Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

Komite III DPD RI Mengesahkan Daftar Inventarisasi Masalah Pada Pembukaaan Masa Sidang Kedua 2011-2012


Dalam pembukaan masa sidang 2011-2012, komite III yang dipimpin oleh Selamat Hardi Hood (Kepri) mengagendakan beberapa hal yang berkaitan dengan DIM, Kunker terkait pengawasan UU Pariwisata (UU No. 10 Tahun 2009), dan Persoalan Keagamaan.

Pendeta Rugas Binti (Kalteng) mengatakan bahwa Departemen Agama belum menyediakan pembimbing rohani (guru) bagi masyarakat Protestan di Kalteng, Depag harusnya menyediakan tenaga pendidik bagi masyarakat protestan disana. Hal senada juga diungkapkan KH. Muhammad Syibli (Sulbar), di Sulbar  guru agama hindu dan katolik tidak tersedia, dikeluhkan oleh masyaralat. Persoalan ini adalah isu nasional bukan isu daerah atau lokal, lanjutnya.

Pembahasan kemudian mengalir kearah anggaran pendidikan, Abdi Sumaithi (Banten) mendambakan anggaran pendidikan agama di Depertemen Agama seharusnya juga mendapat porsi yang lebih seperti di Departemen Pendidikan (20%). Jika Depag tidak mampu mengurusi pendidikan agama, seharusnya Depag “legowo” menyerahkan urusan pendidikan agama (madrasah dan pesantren) kepada Departemen Pendidikan saja.

Beberapa anggota Komite III, Tengku Adburahman (NAD), Darmayanti Lubis (Sumut), KH. Syibli (Sulbar) dan Pendeta Rugas (Kalteng) sependapat dengan Hardi Hood (Kepri) bahwa besaran anggaran Pendidikan 20% itu perlu di teliti lebih kongkrit lagi mengingat hanya 8% dari 20% yang dipergunakan untuk benar-benar pendidikan, sisanya untuk belanja pegawai. Pansus guru/pendidikan perlu dibentuk, “DPD RI concern pada persoalan pendidikan, dengan Pansus Pendidikan/Guru DPD menjadi leading, mengingat banyaknya persoalan pendidikan yang harus diselesaikan,”ujarnya. Diamini oleh Abdi Sumaithi (Banten), “apalagi dengan semakin maraknya guru yang menjadi tersangka, moralitas yang menurun dan pemanfaatan dana BOS yang tidak maksimal”, ujarnya.

Pembahasan kemudian bergeser ke persoalan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Pariwisata, melakukan kunker ke NTB dan Kepri. Lalu Supardan (NTB) mengusulkan agar sarana dan prasarana penunjung kepariwisataan di daerah perlu dibenahai, seperti jalan, alat trasnportasi darat, laut dan udara termasuk fasilitas bandara dan penginapan. Rugas (Kalteng), mengusung eko-tourism seperti satwa orang utan, melibatkan lintas sektoral dengan menjaga lingkungan dan kelestarian hutan. Mengedepankan peran serta masyrakat lokal dan tempatan serta perlunya menarik investasi dari investor lokal. Pariwisata harus mengutamakan sosial budaya setempat.

Materi Kunker: pengawasan UU Kepariwisataan:
-          Dasar UU no. 10 tahun 2009 dan renstra Departemen Kepariwisataan
-          Industri Kepariwisataan
-          Rencana Induk Kepariwisataan di setiap Pemda
-          Mendoring Penanaman Modal Lokal bagi industri pariwisata
-          Fasilitas Pendukung Industri Pariwisata, bandara, SDM, Promo, dan sejenisnya
-          Peningkatan akses transportasai, jalan, bandara, telekomunikasi
-          Responsibility Marketing

Masa sidang
-          9 januari – april 2012
-          Dua usul inisatif, UU kepariwisataan dan UU keperawatan
-          Pandangan RUU ormas, Produk halal, kerukunan agama, pendanaan haji
-          5 Pengawasan: pengawasan ujian nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600