Melalui Pasal 277 ayat (4) UU MD3 yang manyatakan bahwa anggota DPD
berkantor dan berdomisili di ibukota Provinsi daerah pemilihannya. Yang kemudian
dipertegas dengan pasal 402 yang
menyatakan bahwa penyediaan kantor DPD di setiap ibu kota provinsi sesuai
dengan ketentuan Pasal 227 ayat (4) dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan inilah
yang kemudian menjadi dasar bagi pembentukan rumah aspirasi.
- Desain Rumah Aspirasi
Keberadaan
DPD sangat diuntungkan ditengah ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga
perwakilan yang ada. DPD memiliki hubungan langsung dengan rakyatnya sehingga
berbeda dengan DPR yang lebih cenderung merupakan wakil partai politik yang
menyebabkan DPR yang seharusnya mengawasi eksekutif (preiden dan jajarannya)
tidak dapat melakukan perannya dengan maksimal.Dengan kelemahan pengawasan itu,
maka DPD mempunyai peluang untuk menutupinya.
Keterbatasan
kewenangan yang dimiliki oleh DPD seharusnya dapat ditutupi dengan menunjukkan
kinerjanya sebagai wakil rakyat (khususnya daerah) secara maksimal berdasarkan
kewenangan yang telah ada. Jika kinerja DPD memuaskan rakyat, maka perjuangan DPD akan mendapatkan
dukungan dari rakyat.Peningakatan kinerja dan hubungan yang erat dengan
rakyatnya dapat diwujudkan dengan pengembangan rumah aspirasi sebagai dasar
dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki DPD saat ini.
Rumah
aspirasi mulai diperkenalkan pada tahun 2005 (sudah mulai diwacanakan pada
tahun 2004). Pada tahun 2005 tersebut, rumah aspirasi diperkenalkan di
Gorontalo, Maluku dam NTB. Di Gorontalo, rumah aspirasi sepenuhnya dibiayai
oleh pemda, Maluku dibiayai sepenuhnya oleh anggota DPD, dan untuk NTB
sekretariat rumah aspirasi disiapkan pemda sedangkan honor staf dan biaya
operasional ditanggung oleh anggota DPD. Dan terhitung mulai 1 Deptember 2006 –
31 Agustus 2007, honor staf dan biaya operasional rumah aspirasi di 13 provinsi
dibiayai oleh NDI.[1]
2. Peran dan Fungsi Rumah Aspirasi
Rumah
Aspirasi dalam konsepnya mempunyai peran dan fungsi: (1 sebagai perpanjangan
tangan atau fasilitas penghubung antara DPD dan stakeholders yang ada di
daerah; (2 menjaring, menampung, memilah, memverifikasi (investigasi),
mengalokasikan aspirasi, melakukan kajian, formulasi aspirasi menjadi konsep
akademik yang akan menjadi dasar bagi anggota DPD untuk diperjuangkan; (3
mensosialisakan dan mempublikasikan hasil kerja anggota DPD; (4 memfasilitasi
pertemuan dan koordinasi antar anggota DPD dengan pemerintah daerah dan
legislatif daerah; (5 menjadi fasilitator dan mediator masyarakat dengan DPD;
6) melakukan program pemberdayaan masyarakat khususnya pendidikan politik dan
demokrasi; 7) sebagao wadah informasi dan komunikasi masyarakat dengan DPD.
3. Prosedur Kerja
Prosedur
kerja Rumah Aspirasi meliputi 1) Rumah Aspirasi merupakan representasi kedua
pihak yaitu: masyarakat (daerah) sebagai pihak yang diwakili dan bertindak
sebagai pihak yang mewakili atau sebagai “corong” aspirasi; 2) tidak tumpang
tindih dan memperkuat mekanisme yang telah ada, 3) bertindak cepat dalam
menyerap dan mengkonsolidasikan aspirasi; 4) Akses berlaku 24 jam; 5) Kekuatan
utama rumah aspirasi adalah riset dan kajian.
Dalam
menjalankan fungsinya, rumah aspirasi dapat membangun jaringan dengan beragam
institusi yang ada di masyarakat, baik dari organisasi masyakarat, profesi,
akademisi, kelompok adat, maupun dnegan kelompok keagamaan. Kelompoj-kelompok
tersebut dapat menjadi simpul jaringan aspirasi sekaligus sebagai pihak yang
terlibat langsung dalam memberikan masukan atau aspirasinya.
Mekanisme
kelembagaan Rumah aspirasi dilakukan dengan: 1) penjaringan, 2) interpretasi,
3) artikulasi, dan 4) akuntabilitas publik (feed
back). Penjaringan dilakukan dengan metose survei, kotak saran, sms, dialog
radio, televisi, dan koran daerah. Aspirasi yang telah terjaring kemudian di
interpretasikan dan disusun denga metode ilmiah sehingga menjadi sebuah kertas
kerja atau Naskah Akademik yang akan diartikulasikan atau diperjuangkan dengan
membangun opini dan lobying yang dilakukan oleh anggota DPD baik di tingkat
pusat maupun daerah. Dan sebagai bentuk tindak lanjut atau pertanggungjawaban
“hasil perjuangan” DPD terhadap aspirasi tersebut maka DPD mensosialisasikan
kembali (feed back) kepada
masyarakat.
