DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK
INDONESIA
-----------------
KESIMPULAN DAN KESEPAKATAN RAPAT KERJA
KOMITE III DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Jakarta, Rabu 21 Maret 2012
-------------------
Setelah mendengar pemaparan dan melakukan dialog
serta tanya jawab secara intensif antara Anggota Komite III dengan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Komite III DPD RI memberikan apresiasi kepada Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang telah mengupayakan beberapa perbaikan
dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri. Disamping itu, Komite III mengharapkan BNP2TKI agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan di dalam kebijakan dan penyelenggarakan penempatan serta perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik TKI sektor formal maupun informal, dengan memperhatikan koordinasi dan sinergitas antar instansi baik pusat maupun daerah, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
- Optimalisasi fungsi pengawasan BNP2TKI terhadap penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Disamping itu, perlu memastikan terpenuhinya perlindungan dan advokasi terhadap TKI baik pada tahap pra, penempatan dan purna penempatan TKI di luar Negeri serta penyelesaian yang komprehensif bagi penanganan TKI yang bermasalah di luar negeri.
- Meningkatkan kualitas pelayanan melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan penguatan kelembagaan di daerah melalui optimalisasi fungsi dan peran BP3TKI dan P4TKI disertai pengembangan sistem on-line berkaitan tugas dan fungsi BNP2TKI serta sosialisasi kepada masyarakat.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data sebagai data base tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri baik yang berasal dari Tenaga Kerja Mandiri, Informal, ataupun Formal.
- Turut serta mendorong perubahan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang mempertegas dan memperjelas:
- Peran, fungsi dan kewenangan kelembagaan yang berfungsi sebagai Regulator, Service Provider, dan Operator;
- Memperkuat kelembagaan BNP2TKI;
- Optimalisasi perlindungan TKI di Luar Negeri dengan menempatkan dan memberikan peran BNP2TKI di Perwakilan RI di Luar Negeri;
- Penguatan Peran Daerah dan Penempatan dan Perlindungan TKI
Disamping
itu, Komite III DPD RI sebagai representasi
daerah akan turut mendorong Pemerintah
Daerah untuk mendukung kebijakan BNP2TKI secara proporsional.
KOMITE III
DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
WAKIL KETUA
KH. Muhammad
Syibli Sahabuddin
|
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
KEPALA
Moh. Jumhur
Hidayat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar