Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

BANTUAN ASING- ALAT PENAKLUKAN POLITIK ATAU INSTRUMEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT???

KONTEKS
Dana atau bantuan asing seringkali menimbulkan persepsi negatif. Ada yang menganggap bahwa jika suatu organisasi masyarakat menerima bantuan asing maka mereka menjalankan agenda atau memajukan kepentingan pihak luar negeri. Ada pula yang khawatir bahwa dana asing merupakan sarana untuk mengintervensi dinamika kehidupan sosial politik di Indonesia.

Berangkat dari dugaan tersebut, beberapa pihak menuntut pengaturan yang lebih ketat atas bantuan asing (melalului Ormas). Bahkan ada yang menuntut untuk membubarkan Ormas yang menerima bantuan dana asing.

Pertanyaan kemudian adalah Apakah hal in benar adanya?dan adakah alasan yang cukup untuk menjustifikasi kondisi tersebut?

ANALISIS
Bantuan asing merupakan instrumen politik luar negeri suatu negara, khususnya untuk memajukan kepentingan ekonomi-politik negara yang bersangkutan. Asumsi ini kiranya benar jika hanya didasarkan pada argumen self-interest dimana tindakan agen sosial (dalam hal ini negara) yang didasarkan pada perhitungan untung-rugi.

Argumen yang lain adalah argumen etis yang mendasari bantuan luar negeri, negara maju tidak boleh mendiamkan kemiskinan, kelaparan, ketidakadilan sosial di negara-negara berkembang yang dilanda konflik, bencana dan pasca perang. Dasar argumen etis ini bersandar pada setidaknya dua pokok (Vernon W. Ruttan, 1987). Pertama, keadilan distributif, perlunya kompensasi negara-negara maju kepada negara-negara berkembang atas ketidakadilan yang muncul dari dominasi politik dan eksploitasi ekonomi. Kedua, penyebaran atau distribusi kekayaan alam yang secara global tidak merata sehingga kelebihan perlu dibagi kepada yang kekurangan.

Keadilan distributif menyatakan bahwa sebagian keuntungan ekonomi yang dinikmati negara-negara maju bersumber dari keuntungan yang didaptkan dari negara-negara berkembang. Secara empiris, hal ini terlihat melalui laporan organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) bahwa pada tahun 2007, 45% dari harga minyak per barel di negara-negara maju (G-7) merupakan pajak yang dipungut negara. Selain itu, negara-negara maju terikat dengan Monterey Consensus yang mewajibkan mereka mengalokasikan dana sebesar 0,7% GDP untuk bantuan luar negeri.

Sumber Non Negara
sumber lain dana pembangunan internasional yang mengalir secara global adalah filantropi. Filantropi berasal dari penyisihan keuntungan atau kekayaan perusahaan atau perorangan yang di beberapa negara maju diakui sebagai faktor pengurang pajak.

Sumber berikutnya adalah dana publik yang dikumpulkan langsung dari masyarakat (charity) oleh lembaga-lembaga non-profit baik yang berbasis agama maupun non agama. Melalui pengelolaan secara transparan serta memenuhi berbagai persyaratan, dana-dana masyarakat ini disalurkan atau dibelanjakan untuk tujuan tertentu (ditetapkan sejak semula) maupun untuk tujuan yang masih terbuka atau tidak spesifik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600