Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

SENATOR yang AKUNTABEL


Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD , dan DPRD (MD3) mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan representasi dari keterwakilan daerah dari seluruh Indonesia. Dewan Perwakilan Daerah atau yang lebih populer dengan sebutan Senator dipilih langsung oleh masyarakat yang ada di Daerah dan diharapkan menjadi corong bagi Daerah dalam memperjuangkan kepentingannya di tingkat Nasional. Oleh karena itu,  Senator wajib mempertanggungjawabkan amanat yang diberikan rakyat tersebut kepada rakyat.

Sebagai seorang Senator yang akuntabel, saya mempertanggungjawabkan dua hal, akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas anggaran. Akuntabilitas kinerja dilakukan terkait dengan kerja-kerja Senator yang dilakukan guna memperjuangkan kepentingan konstituen. Sedangkan akuntabilitas anggaran berkaitan dengan besaran biaya yang digunakan dalam menjalankan kerja-kerja ke-Senat-an.

Akuntabilitas kinerja dilakukan dengan memaparkan secara terbuka setiap kegiatan yang dilakukan (dalam kapasitas Senator), mulai dari kegiatan reses, rapat komite, dan kunjungan kerja yang dilakukan. Kegiatan reses dipertanggungjawabkan tidak hanya berupa laporan reses saja, akan tetapi juga dibarengi dengan tindaklanjut terhadap permasalahan yang ada. Tindak lanjut dapat berupa diseminasi persoalan dengan pihak-pihak yang berkompeten (pengambil kebijakan), tidak sekedar mendesiminasi akan tetapi juga menagih tindakan nyata dan memastikan pengambil kebijakan menyelesaikan persoalan yang ada. Progress report selalu diberitahukan kepada masyarakat bersangkutan.

Akuntabilitas dalam rapat-rapat Komite dilakukan dengan menyampaikan persoalan apa adanya yang dirasakan dan dialami masyarakat, dengan begitu persoalan dapat dilihat, dianalisis dan diselesaikan lebih obyektif. Jika berbenturan kepentingan masyarakat dengan Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat, maka hak masyarakat lebih diutamakan untuk dibela. Progress report dibuat dan disampaikan kemasyarakat yang dibela secara massif atau berkala.

Kunjungan kerja berguna bagi pendalaman isu demi kepentingan perubahan kebijakan yang lebih baik, tidak hanya berupa laporan. Akuntabilitas diwujudkan dalam penentuan lokasi kunjungan kerja yang obyektif, sesuai dengan isu, pendalaman isu dan penentuan kebijakan yang tepat. Hasilnya terlihat pada perubahan kebijakan di peraturan perundang-undangan yang lebih memihak pada kepentingan masyarakat dan daerah.

Linear dengan akuntabilitas kinerja, pertanggungjawaban dilakukan dengan memaparkan budget yang dikeluarkan sesuai dengan program ataupun kerja-kerja yang telah dilakukan. Pertanggungjawabkan dilakukan dengan menyampaikannya melalui website atau dimuat di koran-koran lokal dan nasional. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata akuntabilitas sebagai seorang Senator yang dipilih langsung oleh masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dari marginalitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600