Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

AMANDEMEN KELIMA UUD 1945 DIBUTUHKAN UNTUK SEBUAH PERUBAHAN BANGSA

Amandemen ke lima UUD 1945 diperlukan bukan untuk menyamakan konstitusi negara-negara yang sudah maju tapi lebih kepada kebutuhan yang menuntut adanya perubahan. Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam pidato pembukaan Sarasehan Nasional “ Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa” di Plaza Nusantara IV DPD RI.
 
Menurut Irman Gusman, sejak empat kali amandemen UUD 1945 yang dimulai dari tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 sistem ketatanegaraan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Namun proses demokrastisasi ini masih lemah jika diukur dari variable-variabel seperti pluralisme dan proses pemilihan umum, fungsi pemerintahan, kebebasan sipil, partisipasi politik dan budaya politik.  Untuk itu, Irman menambahkan bangsa Indonesia memerlukan upaya yang lebih untuk membangun sebuah sinergi system ketatanegaraan yang sesuai dengan prinsip umum demokrasi yakni kesetaraan dalam kewenangan dan fungsi cabang-cabang kekuasaan lembaga negara, bukan hanya kepentingan nasional di pusat tetapi juga di daerah.
 
Lebih lanjut Irman mengatakan, kelahiran DPD RI sebenarnya telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah agar kepentingan dan permasalahan di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. “Hasil survey Reform Institute di 33 provinsi menyatakan, mayoritas responden 60,9% setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan dari DPD RI dan 69,6% responden juga setuju apabila DPD turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintah pusat dan daerah”, jelas Irman.
 
Irman Gusman menambahkan, founding father menyadari bahwa perubahan UUD 1945 akan dapat terjadi, untuk itu seharusnya amandemen ke lima tidak perlu ada perdebatan atau ditabukan oleh masyarakat. “Pasca amandemen ke empat kalinya, demokrasi belum membawa perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”, ujar Irman.
 
Usulan amandemen ke lima UUD 1945 yang diusulkan anggota DPD RI periode kali ini berbeda dengan periode sebelumnya 2004-2009. Jika pada periode sebelumnya, usulan amandemen UUD 1945 mengarah pada peningkatan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan, namun kali ini tidak hanya parsial pada tugas dan kewenangan melainkan menyeluruh dan komprehensif.
 
Ada 10 isu strategis yang terelaborasi dalam Naskah Usulan Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 yang meliputi 3 isu utama dalam usulan amandemen UUD 1945 yakni, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat sistem presidensial, memperkuat otonomi daerah dan 3 isu lainnya yakni, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum bagi pejabat public, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal tentang HAM, lima komisi negara independen, penajaman bab pendidikan dan perekonomian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600