Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

Sewa Kendaraan Dinas Operasional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 215 Unit

Kontrak dasar atau surat perjanjian induk sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 001/KONT-KENS/PP-BL/II/2011 (pihak pertama) dan Nomor 38/MiniBus-Jeep/RMP/II/2011 (pihak kedua) tanggal 28 Februari 2011 ini adalah kontrak besar/induk dengan jangka waktu 3 tahun dengan nilai Rp 37.681.739.000. Dan setiap tahunnya akan dibuat kontrak anak yang dimulai dari tahun 2011 sampai 2013.

Kontrak anak atau kontrak untuk tahun 2011 tertuang dalam surat nomor: 001/KONT-KENS/PP-BL/III/2011 (pihak pertama) dan nomor 38/MiniBus-Jeep/RMP/III/2011 (pihak kedua) tanggal 7 Maret 2011. Sistim pembayaran dilakukan 100 persen sebesar Rp 11.130.158.600. Kenyataannya, ini dirubah menjadi dua tahap.

50 persen Rp 5.565.079.300 untuk enam bulan pertama, dan 50 persen lagi untuk enam bulan kedua. Semua ini dilengkapi dengan pernyataan KPA atas nama Pemerintah Provinsi Riau yang jatuh tempo 7 September 2011, ini khusus untuk tahun pertama 2011.

Namun pembayaran 50 persen tahap kedua sebesar Rp 5.565.079.300 tisak dibayarkan. Pihak kontraktor sudah membuat surat resmi untuk meminta pembayaran tersebut, namun tidak digubris. Tidak itu saja, pihak kontraktor juga sudah melayangkan surat sebanyak dua kali, juga tidak ada jawaban. Malahan, rekanana dibujuk untuk dilakukan addendum. Menariknya lagi, addendum ini dilakukan tanggal 21 Oktober 2011, pembayaran hanya bisa dilakukan Rp 3.493.631.533 ini adalah untuk tahun pertama dan sisanya pada akhir kontrak, yakni awal tahun 2012.

Addendum tidak mengurangi jumlah harga kontrak atau nilai kontrak yang ada dalam surat perjanjian untuk tahun-tahun berikutnya seperti yang tertuang pada halaman 4 poin 10 pada addendum.

Pekerjaan sewa kendaraan dinas ini dilakukan oleh biro perlengkapan bertanggungjawab penuh, selaku pemberi kuasa kepada pihak penyedia jasa (kontraktor).

Sehubungan dengan informasi yang berkembang di media, Biro Perlengakapan akan melakukan tender ulang untuk pekerjaan sewa kendaraan ini lagi untuk masa sewa dua tahun (2012-213). Ini akan menimbulkan tumpang tindih kerana sebelumnya sudah mel;akukan tender p[ada 2011 untuk jangka waktu tiga tahun.

Tender sudah dilakukan melalui LPSE Provinsi Riau yang sudah diketahui dunia usaha dan masyarakat banyak. Pada kode lelang nomor 1039 jelas tertulis jangka waktu pelaksanaan tahun jamak, bukan satu tahun. Selain itu juga sudah dilakukan ikatan kontrak untuik jangka waktu tiga tahun.

Biro Perlengkapan selaku pemberi kuasa harus merevisi kembali pernyataan yang diekspos di media. Jangan sampai hal ini menimbulkan kerugian besar bagi penyedia jasa. Karena sistim sewa ini adalah modal dasar untuk pengadaan atau penyediaan kendaraan 100 persen diawal.

Addendum yang dilakukan pada 21 Oktober 2011 adalah addendum untuk tahun 2011. Dan bertitik berat pada pembayaran yang hanya bisa dilakukan Biro Keuangan pada 31 Desember 2011. Dasarnya adalah kontrak anak atau kontrak untuk tahun 2011. Bukan seperti yang dijelaskan Biro Perlengkapan sudah mengaddendum surat perjanjian tanggal 28 Februari, ini salah dalam menginformasikan.

Yang diaddendum itu adalah, kontrak untuk pembayaran tahun 2011 saja, bukan kontrak secara keseluruhan. Jadi, ini jangan dijadikan alasan untuk menganulir kontrak yang sudah dikeluarkan secara keseluruhan.

Nomor dan tanggal kontrak untuk keseluruhan (3 tahun) adalah Nomor 001/KONT-KENS/PP-BL/II/2011 (pihak pertama) dan Nomor 38/MiniBus-Jeep/RMP/II/2011 (pihak kedua). Ini adsalah dasar utama bagi penyedia jasa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan. Dan ini juga menjadi dasar kontraktor berinvestasi besar diawal, dengan jangka waktu tiga tahun dengan nilai Rp 37.681.739.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600