Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

RDPU KOMITE III dengan Mendagri Tentang RUU Ormas Rabu, 25 Januari 2012

Pertumbuhan jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sangat pesat dalam berbagai jenis dan bentuk, dengan frekuensi yang semakin tinggi dalam beraktifitas di ruang publik, memerlukan seperangkat pengaturan agar kepentingan masing-masing organisasi masyarakat tidak saling bersinggungan dan negara berkewajiban melindungi kepentingan publik. Hal ini muncul dalam pernyataan Drs. Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III DPD RI di Gedung DPD RI lantai 2 senayan Jakarta. Rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Ormas yang merupakan inisiatif DPR RI. Rapat ini berlangsung selama 2 jam lebih itu dipimpin oleh Ketua Komite III, M. Syibli Sahabudin Senator dari Sulawesi Barat dan Prof. Istibsyaroh Senator dari Jawa Timur.

Menurut Gamawan, Pasal 1 RUU tentang pengertian Ormas perlu diperjelas. Frasa Ormas seringkali dihubungkan dengan organisasi massa, padahal yang dimaksud dalam RUU tersebut adalah baik organisasi yang berbasis massa (anggota) maupun yang tidak berbasis massa. Dengan syarat pendirian minimal didirikan oleh dua orang. Sedangkan Pancasila tetap menjadi asas dasar organisasi dengan menambahkan ciri khas organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menteri Dalam Negeri juga meyoroti persoalan banyaknya Ormas yang belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Menurut data kementerian, sejak tahun 1995-2010 terdapat 8.6332 ormas yang terdaftar, 724 diantaranya masih memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) aktif, dan 7.908 belum mendaftafr ulang. Untuk tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri mencatat 426 ormas yang terdaftar, untuk Provinsi 14.413, dan Kabupaten/Kota 42.106 ormas yang terdaftar di tahun 2011 ini.

Beberapa Ormas mengalami penyimpangan dalam prakteknya, melakukan kegiatan diluar tugas dan fungsinya dan bertentangan AD/ART yang dibuat. Begitu juga denga persoalan pedanaan dan akuntabilitas Ormas tersebut yang masih perlu dipertanyakan kembali. “RUU harus memberi ruang bagi publik untuk dapat ikut mengontrol keberadaan dan aktifitas Ormas sehingga tercipta mekanisme check and balance dalam kehidupan Ormas yang demokratis”, tambahnya.

Prof. Darmayanti Lubis, Senator dari Sumatera Utara mempertanyakan kemampuan Mendagri dalam melihat Independi Ormas terutama jika dikaitkan dengan Parpol. Menurutnya, banyak ormas yang ada sekarang ini justru memiliki ikatan atau hubungan tertentu dengan partai Politik, bagaimana kemudian peran Kementerian Dalam Negeri mengatasi persoalan ini, ujarnya.

Sedangkan senator dari Banten Abdi Sumaithi, lebih menyoroti tentang kebedaradaan Ormas yang didanai dari bantuan Asing (luar negeri), bagaimana peran dan kontrol Kementerian terhadap dana-dana asing yang kemudian digunakan oleh Ormas yang kemudian beraktifitas di Indonesia. Apakah ada mekanisme kontrol dan bagaimana mengawasinya, karena menyangkut juga harga diri dan martabat Bangsa Indonesia.

Aidil Fitrisyah Senator dari Sumatera Selatan mengungkapkan perlunya peran daerah yang lebih optimal dalam pendataan dan pembinaan Ormas, mengingat ormas-ormas tersebut kebanyakan bergerak didaerah-daerah. Jika mekanisme pendataan dan pembinaan dilakukan di daerah dengan baik harapnnya ormas-ormas tersebut akan lebih jelas perannya dalam rangka memberdayakan masyarakat. Selain itu, mekanisme sanksi yang kurang tegas dalam RUU mesti dimunculkan secara tegas dalam rangka pembinaan dan pembangunan ormas tersebut.

Gamawan Fauzi mengakui bahwa peran daerah belum optimal dalam rangka pendataan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi terhadap ormas-ormas yang dianggap bermasalah dan mengganggu kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Mendagri sepakat untuk lebih mengoptimalkan peran daerah khususnya di bidang pendataan dan evaluasi ormas. Makanisme sanksi mesti diperjelas khususnya sanksi administrasi dan ini belum berjalan denga baik walaupun sudah ada Permendagri 32 tahun 2011 tentang mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial, tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600