Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

PANDANGAN DAN PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT


I.          PENDAHULUAN
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Selain dijamin melalui instrumen-instrumen internasional yang berlaku secara universal, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang tertuang dalam Pasal 28 E ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Implementasi yang lebih sederhana atas pelaksana hak tersebut melahirkan kemunculan organisasi masyarakat (ormas) sebagai wadah berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sejarah kelahiran ormas di Indonesia yang diawali dengan munculnya kelompok masyarakat yang senang berkumpul, memiliki arti penting bagi kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa ormas yang ada pada masa pra kemerdekaan hingga pascakemerdekaan terbukti memiliki andil besar dalam kelahiran Indonesia dan memperkuat fondasi hubungan dan interaksi antara negara dan bangsa (warga negara). 
Melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas), keberadaan ormas mendapatkan sejumlah restriksi, terutama restriksi ideologi yang secara ketat mengharuskan penempatan Pancasila sebagai asas tunggal. Tidak hanya itu, menurut regulasi tersebut, pemerintah dapat membekukan dan/atau membubarkan pengurus ormas tanpa melalui proses hukum apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan negara.
Era reformasi menjadi era kebebasan bagi ormas. Berbagai ormas muncul dalam jumlah yang tak terbendung. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini (per Desember 2011) diperkirakan terdapat 65.577 organisasi kemasyarakatan tersebar di Indonesia. Beberapa ormas tersebut ada yang telah disalahgunakan untuk kepentingan sekelompok masyarakat sehingga kehadirannya justru meresahkan masyarakat yang lain. Ormas dalam kelompok ini secara tiba-tiba dapat menjadi gelombang massa yang berbenturan dengan kelompok masyarakat yang lain sehingga dapat berujung pada konflik vertikal dan horizontal di sejumlah daerah di Indonesia.
Transparansi dan pertanggungjawaban publik juga menjadi nilai buruk bagi sebagian besar ormas di Indonesia. Tak hanya itu, beberapa ormas sangat tergantung pada pemerintah ataupun pihak lain (dalam maupun luar negeri) untuk mendukung seluruh kegiatannya.
Kekhawatiran terhadap peran dan posisi ormas sebagaimana dipaparkan di atas mendorong lahirnya RUU Ormas sebagai regulasi yang kuat bagi keberadaan ormas di Indonesia. RUU Ormas harus mampu memberikan kontribusi yang signifikan untuk mengatur ruang lingkup dan definisi ormas secara jelas terkait dengan aspek legal administratif. Mekanisme pemberian sanksi terhadap tindakan yang melanggar hukum terhadap ormas tertentu harus pula menjadi konsentrasi di samping peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembinaan ormas.
Keberadaan Ormas asing yang melakukan kegiatan di Indonesia memerlukan pengaturan tersendiri. Berdasarkan asas teritorialitas, negara memiliki kedaulatan untuk mempertahankan tertib hukum dalam wilayah negaranya kepada siapa saja yang berada di wilayah negara. Berdasarkan prinsip hukum tersebut, pengaturan terhadap ormas asing yang melakukan kegiatan untuk waktu tertentu dan berdomisili di Indonesia harus dilakukan sebagai wujud kedaulatan negara dan dalam rangka tertib administrasi serta hukum.

II.          LANDASAN YURIDIS
1.        Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945
2.        Pasal 224 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

III.          TUJUAN PANDANGAN DAN PENDAPAT
Pandangan dan pendapat ini merupakan rumusan yang disusun berdasarkan pengkajian secara cermat dan mendasar terhadap RUU tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai narasumber dan diskusi intensif yang dilakukan oleh anggota DPD RI. Pandangan dan pendapat tersebut dimaksudkan untuk menjadi masukan bagi pembahasan RUU Ormas sehingga rancangan undang-undang yang disusun memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang logis, akseptabel, dan fisibel.

IV.          METODE KERJA
1.        Pencermatan RUU Ormas dan naskah akademik.
2.        Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri RI, 25 Januari 2012.
3.        Rapat dengar pendapat/umum dengan:
    1. para pakar di bidang hukum dan sosial kemasyarakatan, 18 Januari 2012;
    2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 3 Oktober 2011;
    3. Pengurus Besar Nahdatul Ulama, 3 Oktober 2011;
    4. Pengurus Pusat Muhammadiyah, 3 Oktober 2011;
    5. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, 3 Oktober 2011; dan
    6. Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.
4.        Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah.

V.          PANDANGAN DAN PENDAPAT
Pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU Ormas adalah sebagai berikut:
A.       PANDANGAN
1.    Definisi Ormas
Definisi seharusnya menggambarkan ormas sebagai jenis entitas apa serta siapa yang sebenarnya ingin diatur dalam RUU Ormas (Pasal 1 angka 1). Jika ditinjau dari latar belakang filosofis, sosiologis, historis dan yuridis sebagaimana terjabar dalam naskah akademik, keberadaan UU Ormas dibutuhkan sebagai landasan untuk mengatur berbagai organisasi yang ada di masyarakat, yang beragam bentuk, sifat, karakteristik, dan cakupan wilayah kerja menuju sebuah tertib hukum agar tercipta ketertiban umum yang berkeadilan.
Perlu dicermati bahwa tidak semua organisasi menghendaki dikelompokkan sebagai ormas. Dengan demikian, definisi harus mampu menggambarkan ciri yang membedakan organisasi sebagai suatu ormas dan bukan ormas. Pertama adalah kesukarelaan. Para pendiri harus secara sukarela menghendaki dan menyatakan organisasi yang didirikannya sebagai ormas. Kedua adalah sistem pendaftaran. Sebuah organisasi harus didaftarkan pada instansi terkait agar ditetapkan dan diakui menjadi ormas.
Kedua prinsip tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan bukan saling melengkapi. Argumentasi di atas juga berdasarkan pada fakta bahwa terdapat berbagai organisasi yang ada di Indonesia enggan untuk dikelompokan sebagai ormas.
Definisi juga perlu memberi batasan dan pengecualian bagi organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan atau melalui penetapan pemerintah, seperti pramuka, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian, seperti koperasi, perseroan terbatas, dan keagamaan seperti Majelis Taklim, tidak termasuk dalam pengertian ormas. Hal ini dapat dicantumkan dalam narasi penjelasan dari definisi ormas.
2.    Asas, Ciri dan Sifat
Asas di dalam bernegara di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap bentuk wadah ataupun organisasi tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2-Pasal 4).
3.    Fungsi, Tujuan dan Ruang Lingkup
Karena ormas dibentuk atas dasar sifat, karakteristik, dan kekhususan masing-masing, semestinya ormas berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya. Ormas juga merupakan wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya sebagai tempat pembinaan dan peningkatan keterampilan anggotanya yang dapat disumbangkan dalam pembangunan nasional. Berdasarkan fungsi ormas sebagaimana diuraikan di atas, ormas dapat bermitra atau bekerja sama dengan partai politik, pihak swasta, atau pemerintah tanpa kehilangan sifat, karakteristik, dan kekhususannya (Pasal 5-Pasal 7).
