Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

KESIMPULAN RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMITE III DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RUU USUL INISIATIF TENTANG PERUBAHAN UU NO. 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN


Setelah mendengar paparan dari Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Kepariwisataan yang dipimpin Oleh Prof. M. Yuwana Mardjuka,  Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Pantai Kedonganan (BP-KP2K) Provinsi Bali dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwsataan (UU Kepariwisataan) belum mampu menjawab berbagai permasalahan pariwisata di Indonesia saat ini,  terlihat dari beberapa identifikasi permasalahan berikut: a) Penyelenggaraa kepariwisataan  belum memberikan kesimbangan  antara aspek internal (pengelolaan dalam rangka peningkatan produk) dan aspek eksternal (promosi/pemasaran).  Yang terjadi saat ini, kepariwisataan di Indonesia lebih menekankan aspek promosi tetapi aspek pengelolaan terutama peningakatn kualitas produk ditinggalkan.2) Belum menggunakan tata kelola pariwisata yang dapat  mengakomodir kepentingan  berbagai kelompok. 3) Kurang mampu melibatkan masyarakat lokal yang selaras dengan otonomi daerah dalam pengembangan kepariwisataan. 4) Konsep ekonomi kreatif belum dirumuskan secara jelas. 
  2. Pembangunan kepariwisataan Indonesia merupakan pembangunan yang multisektoral dan multiplayer sehingga dampak yang disebabkan dari kepariwisataan sangat kompleks.  Kompleksitas itu diperparah dengan inkonsistensi antara UU Kepariwisataan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).  Hal ini terlihat misalnya pada ketentuan Pasal 15 UU Kepariwisataan, yang menyebutkan bahwa pendaftaran usaha pariwisata dilakukan Pemerintah (baca pemerintah pusat). Padahal UU Pemda tegas menyebutkan bahwa bidang kepariwisataan merupakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Pemda.
  3.  Institusi penunjang kepariwisataan di lini paling depan yakni keimigrasian, bea cukai dan karantina kurang  memahami pengembangan kepariwisataan. Sehingga pelayanan yang diberikan  orang asing seringkali  kurang sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan.
  4. Keberhasilan pariwisata tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung, namun harus mampu  menjaga terpeliharanya kepribadian  dan budaya bangsa termasuk adat istiadat setempat, nilai-nilai agama, terlindunginya kepemilikan aset masyarakat lokal, tertanggulanginya dampak negatif yang ditimbulkan serta terpelihara kelestarian lingkungan hidup. Atas dasar itu, sesuai dengan keadaan geografis dan sosiologis Indonesia. maka konsep pariwisata berbasis komunitas  (Commmunity Based Tourism/CBT) layak untuk dikembangkan di Indonesia
  5. Konsep CBT  menekankan pada kesejahteraan masyarakat lokal melalui penglibatan masyarakat lokal dalam perencanaan, pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan. Keberhasilan pelaksanaan konsep CBT mensyaratkan komitmen dan kesamaan visi dari para stakeholdernya yakni pemerintah, swasta dan masyarakat lokal itu sendiri  dalam memandang pembangunan kepariwisataan ke depan.  Pemerintah harus menjadi fasilitator, pembuat kebijakan, penyediaan infrastruktur, mendorong investasi dan pengembangan kapasitas masyarakat lokal melalui peningkatan SDMnya dan pemasaran produk. Adapun pihak swasta  selayaknya berperan dalam penyediaan investasi  dan manajemen, sedangkan masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai pemilik dan penjaga utama aset lokal, penjaga keamanan dan kenyamanan investor maupun wisatawan, menjaga kebersihan kawasan serta penyedia tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600