Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

Aturlah Organisasi Berdasarkan Keanggotaan dengan UU Perkumpulan

Perlu dipahami bahwa kerangka hukum yang ada untuk organisasi yang bergerak di bidang sosial di Indonesia terbagi menjadi dua jenis. Untuk organisasi tanpa anggota (non-membership organization) digunakan badan hukum Yayasan, sedangkang organisasi yang berbasis keanggotaan (membership-based organization) diatur dengan badan hukum Perkumpulan berdasarkan Stb.1870-64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum (rechtpersoonlijkheid van verenegingen).

Bentuk  Ormas tidak dikenal dalam kerangka hukum yang benar, merupakan kreasi Orba yang bertujuan mengontrol dinamika Ormas di Indonesia. UU no.8 tahun 1985 tentang Ormas lahir dengan semangat mengontrol dinamika Ormas. Orba menerapkan konsep "wadah tunggal" untuk melokalisir suatu kelompok yang dinggap sejenis sehingga mudah dikontrol.

Sedangkan RUU Perkumpulan masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Namun demikian RUU Perkumpulan yang secara hukum lebih punya dasar, malah digeser denga RUU Ormas yang tidak memiliki dasar yang jelas justru menjadi prioritas di tahun 2011 untuk disahkan.

Upaya ini makin terasa benar ketika Pemerintah seperti tidak berdaya menghadapi berbagai kasus kekerasan yang dikaitkan dengan beberapa Ormas. Pasca rentetan tindak kekerasan beberapa waktu lalu, Presiden SBY bahkan sampai memerintahkan pada aparat penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah atau legal untuk membubarkan Ormas Perusuh.

Tidak tegasnya aparat penegak hukum (dalam hal ini kepolisian), tidak ada kaitannya dengan UU Ormas maupun upaya untuk merevisinya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku yang melakukan tindakan kekerasan.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh Koalisi LSM menolak RUU Ormas:
  1. Mencabut RUU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai Organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar, yaitu badan hukum yayasan (untuk Ormas tanpa anggota) dan badan hukum Perkumpulan (untuk Ormas yang berbasis keanggotaan).
  2. Mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Sampai saat ini drfat RUU Perkumpulan masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Menghapuskan kewenangan Kementerian Dalam Negeri terkait Ormas dan menyerahkan kewenangan ini kepada Kementerian Hukum dan HAM yang mengawasi badan hukum Perkumpulan dan Yayasan.
  4. Terus mendorong dan menjaga kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945. Salah satunya dengan memastikan pengaturan pembubaran paksa suatu organisasi hanya dimungkinkan dnegan jalan pengadilan yang adil dan berimbang
  5. Mengawasi dan mendorong Penegak Hukum (khususnya kepolisian), untuk tegas mengusut dan menindak berbagai tindak kekerasan yang nyata-nyata terjadi di depan publik.



Jakarta, 08 Juni 2011
PSHK-YAPPIKA-PWYP-YLBHI-LBH Jakarta- KontraS-Seknas FITRA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600