RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR....TAHUN.....
TENTANG
PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
Bahwa
bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan
dijamin penegakannya;
b.
bahwa
negara menjamin hak, kesempatan dan memberikan perlindungan bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang
layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
c.
bahwa
terdapat banyak kelemahan dalam manajemen dan pengawasan pelaksanaan penempatan
pekerja indonesia mulai dari prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan;
d.
bahwa
pekerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia,
termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan,
kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang
melanggara hak asasi manusia;
e.
bahwa
penempatan pekerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk
mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh
pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan
tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum
serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhan nasional;
f.
bahwa
penempatan pekerja Indonesia di luar negeri bukan merupakan solusi tidak adanya
lapangan kerja dalam negeri dan bekerja sebagai pekerja Indonesia di luar
negeri sebagai upaya pencarian nafkah yang bersifat sementara;
g.
bahwa
negara wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi pekerja yang
mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa;
h.
bahwa
penempatan pekerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu
antara instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat
dalam suatu sistem hukum guna melindungi pekerja Indonesia yang ditempatkan di
luar negeri;
i.
bahwa
konvensi PBB tahun 1990 yang mengatur tentang perlindungan hak-hak para pekerja
Indonesia yang ditempatkan di luar negeri
dan anggota keluarganya telah diratifikasi;
j.
bahwa
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan
penempatan tenaga kerja Indonesia di
luar negeri diatur dengan undang-undang;
k.
bahwa
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan hukum calon pekerja Indonesia
di luar negeri dan/atau pekerja Indonesia di luar negeri dan keluarganya;
l.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Mengingat:
1.
Pasal
20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28G, Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA
INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang
memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan
terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan.
2.
Pekerja
Indonesia di Luar Negeri adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu
tertentu dengan menerima upah.
3.
Keluarga
adalah setiap orang atau individu yang memiliki ikatan kekerabatan karena darah
atau kelahiran, pengangkatan atau pengakuan, maupun karena putusan pengadilan,
menjadi bagian dari keluarga pekerja Indonesia.
4.
Perlindungan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar
Negeri dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya dalam
keseluruhan kegiatan prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan dalam aspek
hukum, ekonomi dan sosial.
5.
Prapenempatan
adalah proses persiapan penempatan dimulai dari perekrutan dan seleksi,
pendaftaran dan pendataan, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan
psikologi, penyelesaian dokumen, Persiapan Akhir Pemberangkatan, dan persiapan
pemberangkatan.
6.
Penempatan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah proses penempatan yang dimulai dari
pemberangkatan, verifikasi akhir terhadap kontrak kerja, tempat kerja dan
pengguna sampai diterima oleh Pengguna.
7.
Pascapenempatan
adalah proses pemulangan dari negara penerima sampai tiba di rumah daerah asal
Indonesia.
8.
Badan
Nasional Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat BNPPILN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai
fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah tentang perlindungan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
9.
Pelaksana
Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPPILN
adalah badan usaha berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari
Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri.
10. Mitra usaha adalah
instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara penerima yang
bertanggungjawab menempatkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna.
11. Pengguna jasa Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah
instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau
perorangan di negara penerima yang memperkerjakan Pekerja Indonesia di Luar
Negeri.
12. Perjanjian Kerjasama
Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPPILN dengan Mitra Usaha atau
Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan serta perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri di negara
penerima.
13. Perjanjian Penempatan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah perjanjian tertulis antara PPPILN
dengan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak dalam rangka penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri di
negara penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Perjanjian Kerja
adalah Perjanjian tertulis antara Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dengan
Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing
pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Hubungan Kerja adalah
hubungan antara Pengguna dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri berdasarkan
Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
16. Persiapan Akhir
Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan yang bertujuan
untuk memverifikasi kesiapan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang akan
berangkat kerja ke luar negeri.
17. Kartu Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat dengan KPILN adalah kartu
identitas bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
18. Visa Kerja adalah
izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu
negara penerima yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di
negara yang bersangkutan.
19. Surat Izin Pelaksana
Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SIPPPILN
adalah izn tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan
hukum yang akan menjadi PPPILN.
20. Surat Izin Penempatan
yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin tertulis yang diberikan oleh kepala
BNPPILN kepada PPPILN untuk menempatkan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
21. Orang adalah orang
perseorangan dan/atau korporasi.
22. Pemerintah Pusat,
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23. Pemerintah Daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
24. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
25. Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang
secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada
Organisasi Internasional.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar
Negeri berasaskan:
a.
Keterpaduan;
b.
Persamaan
hak;
c.
Pengakuan
atas martabat dan hak asasi manusia;
d.
Demokrasi;
e.
Keadilan
sosial;
f.
Kesetaraan
dan keadilan gender;
g.
Anti
diskriminasi;
h.
Anti
perdagangan manusia;
i.
Transparansi;
j.
Akuntabilitas;
dan
k.
Berkelanjutan.
Pasal 3
Perlindungan Calon Pekerja Indonesia di Luar
Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri bertujuan untuk:
a.
Memberikan
dan menjamin perlindungan sejak prapenempatan, masa penempatan, dan
pascapenempatan
b.
Menjamin
pemenuhan dan penegakan hak-hak asasi manusia sebagai warga negara dan tenaga
kerja; dan
c.
Meningkatkan
kesejahteraan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan keluarganya.
Pasal 4
Ruang
lingkup perlindungan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja
Indonesia di Luar Negeri dan keluarganya mencakup:
a.
Perlindungan
dalam sistem penempatan yang meliputi pranempatan, masa penempatan, dan
pascapenempatan;
b.
Jaminan
sosial Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan sistem asuransi Pekerja Indonesia
di Luar Negeri;
c.
Kepastian
struktur pembiayaan; dan
d.
Perlindungan
hukum, sosial, ekonomi, keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan,
serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai
agama.
BAB III
PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Bidang
pekerjaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri antara lain meliputi:
a.
Sektor
domestik;
b.
Sektor
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
c.
Sektor
kelautan dan perikanan;
d.
Sektor
konstruksi;
e.
Sektor
pertambangan;
f.
Sektor
jasa dan entertain;
g.
Sektor
keuangan dan perbankan;
h.
Sektor
perhubungan dan transportasi;
i.
Sektor
pariwisata;
j.
Sektor
pendidikan;
k.
Sekotr
kesehatan;
l.
Sektor
industri;
m.
Sektor
informasi dan teknologi; dan
n.
Sektor
olahraga dan kesenian.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Pasal 6
Setiap
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar
Negeri berhak:
a.
Mendapatkan
pekerjaan yang layak di luar negeri dan memilih jenis pekerjaan;
b.
Memperoleh
peningkatan kapasitas diri baik melalui pendidikan formal dan nonformal;
c.
Memperoleh
informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri, lokasi tempat kerja,
calon pengguna, prosedur penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, kondisi
kerja serta budaya, jaminan sosial dan program asuransi di dalam dan luar
negeri, serta peraturan perundang-undangan tentang tenaga kerja di negara
penerima;
d.
Memperoleh
pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta perlakuan yang sama selama
prapenempatan, masa penempatan, dan pascapenempatan;
e.
Memperoleh
kebebasan menganut agama dan keyakinan, serta kesempatan untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
f.
Memperoleh
upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara penerima;
g.
Memperoleh
hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di negara penerima;
h.
Memperoleh
jaminan perlindungan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan
martabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara
penerima;
i.
Memperoleh
perlindungan keselamatan dan keamanan selama pranempatan, masa penempatan, dan
pascapenempatan;
j.
Mengetahui
hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
k.
Memperoleh
naskah Perjanjian Kerja yang asli, serta dapat menyimpan dokumen pribadi;
l.
Berkomunikasi
dengan keluarga; dan
m.
Bersosialisasi,
berserikat dan/atau berorganisasi dengan komunitas Pekerja Indonesia di Luar
Negeri di negara penerima
Pasal
7
Setiap Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri wajib:
a.
Memberikan
data dan informasi yang benar dalam pengisian setiap dokumen;
b.
Mengetahui
dan memahami seluruh isi Perjanjian Kerja dan menandatangani;
c.
Menaati
peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara penerima;
d.
Menaati
dan melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan Perjanjian Kerja; dan
e.
Membayar
biaya penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Hak Keluarga
Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Pasal 8
Setiap
keluarga Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di
Luar Negeri berhak:
a.
Memiliki
akses untuk mengetahui kebijakan publik terkait Pekerja Indonesia di Luar
Negeri;
b.
Memperoleh
informasi mengenai kondisi, masalah dan kepulangan Pekerja Indonesia di Luar
Negeri;
c.
Memperoleh
salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
d.
Memperoleh
pendidikan dan pelatihan;
e.
Menerima
hak-hak yang diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang meninggal dunia
selama bekerja; dan
f.
Memperoleh
seluruh harta benda milik Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang meninggal
dunia.
BAB IV
PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Perlindungan dalam Sistem Penempatan
Paragraf 1
Prapenempatan
Pasal 9
Informasi
dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dapat berasal dari:
a.
Perwakilan
Republik Indonesia di negara penerima;
b.
Mitra
Usaha atau perwakilan PPPILN di negara penerima; atau
c.
Calon
Pengguna, baik pengguna perseorangan maupun badan usaha asing di negara
penerima.
Pasal 10
(1) Terhadap adanya
informasi dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Perwakilan Republik Indonesia di negara penerima wajib melakukan
verifikasi terhadap:
a.
Mitra
Usaha atau perwakilan PPPILN di negara penerima;
b.
Calon
Pengguna.
(2) Berdasarkan hasil
verifikasi terhadap calon Pengguna dan
Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Republik Indonesia
menetapkan Pengguna dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pengguna atau
Mitra Usaha yang bermasalah.
(3) Perwakilan Republik
Indonesia mengumumkan daftar Pengguna dan Mitra Usaha bermasalah secara
periodik selama 3 (tiga) bulan.
(4) Hasil verifikasi
terhadap Pengguna dan Mitra Usaha bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian izin pengerahan bagi PPPILN yang
bermitra dengan mitra usaha yang bermasalah
Pasal 11
(1) BNPPILN
mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke masyarakat dengan melibatkan
aparat pemerintahan desa/kelurahan.
Pasal 12
(1) Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri harus mengikuti proses kegiatan prapenempatan; dan
(2) Untuk mengikuti
proses kegiatan prapenempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 13
(1) Kegiatan
prapenempatan calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) meliputi:
a.
Perekrutan
dan seleksi;
b.
Pendaftaran
dan pendataan;
c.
Pendidikan
dan pelatihan;
d.
Pemeriksaan
kesehatan dan psikologi;
e.
Penyelesaian
dokumen;
f.
PAP;
dan
g.
Persiapan
pemberangkatan.
(2) Dalam proses kegiatan
prapenempatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya melakukan verifikasi terhadap:
a.
Permintaan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
PPPILN;
dan
c.
Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 14
Perekrutan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri di
dahului dengan memberikan informasi yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
Lowongan,
jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
b.
Lokasi
dan lingkungan kerja;
c.
Tata
cara perlindungan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan resiko yang mungkin
dihadapi;
d.
Waktu,
tempat, dan syarat pendaftaran;
e.
Tata
cara dan prosedur perekrutan;
f.
Persyaratan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
g.
Kondisi
dan syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur,
jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
h.
Peraturan
perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara penerima;
i.
Kelengkapan
dokumen penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
j.
Biaya
yang dibebankan kepada calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak
ditanggung oleh PPPILN atau pengguna, termasuk mekanisme pembayarannya; dan
k.
Hak
dan kewajiban Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 15
Perekrutan
terhadap Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan:
a.
Berusia
sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan
sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
b.
Surat
keterangan sehat bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan tidak dalam
keadaan hamil bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri perempuan yang
dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktek;
c.
Surat
izin dai suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah
dan tercatat dalam administrasi desa/kelurahan;
d.
Memiliki
kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari Dinas Ketenagakerjaan
kabupaten/kota daerah asal Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri; dan
e.
Memiliki
kualifikasi dan/atau syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh Pengguna.
Pasal 16
(1) Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 diseleksi berdasarkan kualifikasi permintaan Pekerja Indonesia
di Luar Negeri.
(2) SeleksiCalon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
Administrasi;
dan
b.
Minta,
bakat, serta keterampilan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(3) Seleksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, meliputi pemeriksaan dokumen jati
diri dan surat lainnya sesuai persyaratan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17
(1) Terhadap Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang telah lolos selelsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, dilakukan pendaftaran dan pendataan.
(2) Pendaftaran dan
pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi
dalam sistem informasi terpadu yang dapat diakses oleh seluruh pihak terkait
Pasal 18
(1) Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri harus memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai
dengan persyaratan pekerjaan dan/atau profesi.
(2) Dalam hal Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri belum memiliki kompetensi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sesuai
dengan pekerjaan yang dilakukan.
(3) Pendidikan dan
pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga
pendidikan dan pelatihan kerja milik Pemerintah maupun swasta yang telah
terakreditasi oleh Badan Pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan
sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan
(4) Calon Pekerja Indonesia
di Luar Negeri yang telah lulus dari pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
lembaga sertfifikasi profesi yang dilisensi oleh badan pemerintah yang tugas
dan fungsinya melakukan sertifikasi profesi.
Pasal 19
Pendidikan
dan Pelatihan kerja bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dimaksudkan untuk:
a.
Membekali,
meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja;
b.
Memberi
pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya,
agama, dan resiko bekerja di Luar Negeri;
c.
Membekali
kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara penerima;
d.
Memberi
penjelasan tentang isi dari materi perjanjian kerja dan Perjanjian Penempatan;
e.
Memberi
pengetahuan dan pemahaman tentag hak dan kewajiban Calon Pekerja Indonesia di
Luar Negeri;
f.
Memberikan
pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan di
Indonesia dan negara penerima;
g.
Memberi
informasi mengenai Perwakilan Republik Indonesia di negara penerima yang
meliputi antara lain lokasi/alamat, nomor telepon dan jenis pelayanan bagi
Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
h.
Memberi
informasi tentang lokasi dan cara mendapatkan pertolongan dan bantuan hukum
ketika Pekerja Indonesia di Luar Negeri mendapat masalah di negara penerima;
i.
Membekali
tata cara keberangkatan, kedatangan dan kepulangan;
j.
Memberi
pengetahuan tentang program remitansi tabungan dan asuransi perlindungan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
k.
Membekali
pengetahuna kesehatan; dan
l.
Membekali
tata cara perlindungan diri terhadap kemungkinan adanya kekerasan dari Pengguna
termasuk melakukan simulasi.
Pasal 20
(1) Setiap Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d.
(2) Pemeriksaan kesehatan
dan psikologi dilaksanakan bagai Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk
mengetahui:
a.
Derajat
kesehatan; dan
b.
Tingkat
kesiapan psikis sesuai dengan pekerjaan dan budaya di negara penerima
(3) Pemeriksaan kesehatan
dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga
yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(4) Lembaga yang
menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diakreditasi oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
Pasal 21
Untuk
dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri harus
memiliki dokumen yang meliputi:
a.
Surat
keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku
nikah;
b.
Surat
keterangan izin suami atau istri, izin orangtua, atau izin wali yang diketahui
oleh kepala desa/lurah;
c.
Sertifikasi
kompetensi kerja;
d.
Surat
keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e.
Paspor
yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
f.
Visa
kerja;
g.
Perjanjian
Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
h.
Perjanjian
Kerja; dan
i.
KPILN.
Pasal 22
(1) Perjanjian Penempatan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 huruf
g dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Calon Pekerja Indonesia di
Luar Negeri dan PPPILN.
(2) Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri menandatangani Perjanjian Penempatan Pekerja Indonesia
di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lolos dalam proses
perekrutan dan seleksi, di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri berdomisili.
Pasal 23
(1) Perjanjian Penempatan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g
sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama
dan alamat PPPILN;
b.
Nama,
jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat Calon Pekerja Indonesia di
Luar Negeri;
c.
Nama,
profil, dan alamat Calon Pengguna;
d.
Hak
dan kewajiban Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Pengguna, dan PPPILN harus
disesuaikan dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan bersama;
e.
Jabatan
dan jenis pekerjaan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri sesuai permintaan
Pengguna;
f.
Jaminan
PPPILN kepada Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam hal Pengguna tidak
memenuhi kewajibannya kepada Pekerja Indonesia di Luar Negeri sesuai Perjanjian
Kerja;
g.
Waktu
keberangkatan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
h.
Biaya
penempatan yang harus ditanggung oleh Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
dan cara pembayarannya;
i.
Tanggungjawab
pengurusan penyelesaian masalah;
j.
Akibat
atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri oleh salah
satu pihak; dan
k.
Tanda
tangan para pihak dalam perjanjian penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(2) Ketentuan dalam
Perjanjian Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian Penempatan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dengan bermaterai cukup dan
masing-masing pihak mendapat 1 (satu) perjanjian penempatan Pekerja Indonesia
di Luar Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) PPPILN dalam membuat
Perjanjian Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri wajib mempersyaratkan
Pengguna lolos verifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara
penerima.
Pasal 24
Perjanjian
Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri tidak dapat ditarik kembali
dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan pada pihak.
Pasal 25
(1) PPPILN wajib
melaporkan setiap perjanjian Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/kota sesuai dengan daerah asal Pekerja Indonesia di
Luar Negeri.
(2) Pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan salinan Perjanjian
Penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 26
(1) Hubungan kerja antar
Pengguna dan Pekerja Indonesia di Luar Negeri terjadi setelah Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h disepakati dan ditandatangani oleh
para pihak.
(2) Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri wajib menandatangani perjanjian kerja dihadapan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
diberangkatkan di negara penerima.
(3) Pengguna wajib
menandatangani perjanjian kerja di hadapan Perwakilan Republik Indonesia
sebelum Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri diberangkatkan ke negara
penerima.
(4) Perjanjian Kerja
disiapkan oleh Pemerintah dengan melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di
negara penerima.
(5) Perjanjian Kerja
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
Nama,
profil, dan alamat lengkap dan jelas Pengguna;
b.
Nama
dan alamat lengkap dan jelas Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
c.
Jabatan
atau jenis pekerjaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
d.
Hak
dan kewajiban para pihak;
e.
Pembiayaan;
f.
Kondisi
dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak
cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan jaminan sosial;
g.
Jangka
waktu Perjanjian Kerja; dan
h.
Adanya
jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri selama
bekerja.
(6) Perjanjian Kerja
wajib diverifikasi ulang oleh perwakilan Republik Indonesia di negara penerima.
Pasal 27
Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibuat dalam rangkap 6 (enam), 1
(satu) untuk Pekerja Indonesia di Luar Negeri, 1 (satu) untuk Pengguna, 1
(satu) untuk keluarga Pekerja Indonesia di Luar Negeri, 1 (satu) untuk BNPPILN
1 (satu) untuk Perwakilan Republik Indonesia di negara penerima dan 1 (satu)
untuk Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 28
Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibuat untuk jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis antara
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan Pengguna.
Pasal 29
(1) Perpanjangan jangka
waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dihadapan
pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara
penerima.
(2) Dikecualikan dari
ketentuan ayat (1) untuk negara yang belum memiliki kantor Perwakilan Republik
Indonesia di negara penerima, perpanjangan Perjanjian Kerja dilakukan sesuai
dengan ketentuan negara penerima dan harus dilaporkan kepada Perwakilan
Republik Indonesia di negara penerima.
(3) Perpanjangan jangka
waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib disepakati oleh para pihak
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja berakhir.
(4) Perjanjian Kerja
perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah
disiapkan oleh Perwakilan Republik Indonesia, wajib mendapat persetujuan dari
Atase Ketenagakerjaan atau BNPPILN di negara penerima dan diverifikasi ulang
oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penerima.
Pasal 30
(1) Perjanjian Kerja
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (3) harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
Isi
Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sekurang-kurangnya sama dengan
Perjanjian Kerja sebelumnya;
b.
Jangka
waktu perpanjangan Perjanjian Kerja berdasarkan kesepakatan dan persetujuan
para pihak;
c.
Mendapat
persetujuan dari keluarga/orangtua/wali; dan
d.
Memperpanjang
kepesertaan asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(2) Dalam Perjanjian
Kerja perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna wajib menanggung:
a.
Premi
asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri sesuai ketentuan yang diatur oleh
menteri;
b.
Legalisasi
Perjanjian Kerja perpanjangan; dan
c.
Tiket
pulang pergi bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dalam hal Pekerja Indonesia
di Luar Negeri pulang ke Indonesia
(3) BNPPILN harus
memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dalam memberikan persetujuan terhadap
Perjanjian Kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
Pasal 31
(1) Perjanjian Kerja
tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.
(2) Dalam hal terjadi
perubahan Perjanjian Kerja, maka perubahan Perjanjian Kerja harus disetujui
oleh Atase Ketenegakerjaan atau BNPPILN di negara penerima dan diverifikasi
oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penerima.
(3) Bagi Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang bekerja pada Pengguna perseorangan, apabila
selama masa berlakunya Perjanjian Kerja terjadi perubahan jabatan atau jenis
pekerjaan, atau pindah Pengguna, maka perwakilan PPPILN wajib mengurus perubahan
Perjanjian Kerja.
(4) Bagi pekerja
Indonesia mandiri, dapat mengurus perubahan Perjanjian Kerja sendiri.
(5) Perubahan Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan membuat Perjanjian
Kerja baru dan wajib mendapat persetujuan dari Atase Ketenagakerjaan atau
perwakilan BNPPILN di negara penerima, serta diverifikasi oleh Perwakilan
Republik Indonesia di negara penerima.
Pasal 32
(1) PPPILN wajib
menempatkan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan jabatan atau
jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perjanjian Kerja yang
disepakati dan ditandatangani para
pihak.
(2) Setiap orang dilarang
menyuruh dan/menganjurkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk memilih
pekerjaan dan/atau bekerja di luar jabatan atau jenis pekerjaan sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani para pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja
dimaksud.
Pasal 33
(1) Setiap Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang akan ditempatkan harus memiliki KPILN yang
diterbitkan oleh Kepala BNPPILN melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) KPILN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kartu identitas Pekerja Indonesia di
Luar Negeri selama masa penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri di negara
penerima.
(3) KPILN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap Pekerja Indonesia di Luar Negeri
tanpa dipungut biaya.
Pasal 34
(1) KPILN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 hanya dapat diberikan apabila Calon Pekerja Indonesia
di Luar Negeri:
a.
Telah
memenuhi persyaratan dokumen penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a sampai dengan huruf h;
b.
Telah
mengikuti PAP; dan
c.
Telah
diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
(2) Ketentuan mengenai
bentuk, persyaratan dan tata cara memperoleh KPILN diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala BNPPPILN.
Pasal 35
Pada
saat pemberangkatan, BNPPILN bertanggungjawab atas kelengkapan dokumen
penempatan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 36
(1) PPPILN wajib
memberangkatkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang telah memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sesuai
dengan Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) PPPILN wajib melaporkan
setiap keberangkatan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri kepada BNPPILN.
(3) Laporan keberangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BNPPILN kepada Perwakilan
Republik Indonesia di negara penerima.
Pasal 37
(1) PPPILN wajib
mengikutsertakan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam program asuransi.
(2) Kartu Peserta
Asuransi wajib dipegang oleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(3) Jenis program
asuransi yang wajib diikuti oleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri wajib mengikuti PAP.
(2) PAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Persiapan Akhir Pemberangkatan yang bertujuan
untuk memverifikasi kesiapan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(3) Pelaksanaan PAP
menjadi tanggungjawab BNPPILN
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Kepala BNPPILN
Pasal 39
(1) Pemberangkatan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan oleh PPPILN.
(2) Pemberangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh BNPPILN.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala BNPPILN.
Pasal 40
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perekrutan dan seleksi, pendaftaran dan pendataan,
pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, penyelesaian
dokumen diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Masa Penempatan
Pasal 41
(1) Kedatangan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri diterima oleh perwakilan BNPPILN di negara penerima,
perwakilan BNPPILN dan/atau Mitra Usaha PPPILN dengan disaksikan oleh
Perwakilan Republik Indonesia di negara penerima.
(2) Perwakilan Republik
Indonesia di negara penerima dan perwakilan BNPPILN melakukan verifikasi akhir
terhadap Perjanjian Kerja, tempat kerja, dan Pengguna.
(3) Pekerja Indonesia di
Luar Negeri diserahkan oleh perwakilan PPPILN, Mitra Usaha PPPILN kepada
Pengguna berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Dalam hal Pekerja
Indonesia di Luar Negeri ditempatkan tanpa melalui Mitra Usaha PPPILN,
perwakilan PPPILN dapat menyerahkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri secara
langsung kepada Pengguna berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 42
(1) Perwakilan BNPPILN di
negara penerima wajib melakukan pendataan terhadap Pekerja Indonesia di Luar
Negeri dengan menggunakan sistem informasi terpadu
(2) Selain melakukan
pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perwakilan BNPPILN di negara
penerima melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kondisi Pekerja Indonesia
di Luar Negeri secara berkala.
(3) Pemantauan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka pembinaan
kepada Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(4) Pembinaan kepada
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dilakukan di Pusat Perlindungan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang dibentuk oleh Perwakilan Republik Indonesia di
negara penerima.
Pasal 43
(1) Penempatan Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri oleh PPPILN wajib diarahkan pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
(2) Penempatan Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri oleh PPPILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia,
perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja
dengan mengutamakan perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(3) Penempatan Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya pada
jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan norma kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pascapenempatan
Pasal 44
(1) Perwakilan PPPILN
wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja
Pekerja Indonesia di Luar Negeri kepada perwakilan BNPPILN di negara penerima.
(2) Perwakilan BNPPILN
melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 45
Berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Pekerja Indonesia
di Luar Negeri yang tidak memiliki permasalahan dapat:
a.
Menjalani
proses kepulangan; atau
b.
Melakukan
perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
Pasal 46
Kepulangan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a,
terjadi karena berakhirnya masa Perjanjian Kerja.
Pasal 47
Kepulangan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri selain karena berakhirnya masa Perjanjian
Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dapat terjadi karena:
a.
Cuti;
b.
Pemutusan
hubungan kerja sebelum masa Perjanjian Kerja berakhir;
c.
Mengalami
kecelakaan kerja dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan
pekerjaannya lagi;
d.
Mengalami
penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya;
e.
Terjadi
perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara penerima;
f.
Dideportasi
oleh pemerintah setempat; dan/atau
g.
Meninggal
dunia di negara penerima.
Pasal 48
(1) Perwakilan BNPPILN
melalui perwakilan Republik Indonesia di negara penerima melakukan pendampingan
hukum terkait permasalahan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada Pasal 47 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g.
(2) Dalam hal
permasalahan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dapat diselesaikan di Indonesia,
perwakilan BNPPILN dan perwakilan PPPILN dapat memulangkan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri ke Indonesia.
(3) Dalam hal terjadi
perang, bencana alam, wabah penyakit, dan deportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf e dan huruf f, Perwakilan Republik Indonesia, BNPPILN,
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bekerjasama mengurus
kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sampai ke daerah asal Pekerja
Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 49
Dalam
hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf g, perwakilan BNPPILN wajib:
a.
Memberitahukan
tentang kematian Pekerja Indonesia di Luar Negeri kepada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dan keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua
puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
b.
Mencari
informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat
perwakilan republik Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Indonesia di Luar
Negeri yang bersangkutan
c.
Memulangkan
jenazah Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke tempat asal dengan cara yang layak
serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai
dengan tata cara agama/keyakinan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang
bersangkutan;
d.
Mengurus
pemakaman di negara penerima Pekerja Indonesia di Luar Negeri atas persetujuan
pihak keluarga Pekerja Indonesia di Luar Negeri atau sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di negara bersangkutan;
e.
Memberikan
perlindungan terhadap seluruh harta milik Pekerja Indonesia di Luar Negeri
untuk kepentingan anggota keluarganya; dan
f.
Mengurus
pemenuhan semua hak Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang seharusnya diterima.
Pasal 50
(1) Pekerja Indonesia di
Luar Negeri yang masih tersangkut permasalahan ditunda kepulangannya sampai
permasalahan di negara penerima terselesaikan.
(2) Permasalahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Permasalahan
hukum baik pidana maupun perdata;
b.
Sakit;
c.
Luka
dan/atau meninggal dunia akibat tindak kekerasan;
d.
Permasalahan
kesehatan jiwa;
e.
Penyelesaian
hak-hak yang seharusnya diterima Pekerja Indonesia di Luar Negeri,
(3) Pekerja Indonesia di
Luar Negeri yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimasukkan kedalam pusat perlindungan untuk mendapatkan pendampingan dan
advokasi hukum.
Pasal 51
(1) Kepulangan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri sampai ke daerah asal dalam pengawasan BNPPILN
(2) Dalam melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BNPPILN:
a.
Menjamin
kemudahan atau fasilitas kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Melakukan
upaya perlindungan terhadap Pekerja Indonesia di Luar Negeri dari kemungkinan adanya
tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab, dan dapat merugikan
pekerja dalam kepulangan; dan
c.
Melakukan
pendataan terhadap kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke Indonesia.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala
BNPPILN.
Pasal 52
Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang tiba di Indonesia tidak tersangkut permasalahan
dapat langsung dipulangkan ke daerah asal pemberangkatan
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 53
Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri
wajib menanggung biaya:
a.
Pemeriksaan
kesehatan dan psikologi;
b.
Paspor;
c.
Pelatihan
kerja dan sertifikasi kompetensi; dan
d.
Premi
asuransi dan/atau jaminan sosial.
Pasal
54
(1) Pengguna melalui
PPPILN wajib menanggung biaya:
a.
Akomodasi
dan konsumsi selama pemberangkatan;
b.
Tiket
(pulang-pergi);
c.
Kepulangan
dari terminal bandara atau pelabuhan ke daerah asal;
d.
Premi
asuransi di luar negeri; dan
e.
Visa
kerja;
(2) Komponen biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibebankan dari gaji Pekerja
Indonesia di Luar Negeri.
(3) Pengguna wajib
membayar komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPPILN
setelah Perjanjian Penempatan ditandatangani oleh PPPILN dan Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri.
(4) PPPILN hanya dapat
memungut jasa penempatan dari Pekerja Indonesia di Luar Negeri paling banyak 1
(satu) bulan gaji.
Pasal 55
Ketentuan
lebih lanjut mengenai besaran komponen biaya penempatan diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Jaminan Sosial dan Sistem Asuransi
Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Paragraf 1
Jaminan Sosial Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Pasal 56
(1) Dalam upaya
perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah menyelenggarakan
jaminan sosial bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan keluarganya.
(2) Penyelenggaraan
program jaminan sosial bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri merupakan bagian
dari Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(3) Penyelenggaraan
jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
Paragraf 2
Sistem Asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Pasal 57
(1) Dalam upaya
perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Calon Pekerja Indonesia di Luar
Negeri wajib mengikuti program asuransi.
(2) Jenis pertanggungan
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Program
asuransi prapenempatan;
b.
Program
asuransi masa penempatan; dan
c.
Program
asuransi pascapenempatan.
(3) Program asuransi
prapenempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
Risiko
meninggal dunia;
b.
Risiko
sakit dan/atau cacat;
c.
Risiko
kecelakaan sebelum pemberangkatan;
d.
Risiko
gagal berangkat atau ditempatkan bukan karena kesalahan Calon Pekerja Indonesia
di Luar Negeri; dan
e.
Risiko
akibat tindak kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
(4) Program asuransi masa
penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
Risiko
gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Risiko
meninggal dunia;
c.
Risiko
sakit dan cacat;
d.
Risiko
kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja;
e.
Risiko
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun massal sebelum
berakhirnya perjanjian kerja;
f.
Risiko
upah tidak dibayar;
g.
Risiko
pemulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri bermasalah;
h.
Risiko
menghadapi masalah hukum;
i.
Risiko
tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual;
j.
Risiko
hilangnya akal budi; dan
k.
Risiko
yang terjadi dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri dipindahkan ke tempat
kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan Perjanjian Penempatan.
(5) Program asuransi
pascapenempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a.
Risiko
kematian;
b.
Risiko
sakit;
c.
Risiko
kecelakaan; dan
d.
Risiko
kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal,
seperti risiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual dan
risiko kerugian harta benda.
Pasal 58
(1) Dalam hal Pekerja
Indonesia di Luar Negeri mengalami permasalahan selama di negara penerima, maka
penyelenggara asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri wajib bekerjasama
dengan perwakilan PPPILN, perwakilan BNPPILN, dan Perwakilan Republik Indonesia
di negara penerima untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
(2) Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan ahli
warisnya memegang polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
Pasal 59
(1) Penyelenggara program
asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam menjalankan usahanya harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(2) Penyelenggara program
asuransi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mempunyai perwakilan di negara
penerima.
(3) Untuk mendapat
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara program
asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri mengajukan permohonan kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen:
a.
Copy
akta pendirian dan/atau akta perubahan perseroan terbatas;
b.
Copy
surat izin usaha perasuransian dari Menteri Keuangan;
c.
Surat
pernyataan sanggup menyelenggarakan program asuransi Pekerja Indonesia di Luar
Negeri;
d.
Surat
pernyataan bersedia membentuk kantor cabang sekurang-kurangnya di 11 (sebelas)
daerah embarkasi;
e.
Bukti
kepemilikan sistem pendataan online
yang dapat diakses oleh publik;
f.
Surat
pernyataan bersedia menyerahkan uang jaminan atas nama Menteri qq. perusahaan
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
g.
Neraca
keuangan yang dibuat oleh akuntan publik;
h.
Copy
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i.
Bukti
lulus uji kelayakan dan kepatutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan bagi direksi dan komisaris; dan
j.
Pas
foto (berwarna dengan latar belakang merah) dari pimpinan perusahaan (direktur
utama/presiden direktur) dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Pasal 60
(1) Menteri menetapkan
penyelenggara program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2) Penyelenggara program
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha milik
negara/daerah yang memiliki usaha di bidang perasuransian.
(3) Menteri menetapkan
penyelenggara program asuransi sebagimana dimaksud pada ayat (1) setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 yang dilakukan secara
transparan, terbuka, dan memenuhi asas akuntabilitas.
Pasal 61
Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis dan pelaksanaan program asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian keempat
Perlindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi
Paragraf 1
Perlindungan Hukum
Pasal 62
(1) Penempatan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang pemerintahnya
telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau ke
negara yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja
asing.
(2) Pemerintah menetapkan
negara tertentu tertutup bagi penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dan atas
pertimbangan keamanan dan pelanggaran hak asasi manusia.
(3) Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan atas pertimbanga keamanan
dan pelanggaran hak asasi manusia, Pemerintah menetapkan negara tertentu
tertutup bagi penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(4) Dalam penetapan
negara tertentu tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mempertimbangkan usulan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Penetapan negara
tertentu tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 63
(1) Pemerintah dapat
menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
untuk negara tertentu atau penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada
jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan:
a.
Untuk
melindungi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di
Luar Negeri;
b.
Pemerataan
kesempatan kerja; dan/atau
c.
Untuk
kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.
(2) Dalam menghentikan
dan/atau melarang penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan
Perwakilan Republik Indonesia, BNPPILN, PPPILN, dan masyarakat.
(3) Ketentua mengenai
penghentian dan pelarangan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 64
Perwakilan
Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap Pekerja Indonesia di Luar
Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum, serta kebiasaan internasional.
Paragraf 2
Perlindungan sosial
Pasal 65
Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan perlindungan
sosial bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia
di Luar Negeri meliputi:
a.
Peningkatan
kualitas pendidikan dan pelatihan kepada Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri melalui standarisasi pendidikan;
b.
Peningkatan
peran lembaga akreditasi dan sertifikasi;
c.
Menjamin
tersedianya tenaga pendidik yang kompeten dan melibatkan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri purna;
d.
Reintegrasi
sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja
Indonesia di Luar Negeri maupun keluarganya;
e.
Adanya
kebijakan perlindungan kepada perempuan dan anak;
f.
Peningkatan
peran dan kapasitas Atase
Ketenagakerjaan Perwakilan Republik Indonesia di negara penerima; dan
g.
Ketersediaan
pusat perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri di negara penerima yang
proporsional, dan mudah dijangkau oleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Paragraf 3
Perlindungan ekonomi
Pasal 66
Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan perlindungan
ekonomi bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia
di Luar Negeri meliputi:
a.
Penetapan
standar sistem pembiayaan dan asuransi Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang
transparan dan berpihak kepada Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Reintegrai
ekonomi bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan keluarga Pekerja Indonesia di
Luar Negeri agar mampu mengelola hasil kerja Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
c.
Peningkatan
peran sektor perbankan nasional/daerah untuk memfasilitasi penyimpanan uang
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan pengiriman remitansi dengan biaya murah;
dan
d.
Penguatan
pengelolaan remitansi dengan melibatkan sektor perbankan dalam negeri dan
negara penerima.
Pasal 67
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian kesatu
Tugas dan Wewenang Pemerintah
Pasal 68
(1) Pemerintah bertugas:
a.