4.    Pendirian dan Bentuk Ormas
Ormas harus berbadan hukum. Subjek hukum dari RUU Ormas adalah ormas. Oleh karena itu, berdasarkan teori hukum, ormas harus berbentuk badan hukum yang bisa dikenai kewajiban hukum dan hak-hak hukum. Jika berbentuk badan hukum, ormas akan mudah dibina, diawasi, dan didata serta dipertanggungjawabkan secara hukum, baik secara kelembagaan maupun secara individu anggota ormas (Pasal 8-Pasal 14).
Terkait dengan kekhawatiran legalitas masyarakat hukum adat atau lembaga adat dalam RUU ini, legalitas masyarakat hukum adat atau lembaga adat diperoleh dari peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengakui eksistensi masyarakat adat dan hak-hak adatnya.
5.    Pendaftaran Ormas
Jika mengacu pada paparan di atas, pendaftaran menjadi salah satu syarat dan kewajiban hukum untuk dapat diakui sebagai ormas. Pendaftaran ormas bukan sebagai pengekangan atau pengawasan pemerintah terhadap kegiatan ormas sebagaimana yang pernah terjadi pada masa lalu. Pendaftaran dimaksudkan untuk tertib administratif. Mekanisme pendaftaran terhadap ormas harus terintegrasi pada pembinaan dan pemberdayaan ormas yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah agar ormas menjalankan kegiatan sesuai dengan fungsi, maksud, dan tujuannya (Pasal 15-Pasal 18).
6.    Hak dan Kewajiban Ormas
Ormas berhak untuk menjalankan kegiatannya sesuai dengan tujuan organisasi serta berhak mendapatkan pembinaan dan bantuan dari pemerintah. Adapun kewajiban ormas adalah menjaga keutuhan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjaga ketertiban umum; memelihara nilai-nilai agama; serta menjaga kearifan lokal untuk memberi kemanfataan pada masyarakat (Pasal 19-Pasal 20).
Yang dimaksud dengan kemanfaatan adalah bahwa ormas harus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memberdayakan masyarakat sehingga cita-cita pembangunan nasional sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945 dapat tercapai.
7.    Pembinaan Ormas
Pembinaan terhadap ormas harus dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari kewajiban pendaftaran. Pembinaan tersebut meliputi aspek kelembagaan dan aspek kapasitas sumber daya manusia berkenaan dengan pemahaman ideologi dan wawasan kebangsaan.
8.    Keuangan Ormas
Keuangan organisasi kemasyarakatan dapat diperoleh dari (i) iuran anggota, (ii) usaha lain yang sah, dan/atau (iii) bantuan/hibah/sumbangan yang tidak mengikat dari pemerintah atau swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri (Pasal 33-Pasal 34).
Mekanisme bantuan/hibah/sumbangan yang bersumber dari APBN/APBD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, sedangkan untuk bantuan/hibah/sumbangan yang bersumber dari luar negeri karena telah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan kepada Pihak Asing, RUU Ormas tidak perlu mengatur hal tersebut secara terperinci.
9.    Ormas Asing
Berdasarkan asas teritorialitas, negara memiliki kedaulatan untuk mempertahankan tertib hukum dalam wilayah negaranya kepada siapa saja yang berada di wilayah negara. Berdasarkan prinsip hukum tersebut, pengaturan terhadap ormas asing yang melakukan kegiatan untuk waktu tertentu dan berdomisili di Indonesia harus dilakukan sebagai wujud kedaulatan negara dan dalam rangka tertib administrasi serta hukum (Pasal 39-Pasal 43).

