Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

KESIMPULAN DAN KESEPAKATAN RAPAT KERJA KOMITE III DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA



 DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
-----------------
KESIMPULAN DAN KESEPAKATAN RAPAT KERJA
KOMITE III DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Jakarta, Rabu 21 Maret 2012
------------------- 

Setelah mendengar pemaparan dan melakukan dialog serta tanya jawab secara intensif antara Anggota Komite III dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Komite III DPD RI memberikan apresiasi kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  yang telah mengupayakan beberapa perbaikan dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Disamping itu, Komite III mengharapkan BNP2TKI agar  melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi, perbaikan dan penyempurnaan di dalam kebijakan dan penyelenggarakan penempatan serta perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik TKI sektor formal maupun informal, dengan memperhatikan koordinasi dan sinergitas antar instansi baik pusat maupun daerah, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
  2.  Optimalisasi fungsi pengawasan BNP2TKI terhadap penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Disamping itu, perlu memastikan terpenuhinya perlindungan dan advokasi terhadap TKI baik pada tahap pra, penempatan dan purna penempatan TKI di luar Negeri serta penyelesaian yang komprehensif bagi penanganan TKI yang bermasalah di luar negeri.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan penguatan kelembagaan di daerah melalui optimalisasi fungsi dan peran BP3TKI dan P4TKI disertai pengembangan sistem on-line berkaitan tugas dan fungsi BNP2TKI serta sosialisasi kepada masyarakat.
  4. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data sebagai data base tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri baik yang berasal dari Tenaga Kerja Mandiri, Informal, ataupun Formal.
  5.  Turut serta mendorong perubahan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang mempertegas dan memperjelas:
  • Peran, fungsi dan kewenangan kelembagaan yang berfungsi sebagai Regulator, Service Provider, dan Operator;
  • Memperkuat kelembagaan BNP2TKI;
  • Optimalisasi perlindungan TKI di Luar Negeri dengan menempatkan dan memberikan peran BNP2TKI di Perwakilan RI di Luar Negeri;
  •  Penguatan Peran Daerah dan Penempatan dan Perlindungan TKI

Disamping itu, Komite III DPD RI sebagai representasi  daerah akan turut mendorong  Pemerintah Daerah untuk mendukung kebijakan BNP2TKI  secara proporsional.





KOMITE  III
DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
WAKIL KETUA





KH. Muhammad Syibli Sahabuddin






BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
KEPALA




Moh. Jumhur Hidayat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600