A. Pendahuluan
Luar biasa hebatnya
pemberitaan media massa atas kasus penyiksaan TKI diluar negeri akhir-akhir
ini. Media telah menempatkan penyiksaan TKI luar negeri sebagai
berita istimewa melebihi kasus mafia hukum dan Korupsi. Berbagai
elemen masyarakatpun angkat bicara dengan porsinya masing-masing untuk
mendudukan permasalahan TKI ada dimana.
Melihat opini yang
berkembang, Sejumlah pandangan terkesan tidak berimbang dan cenderung memberi
vonis bahwa TKI adalah korban kekerasan yang tidak pernah berhenti
karena rule of law pemerintah terlalu lemah. Tidak salah memang, jika
aspek hukum menjadi persoalan yang dijadikan acuan utama. Tapi bila kita
melihat penempatan TKI secara lebih luas, maka akan ada sejumlah persoalan lain
terkait lemahnya rule of law tadi.
Sesungguhnya,
pemberitaan gencar media massa baik cetak maupun elektronik
yang kita lihat adalah pandangan atas kelalaian Negara dalam tata kelola
perlindungan hukum bagi TKI. Pandangan yang muncul banyak mempersoalkan
perlindungan TKI oleh Negara dari siksaan semata tanpa melihat aspek kesuksesan
bagi sebagian besar TKI dan aspek keuntungan Negara yang lebih luas
dari sector ekonomi dan psikososialnya. Termasuk kondisi ril Negara
ditengah kebutuhan dan kemiskinan sebagian rakyat yang belum bisa diatasi
Negara.
Secara hukum, persoalan
TKI akan berada didalam wilayah ‘ Dua Negara ‘ , Dimana setiap negara
ditetapkan bertanggung jawab atas terjadinya tindakan kesalahan.
Pertanyaan, apakah penyiksaan TKI sudah mendapat perlindungan dari
Negara ?. Sepanjang kejadian siksaan terhadap TKI, bisa
dibilang Negara telah lalai dalam tanggung-jawabnya. Hampir
dipastikan baik Negara asal maupun sejumlah Negara penempatan tidak
berfungsi efektif memberi pelayanan dan perlindungan
TKI.
Dalam situasi
Negara mengalami situasi politik yang panas, dan tata
kelola hukum pemerintah yg lemah, maka penyiksaan TKI harus diakui menjadi
issu strategis dilibatkan yang kemudian dipolitisir untuk melengkapi
buruknya pengelolaan hukum Negara oleh pemerintahan yang ada.
Politisasi kasus TKI-pun semakin lancar dan membias karena dukungan media
massa lebih menyukai pemberitaan bermasalah dari pada kesuksesan TKI yang jauh
lebih besar.
Berangkat dari sejarah
penempatan TKI keluar negeri yang awalnya dirintis pihak swasta kemudian
Negara terlibat melalui UU dan sejumlah peraturan untuk memberi adanya
jaminan perlindungan serta peningkatan kualitas, maka penempatan
TKI luar negeri dengan sendirinya telah menjadi program nasional yang
sama dengan program transmigrasi maupun pengentasan kemiskinan. Namun
dalam implementasinya, TKI hanya menjadi subyek untuk mewajibkan
mengikuti aturan-aturan Negara tanpa mendapat pelayanan dan
perlindungan maksimal.
Munculnya pilihan
menjadi TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang semakin
hari terus meningkat tidak juga bisa kita salahkan. Fakta- fakta
yang memberi gambaran obyektif dan langsung dari kemiskinan nyata
banyak yang sukses menjadi TKI didepan mata, Lantas dengan
keterbatasan berpikir, hanya menjadi TKI lah bagi sebagian rakyat bisa
melepaskan diri dari kungkungan ekonomi dinegeri sendiri. Sebuah
fakta memang yang harus dilakukan oleh sebagian besar rakyat miskin yang
tidak memiliki kemampuan untuk berkompetitif dengan ketidak-tersediaan lapangan
kerja dalam negeri.
Keterlibatan Negara
terhadap penempatan dan perlindungan TKI memang memberi
keuntungan, disatu hal terbukti membawa dampak social yg baik
dan memberi keuntungan dalam sector ekonomi melalui devisa. Namun
melihat kemiskinan nyata yg signifikan serta kasus yang dialami TKI di
luar negeri yang kehilangan perlindungan , maka Negara terpojokan
dalam posisi dilematis. Disatu sisi Negara berhadapan kemiskinan dan disisi
lain belum mampu memberi perlindungan optimal bagi TKI.