10. Peran Pemerintah Daerah
RUU Ormas tidak secara spesifik mencantumkan peran pemerintah daerah dalam hal pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan ormas, termasuk penegakan hukum atas UU Ormas. Padahal hal-hal yang terkait dengan kemasyarakatan berada pada bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri menjadi salah satu urusan pemerintahan yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
11. Larangan dan  Sanksi
Materi muatan ketentuan larangan dalam naskah RUU Ormas sangat luas dan berpotensi mengkriminalkan ormas (Pasal 50-Pasal 53). Empat hal yang secara prinsip menjadi larangan bagi ormas adalah sebagai berikut. Pertama, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Kedua, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, ormas dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat, ormas dilarang melanggar ketentuan pendaftaran ormas.
Sanksi yang diberikan harus bertingkat, mulai dari sanksi yang bersifat ringan hingga sanksi yang terberat. Bentuk-bentuk sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, pembekuan, dan pembubaran ormas, sedangkan sanksi pidana merujuk pada ketentuan kitab undang-undang hukum pidana.
Untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemerintah dan agar sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terdapat prosedur administratif dan hukum yang harus diikuti dalam pemberian sanksi tersebut.

B.       PENDAPAT
1.    Definisi Ormas
Berdasarkan pandangan yang telah diuraikan di atas, DPD RI berpendapat dan merekomendasikan definisi ormas sebagai berikut.
Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, dan agama untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan yang terdaftar pada instansi berwenang (Pasal 1 angka 1)
2.    Asas, Ciri dan Sifat
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan asas dan landasan kehidupan serta pedoman dalam melaksanakan kebebasan berserikat dan berkumpul. Dengan demikian, ketentuan Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam draft RUU Ormas tetap dipertahankan (Pasal 2).
3.    Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup
Berkenaan dengan tujuan Ormas, DPD RI berpendapat dan merekomendasikan sebagai berikut.
Penyempurnaan Pasal 5 dalam hal sistematika penyusunan urutannya sehingga narasinya sebagai berikut.
Ormas bertujuan untuk:
a.      Menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Mewujudkan tujuan negara;
c.       Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
d.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
e.      Melestarikan budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau;
f.        Memperkuat persatuan bangsa.

Terkait dengan pandangan DPD RI atas fungsi, tujuan dan ruang lingkup ormas, DPD RI berpendapat dan merekomendasikan sebagai berikut.
Melengkapi substansi Pasal 6 tentang fungsi ormas sehingga narasinya menjadi seperti berikut.
Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai:
a.    sarana mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
b.    wadah peran serta, pembinaan, dan pengembangan anggota dalam memperkuat persatuan
c.    wadah pembinaan, kepemimpinan, dan peningkatan keterampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan nasional.
d.    wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota;
e.    wadah pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
f.     sarana penyalur aspirasi masyarakat; dan
g.    wadah pemberdayaan masyarakat;
4.    Pendirian dan Bentuk Ormas
DPD RI berpendapat organisasi yang tidak berbadan hukum tidak perlu diatur dan dikelompokan sebagai ormas sebab secara entitas tidak diakui sebagai subjek hukum. Demikian pula seluruh ketentuan terkait ormas yang berbadan hukum tidak perlu dicantumlam dalam RUU Ormas sebab telah ada regulasi tersendiri yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan regulasi perkumpulan, yakni Staatblad 1870 No. 64 dan KUH Perdata.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPD RI secara konkrit merekomendasikan sebagai berikut:
a.    menghapus Pasal 8;
b.    memperbaiki narasi Pasal 9 sehingga berbunyi Ormas harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c.    menghapus Pasal 10 s.d. Pasal 14.


5.    Pendaftaran Ormas
Setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI, ormas berbadan hukum wajib mendaftarkan organisasinya kepada Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota bagi ormas nasional/daerah atau kepada Kementerian Luar Negeri bagi ormas asing. Mekanisme pendaftaran ormas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, DPD RI merekomendasikan:
a.     merevisi Pasal 15 sehingga narasinya berbunyi:
Pasal 15
(1)   Pendaftaran ormas dilakukan setelah ormas memperoleh status badan hukum dari kementerian terkait.
(2)   Mekanisme pendaftaran ormas diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan.
b.    menghapus Pasal 16 s.d. Pasal 18.
6.    Hak, dan Kewajiban Ormas
Terkait dengan pandangan DPD RI atas hak, dan kewajiban ormas, DPD RI berpendapat dan merekomendasikan sebagai berikut.
a.     Menyempurnakan Pasal 19 tentang Hak Ormas menjadi sepert berikut.
Pasal 19
Ormas berhak menjalankan kegiatannya sesuai dengan tujuan organisasi dan mendapatkan pembinaan, pelindungan hukum, serta bantuan dari pemerinta
a.    Menyempurnakan narasi Pasal 20 sehingga berbunyi:
Pasal 20
Ormas berkewajiban:
a.      menjaga keutuhan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara kesatuan RI;
b.      mendukung tercapainya tujuan negara.
c.      melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
d.      memelihara nilai-nilai agama, kearifan lokal, dan memberikan kemanfaatan untuk masyarakat;
e.      menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian di dalam masyarakat; dan
f.       melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
7.    Pembinaan Ormas
DPD RI berpendapat RUU Ormas harus memuat materi pembinaan terhadap ormas. Oleh karena itu, direkomendasikan penambahan satu pasal di dalam Bab Pemberdayaan (Bab XIII) tentang pembinaan Ormas dengan narasi sebagai berikut:
Pasal 39 (tambahan)
(1)    Pembinaan terhadap ormas harus dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari kewajiban pendaftaran.
(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia.
8.    Keuangan Ormas
Pasal 33 dalam naskah RUU Ormas dipertahankan, disempurnakan, dan ditambahkan satu ayat, sedangkan Pasal 34 dihapus sehingga redaksinya berbunyi:
Pasal 33
(1)    Keuangan ormas dapat bersumber dari:
a.      iuran anggota;
b.      bantuan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c.      sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.      bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing yang tidak mengikat;
e.      hasil usaha ormas; dan
f.       kegiatan lain yang sah menurut hukum.
(2)    Keuangan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
(3)    Dalam hal melaksanakan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ormas wajib menggunakan rekening pada bank nasional.
(4)    Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan ormas diatur dalam peraturan menteri dalam negeri.


9.    Ormas Asing
Muatan materi tentang Ormas asing sebagaimana disebut dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43 dipertahankan.
C.       Peran Pemerintah Daerah
Merekomendasikan adanya pasal tersendiri terkait dengan peran pemda untuk memperkuat peran pemda selain yang telah tertuang dalam beberapa pasal yang ada, khususnya yang menyangkut pemanfaatan sumber pendanaan yang berasal dari APBD untuk kegiatan ormas, baik dalam rangka pengembangan institusi maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pasal Baru
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD untuk pembinaan dan pengembangan ormas, baik dalam rangka pengembangan institusi maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia yang persyaratan dan ketentuannya diatur oleh pemda.
D.       Larangan dan Sanksi
DPD RI berpendapat untuk menyederhanakan rumusan terkait larangan ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sehingga pasal tersebut ditiadakan, sedangkan terhadap Pasal 51 tetap dipertahankan. Oleh karena itu, narasi Pasal 50 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 50
Ormas dilarang melakukan:
a.      kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
b.      kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.      kegiatan yang mengancam keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.      pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ormas.



VI.          SIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.        SIMPULAN
1.    Pembentukan organisasi masyarakat merupakan hak dasar warga negara yang dijamin secara konstitusional di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Keberadaan organisasi masyarakat membutuhkan pengaturan untuk memastikan kapasitas dari ormas serta tercapainya ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.
2.    Pendirian ormas didasarkan pada kesukarelaan pendirinya untuk membentuk ormas dan didasarkan atas kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, dan agama dengan persyaratan berbadan hukum serta terdaftar pada instansi yang terkait. Pendaftaran itu sendiri dimaksudkan dalam kerangka tertib administratif serta harus terintegrasi dengan sistem pembinaan dan pemberdayaan ormas yang dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun daerah agar ormas menjalankan kegiatan sesuai dengan fungsi, maksud, dan tujuan pendiriannya.
3.    Keberadaan ormas asing diperbolehkan setelah memperoleh izin operasional dari instansi yang berwenang. Selain itu, kegiatan ormas asing tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan.
4.    Keuangan ormas dapat diperoleh melalui iuran anggota, bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah, sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, dan bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing yang tidak mengikat, hasil usaha ormas, dan/atau kegiatan lain yang sah menurut hukum. Teknis dan mekanisme keuangan ormas diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
5.    Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pendataan, pengawasan, serta pembinaan dan evaluasi terhadap organisasi kemasyarakatan di daerah yang terintegrasi dalam mekanisme pendaftaran terhadap organisasi masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tertib hukum.

B.       REKOMENDASI
Komite III DPD RI merekomendasi hal-hal berikut:
1.    merevisi rumusan pengertian organisasi masyarakat dengan memuat karakteristik atau syarat dari pembentukan ormas, yakni didasarkan pada kesukarelaan, berbadan hukum, dan didaftarkan pada instansi yang berwenang dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    mengakomodasi materi muatan yang menjamin kebebasan mendirikan ormas dengan memperhatikan aspek pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh pemerintah serta pemerintah daerah; dan.
3.    mendorong pengaturan ormas yang dapat memberikan penguatan kepada kemandirian ormas dalam memberdayakan masyarakat.
VII.          PENUTUP
Pandangan dan pendapat DPD RI atas Rancangan Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat ini dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan DPR RI dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang di maksud.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ............. 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600