Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

RUU TENTANG TENAGA KESAHATAN


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR....TAHUN...
TENTANG
TENAGA KESAHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.      Bahwa tenaga kesehatan memegang peranan penting untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.     Bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terararah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat;
c.      Bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, Registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan Upaya Kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
d.     Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai Tenaga Kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan;
e.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan;
Mengingat:
1.        Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);







Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan                   :  UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.        Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2.        Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
3.        Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
4.        Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya.
5.        Sertifikasi Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap  Kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya di seluruh Indonesia setelah lulus uji Kompetensi.
6.        Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya.
7.        Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Kesehatan  yang telah diregistrasi
8.        Surat Izin Praktek yang selanjutnya disingkat SIP, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik mandiri.
9.        Surat Izin Kerja yang selanjutnya disingkat SIK, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya di suatu Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
10.     Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
11.     Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang harus diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
12.     Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsesus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
13.     Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan.
14.     Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Tenaga Kesehatan.
15.     Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.     Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.     Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Pasal 2
Undang-Undang ini berasaskan:
a.        Perkemanusiaan;
b.        Manfaat;
c.        Pemerataan;
d.        Etika dan profesionalitas;
e.        Penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f.         Keadilan;
g.        Pengabdian; dan
h.        Norma agama.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a.        Memenuhi kebutuhan masyarakat akan Tenaga Kesehatan;
b.        Mendayagunakan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c.        Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan;
d.        Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan; dan
e.        Memberikan kepastian hukum.

Pasal 4
Undang-Undang ini mengatur mengenai Tenaga Kesehatan kecuali hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.


BAB II
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 5
Pemerintah dan Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap:
a.        Pengaturan, pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan;
b.        Peningkatan mutu Tenaga Kesehatan;
c.        Perencanaan, pengadaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan; dan
d.        Perlindungan dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berwenang untuk:
a.        Menetapkan kebijakan Tenaga Kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b.        Merencanakan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
c.        Melakukan pengadaan Tenaga Kesehatan;
d.        Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
e.        Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;
f.         Pelaksanaan kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
g.        Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga Kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di luar negeri dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau praktik di Indonesia.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah provinsi berwenang:
a.        Penetapan kebijakan Tenaga Kesehatan skala provinsi selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b.        Pelaksanaan kebijakan Tenaga Kesehatan skala provinsi;
c.        Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
d.        Pengadaan Tenaga Kesehatan;
e.        Pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan;
f.         Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan;
g.        Pelaksanaan kerjasama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
h.        Pemberian rekomendasi pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang:
a.        Penetapan kebijakan Tenaga Kesehatan skala kabupaten/kota selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi;
b.        Pelaksanaan kebijakan Tenaga Kesehatan skala kabupaten/kota;
c.        Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan;
d.        Pengadaan Tenaga Kesehatan;
e.        Pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan;
f.         Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan perizinan Tenaga Kesehatan;
g.        Pelakasanaan kerjasama dalam negeri di bidang Tenaga Kesehatan; dan
h.        Pemberian rekomendasi pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing.


BAB III
KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN

Pasal 9
Tenaga di bidang kesehatan teridiri dari:
a.        Tenaga Kesehatan
b.        Asisten Tenaga Kesehatan


Pasal 10
(1)      Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma III, kecuali tenaga medis.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11
(1)      Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.
(2)      Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja dibawah supervisi Tenaga Kesehatan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum asisten tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12
(1)      Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a.        Tenaga medis;
b.        Tenaga keperawatan dan kebidanan;
c.        Tenaga kefarmasian;
d.        Tenaga kesehatan masyarakat;
e.        Tenaga kesehatan lingkungan;
f.         Tenaga gizi;
g.        Tenaga keterapian fisik;
h.        Tenaga keteknisian medis; dan
i.         Tenaga kesehatan lainnya.
(2)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari dokter, dokter gigi, dikter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(3)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari perawat, perawat gigi, perawat anestesi dan bidan.
(4)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
(5)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
(6)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
(7)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari nutrisionis dan dietisien.
(8)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur.
(9)      Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optisien, ortotik prostetik, perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, fisikawasn medis, dan teknisi transfusi darah.
(10)   Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13
Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


BAB IV
PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDAYAGUNAAN

Bagian Kesatu
Perencanaan

Pasal 14
(1)      Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional.
(2)      Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan upaya kesehatan.
(3)      Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan Tenaga Kesehatan

Pasal 15
Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan faktor:
a.        Jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b.        Penyelenggaraan upaya kesehatan;
c.        Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d.        Kemampuan pembiayaan;
e.        Kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.         Pengadaan Tenaga Kesehatan.


Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Pengadaan

Pasal 17
(1)      Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan.
(2)      Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3)      Pendidikan Tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk menghasilkan Tenaga Kesehatan yang bermutu sesuai Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi.
(4)      Pendidikan Tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan memperhatikan:
a.        Keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan dinamika kesempatan kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
b.        Keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan
c.        Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)      Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 18
(1)      Pendidikan Tinggi bidang kesehatan diselenggarakan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3)      Pembinaan teknis pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh Menteri
(4)      Pembinaan akademik pendidikan tinggi bidang kesehatan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
(5)      Dalam penyusunan kurikulum pendidikan Tenaga Kesehatan, penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan Menteri.
(6)      Penyelenggaraan pendiidkan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 19
(1)      Pendidikan tinggi bidang kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan Tenaga Kesehatan yang mengacu kepada Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi.
(2)      Standar pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
(3)      Standar pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan organisasi profesi bidang kesehatan, asosiasi pendidikan bidang kesehatan, adan/atau asosiasi fasilitas pelayahan kesehatan.


Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Pendayagunaan

Pasal 21
(1)      Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)      Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan luar negeri.
(3)      Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.

Pasal 22
(1)      dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penempatan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi.
(2)      Penempatan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.        Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.        Pengangkatan sebagai Pegawai Tidak Tetap; atau
c.        Penugasan khusus.
(3)      Selain penempatan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menempatkan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI.
(4)      Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta penempatan melalui pengangkatan sebagai anggota TNI/POLRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)      Penempatan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan penempatan dokter pasca internsip, residen senior dan pasca pendidikan spesialis dengan ikatan dinas.
(6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23
(1)      Penempatan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemanfaatan dan pengembangan Tenaga Kesehatan
(2)      Penempatan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi

Pasal 24
(1)      Pemerintah dalam memeratakan penyebaran Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dapat mewajibkan Tenaga Kesehatan lulusan dari satuan pendidikan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengikuti seleksi penempatan.
(2)      Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi penempatan dapat diikuti oleh Tenaga Kesehatan lulusan institusi pendidikan swasta.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
(1)      Tenaga Kesehatan yang telah ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kompetensi dan kewenangannya.
(2)      Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, dan lokasi, serta keamanan dan keselamatan kerja Tenaga Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
(1)      Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir Tenaga Kesehatan.
(2)      Pengembangan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta kesinambungan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya serta karirnya.
(3)      Dalam rangka pengembangan Tenaga Kesehatan, Kepala Daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan yang sama kepada Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja.

Pasal 27
(1)      Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat
(2)      Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan standar dan diselenggarakan ileh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaha pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
(1)      Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
(2)      Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 30
(1)      Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan, Menteri bertugas melakukan pengendalian mutu Tenaga Kesehatan.
(2)      Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyelenggarakan fungsi:
a.        Uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi;
b.        Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Kesehatan;
c.        Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya; dan
d.        Penegakan disiplin Tenaga Kesehatan.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri

Bagian Kedua
Sertifikasi

Pasal 32
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan harus memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi.
(2)      Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji kompetensi dalam proses sertifikasi.
(3)      Tenaga Kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dalam proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Sertifikat Kompetensi yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Registrasi

Pasal 33
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR.
(2)      STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(3)      Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.        Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan;
b.        Memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.        Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d.        Mempunyai surat pernyataan telah menucapkan sumpah/janji profesi; dan
e.        Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)      STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di Registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(5)      Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.        STR lama;
b.        Memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.        Memiliki surat keterangan fisik dan mental; dan
d.        Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Perizinan

Pasal 35
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya di bidang pelayanan kesehatan perseorangan wajib memiliki izin.
(2)      Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP atau SIK.
(3)      SIP atau SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan pekerjaan keprofesiannya
(4)      Untuk mendapatkan SIP atau SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki:
a.        STR yang masih berlaku; dan
b.        Tempat praktik dan/atau tempat kerja.
(5)      SIP atau SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku untuk 1 (satu) tempat.
(6)      SIP atau SIK masih berlaku sepanjang:
a.        STR masih berlaku; dan
b.        Tempat praktik atau tempat kerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP atau SIK
(7)      Ketentuan lebih lanjut mengenai SIP atau SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36
(1)      Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik perseorangan wajib memiliki SIP dan memasang papan nama praktik.
(2)      Tenaga Kesehatan yang tidak memasang papan nama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Kelima
Pembinaan Praktik dan/atau Pekerjaan Keprofesian

Pasal 37
(1)      Dalam rangka terselenggaranya praktik dan/atau pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang bermutu, dan dalam rangka perlindungan kepada masyarakat perlu dilakukan pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan.
(2)      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan organisasi profesi.

Bagian Keenam
Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan

Pasal 38
(1)      Untuk menyelenggarakan fungsi penegakan disiplin Tenaga Kesehatan dalam penyelenggaraan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya, Menteri menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan
(2)      Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memberikan sanksi disiplin berupa:
a.        Memberikan peringatan tertulis;
b.        Rekomendasi pencabutan STR atau surat izin praktik; dan/atau
c.        Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


BAB VI
ORGANISASI PROFESI

Pasal 39
(1)      Tenaga Kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi Tenaga Kesehatan.
(2)      Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi.
(3)      Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VII
TENAGA KESEHATAN LULUSAN LUAR NEGERI DAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

Pasal 40
(1)      Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan Luar Negeri yang akan melakukan Upaya Kesehatan di Indonesia harus memenuhi persyaratan sertifikasi, registrasi, dan perizinan
(2)      Sertifikasi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi penilaian terhadap:
a.        Keabsahan ijazah; dan
b.        Kemampuan untuk menjalakan pekerjaan keprofesiannya yang dinyatakan dengan Sertifikat Kompetensi setelah dilakukan uji kompetensi.
(3)      Pelaksanaan Sertifikasi kompetensi, Registrasi, dan perizinan Tenaga Kesehatan lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Pasal 41
(1)      Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai dengan persyaratan.
(2)      Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.        Alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
b.        Ketersediaan Tenaga Kesehatan setempat
(3)      Tenaga Kesehatan warga negara asing yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya harus mengikuti evaluasi, sertifikasi dan uji kompetensi.
(4)      Selaian memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan warga negara asing wajib memiliki STR dan SIP atau SIK
(5)      Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN

Pasal 42
Tenaga Kesehatan  dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya berhak:
a.        Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
b.        Memberikan pelayanan kesehatan sesuai Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional;
c.        Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
d.        Menerima imbalan jasa;
e.        Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
f.         Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya; dan
g.        Atas hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 43
(1)      Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib:
a.        Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
b.        Memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
c.        Menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;
d.        Membuat dan menyimpang catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan dan tindakan yang dilakukan; dan
e.        Merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
(2)      Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d hanya berlaku bagi Tenaga Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.


Pasal 44
(1)      Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
(2)      Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.


BAB IX
PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 45
Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk:
a.        Mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;
b.        Memelihara dan meningkatkan Kompetensi;
c.        Bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
d.        Mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok; dan
e.        Melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan.


Pasal 46
Dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya, Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada Penerima Pelayanan Kesehatan, harus melaksanakan upaya terbaik untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatan dengan tidak menjanjikan hasil.


Pasal 47
(1)      Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada Kompetensi yang dimilikinya.
(2)      Jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan profesi sesuai denga lingkup dan tingkat Kompetensi.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48
(1)      Dalam keadaan tertentu Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Pasal 49
Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan dengan menggunakan metode atau tata cara pengobatan nonkonvensional dan belum ditetapkan sebagai metode pengobatan komplementer-alternatif oleh Menteri.


Bagian Kedua
Delegasi Tindakan

Pasal 50
(1)      Dalam melakukan pelayanan kesehatan, Tenaga Kesehatan dapat menerima pendelegasian tindakan medis dari tenaga medis.
(2)      Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pendelegasian pekerjaan kefarmasian dari tenaga apoteker.
(3)      Pendelegasian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.        Tindakan yang didelegasikan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima delegasi;
b.        Pelaksanaan tindakan yang didelegasikan tetap dibawah pengawasan pemberi delegasi;
c.        Pemberi delegasi tetap bertanggung jawab atas tindakan yang didelegasikan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan delegasi yang diberikan; dan
d.        Tindakan yang didelegasikan tidak termasuk pengambilan keputusan sebagai dasar pelaksanaan tindakan.
(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri

Bagian Ketiga
Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional


Pasal 51
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
(2)      Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi sebagiaman dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menteri.
(3)      Standar Pelayanan Profesi yang berlaku universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4)      Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 52
(1)      Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya dapat melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
(2)      Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi dan teknologi informasi kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan
(3)      Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Keempat
Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan

Pasal 53
(1)      Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan
(2)      Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat penjelasan secara cukup dan patut.
(3)      Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup:
a.        Tata cara tindakan pelayanan;
b.        Tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan;
c.        Alternatif tindakan lain;
d.        Risiko dan komplikasi yang mungkiin terjadi; dan
e.        Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
(4)      Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan aik secara tertulis maupun lisan.
(5)      Setiap tindakan Tenaga Kesehatan yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6)      Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 54
(1)      Pelayanan kesehatan masyarakat harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggar hak asasi manusia
(2)      Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan program Pemerintah tidak memerlukan persetujuan tindakan
(3)      Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat Penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.

Bagian Kelima
Rekam Medis

Pasal 55
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan
(2)      Rekam Medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah Penerima Pelayanan Kesehatan selesai menerima pelayanan kesehatan
(3)      Setiap rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan atau paraf Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan
(4)      Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)      Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administartif dan/atau disiplin.

Pasal 56
(1)      Rekam medis Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(2)      Dalam hal dibutuhkan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat meminta resume rekam medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


Bagian Keenam
Rahasia Kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan

Pasal 57
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
(2)      Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum untuk kepentingan pada saat sidang pengadilan, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)      Ketentuan lebih lanjut tentang rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pelindungan Bagi Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan Kesehatan

Pasal 58
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 59
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya berhak mendapatkan pelindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 60
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanan kesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan


BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 61
Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Pasal 62
(1)      Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi
(2)      Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 63
Penyelesaian perselisihan antara Tenaga Kesehatan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 64
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi bidang kesehatan


Pasal 65
(1)      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diarahkan untuk:
a.        Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b.        Melindungi Penerima Pelayanan Kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan;
c.        Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan melibatkan menteri terkait


Pasal 66
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk identitas lain seolah-olah yang bersangkutan merupakan Tenaga Kesehatan yang kompeten dan berwenang dan memberikan pelayanan kesehatan

Pasal 67
(1)      Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi administratif terhadap setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1). Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 57 ayat (1).
(2)      Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi administratif terhadap setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 55 ayat (4), dan Pasal 58
(3)      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.        Teguran lisan;
b.        Teguran tertulis; dan/atau
c.        Denda dan/atau pencabutan izin.
(4)      Sanksi administratif terhadap Tenaga Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 68
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik dan/atau keprpfesiannya tanpa memiliki STR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
(2)      Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 69
(1)      Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya tanpa memiliki izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
(2)      Setiap Tenaga Kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki SIP atau SIK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)


Pasal 70
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), setiap Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja:
a.        Menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya tidak mematuhi Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional, sehingga menyebabkan cedera atau kematian pada Penerima Pelayanan Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a; atau
b.        Memberikan pelayanan kesehatan dengan menggunakan metode atau tata cara pengobatan nonkonvensional yang belum ditetapkan sebagai metode pengobatan komplementer-alternatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Pasal 71
Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap Tenaga Kesehatan yang:
a.        Dengan sengaja tidak merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai untuk menangani permasalahan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e;
b.        Dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
c.        Melakukan tindakan pelayanan kesehatan perseorangan tanpa memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau
d.        Dengan sengaja membuka rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan tanpa alasan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)


Pasal 72
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk identitas lain seolah-olah yang bersangkutan merupakan Tenaga Kesehatan yang kompeten dan berwenang dan memberikan pelayanan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 73
(1)      Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dengan sengaja mempekerjakan Tenaga Kesehatan tanpa STR dan izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(2)      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 74
(1)      Bukti registrasi dan perizinan Tenaga Kesehatan yang telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan, pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya
(2)      Tenaga Kesehatan yang belum memiliki bukti Registrasi dan perizinan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan

Pasal 75
(1)      Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan menengah, Diploma I dan Diploma II yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini, dapat diberikan kewenangan untuk menjalankan pekerjaan atau praktik sebagai Tenaga Kesehatan
(2)      Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan mendapatkan STR Tenaga Kesehatan

Pasal 76
Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan menengah, Diploma I dan Diploma II yang telah memiliki pengalaman kerja kurang dari 15 (lima belas) tahun sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini, dapat diberikan kewenangan untuk menjalankan pekerjaan sebagai asisten Tenaga Kesehatan



BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 77
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tenaga Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 78
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 79
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada taggal...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal.......
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600