Pemerintah serta
PPTKIS sebagai wakil Negara dalam pelaksana penempatan
TKI senantiasa dihujat sebagai biang kerok lemahnya
perlindungan dan peningkatan kualitas TKI, karena dituding
pemalsuan document dan sebagainya. Tetapi semua pihak tidak
mau melihat bahwa pemalsuan document juga banyak dilakukan oleh TKI dan
keluarganya . Tindakan ini terpaksa dilakukan karena hukum
Negara seperti pembatasan usia minimal 21 tahun oleh
UU 39 Tahun 2004, dianggap telah membatasi hak mereka untuk bekerja
dan mendapat kehidupan layak.
Bicara perlindungan
dan peningkatan kualitas TKI dalam Negeri , harus dilihat dari sejumlah
ketentuan yang dibuat pemerintah. Ketentuan TKI diwajibkan
menjalani tahapan proses peningkatan kualitas dan
perlindungan dalam negeri seperti pemeriksaan Kesehatan,
BLK-LN, Paspor, Asuransi Pra pemberangkatan dan Asuransi
pemberangkatan telah di ikuti dan sepenuhnya dibiayai dari dana
Negara penempatan, bukan dana APBN. Artinya Negara penempatan cukup
koperatif terkait upaya peningkatan kualitas dan perlindungan TKI.
Aspek lainya
adalah multiple-efek, dimana TKI memberi masukan signifikan bagi
penerbangan kita, pedagang kaki –lima disemua pos pelayaan TKI, dan miliaran
rupiah masuk di tiap daerah dari kiriman TKI tiap hari . Termasuk dana
pembinaan dan perlindungan sebesar 15 Dollar per TKI kepada pemerintah
sejak 25 tahun lalu yang hingga kini tidak jelas kemana arah
pengelolaannya. Cukup jelas begitu besar dampak positif dari
program penempatan dan perlindungan TKI. Namun, persoalan penting disini
adalah keterlibatan Negara yang belum optimal dalam peningkatan kualitas
kerja dan kualitas mentalitas TKI. Dua aspek ini cenderung menjadi
sumber masalah munculnya sejumlah kasus, apalagi pihak penggunan jasa ( majikan
) merasa telah mengeluarkan banyak anggaran.
Persoalan menjadi lain
ketika muncul kasus siksaan terhadap TKI diluar negeri oleh sedikit
orang seperti Arab Saudi misalnya, masyarakat begitu cepat bereaksi dan
menghujat suatu Negara tanpa melihat berbagai aspek lain. Persoalan
terjadi penyiksaan sebenarnya bisa dikatakan konsekwensi resiko yang
relative muncul dimana saja. Tetapi atas desekan kebutuhan dan
pendapatan yang lebih baik, animo menjadi TKI mengalahkan resiko. TKI telah
mengambil jalan sendiri dan tidak melihat ada kepedulian dari dalam
Negeri yang menjamin perubahan nasib mereka.
Jika kita melihat dengan
rasional yang obyektif, maka pantas kita bertanya, bukankah Negara-Negara
penempatan seperti Negara - Negara Arab dan
Negara Asia pasifik lainnya telah banyak membantu
perbaikan nasib sebagian rakyat kita. Bukankah Negara –Negara
tersebut mau menerima masyarakat kita karena melihat factor keagamaan dan
kemiskinan. Mungkinkah TKI kita yang hanya memiliki kemampuan
sebatas pembantu rumah tangga diterima di Negara Eropa, kalau jika bukan
Negara-Negara Arab.
Untuk Negara saat
ini, persoalan perlindungan dan kualitas TKI menjadi PR
penting untuk diselesaikan. Solusi perlindungan harus
ditempuh dengan langkah diplomatic yang optimal dengan Negara penempatan
yang lebih mengacu pada nilai-nikai kemanusiaan dengan
merujuk hukum migrant internasional. Dan pihak-pihak lain supaya
lebih arif mendudukan persoalan sehingga tidak sekedar bisa memberi
hujatan jika TKI menghadapi masalah karena persoalan TKI
adalah persoalan Negara yang juga menjadi persoalan kita
semua.
