Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

RDPU KOMITE II DPD RI dengan KNKT dan Menteri Perhubungan 10 Oktober 2011


Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, bertempat di lantai tiga gedung B DPD RI, Komite II melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dalam kesempatan tersebut juga hadir Badan Sar Nasional (Basarnas) dan perwakilan dari beberapa makapai penerbangan nasional seperti Garuda Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Marda Purn Tatang Kurniadi selaku ketua KNKT menyampaikan beberapa terkait tugas dan fungsi KNKT, Laporan Hasil Kecelakaan yang diselidiki KNKT dan beberapa catatan yang harus dibenahi KNKT dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Marsekal Muda Penerbang (purn) Ratan manyatakan bahwa KNKT bekerja berdasarkan Keppres nomor 105 tahun 1999, dengan tugas pokok; 1) melakukan investigasi dan evaluasi sebab-sebab terjadinya kecelakaan transportasi, 2) Memberikan rekomendasi bagi perumusan kebijakan keselamatan transportasi, dan 3) Melakukan kerjasama penelitian dengan organisasi profesi dalam meneliti penyebab terjadinya kecelakaan. Dengan filosofi “No Blame, No Judicial and No Liability Investigation” (mengindentifikasi malfungsi sistem keselamatan transportasi, memberikan rekomendasi atas malfungsi tersebut untuk diperbaiki dalam rangka meningkatkan safety transportasi).

Berdasarkan data KNKT, sebanyak 40 dari 469 kecelakaan kereta api di investigasi oleh KNKT sepanjang tahun 2007- 10 Agustus 2011 dengan korban meninggal 69 orang dan luka-luka 518 orang. Untuk kapal laut, dari tahun 2007- 2011 (10 Agustus) terdapat 25 kecelakaan kapal laut yang diinvestigasi KNKT dengan korban meninggal/hilang 604 orang dan luka-luka 511 orang. Untuk pesawat udara, sebanyak 96 kasus di investigasi KNKT dengan korban meninggal/hilang 271 orang dan luka-luka 67 orang sepanjang tahun 2007-2011 (10 Agustus 2011). Dan untuk kecelakaan transportasi darat, KNKT menginvestigasi 31 kasus kecelakaan denga korban meninggal 340 orang dan luka-luka 469 orang dari tahun 2007 -2011 (10 Agustus 2011).

Sebagai bagian dari organisasi keselamatan penerbangan internasional, KNKT juga tergabung dalam International Civil Aviation Organization (ICAO).  Pada tahun 2007, ICAO merekomendasikan 15 item agar KNKT bekerja maksimal dalam melakukan investigasi, yaitu: belum punya sisitem untuk mengamendemen peraturan; belum punya peraturan/perundangan mengenai investigasi; tidak memiliki job description yang detail bagi investigator; tidak ada ketentuan dukungan pendanaan untuk investigasi kecelakaan yang besar (major accident); belum mempunyai tenaga investigasi yang memenuhi standar nasional dan internasional (KNKT hanya memiliki 53 investigator yang berasal dari luar KNKT).

Kemudian tidak mempunyai program training; belum memiliki prosedur tetap untuk menghindari konflik kepentingan para investigator; tidak memiliki peralatan yang memadai agar tugas aman dan efektif; tidak mempunyai alamat dan kontak informasi ke ICAO dan ke badan-badan investigasi lainnya; tidak mempunyai prosedur notifikasi accident dan incident; belum mempunyai prosedur dan tempat pembacaan black boxes (tahun 2009 Indonesia sudah memiliki laboratorium black boxes); harus menggunakan prosedur dan ketentuan sesuai dengan ACAO Annex 13; belum mempunyai prosedur pengiriman data accident dan incident ke ICAO untuk pesawat dengan berat maksimum 2250 kg dan 5700 kg; dan belum mempunyai sistem pelaporan sukarela (voluntary reporting).

Tatang menambahkan, beberapa upaya perbaikan tela dilakukan oleh KNKT dari 2007 sampai dengan sekarang. Tatang mengatakan bahwa KNKT telah berupaya menjadi sebuah lembaga yang profesional dan bestandar internasional dengan membuat data base kecelakaan, transparasni informasi kecelakaan dan keselamatan di www.dephub.go.id/knkt. Menjadi bagian dari organisasi ISASI, AsiaSAI, MAIFA, menjalin kerjasama regional, membina vonluntary report, menggunakan sistem pelaporan UE (ECCAIRS), dan langlah yang paling sukses adalah pengadaan lab. “Black Boxes”, “sekarang kita tidak usah lagi harus ke Amerika atau Singapura untuk membaca kotak hitam”, ujarnya.

Ke depan KNKT akan mencoba untuk mendorong agar KNKT memiliki investigator sendiri dalam jumlah dan kualitas sesuai dengan standar internasional baik di darat, laut, udara dan kereta api, tutupnya.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di daerah,  Komite II melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan Kabinet Idonesia Bersatu II, Freedy Numberi dan jajarannya. Rapat kerja dipimpin langsung oleh Bambang Susilo (Kaltim) dengan dua orang wakil pimpiman, Stefi (Maluku Utara) dan Intsiawaty Ayus (Riau). 

Paparan awal berkisar pada Visi Misi Kementerian Perhubungan, capaian yang sudah dilakukan, kendala yang dihadapi dan terakhir mengenai rencana strategis kementerian 2012 dalam membangun daerah dan pagunya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan juga menjelaskan mengenai Koridor Pembangunan Ekonomi Perhubungan tahun 2012. Untuk percepetan pembangunan ekonomi di daerah-daerah, kementerian perhubungan membagi beberapa koridor ekonomi, yaitu: 1) Koridor Ekonomi Sumatera dengan pagu Rp. 2,8 T, Jawa dengan pagu Rp.9,2 T, Kalimantan dengan pagu Rp. 1,3 T, Sulawesi dengan pagu Rp. 2,3 T, Bali dan Nusatenggara dengan pagu Rp. 851 Milyar, dan Papua-Maluku  dengan pagu Rp. 2,4 T.

Hampir seluruh anggota Komite II DPD RI yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi atau permasalahan masyrakat yang berasal dari dapilnya masing-masing. Pemana Sari dan Bambang Susilo dari Kalteng dan Kaltim menyampaikan mengenai rencana pembangunan Kereta Api penumpang yang menghubungkan kalimantan yang sampai sekarang belum terealisasi. 

Nuraini Astuti (Babel), Parlindungan Purba (Sumut), Dian (NTB), Bahar Nitung (Sulsel), Malonda (Sulteng), dan Ishak Madacan (Papua Barat), lebih banyak menyoroti persoalan perluasan ataupun pembangunan bandara yang masih minim terutama untuk daerah-daerah terpencil yang sulit ditempuh dengan kendaraan darat dan laut. Di beberapa daerah seperti kalimantan dan Nias, kapasitas bandara yang hanya mampu menampung pesawat kecil menyebabkan ongkos menjadi mahal padahal tingkat penghasilan masyarakat setempat juga tidak terlalu tinggi, pembangunan bandara merupakan cara yang paling ampuh untuk menekan harga barang dan membuka akses daerah.

Sedangkah khairiah (Kalbar), I Kadek Wiryawan (Bali) dan Intsiawaty Ayus (Riau) lebih banyak menyoroti konflik pembangunan jalan Tol dan persoalan pembebasan lahan yang terkesan sangat lama dan berbelit-belit, padahal akses jalan Tol di daerah sangat penting untuk menguruangi beban jalan umum yang dipergunakan oleh kendaraan Industri berat, mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan.

Sesi ini ditutup dengan janji Menteri Perhubungan untuk memberikan jawaban secara tertulis semua pertanyaan, apalagi ada indikasi beberapa daerah yang sangat membutuhkan anggaran dan pembangunan justru pagunya rendah seperti Jambi dan Babel.

Dalam kesempatan ini, Kementerian Perhubungan Dan Komite II menandatangani MOU sebagai bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dan Komite II memajukan dan membangun daerah menjadi lebih baik dan maju. Ada sembilan butir kesepakatan yaitu:
  1. Kementerian  Perhubungan dan Komite II DPD RI bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam peningkatan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api
  2. Kementerian Perhubungan berjanji untuk mempercepat pembangunan infrastruktur khususnya bandara-bandara yang ada di daerah
  3. Kementerian Perhubungan dan Komite II DPD RI bersama-sama meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan transportasi
  4. Kesepakatan ini dibangun antara Maskapai Penerbangan, Kementerian Perhubungan dan Komite II DPD RI
  5. Kementerian Perhubungan dan Komite II DPD RI mendukung penigkatan kualitas dan kuantitas SDM transportasi darat, laut, udara dan kereta api
  6. Kementerian Perhubungan mengikutsertakan anggota Komite II DPD RI dalam setiap kegiatan atau kunjungan kementerian ke daerah.
  7. Kementerian Perhubungan dan Komite II DPD RI saling bekerjasama dalam hal lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komite II DPD RI
  8. Komite II DPD RI dalam kapasitasnya sebagai wakil daerah dapat memberikan informasi langsung kepada Menteri Perhubungan
  9. Menteri Perhubungan menerima langsung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPD RI.
Rapat kerja Komite II DPD RI di tutup dengan penandatangan hasil MOU didepan seluruh hadirin yang ada di ruang sidang Komite II tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600