4. Perkembangan Rumah Aspirasi saat ini
Tuntutan
untuk tersedianya wadah bagi daerah-daerah dalam menyalurkan aspirasinya kepada
DPD sudah ada sejak awal berdirinya DPDRI. Wadah tersebut dalam perkembangannya
berganti-ganti nama dan istilah, akan tetapi subtansi dari rumah atau tempat
itu adalah tersedianya suatu perangkat sistem (keras dan lunak) sebagai tempat
bagi penampungan, penyaluran, dialog, solusi, dan perjuangan bagi daerah kepada
DPD RI yang wewakili wilayahnya yang akan menjadi framework dan amanah anggota
DPD untuk diselesaikan selama 5 tahun periode keanggotaannya di DPD RI. Sebagai
tempat mengkomunikasikan persoalan daerah kepada pemerintah pusat yang mungkin
dimiliki oleh masyarakat, kelompok kepentingan dan pemerintah daerah.
Sewaktu
dinamakan sebagai rumah aspirasi, ada 11 Provinsi yang dijadikan sebagai daerah
percontohan, disana dilaksanakan riset, pengumpulan aspirasi masyarakat, sampai
kepada penyediaan SDM yang khusus mengolah informasi dan data yang berasal dari
daerahnya untuk kemudian dijadikan sebagai database (Bank Data) yang menjadi
dasar bagi empat orang anggota DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerahnya.
Dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3) penggunaan rumah aspirasi tidak lagi
digunakan, melainkan Kantor Perwakilan. Kantor Perwakilan merupakan amanat
Pasal 277 ayat (4) UU MD3 yang
manyatakan bahwa anggota DPD berkantor dan berdomisili di ibukota Provinsi
daerah pemilihannya. Yang kemudian dipertegas dengan pasal 402 yang menyatakan bahwa penyediaan kantor DPD
di setiap ibu kota provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 227 ayat (4)
dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi dasar
bagi pembentukan kantor perwakilan seluruh ibukota Provinsi yang ada di
Indonesia (33 buah).
Saat
ini, tahun 2012 setelah tiga tahun pelaksanaan amanat UU MD3, seluruh kantor
perwakilan telah dihidupkan di 33 ibukota Provinsi yang ada di Indonesia.
Masing-masing kantor perwakilan dikepalai oleh Kepala Kantor Perwakilan dengan
jumlah staf yang diselaraskan dengan kebutuhan per anggota yang berjumlah empat
orang per provinsi. Untuk saat ini, tujuan utama keberadaan kantor perwakilan
belum berjalan dengan maksimala untuk menampung dan merealisasikan aspirasi
masyarakat daerah. Beberapa kantor yang telah berdiri di awal memang sudah
melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan pembangunan data base
aspirasi, akan tetapi pada sebagain kantor perwakilan yang laiin belum
menjalankan fungsi ini dikarenakan sedang membenahi manajemen dan memastikan
ketersediaan kantor perwakilan yang merupakan hasil dari kerjasama DPD RI
dengan Pemerintah Daerah setempat.
Keberadaan
kantor perwakilan DPD ini di ibukota Provinsi disatu sisi diakui oleh beberapa
daerah sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakatnya terutama dalam hal
memperjuangkan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, seperti terkiat dengan
persoalan pajak, bagi hasil, dan konflik pertanahan. Sedangkan di sisi lain
masih menyisakan sikap pesimistis terkait kemampauan kantor perwakilan dalam
menampung selurih aspirasi dari satu provinisi yang terdiri dari ratusan desa
dan kecamanatn dan belasan kabupaten/kota. Jika melihat luasnya cakupan wilayah
satu provinsi, dengan kantor perwakilan hanya di ibukota provinsi tentu saja
penyerapan aspirasi tidak akan berjalan dengan maksimal.
Terlepas
dari masih adanya kontroversi akan keberadaan kantor perwakilan tersebut,
paling tidak apa yang telah dilakukan DPD merupakan langkah positif dalam
meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya kepada masyarakat daerah yang
diwakilinya.
[1] Rumah
Aspirasi, Inisiatif Membangun Pola Relasi DPD-Konstituen, Konsorsium pengembangan rumah aspirasi DPD RI
Formappi-PSPK,2007).
Pragmatic Play debuts slot game with brand new game - Jam
BalasHapusPragmatic Play debuts slot game with brand 남원 출장샵 new game - JamMoolah! 의왕 출장안마 With brand new game. Play 오산 출장마사지 with 성남 출장샵 demo. 시흥 출장안마 Play now!