Padahal TKI yang dikirim
ke luar negeri, khususnya TKW, sangatlah rawan terhadap penyiksaan, perlakuan
kasar, dan tidak manusiawi sampai kepada pemerkosaan, pembunuhan, atau
penghilangan (disappearance). Sikap reaktif dan impromptu itu sungguh tidak
bijaksana mengingat harkat dan martabat bangsa Indonesia dipertaruhkan di
negara yang menampung mereka di perantauan karena alasan mencari dan memperoleh
pekerjaan guna menyambung hidup mereka, yang di dalam negeri tidak dapat mereka
peroleh dengan berbagai alasan ekonomi, sosiologis, dan antropologis.
Selayaknya TKW/TKI yang
sudah sejak lama dianggap sebagai pahlawan devisa diperhatikan nasibnya oleh
pemerintah dan elite negeri ini. Ketidakmampuan menyediakan lapangan kerja bagi
sebagian penduduk Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah dan elite karena
berbagai hal itu disebabkan kekeliruan manajemen, ketimpangan distribusi
kekayaan, dan kesenjangan sosial.
Tanpa pembekalan akan
keterampilan (skill), bahasa setempat, dan penyuluhan tentang hal-hal yang
disebutkan tadi, akan rawan terjadi ketidakpuasan sang majikan yang menggaji
mereka, yang bukan tidak mungkin akan berujung pada tindakan-tindakan pelecehan
seksual dan kekerasan kepada TKW/TKI.
Perlakuan yang tidak
manusiawi ini merupakan pelanggaran atas Pasal 5 Universal Declaration of Human
Rights yang berbunyi: “No one shall be subjected to torture or to
cruel, inhuman or degrading treatment or punishment”. Perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI/TKW
juga melanggar Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights,
yang berbunyi: “No one shall be subjected to torture or to cruel,
inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be
subjected without his free consent to medical or scientific experimentation”. Di
sinilah pemerintah kita harus berperan sebagai penyuluh dan pembimbing proaktif
para TKW/ TKI.
Bagi negara berkembang
seperti Indonesia, peran pemerintah sangat vital untuk memberikan penyuluhan
dan bekal sebelum para TKW/TKI dikirim ke negara-negara tujuan seperti di Timur
Tengah (Saudi Arabia, Jordania, Uni Emirat Arab, dan lain-lain), Malaysia,
Singapura, Hong Kong, dan Taiwan. Pemerintah harus proaktif memberi
perlindungan hukum seperti mengadakan perjanjian bilateral dengan negara
penampung TKW/ TKI. Kemudian menyusun draf kontrak kerja yang dapat melindungi
para TKW/TKI, penyuluhan tentang bahasa, kebudayaan, kebiasaan, ekspektasi,
hubungan kerja, hak cuti, prosedur pengaduan kalau ada perlakuan melanggar
hukum dan kemanusiaan, serta hal-hal lain. Adapun peran dan tanggung jawab
pemerintah terhadap TKW/ TKI telah diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 6 UU No 39/2004
menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan
TKI di luar negeri. Kemudian dalam Pasal 7, “dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab tersebut pemerintah berkewajiban sebagai berikut:
·
Menjamin terpenuhinya menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKW/TKI, baik
yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang
berangkat secara mandiri.
·
Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
·
Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar
negeri;
·
Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan
TKI secara optimal di negara tujuan; dan
·
Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa
penempatan, dan masa purna penempatan.”
Lebih lanjut dalam Pasal
77 hingga Pasal 84 UU No 39/2004 bahkan telah diatur lebih lanjut mengenai
kewajiban-kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap TKW/TKI
selama penempatannya di luar negeri, melalui perwakilannya di luar negeri dan
perwakilan dari perusahaan swasta yang melaksanakan penempatan TKW/TKI di luar
negeri.
