Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

KESIMPULAN RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMITE III DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL WARISAN BUDAYA DAERAH DENGAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI BANTEN, DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI DKI JAKARTA DAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PEMERINTAH KOTA BOGOR


Setelah mendengar paparan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Banten, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Disbudpar) Pemerintah Kota Bogor maka disimpulkan sebagai berikut:

  1. Di dalam perspektif Disbudpar Provinsi Banten, terdapat persoalan terkait ancaman terhadap kelestarian bahasa resmi Indonesia, bahasa  dan kebudayaan di daerah. Di Banten itu sendiri, bahasa resmi Indonesia tetap digunakan termasuk bahasa daerah. Namun demikian, terdapat penurunan kualitas di dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah. Di dalam kerangka mengantisipasi persoalan dimaksud, maka Pemerintah Provinsi Banten kini tengah menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) mengenai Kebudayaan. Di beberapa Kabupaten dan Kota di Banten telah terdapat Peraturan Bupati terkait Perlindungan Benda Cagar Budaya seperti di Lebak dan Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten memfasilitasi kegiatan kebudayaan, penguatan lembaga adat (seperti adat budaya baduy), tradisi masyarakat, tengah membangun museum dan penerbitan buku-buku terkait kebudayaan dengan berbahasa daerah. Disbudpar Provinsi Banten berpandangan bahwa secara nasional diperlukan payung hukum berupa undang-undang yang memayungi pelestarian bahasa dan budaya daerah. Materi muatan undang-undang dimaksud itu sendiri memadukan hal-hal terkait dengan kepentingan nasional dan daerah itu sendiri. Disbudpar Provinsi Banten memiliki harapan agar ada sinergitas antara kebijakan pusat dan daerah
  2. Disbudpar Kota Bogor menyampaikan bahwa selama ini pemerintah daerah telah mensosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah melalui sekolah. Pada umumnya di Kota Bogor, bahasa Indonesia lebih dominan dibandingkan bahasa daerah. Adapun permasalahannya adalah masuknya pelbagai budaya luar/asing melalui berbagai media berdampak pada melunturnya kecintaan terhadap tradisi budaya tradisional. Sedangkan dasar hukum pelestarian bahasa daerah, Kota Bogor menginduk pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah. Atas dasar ketentuan dimaksud maka bahasa sastra dan aksara daerah, dalam hal ini bahasa sunda, menjadi kurikulum sekolah di seluruh SD dan SMP di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor mendukung adanya payung hukum di tingkat nasional untuk melindungi bahasa daerah. Program Disbudpar Kota Bogor dilakukan secara rutin terkait kebudayaan, antara lain workshop Bahasa Sunda, workshop kesendian, workshop benda cagar budaya, lomba dongeng, festival permainan anak nasional (festival kaulinan budak), festival seni serta mempromosikan seniman melalui anggaran APBD. Terhadap pemerintah pusat, Pemerintah Daerah berharap adanya sinergitas program dan payung hukum.
  3. Disbudpar DKI Jakarta berpandangan bahwa DKI Jakarta menggunakan Bahasa Indonesia yang berbasis bahasa Melayu dan Bahasa Betawi. Penggunaan dua bahasa ini telah melembaga di dalam kehidupan baik pendidikan maupun keseharian. DKI Jakarta memiliki kamus dialek Jakarta. DKI Jakarta tengah merancang mengenai peraturan daerah terkait perlindungan budaya Betawi. Salah satu beban DKI Jakarta adalah predikat Jakarta sebagai Kota Internasional sehingga berdampak keharusan penggunaan bahasa asing di dalam pemberian tanda-tanda di Kota. Pemerintah DKI Jakarta tengah mendorong muatan lokal sastra dan kesenian yang bermuatan kearifan lokal Betawi ke dalam materi kurikulum sekolah. Selain itu, penelitian-penelitian terkait budaya Betawi dilakukan secara kontinyu.
  4. Pada hakikatnya kebudayaan merupakan hal yang dinamis dengan berbagai dimensi dan dampaknya, baik positif maupun negatif. Indonesia berada pada masyarakat yang demikian majemuk dan tengah dipengaruhi arus global kapitalistik yang deras sehingga menuntut respon yang bijak dan strategis. Pemerintah daerah selama ini telah menerbitkan berbagai regulasi terkait bahasa dan kebudayaan daerah namun tidak mudah untuk menegakkannya. Penanaman nilai (value) melalui komunitas dan keluarga merupakan hal niscaya. Di Pemkot Bogor, sudah mewajibkan batik pada hari tertentu (Kamis) dan di Bogor memiliki batik khas Bogor. Selain itu, akan disosialisasikan pula pakaian daerah. Termasuk mengadakan festival Mojang-Jajaka. Hal di atas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melembagakan nilai-nilai lokal. Gagasan perizinan untuk menjadi instrumen bagi penggunaan bahasa daerah merupakan hal strategis.
  5. Pemerintah, baik pusat dan daerah memiliki kewajiban melestarikan dan mengembangkan bahasa dan budaya daerah. Bagi DKI Jakarta, tidak mudah mempertahankan bahasa lokal mengingat karakter DKI Jakarta yang telah memiliki tradisi ”internasional” sejak lama dan heterogenitas yang kompleks. Dalam perspektif pemerintah daerah, perlu dipikirkan adanya alih bahasa dalam perkembangan teknologi yang menggunakan bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Dukungan kelembagaan dan pendanaan hal dimaksud merupakan keharusan. Di DKI Jakarta, pada hari Kamis dan Jumat diwajibkan menggunakan batik di lingkungan pemerintah daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600