Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

TKI,,,Oh...........TKI......Kapan Negaramu Serius.....

A.    Pendahuluan
Luar biasa hebatnya pemberitaan media massa atas kasus penyiksaan TKI diluar negeri akhir-akhir ini. Media telah menempatkan penyiksaan TKI luar negeri   sebagai  berita istimewa melebihi kasus mafia hukum  dan Korupsi. Berbagai elemen masyarakatpun angkat bicara dengan porsinya masing-masing untuk mendudukan permasalahan TKI ada dimana.
Melihat opini yang berkembang, Sejumlah pandangan terkesan tidak berimbang dan cenderung memberi  vonis bahwa TKI adalah korban kekerasan  yang tidak pernah berhenti  karena rule of law pemerintah terlalu lemah. Tidak salah memang, jika aspek hukum menjadi persoalan  yang dijadikan acuan utama. Tapi bila kita melihat penempatan TKI secara lebih luas, maka akan ada sejumlah persoalan lain terkait lemahnya rule of law tadi. 
Sesungguhnya, pemberitaan gencar  media massa  baik cetak maupun elektronik  yang kita lihat adalah pandangan atas kelalaian Negara dalam tata kelola perlindungan hukum bagi TKI. Pandangan yang muncul banyak mempersoalkan perlindungan TKI oleh Negara dari siksaan semata tanpa melihat aspek kesuksesan bagi  sebagian besar TKI dan aspek  keuntungan Negara yang lebih luas dari sector ekonomi dan psikososialnya. Termasuk kondisi ril Negara  ditengah kebutuhan dan kemiskinan sebagian rakyat yang belum bisa diatasi Negara.
Secara hukum, persoalan TKI akan berada didalam wilayah ‘ Dua Negara ‘ , Dimana setiap negara  ditetapkan bertanggung jawab  atas terjadinya tindakan kesalahan.  Pertanyaan, apakah penyiksaan TKI sudah mendapat perlindungan  dari Negara  ?.  Sepanjang  kejadian  siksaan terhadap TKI, bisa dibilang Negara telah  lalai dalam tanggung-jawabnya.  Hampir dipastikan  baik Negara asal maupun sejumlah Negara penempatan  tidak  berfungsi efektif  memberi  pelayanan dan perlindungan TKI. 
Dalam  situasi  Negara  mengalami  situasi politik yang panas,  dan tata kelola hukum pemerintah yg lemah,  maka penyiksaan TKI harus diakui menjadi  issu strategis dilibatkan yang kemudian dipolitisir untuk melengkapi  buruknya  pengelolaan hukum Negara oleh pemerintahan yang ada.  Politisasi kasus TKI-pun semakin lancar dan membias karena dukungan media massa lebih menyukai pemberitaan bermasalah dari pada kesuksesan TKI yang jauh lebih besar.
Berangkat dari sejarah penempatan TKI keluar negeri  yang awalnya dirintis pihak swasta kemudian Negara terlibat melalui  UU dan sejumlah peraturan untuk memberi adanya jaminan perlindungan  serta peningkatan kualitas,  maka penempatan TKI luar negeri  dengan sendirinya telah menjadi program nasional yang sama dengan program transmigrasi maupun pengentasan kemiskinan.  Namun dalam  implementasinya, TKI hanya menjadi subyek untuk mewajibkan mengikuti  aturan-aturan Negara  tanpa mendapat pelayanan dan perlindungan maksimal.
Munculnya pilihan menjadi TKI bekerja  sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang semakin hari terus meningkat tidak  juga bisa kita salahkan.  Fakta- fakta  yang memberi gambaran obyektif  dan langsung dari kemiskinan nyata  banyak  yang sukses menjadi   TKI didepan mata, Lantas dengan keterbatasan berpikir, hanya menjadi TKI lah bagi sebagian rakyat bisa melepaskan diri dari kungkungan ekonomi  dinegeri sendiri.  Sebuah fakta memang yang  harus dilakukan oleh sebagian besar rakyat miskin yang tidak memiliki kemampuan untuk berkompetitif dengan ketidak-tersediaan lapangan kerja dalam negeri.
Keterlibatan Negara  terhadap penempatan dan perlindungan TKI memang  memberi  keuntungan,  disatu hal  terbukti membawa dampak social yg baik dan memberi  keuntungan dalam sector ekonomi melalui devisa.  Namun melihat kemiskinan nyata  yg signifikan serta kasus yang dialami TKI di luar negeri  yang  kehilangan perlindungan , maka Negara terpojokan dalam posisi dilematis. Disatu sisi Negara berhadapan kemiskinan dan disisi lain belum mampu memberi perlindungan optimal bagi TKI.
Pemerintah  serta  PPTKIS  sebagai  wakil Negara  dalam pelaksana penempatan  TKI  senantiasa  dihujat  sebagai biang kerok   lemahnya perlindungan  dan peningkatan kualitas TKI, karena  dituding  pemalsuan document dan sebagainya.  Tetapi  semua pihak tidak mau melihat bahwa pemalsuan document juga banyak dilakukan oleh TKI dan keluarganya . Tindakan ini  terpaksa  dilakukan karena hukum  Negara  seperti pembatasan usia  minimal 21  tahun oleh  UU 39 Tahun 2004, dianggap telah membatasi hak mereka  untuk bekerja  dan  mendapat  kehidupan layak.
Bicara perlindungan  dan peningkatan kualitas TKI dalam Negeri , harus dilihat dari  sejumlah ketentuan yang  dibuat  pemerintah. Ketentuan TKI  diwajibkan  menjalani  tahapan proses  peningkatan kualitas dan perlindungan  dalam negeri  seperti   pemeriksaan Kesehatan, BLK-LN, Paspor,  Asuransi  Pra pemberangkatan dan Asuransi pemberangkatan telah di ikuti  dan sepenuhnya dibiayai dari  dana Negara  penempatan, bukan dana APBN.  Artinya Negara penempatan cukup koperatif terkait upaya peningkatan kualitas dan perlindungan TKI. 
 Aspek lainya adalah multiple-efek, dimana  TKI memberi  masukan signifikan bagi penerbangan kita, pedagang kaki –lima disemua pos pelayaan TKI, dan miliaran rupiah masuk di tiap daerah dari kiriman TKI tiap hari . Termasuk dana pembinaan dan perlindungan  sebesar 15 Dollar per TKI kepada pemerintah  sejak  25 tahun lalu yang  hingga kini tidak jelas kemana arah  pengelolaannya.  Cukup jelas begitu besar dampak positif dari program penempatan dan perlindungan TKI.  Namun, persoalan penting disini adalah keterlibatan Negara  yang belum optimal dalam peningkatan kualitas kerja dan kualitas mentalitas TKI.  Dua aspek ini cenderung  menjadi sumber masalah munculnya sejumlah kasus, apalagi pihak penggunan jasa ( majikan ) merasa telah mengeluarkan banyak anggaran.
Persoalan menjadi lain ketika muncul kasus siksaan terhadap TKI diluar negeri  oleh  sedikit orang seperti Arab Saudi misalnya, masyarakat begitu cepat bereaksi  dan menghujat suatu Negara tanpa melihat berbagai aspek lain.  Persoalan terjadi penyiksaan sebenarnya bisa dikatakan konsekwensi  resiko yang relative muncul dimana saja.  Tetapi  atas desekan kebutuhan dan pendapatan yang lebih baik, animo menjadi TKI mengalahkan resiko. TKI telah mengambil jalan sendiri  dan  tidak melihat ada kepedulian dari dalam Negeri  yang  menjamin perubahan nasib mereka.  
Jika kita melihat dengan rasional yang obyektif, maka pantas kita bertanya,  bukankah Negara-Negara penempatan seperti   Negara  - Negara  Arab  dan  Negara  Asia  pasifik  lainnya telah banyak membantu perbaikan nasib sebagian rakyat kita.  Bukankah  Negara –Negara tersebut  mau menerima masyarakat kita karena melihat factor keagamaan dan kemiskinan.  Mungkinkah  TKI kita yang hanya memiliki kemampuan sebatas pembantu rumah tangga  diterima di Negara Eropa, kalau jika bukan Negara-Negara Arab. 
Untuk  Negara saat ini, persoalan perlindungan  dan kualitas TKI menjadi  PR  penting  untuk diselesaikan. Solusi  perlindungan  harus ditempuh  dengan langkah diplomatic yang optimal dengan Negara penempatan  yang lebih  mengacu pada nilai-nikai kemanusiaan  dengan merujuk  hukum migrant internasional.  Dan pihak-pihak lain supaya lebih arif mendudukan persoalan sehingga tidak sekedar bisa memberi  hujatan  jika TKI menghadapi masalah karena  persoalan TKI  adalah persoalan Negara  yang juga  menjadi persoalan kita semua.
Padahal TKI yang dikirim ke luar negeri, khususnya TKW, sangatlah rawan terhadap penyiksaan, perlakuan kasar, dan tidak manusiawi sampai kepada pemerkosaan, pembunuhan, atau penghilangan (disappearance). Sikap reaktif dan impromptu itu sungguh tidak bijaksana mengingat harkat dan martabat bangsa Indonesia dipertaruhkan di negara yang menampung mereka di perantauan karena alasan mencari dan memperoleh pekerjaan guna menyambung hidup mereka, yang di dalam negeri tidak dapat mereka peroleh dengan berbagai alasan ekonomi, sosiologis, dan antropologis.
Selayaknya TKW/TKI yang sudah sejak lama dianggap sebagai pahlawan devisa diperhatikan nasibnya oleh pemerintah dan elite negeri ini. Ketidakmampuan menyediakan lapangan kerja bagi sebagian penduduk Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah dan elite karena berbagai hal itu disebabkan kekeliruan manajemen, ketimpangan distribusi kekayaan, dan kesenjangan sosial.
Tanpa pembekalan akan keterampilan (skill), bahasa setempat, dan penyuluhan tentang hal-hal yang disebutkan tadi, akan rawan terjadi ketidakpuasan sang majikan yang menggaji mereka, yang bukan tidak mungkin akan berujung pada tindakan-tindakan pelecehan seksual dan kekerasan kepada TKW/TKI.
Perlakuan yang tidak manusiawi ini merupakan pelanggaran atas Pasal 5 Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi: “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment”.  Perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI/TKW juga melanggar Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights, yang berbunyi: “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation”. Di sinilah pemerintah kita harus berperan sebagai penyuluh dan pembimbing proaktif para TKW/ TKI.
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, peran pemerintah sangat vital untuk memberikan penyuluhan dan bekal sebelum para TKW/TKI dikirim ke negara-negara tujuan seperti di Timur Tengah (Saudi Arabia, Jordania, Uni Emirat Arab, dan lain-lain), Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Pemerintah harus proaktif memberi perlindungan hukum seperti mengadakan perjanjian bilateral dengan negara penampung TKW/ TKI. Kemudian menyusun draf kontrak kerja yang dapat melindungi para TKW/TKI, penyuluhan tentang bahasa, kebudayaan, kebiasaan, ekspektasi, hubungan kerja, hak cuti, prosedur pengaduan kalau ada perlakuan melanggar hukum dan kemanusiaan, serta hal-hal lain. Adapun peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap TKW/ TKI telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 6 UU No 39/2004 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Kemudian dalam Pasal 7, “dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut pemerintah berkewajiban sebagai berikut:
·         Menjamin terpenuhinya menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKW/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri.
·         Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
·         Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
·         Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
·         Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.”
Lebih lanjut dalam Pasal 77 hingga Pasal 84 UU No 39/2004 bahkan telah diatur lebih lanjut mengenai kewajiban-kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap TKW/TKI selama penempatannya di luar negeri, melalui perwakilannya di luar negeri dan perwakilan dari perusahaan swasta yang melaksanakan penempatan TKW/TKI di luar negeri.
Pemerintah harus melindungi hak asasi manusia para TKW/TKI, khususnya hak hidup, hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas perlakuan sama di hadapan hukum dan dianggap sebagai subyek hukum dan bukan objek hukum. Tanpa jaminan tersebut, sebaiknya pengiriman TKW/TKI ke negara-negara tertentu yang tidak dapat menjamin ada perlindungan hukum atas hak asasi manusia serta perlakuan yang wajar dan manusiawi bagi TKW/TKI dihentikan untuk sementara waktu, sampai keadaan kondusif dan pemerintah negara tujuan menjamin perlindungan hukum atas hak asasi manusia serta perlakuan yang wajar dan manusiawi terhadap para TKW/TKI kita.
IKADIN pernah mengirimkan Tim Kemanusiaan yang terdiri atas Sudjono, Frans Hendra Winarta, John Pieter Nazar, dan Arno Gautama Harjono, ke Malaysia pada 1991 untuk membela Salidin Bin Mohammad, TKI di Malaysia yang dituduh membunuh seorang warga negara Malaysia dalam suatu perkelahian antarkelompok di Ipoh, Kuala Lumpur, 1989. Pembelaan terhadap Salidin Bin Mohammad dilakukan dengan bekerja sama dengan peguam bela Malaysia atas biaya Tim Kemanusiaan IKADIN dan majikan Salidin.
Akhirnya, Mahkamah Tinggi Malaysia pada sidang tanggal 1 September 1992 memutus bebas Salidin Bin Mohammad karena mempunyai alibi. Pengiriman TKW/TKI ke luar negeri memang suatu dilema. Di satu pihak, mereka dapat memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang layak dengan bekerja di luar negeri, bahkan dapat membantu menafkahi keluarga mereka di Indonesia.
Tetapi di lain pihak, mereka terancam dengan penyiksaan, pembunuhan, perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Tetapi, ini bukan tidak ada solusinya selama pemerintah mempunyai political will untuk menanggulangi nasib para TKW/TKI di mancanegara. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat segera bertindak untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang sering dialami TKW/TKI di mancanegara selama ini, kasus-kasus penganiayaan TKW/TKI tidak terulang kembali di masa mendatang.
Meskipun berbagai kasus penyiksaan TKI yang dialami oleh para tenaga kerja wanita di luar negeri kerap berujung pada paket mayat yang diterima oleh pihak keluarga si pekerja, kenyataannya setiap tahun jumlah tenaga kerja yang dikirim keluar negeri rata-rata mencapai 50.000 hingga 60.000 per tahun. Bahkan menurut pengakuan menteri Tenaga Kerja Sendiri bahwa pengiriman TKI ke arab Saudi mencapai 300 orang perhari. Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, disusul provinsi Nusa Tenggara Barat.


B.    Masalah domestic
Pemerintah menyerahkan hampir semua proses kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan baru muncul aktif menjelang tahap akhir penempatan. Persoalan kemiskinan membuat ribuan angkatan kerja tanpa keahlian, bahkan sebagian besar tidak berpendidikan formal sama sekali, mendaftar menjadi TKI. Keterbatasan informasi dan peran aktif pemerintah, terutama di daerah, membuat sponsor menjadi dewa penolong mereka. Sponsor, yang seolah-olah kepanjangan tangan PPTKIS, berkeliaran mencari siapa saja yang berminat bekerja ke luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan.
Sponsor mengantar calon TKI ke penampungan-penampungan PPTKIS dan meninggalkan mereka di sana begitu menerima uang jasa dari pengusaha. Sampai di sini, PPTKIS wajib membekali calon TKI dengan pelatihan kompetensi minimal 200 jam dan bagi mereka yang sudah pernah bekerja di luar negeri selama 100 jam. Kursus selama sekitar 21 hari tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi calon TKI terhadap bahasa, kondisi sosial, dan hukum di negara tujuan.
Tetapi, dalam kasus Sumiati, kita mengetahui proses ini tidak berjalan. Sumiati tidak bisa berbahasa Arab dan Inggris. Faktor komunikasi yang membuatnya tidak mampu memahami permintaan atau instruksi majikan. Oleh karena itu, Sumiati telah menjadi korban keserakahan pengusaha penempatan dan birokrat yang tidak mampu menjalankan tugas.
Bagaimana mungkin Sumiati bisa tetap berangkat ke Madinah dengan prosedur resmi sementara dia tidak memenuhi syarat pokok dalam kompetensi kerja? Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa menyalahkan Sumiati. Dia hanya ingin bekerja agar bisa keluar dari kemiskinan. Sumiati bisa saja merasa tertarik atas keberhasilan teman dan kerabatnya yang sukses mendulang rezeki di luar negeri menjadi TKI.
Belum sebulan Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dia meluncurkan program sertifikasi kompetensi 15.000 calon TKI tujuan Timur Tengah bekerja sama dengan asosiasi pengusaha penempatan TKI. Muhaimin juga merazia sejumlah tempat penampungan calon TKI yang tidak layak dan menegaskan akan mencabut izin PPTKIS konsumen sertifikat kompetensi kerja TKI asli tetapi palsu. Disebut asli tetapi palsu (aspal) karena PPTKIS mendapatkan sertifikat resmi itu tanpa menyertakan calon TKI dalam program pelatihan kerja. Sertifikat aspal ini diperdagangkan dengan harga Rp 70.000 per lembar.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Rusjdi Basalamah pernah mempersoalkan hal ini. Namun, pemerintah tidak kunjung menangani sehingga praktik ilegal itu semakin meluas. Pengusaha yang serius menjalankan aturan pemerintah menyertakan calon TKI dalam program pelatihan kerja berbiaya Rp 1,1 juta per orang pun tergoda. Mereka telah kehilangan daya saing saat pemerintah tak kunjung menindak perdagangan sertifikat aspal senilai Rp 70.000 per lembar tanpa proses pelatihan. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, PPTKIS dan balai latihan kerja penerbit sertifikat kompetensi kerja aspal bisa dipidana karena menggunakan dokumen resmi secara tidak sah. Namun, Kemennakertrans dan BNP2TKI juga patut diseret ke pengadilan karena turut meloloskan pemegang sertifikat aspal ke luar negeri. Kelemahan pemerintah membenahi persoalan domestik turut melemahkan rasa percaya diri diplomasi bilateral.
Saat ini, Indonesia menghentikan sementara (moratorium) penempatan TKI sektor informal ke Malaysia sejak 26 Juni 2009, Kuwait (1 September 2009), dan Jordania (30 Juli 2010). Moratorium ini berawal dari keengganan pemerintah ketiga negara memenuhi permintaan Indonesia. Kemampuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pembantunya dalam hal negosiasi, lobi, dan diplomasi sangat menentukan keberhasilan moratorium. Kalau tidak, ya seperti sekarang. Kebijakan buruh migran Indonesia akan terus berfluktuasi mengikuti kemauan negara tujuan dan penyiksaan TKI oleh majikan tak lebih angka statistik semata. Semua demi aliran devisa.

C.   Faktor-faktor Penyebab Penganiayaan
Terjadinya banyak kasus penganiayaan dan penyiksaan TKI yang berada di luar negeri disebabkan oleh banyak faktor. Faktor-faktor tersebut tak jarang bermula dari ketidakprofesionalan pihak-pihak yang menangani kebijakan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan berbagai penganiayaan dialami oleh para tenaga kerja terutama kaum wanita;
1)    Kemampuan berbahasa yang tak memadai
Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Nusa Tenggara Barat bidang Kesra dan Tenaga Kerja bernama TGH Hazmi Hamzar menyebutkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan dan penyiksaan TKI di negara Saudi Arabia adalah persoalan bahasa. Para tenaga kerja banyak yang diberangkatkan dalam kondisi kepahaman bahasa yang minim. Hal ini jelas akan menjadi faktor penghambat komunikasi antara seorang pekerja dengan majikan. Oleh sebab itu hal penting yang harus dipenuhi seorang tenaga kerja yang akan diberangkatkan adalah persoalan bahasa, bahasa harus dikuasai sebab merupakan kunci utama dalam komunikasi.
2)    Kemampuan mengenal budaya negara yang akan dituju
Kemampuan membaca dan memahami budaya suatu daerah merupakan modal penting untuk seseorang dapat hidup di daerah bersangkutan. Kesalahan dalam memahami sebuah budaya bukan hanya akan menghambat komunikasi, namun lebih parah lagi dapat mengancam keselamatan dirinya. Penyiksaan TKI di luar negeri salah satunya disebabkan oleh ketidaktahuan para tenaga kerja terhadap budaya dan adat istiadat suatu daerah. Pemahaman penting yang perlu ditanamkan pada para pekerja yang akan diberangkatkan selain bahasa adalah pemahaman budaya. Dua hal ini akan menjadi hal berimbang yang akan membantu keberadaan seseorang di sebuah negara asing.
3)    Kemampuan intelektualitas
Daya intelektual dan wawasan yang dimiliki oleh seseorang akan menjadi faktor bagaimana orang lain akan bersikap terhadap kita. Tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang kerap mendapat penyiksaan dan penganiayaan fisik, mayoritas berasal dari tenaga kerja non terdidik. Biasanya, berasal dari kalangan pekerja rumah tangga yang kebanyakan kaum wanita. Perspektif negara-negara maju memandang Indonesia adalah sebuah negara besar yang masih miskin dan dilanda persoalan dalam negeri yang tak kunjung putus.


D.   Kesimpulan
Munculnya pilihan menjadi TKI bekerja  sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang semakin hari terus meningkat tidak  juga bisa kita salahkan.  Fakta- fakta  yang memberi gambaran obyektif  dan langsung dari kemiskinan nyata  banyak  yang sukses menjadi   TKI didepan mata, Lantas dengan keterbatasan berpikir, hanya menjadi TKI lah bagi sebagian rakyat bisa melepaskan diri dari kungkungan ekonomi  dinegeri sendiri.  Sebuah fakta memang yang  harus dilakukan oleh sebagian besar rakyat miskin yang tidak memiliki kemampuan untuk berkompetitif dengan ketidak-tersediaan lapangan kerja dalam negeri.
Keterlibatan Negara  terhadap penempatan dan perlindungan TKI memang memberi  keuntungan,  disatu hal  terbukti membawa dampak social yg baik dan memberi  keuntungan dalam sector ekonomi melalui devisa.  Namun melihat kemiskinan nyata  yg signifikan serta kasus yang dialami TKI di luar negeri  yang kehilangan perlindungan , maka Negara terpojokan dalam posisi dilematis. Disatu sisi Negara berhadapan kemiskinan dan disisi lain belum mampu memberi perlindungan optimal bagi TKI.
Secara hukum, persoalan TKI akan berada didalam wilayah ‘Dua Negara”. Dimana setiap negara  ditetapkan bertanggung jawab  atas terjadinya tindakan kesalahan.  Sepanjang  kejadian  siksaan terhadap TKI, bisa dibilang Negara telah lalai dalam tanggung-jawabnya.  Hampir dipastikan  baik Negara asal maupun sejumlah Negara penempatan  tidak berfungsi efektif  memberi  pelayanan dan perlindungan TKI. Jika perlindungan itu tidak ada, akan diusahakan perdamaian antara tenaga kerja dengan pengguna jasa, Kedutaan RI/Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi cukup membantu dengan menyediakan tecaga pengacara secara tetap.

E.    Solusi atau Saran
Setelah melihat dan mengkaji permasalahan di atas, serta berbagai referensi dari berbagai sumber, ada bebarapa hal yang menurut penulis bisa menjadi jalan keluar dari permasalahan klasik di atas, diantaranya
1)    Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Pengiriman TKI besar-besaran adalah dampak dari kurang tersedianya lapangan kerja di negara kita, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatifpengangguran. Salah satu diantaranya adalah membuka usaha sendiri. Selain memberdayakan diri, membuka usaha berarti juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain. Pemerintah menggalakkan program kewirausahaan bagi para pemuda, mahasiswa dan remaja. Maksud program ini jelas bahwa seorang mahasiswa yang telah lulus tidak semata-mata mencari pekerjaan untuk dirinya sendiri. Tapi yang terpenting adalah menciptakan lapangan kerja baru.

2)    Mencegah (bukan mengobati) Kekerasan pada TKI
Penyebab kekerasan pada TKI bisa karena beberapa hal, misalnya tidak adanya undang-undang yang benar-benar memberi jaminan perlindungan terhadap TKI, kurangnya keterampilan TKI sehingga mendapat marah sang majikan, dan masih banyak penyebab lain.
Memang harus diakui, pencegahan kekerasan pada TKI ini memang sangat sulit karena menyangkut watak orang lain (majikan), apalagi pemerintah Indonesia tidak bisa menuntut pelaku kekerasan begitu saja karena tidak terjadi dalam wilayah Indonesia. Namun, ada satu cara lagi untuk mencegah kekerasan pada TKI, yaitu menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Pemerintah harus sadar, kenapa banyak sekali masyarakat yang tetap ingin menjadi TKI walau sudah banyak kasus kekerasan yang disebarkan oleh media.
Penyebabnya tentu karena faktor ekonomi yang rendah, yang kemudian mendorong masyarakat untuk mencari rezeki di luar negeri yang gajinya mungkin bisa lebih banyak daripada di Indonesia. Untuk itu pemerintah sebaiknya serius untuk mengentaskan kemiskinan di negara ini, agar masyarakat bisa hidup tentram dan tidak terpaksa ke luar negeri hanya untuk mencari uang.

Daftar Pustaka
·          http://www.republika.co.id/
·          http://beritaterkini.us/news/
·         Disiarkan oleh TVone. Selasa, 16 November 2010 20:50 WIB
·         http://www.viva.co.id/
·         http://www.formatnews.com/
·         Ismail Sunny (Ketika Menjabat Duta Besar RI untuk Arab Saudi (1994)
·          The Basic Law of Government
·         Royal Decree (Undang-undang Perburuhan Kerajaan Arab Saudi)
·         Ismail Sunny, Republika, 10 September 1996)
·         http://saherangga.blogspot.com/  
·         Universal Declaration of Human Rights
·         International Covenant on Civil and Political Rights

·         Dr Frans H Winarta, Ketua Umum Peradin, Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional 

3 komentar:


  1. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259












    SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus
  2. saya mengucapkan banyak terima kasih kepada aki sUkrO yang telah menolong saya dalam kesulitan,ini tidak pernah terfikirkan dari benak saya kalau nomor yang saya pasang bisa tembus dan ALHAMDULILLAH kini saya sekeluarga sudah bisa melunasi semua hutang2 kami,sebenarnya saya bukan penggemar togel tapi apa boleh buat kondisi yang tidak memunkinkan dan akhirnya saya minta tolong sama aki sUkrO dan dengan senang hati aki sUkrO mau membantu saya..,ALHAMDULIL LAH nomor yang dikasi aki sUkrO semuanya bener2 terbukti tembus dan baru kali ini saya menemukan dukun yang jujur,jangan anda takut untuk menhubungiya jika anda ingin mendapatkan nomor yang betul2 tembus seperti saya,silahkan hubungi aki sUkrO DI =0823 2289 8427= ingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinya dan perlu anda ketahui kalau banyak dukun yang tercantum dalam internet,itu jangan dipercaya kalau bukan nama aki sUkrO

    apakah anda termasuk yang tercantung di bawah ini.?
    1. Di Lilit Hutang
    2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
    3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togel
    4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasiikan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…!!!
    Anda sudah berada Di blog yang sangat tepat anda bisa rubah nasib disini dengan angka riutal 2D=3D=4D
    Kami akan membantu anda semua dengan Angka 2D 3D atau 4D hAsil Ritual Kami
    Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja 300rb Dengan
    cara kirim pulsa 300 ribu di no:0823 2289 8427
    kami hanya membantu anda semua dengan Angka ritual Kami..Kami dengan bantuan Supranatural Bisa menghasilkan Angka Ritual Yang Sangat Mengagumkan…Bisa Menerawang Angka Yang Bakal Keluar Untuk Toto Singapore Maupun Hongkong…Kami bekerja tiada henti Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar..dengan Jaminan 100% gol / Tembus…!!!! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!!
    Jika anda Membutuhkan Angka Ghoib Hasil Ritual aki sUkrO 2D,3D,4D di jamin Tembus 100% terimakasih..

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus

Banner 125x125 dan 160x600