Pemerintah harus
melindungi hak asasi manusia para TKW/TKI, khususnya hak hidup, hak memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak atas perlakuan sama di hadapan
hukum dan dianggap sebagai subyek hukum dan bukan objek hukum. Tanpa jaminan tersebut,
sebaiknya pengiriman TKW/TKI ke negara-negara tertentu yang tidak dapat
menjamin ada perlindungan hukum atas hak asasi manusia serta perlakuan yang
wajar dan manusiawi bagi TKW/TKI dihentikan untuk sementara waktu, sampai
keadaan kondusif dan pemerintah negara tujuan menjamin perlindungan hukum atas
hak asasi manusia serta perlakuan yang wajar dan manusiawi terhadap para
TKW/TKI kita.
IKADIN pernah
mengirimkan Tim Kemanusiaan yang terdiri atas Sudjono, Frans Hendra Winarta,
John Pieter Nazar, dan Arno Gautama Harjono, ke Malaysia pada 1991 untuk
membela Salidin Bin Mohammad, TKI di Malaysia yang dituduh membunuh seorang
warga negara Malaysia dalam suatu perkelahian antarkelompok di Ipoh, Kuala
Lumpur, 1989. Pembelaan terhadap Salidin Bin Mohammad dilakukan dengan bekerja
sama dengan peguam bela Malaysia atas biaya Tim Kemanusiaan IKADIN dan majikan
Salidin.
Akhirnya, Mahkamah
Tinggi Malaysia pada sidang tanggal 1 September 1992 memutus bebas Salidin Bin
Mohammad karena mempunyai alibi. Pengiriman TKW/TKI ke luar negeri memang suatu
dilema. Di satu pihak, mereka dapat memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang
layak dengan bekerja di luar negeri, bahkan dapat membantu menafkahi keluarga
mereka di Indonesia.
Tetapi di lain pihak,
mereka terancam dengan penyiksaan, pembunuhan, perlakuan tidak manusiawi,
pemerkosaan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Tetapi, ini bukan tidak ada solusinya selama pemerintah mempunyai political
will untuk menanggulangi nasib para TKW/TKI di mancanegara. Karena itu,
pemerintah diharapkan dapat segera bertindak untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan yang sering dialami TKW/TKI di mancanegara selama
ini, kasus-kasus penganiayaan TKW/TKI tidak terulang kembali di masa mendatang.
Meskipun berbagai
kasus penyiksaan TKI yang dialami oleh para tenaga
kerja wanita di luar negeri kerap berujung pada paket mayat yang diterima oleh
pihak keluarga si pekerja, kenyataannya setiap tahun jumlah tenaga kerja yang
dikirim keluar negeri rata-rata mencapai 50.000 hingga 60.000 per tahun. Bahkan
menurut pengakuan menteri Tenaga Kerja Sendiri bahwa pengiriman TKI ke arab
Saudi mencapai 300 orang perhari. Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat
pertama dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, disusul
provinsi Nusa Tenggara Barat.
B. Masalah domestic
Pemerintah menyerahkan
hampir semua proses kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta
(PPTKIS) dan baru muncul aktif menjelang tahap akhir penempatan. Persoalan
kemiskinan membuat ribuan angkatan kerja tanpa keahlian, bahkan sebagian besar
tidak berpendidikan formal sama sekali, mendaftar menjadi TKI. Keterbatasan
informasi dan peran aktif pemerintah, terutama di daerah, membuat sponsor
menjadi dewa penolong mereka. Sponsor, yang seolah-olah kepanjangan tangan
PPTKIS, berkeliaran mencari siapa saja yang berminat bekerja ke luar negeri
dengan janji gaji yang menggiurkan.
Sponsor mengantar calon
TKI ke penampungan-penampungan PPTKIS dan meninggalkan mereka di sana begitu
menerima uang jasa dari pengusaha. Sampai di sini, PPTKIS wajib membekali calon
TKI dengan pelatihan kompetensi minimal 200 jam dan bagi mereka yang sudah
pernah bekerja di luar negeri selama 100 jam. Kursus selama sekitar 21 hari
tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi calon TKI terhadap bahasa, kondisi
sosial, dan hukum di negara tujuan.
Tetapi, dalam kasus
Sumiati, kita mengetahui proses ini tidak berjalan. Sumiati tidak bisa berbahasa
Arab dan Inggris. Faktor komunikasi yang membuatnya tidak mampu memahami
permintaan atau instruksi majikan. Oleh karena itu, Sumiati telah menjadi
korban keserakahan pengusaha penempatan dan birokrat yang tidak mampu
menjalankan tugas.
Bagaimana mungkin Sumiati
bisa tetap berangkat ke Madinah dengan prosedur resmi sementara dia tidak
memenuhi syarat pokok dalam kompetensi kerja? Dalam hal ini, tentu kita tidak
bisa menyalahkan Sumiati. Dia hanya ingin bekerja agar bisa keluar dari
kemiskinan. Sumiati bisa saja merasa tertarik atas keberhasilan teman dan
kerabatnya yang sukses mendulang rezeki di luar negeri menjadi TKI.
Belum sebulan Muhaimin
Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dia meluncurkan
program sertifikasi kompetensi 15.000 calon TKI tujuan Timur Tengah bekerja
sama dengan asosiasi pengusaha penempatan TKI. Muhaimin juga merazia sejumlah
tempat penampungan calon TKI yang tidak layak dan menegaskan akan mencabut izin
PPTKIS konsumen sertifikat kompetensi kerja TKI asli tetapi palsu. Disebut asli
tetapi palsu (aspal) karena PPTKIS mendapatkan sertifikat resmi itu tanpa
menyertakan calon TKI dalam program pelatihan kerja. Sertifikat aspal ini
diperdagangkan dengan harga Rp 70.000 per lembar.
Ketua Umum Himpunan
Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Yunus M Yamani dan Sekretaris
Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Rusjdi
Basalamah pernah mempersoalkan hal ini. Namun, pemerintah tidak kunjung
menangani sehingga praktik ilegal itu semakin meluas. Pengusaha yang serius
menjalankan aturan pemerintah menyertakan calon TKI dalam program pelatihan
kerja berbiaya Rp 1,1 juta per orang pun tergoda. Mereka telah kehilangan daya
saing saat pemerintah tak kunjung menindak perdagangan sertifikat aspal senilai
Rp 70.000 per lembar tanpa proses pelatihan. Menurut Direktur Eksekutif Migrant
Care Anis Hidayah, PPTKIS dan balai latihan kerja penerbit sertifikat
kompetensi kerja aspal bisa dipidana karena menggunakan dokumen resmi secara
tidak sah. Namun, Kemennakertrans dan BNP2TKI juga patut diseret ke pengadilan
karena turut meloloskan pemegang sertifikat aspal ke luar negeri. Kelemahan
pemerintah membenahi persoalan domestik turut melemahkan rasa percaya diri
diplomasi bilateral.
Saat ini, Indonesia menghentikan
sementara (moratorium) penempatan TKI sektor informal ke Malaysia sejak 26 Juni
2009, Kuwait (1 September 2009), dan Jordania (30 Juli 2010). Moratorium ini
berawal dari keengganan pemerintah ketiga negara memenuhi permintaan Indonesia.
Kemampuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pembantunya dalam hal
negosiasi, lobi, dan diplomasi sangat menentukan keberhasilan moratorium. Kalau
tidak, ya seperti sekarang. Kebijakan buruh migran Indonesia akan terus
berfluktuasi mengikuti kemauan negara tujuan dan penyiksaan TKI oleh majikan
tak lebih angka statistik semata. Semua demi aliran devisa.
C. Faktor-faktor Penyebab Penganiayaan
Terjadinya banyak kasus
penganiayaan dan penyiksaan TKI yang berada di luar negeri disebabkan oleh
banyak faktor. Faktor-faktor tersebut tak jarang bermula dari
ketidakprofesionalan pihak-pihak yang menangani kebijakan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Berikut
ini beberapa faktor yang menyebabkan berbagai penganiayaan dialami oleh para
tenaga kerja terutama kaum wanita;
1) Kemampuan berbahasa yang tak memadai
Salah seorang anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat bidang Kesra dan Tenaga Kerja
bernama TGH Hazmi Hamzar menyebutkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan
terjadinya penganiayaan dan penyiksaan TKI di negara Saudi Arabia adalah persoalan
bahasa. Para tenaga kerja banyak yang diberangkatkan dalam kondisi kepahaman
bahasa yang minim. Hal ini jelas akan menjadi faktor penghambat komunikasi
antara seorang pekerja dengan majikan. Oleh sebab itu hal penting yang harus
dipenuhi seorang tenaga kerja yang akan diberangkatkan adalah persoalan bahasa,
bahasa harus dikuasai sebab merupakan kunci utama dalam komunikasi.
2) Kemampuan mengenal budaya negara yang akan
dituju
Kemampuan membaca dan
memahami budaya suatu daerah merupakan modal penting untuk seseorang dapat
hidup di daerah bersangkutan. Kesalahan dalam memahami sebuah budaya bukan
hanya akan menghambat komunikasi, namun lebih parah lagi dapat mengancam
keselamatan dirinya. Penyiksaan TKI di luar negeri salah satunya disebabkan
oleh ketidaktahuan para tenaga kerja terhadap budaya dan adat istiadat suatu
daerah. Pemahaman penting yang perlu ditanamkan pada para pekerja yang akan
diberangkatkan selain bahasa adalah pemahaman budaya. Dua hal ini akan menjadi
hal berimbang yang akan membantu keberadaan seseorang di sebuah negara asing.
3) Kemampuan intelektualitas
Daya intelektual dan
wawasan yang dimiliki oleh seseorang akan menjadi faktor bagaimana orang lain
akan bersikap terhadap kita. Tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang kerap
mendapat penyiksaan dan penganiayaan fisik, mayoritas berasal dari tenaga kerja
non terdidik. Biasanya, berasal dari kalangan pekerja rumah
tangga yang kebanyakan
kaum wanita. Perspektif negara-negara maju memandang Indonesia adalah sebuah
negara besar yang masih miskin dan dilanda persoalan dalam negeri yang tak
kunjung putus.
D. Kesimpulan
Munculnya pilihan
menjadi TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang semakin
hari terus meningkat tidak juga bisa kita salahkan. Fakta- fakta
yang memberi gambaran obyektif dan langsung dari kemiskinan nyata banyak
yang sukses menjadi TKI didepan mata, Lantas dengan keterbatasan
berpikir, hanya menjadi TKI lah bagi sebagian rakyat bisa melepaskan diri dari
kungkungan ekonomi dinegeri sendiri. Sebuah fakta memang yang
harus dilakukan oleh sebagian besar rakyat miskin yang tidak memiliki
kemampuan untuk berkompetitif dengan ketidak-tersediaan lapangan kerja dalam
negeri.
Keterlibatan Negara
terhadap penempatan dan perlindungan TKI memang memberi keuntungan,
disatu hal terbukti membawa dampak social yg baik dan memberi
keuntungan dalam sector ekonomi melalui devisa. Namun melihat
kemiskinan nyata yg signifikan serta kasus yang dialami TKI di luar
negeri yang kehilangan perlindungan , maka Negara terpojokan dalam posisi
dilematis. Disatu sisi Negara berhadapan kemiskinan dan disisi lain belum mampu
memberi perlindungan optimal bagi TKI.
Secara hukum, persoalan
TKI akan berada didalam wilayah ‘Dua Negara”. Dimana setiap negara
ditetapkan bertanggung jawab atas terjadinya tindakan kesalahan.
Sepanjang kejadian siksaan terhadap TKI, bisa dibilang Negara
telah lalai dalam tanggung-jawabnya. Hampir dipastikan baik Negara
asal maupun sejumlah Negara penempatan tidak berfungsi efektif
memberi pelayanan dan perlindungan TKI. Jika perlindungan itu tidak
ada, akan diusahakan perdamaian antara tenaga kerja dengan pengguna jasa,
Kedutaan RI/Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi cukup membantu dengan
menyediakan tecaga pengacara secara tetap.
E. Solusi atau Saran
Setelah melihat dan
mengkaji permasalahan di atas, serta berbagai referensi dari berbagai sumber,
ada bebarapa hal yang menurut penulis bisa menjadi jalan keluar dari
permasalahan klasik di atas, diantaranya
1) Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Pengiriman TKI
besar-besaran adalah dampak dari kurang tersedianya lapangan kerja di negara kita,
sehingga angka pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Banyak cara yang
dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatifpengangguran. Salah satu diantaranya
adalah membuka usaha sendiri. Selain memberdayakan diri, membuka usaha berarti
juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain. Pemerintah menggalakkan
program kewirausahaan bagi para pemuda, mahasiswa dan
remaja. Maksud program ini jelas bahwa seorang mahasiswa yang telah lulus tidak
semata-mata mencari pekerjaan untuk dirinya sendiri. Tapi yang terpenting
adalah menciptakan lapangan kerja baru.
2) Mencegah (bukan mengobati) Kekerasan pada
TKI
Penyebab kekerasan
pada TKI bisa karena beberapa
hal, misalnya tidak adanya undang-undang yang benar-benar memberi jaminan
perlindungan terhadap TKI, kurangnya keterampilan TKI sehingga mendapat marah
sang majikan, dan masih banyak penyebab lain.
Memang harus diakui,
pencegahan kekerasan pada TKI ini memang sangat sulit karena menyangkut watak
orang lain (majikan), apalagi pemerintah Indonesia tidak bisa menuntut pelaku
kekerasan begitu saja karena tidak terjadi dalam wilayah Indonesia. Namun, ada satu cara lagi untuk mencegah
kekerasan pada TKI, yaitu menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri.
Pemerintah harus sadar, kenapa banyak sekali masyarakat yang tetap ingin
menjadi TKI walau sudah banyak kasus kekerasan yang disebarkan oleh media.
Penyebabnya tentu karena
faktor ekonomi yang rendah, yang kemudian mendorong masyarakat untuk mencari rezeki di luar negeri yang
gajinya mungkin bisa lebih banyak daripada di Indonesia. Untuk itu pemerintah
sebaiknya serius untuk mengentaskan kemiskinan di negara ini, agar masyarakat
bisa hidup tentram dan tidak terpaksa ke luar negeri hanya untuk mencari uang.
Daftar Pustaka
·
Disiarkan oleh TVone. Selasa, 16 November 2010 20:50 WIB
·
Ismail Sunny (Ketika Menjabat Duta Besar RI untuk Arab Saudi (1994)
·
The Basic Law of Government
·
Royal Decree (Undang-undang Perburuhan Kerajaan Arab Saudi)
·
Ismail Sunny, Republika, 10 September 1996)
·
http://saherangga.blogspot.com/
·
Universal Declaration of Human Rights
·
International Covenant on Civil and Political Rights
·
Dr Frans H Winarta, Ketua Umum Peradin, Anggota Governing Board Komisi
Hukum Nasional
BalasHapusSAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
saya mengucapkan banyak terima kasih kepada aki sUkrO yang telah menolong saya dalam kesulitan,ini tidak pernah terfikirkan dari benak saya kalau nomor yang saya pasang bisa tembus dan ALHAMDULILLAH kini saya sekeluarga sudah bisa melunasi semua hutang2 kami,sebenarnya saya bukan penggemar togel tapi apa boleh buat kondisi yang tidak memunkinkan dan akhirnya saya minta tolong sama aki sUkrO dan dengan senang hati aki sUkrO mau membantu saya..,ALHAMDULIL LAH nomor yang dikasi aki sUkrO semuanya bener2 terbukti tembus dan baru kali ini saya menemukan dukun yang jujur,jangan anda takut untuk menhubungiya jika anda ingin mendapatkan nomor yang betul2 tembus seperti saya,silahkan hubungi aki sUkrO DI =0823 2289 8427= ingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinya dan perlu anda ketahui kalau banyak dukun yang tercantum dalam internet,itu jangan dipercaya kalau bukan nama aki sUkrO
BalasHapusapakah anda termasuk yang tercantung di bawah ini.?
1. Di Lilit Hutang
2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togel
4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasiikan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…!!!
Anda sudah berada Di blog yang sangat tepat anda bisa rubah nasib disini dengan angka riutal 2D=3D=4D
Kami akan membantu anda semua dengan Angka 2D 3D atau 4D hAsil Ritual Kami
Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja 300rb Dengan
cara kirim pulsa 300 ribu di no:0823 2289 8427
kami hanya membantu anda semua dengan Angka ritual Kami..Kami dengan bantuan Supranatural Bisa menghasilkan Angka Ritual Yang Sangat Mengagumkan…Bisa Menerawang Angka Yang Bakal Keluar Untuk Toto Singapore Maupun Hongkong…Kami bekerja tiada henti Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar..dengan Jaminan 100% gol / Tembus…!!!! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!!
Jika anda Membutuhkan Angka Ghoib Hasil Ritual aki sUkrO 2D,3D,4D di jamin Tembus 100% terimakasih..
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki ).Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus