Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

RUMAH ASPIRASI Diantara harapan dan Kenyataan



Pengembangan rumah Aspirasi menjadi amanat UU No. 27 Tahun 2009 yang kemudian diejawantahkan dalam tartib masing-masing lembaga negara. Baik DPR RI maupun DPD RI sama mewacanakan pengembangan rumah aspirasi sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat yang lebih efektif, efisien dan menyeluruh walaupun dalam parakteknya diterapkan dengan bentuk yang berbeda-beda.
Melalui Pasal 277 ayat (4)  UU MD3 yang manyatakan bahwa anggota DPD berkantor dan berdomisili di ibukota Provinsi daerah pemilihannya. Yang kemudian dipertegas dengan pasal 402  yang menyatakan bahwa penyediaan kantor DPD di setiap ibu kota provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (4) dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pembentukan rumah aspirasi.


  1. Desain Rumah Aspirasi

Keberadaan DPD sangat diuntungkan ditengah ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan yang ada. DPD memiliki hubungan langsung dengan rakyatnya sehingga berbeda dengan DPR yang lebih cenderung merupakan wakil partai politik yang menyebabkan DPR yang seharusnya mengawasi eksekutif (preiden dan jajarannya) tidak dapat melakukan perannya dengan maksimal.Dengan kelemahan pengawasan itu, maka DPD mempunyai peluang untuk menutupinya.
Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPD seharusnya dapat ditutupi dengan menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat (khususnya daerah) secara maksimal berdasarkan kewenangan yang telah ada. Jika kinerja DPD memuaskan rakyat,   maka perjuangan DPD akan mendapatkan dukungan dari rakyat.Peningakatan kinerja dan hubungan yang erat dengan rakyatnya dapat diwujudkan dengan pengembangan rumah aspirasi sebagai dasar dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki DPD saat ini.
Rumah aspirasi mulai diperkenalkan pada tahun 2005 (sudah mulai diwacanakan pada tahun 2004). Pada tahun 2005 tersebut, rumah aspirasi diperkenalkan di Gorontalo, Maluku dam NTB. Di Gorontalo, rumah aspirasi sepenuhnya dibiayai oleh pemda, Maluku dibiayai sepenuhnya oleh anggota DPD, dan untuk NTB sekretariat rumah aspirasi disiapkan pemda sedangkan honor staf dan biaya operasional ditanggung oleh anggota DPD. Dan terhitung mulai 1 Deptember 2006 – 31 Agustus 2007, honor staf dan biaya operasional rumah aspirasi di 13 provinsi dibiayai oleh NDI.[1]


2.    Peran dan Fungsi Rumah Aspirasi
Rumah Aspirasi dalam konsepnya mempunyai peran dan fungsi: (1 sebagai perpanjangan tangan atau fasilitas penghubung antara DPD dan stakeholders yang ada di daerah; (2 menjaring, menampung, memilah, memverifikasi (investigasi), mengalokasikan aspirasi, melakukan kajian, formulasi aspirasi menjadi konsep akademik yang akan menjadi dasar bagi anggota DPD untuk diperjuangkan; (3 mensosialisakan dan mempublikasikan hasil kerja anggota DPD; (4 memfasilitasi pertemuan dan koordinasi antar anggota DPD dengan pemerintah daerah dan legislatif daerah; (5 menjadi fasilitator dan mediator masyarakat dengan DPD; 6) melakukan program pemberdayaan masyarakat khususnya pendidikan politik dan demokrasi; 7) sebagao wadah informasi dan komunikasi masyarakat dengan DPD.


3.    Prosedur Kerja
Prosedur kerja Rumah Aspirasi meliputi 1) Rumah Aspirasi merupakan representasi kedua pihak yaitu: masyarakat (daerah) sebagai pihak yang diwakili dan bertindak sebagai pihak yang mewakili atau sebagai “corong” aspirasi; 2) tidak tumpang tindih dan memperkuat mekanisme yang telah ada, 3) bertindak cepat dalam menyerap dan mengkonsolidasikan aspirasi; 4) Akses berlaku 24 jam; 5) Kekuatan utama rumah aspirasi adalah riset dan kajian.
Dalam menjalankan fungsinya, rumah aspirasi dapat membangun jaringan dengan beragam institusi yang ada di masyarakat, baik dari organisasi masyakarat, profesi, akademisi, kelompok adat, maupun dnegan kelompok keagamaan. Kelompoj-kelompok tersebut dapat menjadi simpul jaringan aspirasi sekaligus sebagai pihak yang terlibat langsung dalam memberikan masukan atau aspirasinya.
Mekanisme kelembagaan Rumah aspirasi dilakukan dengan: 1) penjaringan, 2) interpretasi, 3) artikulasi, dan 4) akuntabilitas publik (feed back). Penjaringan dilakukan dengan metose survei, kotak saran, sms, dialog radio, televisi, dan koran daerah. Aspirasi yang telah terjaring kemudian di interpretasikan dan disusun denga metode ilmiah sehingga menjadi sebuah kertas kerja atau Naskah Akademik yang akan diartikulasikan atau diperjuangkan dengan membangun opini dan lobying yang dilakukan oleh anggota DPD baik di tingkat pusat maupun daerah. Dan sebagai bentuk tindak lanjut atau pertanggungjawaban “hasil perjuangan” DPD terhadap aspirasi tersebut maka DPD mensosialisasikan kembali (feed back) kepada masyarakat.


4.    Perkembangan Rumah Aspirasi saat ini
Tuntutan untuk tersedianya wadah bagi daerah-daerah dalam menyalurkan aspirasinya kepada DPD sudah ada sejak awal berdirinya DPDRI. Wadah tersebut dalam perkembangannya berganti-ganti nama dan istilah, akan tetapi subtansi dari rumah atau tempat itu adalah tersedianya suatu perangkat sistem (keras dan lunak) sebagai tempat bagi penampungan, penyaluran, dialog, solusi, dan perjuangan bagi daerah kepada DPD RI yang wewakili wilayahnya yang akan menjadi framework dan amanah anggota DPD untuk diselesaikan selama 5 tahun periode keanggotaannya di DPD RI. Sebagai tempat mengkomunikasikan persoalan daerah kepada pemerintah pusat yang mungkin dimiliki oleh masyarakat, kelompok kepentingan dan pemerintah daerah.
Sewaktu dinamakan sebagai rumah aspirasi, ada 11 Provinsi yang dijadikan sebagai daerah percontohan, disana dilaksanakan riset, pengumpulan aspirasi masyarakat, sampai kepada penyediaan SDM yang khusus mengolah informasi dan data yang berasal dari daerahnya untuk kemudian dijadikan sebagai database (Bank Data) yang menjadi dasar bagi empat orang anggota DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerahnya.
Dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3) penggunaan rumah aspirasi tidak lagi digunakan, melainkan Kantor Perwakilan. Kantor Perwakilan merupakan amanat Pasal 277 ayat (4)  UU MD3 yang manyatakan bahwa anggota DPD berkantor dan berdomisili di ibukota Provinsi daerah pemilihannya. Yang kemudian dipertegas dengan pasal 402  yang menyatakan bahwa penyediaan kantor DPD di setiap ibu kota provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (4) dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pembentukan kantor perwakilan seluruh ibukota Provinsi yang ada di Indonesia (33 buah).
Saat ini, tahun 2012 setelah tiga tahun pelaksanaan amanat UU MD3, seluruh kantor perwakilan telah dihidupkan di 33 ibukota Provinsi yang ada di Indonesia. Masing-masing kantor perwakilan dikepalai oleh Kepala Kantor Perwakilan dengan jumlah staf yang diselaraskan dengan kebutuhan per anggota yang berjumlah empat orang per provinsi. Untuk saat ini, tujuan utama keberadaan kantor perwakilan belum berjalan dengan maksimala untuk menampung dan merealisasikan aspirasi masyarakat daerah. Beberapa kantor yang telah berdiri di awal memang sudah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan pembangunan data base aspirasi, akan tetapi pada sebagain kantor perwakilan yang laiin belum menjalankan fungsi ini dikarenakan sedang membenahi manajemen dan memastikan ketersediaan kantor perwakilan yang merupakan hasil dari kerjasama DPD RI dengan Pemerintah Daerah setempat.
Keberadaan kantor perwakilan DPD ini di ibukota Provinsi disatu sisi diakui oleh beberapa daerah sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakatnya terutama dalam hal memperjuangkan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, seperti terkiat dengan persoalan pajak, bagi hasil, dan konflik pertanahan. Sedangkan di sisi lain masih menyisakan sikap pesimistis terkait kemampauan kantor perwakilan dalam menampung selurih aspirasi dari satu provinisi yang terdiri dari ratusan desa dan kecamanatn dan belasan kabupaten/kota. Jika melihat luasnya cakupan wilayah satu provinsi, dengan kantor perwakilan hanya di ibukota provinsi tentu saja penyerapan aspirasi tidak akan berjalan dengan maksimal.
Terlepas dari masih adanya kontroversi akan keberadaan kantor perwakilan tersebut, paling tidak apa yang telah dilakukan DPD merupakan langkah positif dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya kepada masyarakat daerah yang diwakilinya.


[1] Rumah Aspirasi, Inisiatif Membangun Pola Relasi DPD-Konstituen, Konsorsium pengembangan rumah aspirasi DPD RI Formappi-PSPK,2007).

1 komentar:

  1. Pragmatic Play debuts slot game with brand new game - Jam
    Pragmatic Play debuts slot game with brand 남원 출장샵 new game - JamMoolah! 의왕 출장안마 With brand new game. Play 오산 출장마사지 with 성남 출장샵 demo. 시흥 출장안마 Play now!

    BalasHapus

Banner 125x125 dan 160x600