Menjamin
pemenuhan hak-hak Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja
Indonesia di Luar Negeri dan keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 8;
b.
Menjamin
perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(2) Pemerintah berwenang:
a.
Membentuk
BNPPILN
b.
Membuat
peraturan mengenai susunan, kedudukan, keanggotaan, organisasi, dan tata
laksana BNPPILN;
c.
Menghentikan
dan/atau melarang penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk negara
tertentu atau penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada jabatan tertentu
di luar negeri; dan
d.
Menentukan
negara tertentu tertutup bagi penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 69
(1) Menteri bertugas:
a.
Melakukan
koordinasi dengan BNPPILN mengenai kebijakan perlindungan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri
b.
Mengawasi
pelaksanaan perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
c.
Melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan perlindungan Pekerja Indonesia di Luar
Negeri; dan
d.
Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap PPPILN
(2) Menteri berwenang:
a.
Membuat
kebijakan tentang perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Mengoordinasikan
kerja antarisntansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar
Negeri secara mudah, cepat dan efektif;
c.
Menetapkan
standar pembiayaan dalam proses pengurusan penempatan Calon Pekerja Indonesia
di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
d.
Menyusun
dan menetapkan alokasi anggaran yang memberikan prioritas pada program inovatif
menyangkut Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
e.
Meninjau
besarnya modal yang disetorkan dan jaminan dalam bentuk deposito yang harus
diberikan oleh PPPILN dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan
SIPPPILN ;
f.
Memberikan
dan mencabut SIPPPILN kepada PPPILN;
g.
Memberi
izin penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk kepentingan perusahaan
sendiri; dan
h.
Mengumumkan
daftar PPPILN yang bermasalah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 70
(1) Menteri Luar Negeri
bertugas:
a.
Melakukan
verifikasi terhadap Miitra Usaha atau Perwakilan PPPILN di negara penerima,
calon Pengguna, dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Memberikan
perlindungan terhadap Pekerja Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta hukum dan kebiasaan internasional;
c.
Mengangkat
Atase Ketenagakerjaan berdasarkan usulan Menteri; dan
d.
Berkoordinasi
dengan BNPPILN dan/atau Atase Ketenagakerjaan menyiapkan dan memverifikasi
perjanjian kerja.
(2) Menteri Luar Negeri
berwenang:
a.
Melakukan
kerjasama internasional dalam rangka perlindungan Pekerja Indonesia di Luar
Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
Melakukan
upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri secara optimal di negara penerima; dan
c.
Mengusulkan
negara tertentu tertutup bagi penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(3) Menteri Luar Negeri
dapat melimpahkan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Perwakilan republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Pasal 71
(1) Pemerintah daerah
Provinsi bertugas:
a.
Memfasilitas
pelaksanaan PAP yang diselenggarakan oleh BNPPILN;
b.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja milik Pemerintah
dan/atau swasta yang terakreditasi; dan
c.
Mengurus
kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sampai ke daerah asal Pekerja
Indonesia di Luar Negeri.
(2) Pemerintah daerah
Provinsi berwenang menyediakan pos-pos bantuan/pelayanan di tempat
pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi
syarat dan standar kesehatan.
Pasal 72
(1) Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota bertugas:
a.
Menyosialisasikan
informasi dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dari BNPPILN;
b.
Mendaftar
dan mendata calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang telah lolos seleksi;
c.
Melaporkan
hasil verifikasi terhadap PPPILN kepada Menteri secara periodik;
d.
Mengirimkan
tembusan hasil verifikasi terhadap PPPILN kepada BNPPILN
e.
Melaksanakan
kegiatan prapenempatan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e;
f.
Mengurus
kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam hal terjadi peperangan,
bencana alam, wabah penyakit, dan deportasi;
g.
Memberikan
perlindungan sosial dan ekonomi bagi Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri; dan
h.
Menerima
pendaftaran kantor cabang PPPILN.
(2) Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota berwenang:
a.
Menerima
informasi permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dari BNPPILN;
b.
Melakukan
verifikasi permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, PPPILN, dan Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
c.
Menyeleksi
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
d.
Mendaftar
dan mendata Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang telah lolos seleksi;
e.
Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di
kabupaten/kota;
f.
Melakukan
pengawasan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi Calon Pekerja
Indonesia di Luar Negeri;
g.
Menyaksikan
proses penandatangan perjanjian kerja oleh Calon Pekerja Indonesia di Luar
Negeri;
h.
Menerima
laporan dan lampiran salinan Perjanjian Penempatan Pekerja Indonesia di Luar
Negeri dari PPPILN;
i.
Mendistribusikan
KPILN yang diterbitkan oleh Kepala BNPPILN kepada Pekerja Indonesia di Luar
Negeri yang akan ditempatkan;
j.
Melakukan
pengawasan berkala dan teratur mengenai perizinan PPPILN dan verifikasi data
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar
Negeri dan Pengguna;
k.
Menerima
salinan perjanjian kerja; dan
l.
Melakukan
reintegrasisosial dan ekonomi bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan
keluarganya.
BAB VI
BADAN NASIONAL PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR
NEGERI
Bagian kesatu
Struktur, Kedudukan, dan Keanggotaan
Pasal 73
(1)
Dalam
upaya perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, Pemerintah membentuk
BNPPILN.
(2)
BNPPILN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Presiden.
(3)
BNPPILN
dipimpin oleh seorang Kepala badan dan dibantu beberapa Deputi sebagai unsur
pelaksana.
(4)
Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya meliputi:
a.
Deputi
yang bertugas di Bidang Kerjasama Luar Negeri;
b.
Deputi
yang bertugas di Bidang Operasional Penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri; dan
c.
Deputi
yang bertugas di Bidang Perlindungan dan Pengawasan.
Pasal 74
(1)
Kepala
Badan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
(2)
Masa
jabatan Kepala Badan ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Untuk
dapat dicalonkan menjadi Kepala Badan, sekurang-kurangnya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga
negara Republik Indonesia;
b.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
Sehat
jasmani dan rohani;
d.
Berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun;
e.
Berijazah
paling rendah strata 1 (satu);
f.
Memiliki
pengalaman dan kompetensi dalam bidang ketenagakerjaan;
g.
Cakap,
jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h.
Memiliki
integritas dan kepemimpinan dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja;
i.
Tidak
pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
Tidak
dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan; dan/atau
k.
Tidak
pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan
hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
l.
Tidak
menjadi pengurus partai politik; dan
m.
Bersedia
melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala
BNPPILN.
Pasal 75
(1)
BNPPILN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berkedudukan di Ibukota Negara.
(2)
BNPPILN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memilliki perwakilan di Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota tertentu.
(3)
BNPPILN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki perwakilan di negara penerima
tertentu yang memiliki atase ketenagakerjaan.
(4)
Ketentuan
mengenai kriteria dan persyaratan pembentukan perwakilan BNPPILN sebagaimana
dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Kepala BNPPILN.
Pasal 76
Dalam
hal perwakilan BNPPILN belum dibentuk di negara penerima, tugas dan/atau
kewenangan BNPPILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), Pasal 41 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49,
dan pasal 58 ayat (1) dilaksanakan dan/atau diambil alih oleh Perwakilan
Republik Indonesia.
Pasal 77
(1)
BNPPILN
beranggotakan wakil-wakil instansi Pemerintah terkait di bidang Perlindungan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2)
Wakil-wakil
instansi Pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
bidang:
a.
Ketenagakerjaan;
b.
Keimigrasian;
c.
Hubungan
luar negeri;
d.
Kesehatan;
e.
Sosial;
f.
Agama;
g.
Hukum
dan hak asasi manusia;
h.
Pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
i.
Perhubungan;
j.
Kepolisian;
dan
k.
Bidang
lain yang dianggap perlu.
(3)
Wakil-wakil
instansi Pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
kewenangan dari dan selalu berkoordinas dengan instansi induk masing-masing
dalam pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 78
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan, keanggotaan, organisasi, dan tata
laksana BNPPILN diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Kepala BNPPILN
Pasal 79
(1)
Presiden
mengajukan nama calon Kepala BNPPILN kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
(2)
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih Kepala BNPPILN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal penerimaan usulan dari Presiden.
(3)
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan nama calon terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal
berakhirnya pemilihan.
(4)
Presiden
menetapkan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Pengawasan
Pasal 80
(1)
BNPPILN
berfungsi melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri.
(2)
Dalam
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPPILN memiliki tugas
di bidang:
a.
Kerjasama
luar negeri;
b.
Operasional
penyelenggaraan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri; dan
c.
Perlindungan
dan pengawasan
(3)
Tugas
bidang kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a.
Mendistribusikan
informasi dan permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
b.
Menyelenggarakan
sistem informasi Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang efektif dan terpadu; dan
c.
Melakukan
pembinaan hubungan kerja antara Pekerja Indonesia di Luar Negeri dengan
Pengguna.
(4)
Tugas
bidang operasional penyelenggaraan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Mengatur
pelaksanaan PAP;
b.
Bertanggungjawab
atas kelengkapan dokumen penempatan yang diperlukan pada saat pemberangkatan;
c.
Melakukan
verifikasi akhir terhadap Perjanjian Kerja, tempat kerja dan Pengguna bersama
dengan Perwakilan Republik Indonesia;
d.
Mendampingi
dan mengatur keberangkatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
e.
Menyampaikan
laporan keberangkatan dari PPPILN kepada Perwakilan Republik Indonesia;
f.
Menerima
kedatangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri di Negara penerima;
g.
Melakukan
verifikasi terhadap data kedatangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri di negara
penerima;
h.
Memfasilitasi
pengurusan dan pembayaran santunan asuransi;
i.
Memfasilitasi
pemulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang terlantar di luar negeri;
j.
Melakukan
pendataan terhadap kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri; dan
k.
Melakukan
verifikasi terhadap data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja
Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(5)
Tugas
bidang perlindungan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi:
a.
Mengawasi
dan memonitor kondisi Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Mengatur
dan mengawasi kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sampai ke daerah asal pemberangkatan; dan
c.
Mendata
Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah.
(6)
Dalam
menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPPILN berwenang:
a.
Menerima
laporan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Menyetujui
perubahan perjanjian kerja, perjanjian kerja perpanjangan, dan jangka waktu
perpanjangan Perjanjian Kerja
c.
Memberikan
persetujuan terhadap persyaratan dokumen untuk mendapatkan SIP;
d.
Melakukan
penguatan pengelolaan remitansi dengan melibatkan sektor perbankan dalam negeri
dan Negara penerima;
e.
Menerima
tembusan laporan verifikasi terhadap PPPILN yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri; dan
f.
Memberikan
pertimbangan kepada Pemerintah dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 81
Dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
BNPPILN dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 82
Dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
BNPPILN membentuk Sekretariat Utama sebagai unsur pembantu yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Pasal 83
(1)
Dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
BNPPILN mendapatkan pengawasan secara internal maupun eksternal.
(2)
Pengawasan
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat yang
berada di bawah lingkungan BNPPILN.
(3)
Pengawasan
eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan atau lembaga pengawasan eksternal lain.
(4)
Pengawasan
eksternal terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
BAB VII
PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1)
Pelaksanaan
penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan oleh badan usaha, baik
milik pemerintah maupun swasta.
(2)
Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Badan
usaha milik negara/daerah; dan
b.
Badan
usaha swasta berbadan hukum perseroan terbatas.
(3)
Ketentuan
mengenai pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
Orang
perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 86
Badan
usaha yang akan menjadi PPPILN wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPPILN
dari Menteri.
Pasal 87
(1)
Untuk
dapat memperoleh SIPPPILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, PPPILN harus
memenuhi persyaratan;
a.
Memiliki
modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
b.
Menyetor
uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
c.
Memiliki
rencana kerja penempatan dan perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan
d.
Memiliki
sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(2)
Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf a dan jaminan dalam bentuk deposito
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditinjau kembali dan diubah
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 88
Deposito
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b, hanya dapat dicairkan
apabila PPPILN tidak memenuhi kewajiban terhadap Calon Pekerja Indonesia di
Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 89
(1)
PPPILN
wajib menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dan/atau Pekerja Indonesia di Luar Negeri
apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2)
Pemerintah
mengembalikan deposito kepada PPPILN apabila masa berlaku SIPPPILN telah
berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau SIPPPILN dicabut.
(3)
Ketentuan
mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 90
(1)
SIPPPILN
diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 3
(tiga) tahun sekali.
(2)
Selain
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1),
perpanjangan SIPPPILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
PPPILN dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Telah
melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada
Menteri dengan tembusan BNPPILN;
b.
Telah
melaksanakan penempatan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari
rencana penempatan pada waktu memperoleh SIPPPILN;
c.
Masih
memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d.
Memiliki
neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang
diaudit akuntan publik;
e.
Tidak
dalam kondisi diskors; dan
f.
Telah
melaporkan dan menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1)
untuk divalidasi ulang.
(3)
PPPILN
harus menyerahkan pembaruan data dan menyelesaikan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja;
(4)
Dalam
hal PPPILN tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
PPPILN diijinkan untuk memperbarui SIPPPILN paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja dengan membayar denda keterlambatan.
(5)
Ketentuan
mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri.
Pasal 91
(1)
Menteri
dapat mencabut SIPPPILN apabila PPPILN:
a.
Tidak
lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1); atau
b.
Tidak
melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dan/atau melanggar larangan dalam
perlindungan dan penempatan Pekerja
Indonesia di Luar Negeri yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Pencabutan
SIPPPILN oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi
tanggung jawab PPPILN terhadap Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang telah
ditempatkan dan masih berada di luar negeri.
Pasal 92
(1)
PPPILN
yang akan melaksanakan penempatan wajib memilki SIP dari Kepala BNPPILN.
(2)
SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan daerah kerja PPPILN
(3)
Untuk
mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPILN harus memiliki
dokumen:
a.
Perjanjian
Kerjasama Penempatan;
b.
Surat
permintaan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dari Pengguna;
c.
Rancangan
Perjanjian Penempatan; dan
d.
Rancangan
Perjanjian Kerja.
Pasal 93
Ketentuan
mengenai tata cara penerbitan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPPILN.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
Paragraf 1
Kewajiban
Pasal 94
Untuk
mewakili kepentingannya, PPPILN wajib mempunyai perwakilan yang terdaftar di
Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara penerima.
Pasal 95
(1)
PPPILN
wajib membentu kantor cabang di daerah pemberangkatan di luar wilayah domisili
kantor pusatnya.
(2)
Kegiatan
yang dilakukan oleh kantor cabang PPPILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjadi tanggung jawab kantor pusat PPPILN
(3)
Keberadaan
kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terdaftar di Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Paragraf 2
Larangan
Pasal 96
PPPILN
dilarang:
a.
Memberangkatkan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b.
Menempatkan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Indonesia di
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
c.
Menahan
pemberangkatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang telah memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
d.
Tidak
mengikutsertakan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam program asuransi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
e.
Menempatkan
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada jabatan yang tidak sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam
Psal 43 ayat (1);
f.
Membebankan
komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) yang
telah ditanggung Calon Pegguna/Penggunan kepada Calon Pekerja Indonesia di Luar
Negeri;
g.
Membebankan
komponen biaya penempatan kepada Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1);
h.
Menempatkan
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke negara yang pemerintahnya belum
membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau ke
negara yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1);
i.
Menempatkan
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke negara tertentu yang dinyatakan
tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2);
j.
Mengalihkan
atau memindahtangankan SIPPPILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 kepada
pihak lain;
k.
Melaksanakan
penempatan tanpa memiliki SIP dari Kepala BNPPILN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (1); dan
l.
Mengalihkan
atau memindahtangankan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) kepada
pihak lain.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 97
(1)
Dalam
hal terjadi sengketa antara Pekerja Indonesia di Luar Negeri dengan PPPILN baik
yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, maka kedua belah pihak
mengupayakan penyelesaian damai dengan cara bermusyawarah.
(2)
Dalam
hal penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, maka Pekerja Indonesia di Luar Negeri melakukan upaya peyelesaian
hukum melalui advokasi dan bantuan hukum dari BNPPILN.
Pasal 98
(1)
Dalam
hal terjadi sengketa antara Pekerja Indonesia di Luar Negeri dengan Pengguna,
maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian damai dengan cara musyawarah.
(2)
Dalam
hal penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, maka Pekerja Indonesia di Luar Negeri melakukan upaya penyelesaian
sengketa melalui advokasi dan bantuan hukum dari Perwakilan Republik Indonesia
dan BNPPILN di negara penerima.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 99
(1)
Setiap
orang yang tidak memenuhi kententuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a, Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21,
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (5), Pasal 29
ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38
ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 54 ayat (4), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59
ayat (2), Pasal 89 ayat (1), Pasal 94, Pasal 95 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2)
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Peringatan
tertulis;
b.
Denda;
c.
Pembatasa
kegiatan usaha;
d.
Penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri;
e.
Pencabutan
izin;
f.
Pembatalan
pemberangkatan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri; dan/atau
g.
Pemulangan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri dari luar negeri dengan biaya sendiri.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 100
(1)
Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Kabupaten/kota yang bertanggugjawab di bidang ketenagakerjaan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di bidang
hukum acara pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
(2)
Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
Melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang Perlindungan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
b.
Melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
c.
Meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
d.
Melakukan
pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
e.
Melakukan
pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang perlindungan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
f.
Meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri; dan
g.
Menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya
tindak pidana di bidang perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
(3)
Kewenagan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 101
Setiap
orang yang tidak memberikan data dan informasi yang benar dalam pengisian
setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 102
Setiap
orang yang menempatkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak memenuhi
persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 103
(1)
Setiap
orang yang memalsukan dokumen-dokumen penempatan Calon Pekerja Indonesia di
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf e, dan huruf f,
dipidana dengan pidana penjara singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00- (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak rp10.000.000.000,00- (sepuluh milyar rupiah).
(2)
Setiap
orang yang memalsukan dokumen-dokumen penempatan Calon Pekerja Indonesia di
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf d,
huruf g, dan huruf h, dipidana dengan pidana penjara singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00-
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00- (tujuh milyar
rupiah).
Pasal 104
Setiap
orang yang menempatkan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada jabatan dan
tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan
serta peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00- (lima belas milyar rupiah).
Pasal 105
Orang
perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00- (dua milyar
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00- (lima belas milyar rupiah).
Pasal 106
(1)
Setiap
orang yang memberangkatkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah)
(2)
Setiap
orang yang menahan pemberangkatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasl
96 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00-
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00- (satu milyar
rupiah).
Pasal 107
Setiap
orang yang:
a.
Menempatkan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Indonesia di
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b;
b.
Tidak
mengikutsertakan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dalam program asuransi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d;
c.
Menempatkan
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada jabatan yang tidak sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 huruf e;
d.
Mengalihkan
atau memindahtangankan SIPPPILN kepada pihak lain sebagimana dimaksud dalam
Pasal 96 huruf i;
e.
Mengalihkan
atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 huruf k;
dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
Pasal
108
Setiap
orang yang:
a.
Membebankan
komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pengguna kepada Calon
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf f;
b.
Membebankan
komponen biaya penempatan kepad Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri diluar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf g;
c.
Menempatkan
Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke negara tertentu yang dinyatakan
tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf h;
d.
Menempatkan
Pekerja Indonesia di Luar Negeri tanpa SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
huruf j;
dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00- (lima belas milyar rupiah).
Pasal
109
Setiap
orang yang menempatkan Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri pada negara yang pemerintahnya tidak membuat
perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia atau ke negara yang tidak
mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf g dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00- (lima belas milyar rupiah).
Pasal
110
Setiap
orang yang menyuruh dan/menganjurkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri untuk memilih pekerjaan dan/atau bekerja di
luar jabatan atau jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja yang
disepakati dan ditandatangani sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00- (dua ratus
juta rupiah)
Pasal
111
Setiap
pejabat yang meloloskan seleksi terhadap Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dipidana
dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah).
Pasal
112
Setiap
pejabat yang meloloskan seleksi terhadap Calon Pekerja Indonesia di Luar Negeri
yang:
a.
Tidak
memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan pekerjaan
dan/atau profesi atau mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2);
b.
Tidak
memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20;
dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah).
Pasal
113
Setiap
pejabat yang memberikan SIP pada PPPILN untuk menempatkan ke negara yang
pemerintahnya belum membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia
atau ke negara yang tidak mempunyai
peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00- (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00-
(lima belas milyar rupiah).
Pasal
114
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal
106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh pejabat, dipidana
dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3
(sepertiga).
Pasal
115
(1)Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, 111, dan 112 adalah pelanggaran.
(2)Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal
106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 adalah kejahatan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan dibentuk BNPPILN.
Pasal 117
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) dinyatakan bubar dan dialihkan bentuknya menjadi BNPPILN;
- Selama BNPPILN sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbentuk, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap menjalankan fungsi dan tugasnya;
- Saat terbentuknya BNPPILN, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab, serta personalia Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan kepada BNPPILN.
Pasal 118
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tetap menjabat sebagai Kepala BNPPILN sampai dengan terpilihnya Kepala BNPPILN yang baru;
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Kepala BNPPILN yang baru harus sudah terpilih.
Pasal 119
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
(1)
PPPILN
yang telah memiliki izin penempatan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebelum
berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam
Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
ini.
(2)
Bagi
PPPILN yang menempatkan Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebelum berlakunya
Undang-Undang ini, maka jangka waktu penyesuaian terhitung mulai sejak Undang-Undang ini berlaku sampai
dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Indonesia terakhir yang
ditempatkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
(3)
Apabila
PPPILN dalam jangka waktu yang ditentukan sebagimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyesuaikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini,
SIPPPILN yang bersangkutan dicabut oleh Menteri.
Pasal 120
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, KPILN harus menggunakan format yang terintegrasi dengan sistem pendataan kependudukan dan keimigrasian yang berbasis elektronik;
- BNP2ILN wajib menyusun sistem pendataan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang terintegrasi dengan sistem pendataan kependudukan dan keimigrasian yang berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Selama KPILN sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbit, Kartu Identitas Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih menggunakan sistem yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445).
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 121
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 122
Semua
peraturan pelaksana yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
ini harus ditetapkan paliang lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 123
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal.....
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar