Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

MEMBANGUN BASISDATA POTENSI, PRODUKSI, PENERIMAAN dan MANFAAT EKONOMI SOSIAL UNTUK MENDORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TATAKELOLA INDUSTRI EKSTRAKTIF (2)


Sumber: Dinas Pertambangan Provinsi Riau

Kontraktor (KKKS) Migas yang Beroperasi  di Provinsi Riau



Potensi Batubara Riau


Produksi Batu bara di Riau
NO
PERIODE
PRODUKSI
1
1997-2004
1.307.468 MT
2
2005-2008
5.908.986 MT
               JUMLAH                                   7.216.454 MT
Sumber: Dinas Pertambangan Provinsi Riau

Kualitas Batubara Rata-rata di Riau
No.
Parameter
Rata-rata 1
Rata – rata 2
1.
Total Moisture ( as Received )
14,5-29,5 %
8,75 – 15,40 %
2.
Inheren Moisture ( adb )
10,5-14,2 %
5,25 – 8,60 %
3.
Ash Content
25-28,3 %
6,28 – 14,95 %
4.
Volatil Meter
24,4-27,3 %
33,26 – 40,19 %
5.
Fixed Carbon
30,4 %
37,36 – 43,41 %
6.
Total Sulfur
0,21 –0,5 %
1,41 – 2,85 %
7.
Gross Calorific Value
4.360-5.100
6.285,75 – 6.840 cal/gram

















Produksi Pertambangan di Provinsi Riau dari tahun 2006-2008

No
Jenis
Satuan
Produksi



2006
2007
2008
1
Minyak Bumi
Ribu Barel
157 765,423,00
147 901 613,46
143 793 347,43
 2
Kondesat
Ribu Barel
-
-
-
3
Gas Bumi
Ribu MSCF
-
-
7714234 00
4
Batu Bara
Metrik Ton
2040 500,691
1 546 599,267
1 274 180,78
5
Gambut
Ton
423 587,400
483 616,000
452 907,54
Sumber: Distamben Riau 2009

 A.  Pendapatan Pemerintah dari sektor Migas
1.        Pendapatan Pemerintah Daerah

Realiisasi LIfing dan Penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Daerah Riau Tahun 2006-2009

 
Sementara itu, di dalam APBD Provinsi Riau Tahun 2010, penerimaan daerah dari bagi hasil Pertambangan Minyak Bumi mencapai Rp. 1.213.609.880.000,00. Menempati pendapatan daerah yang paling besar diantar pendapatan dari lainnya, seperti dari sector kehutanan dan pertambangan umum yang masing-masing hanya Rp. 7.000.000.000,00 dan Rp. 2.500.000.000,00. Tabel berikut menunjukkan perbandingan hal tersebut:
No
Jenis Pendapatan
Besaran (Rp)
1
Bagi Hasil Sumber Daya Hutan
       7.000.000.000,00
2
Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi
1.213.609880.000,00
3
Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi
           364.003.000,00
4
Bagi Hasil Pertambangan Umum
        2.500.000.000,00
5
Bagi Hasil Pajak
1.624.863.460.017,00
6
Dana Alokasi Umum
      58.869.157.000,00
7
Dana Alokasi Khusus
      22.368.500.000,00

Nilai ekspor dari industry Migas di Riau mencapai 20% lebih jika bandingkan dengan nilai ekspor non-migas yang hanya 12 %:
Komoditas
Nilai (US$)
Migas
7,921,099,219
Minyak Mentah
7,220,399,575
Hasil Minyak
   700,699,644
Gas Alam
                      0
Batu Bara
    50,824,018
Bauksit
      1,540,610
Hasil Tambang Lainnya
           73,943
Total
842.148.707,94
Non Migas
12,834,732,316
  Sumber: BPS Riau Tahun 2009

Sementara itu jumlah Pendapatan Daerah dari sector pajak Migas cukup besar jumlah dan berkontribusi positif  bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama di daerah-daerah eskplorasi Migas di Riau:
Jenis Pajak
2008
A.    Pajak Penghasilan Direct Tax
1.      PPH pasal 21
2.      Pph Pasal 22
3.      Pph Pasal 22 Impor
4.      Pph Pasal 23
5.      Pph Pasal 25/29 Orang Pribadi
6.      Pph Pasal 25/29 Badan
7.      Pph Pasal 26
8.      Pph Final dan Fiskal LN
9.      Pph non Migas Lainnya
10.  Pph Minyak Bumi
11.  Pph Gas Alam
12.  Pph Lainnya dari Minyak Bumi
13.  Pph Lainnya dari Gas Alam
3.984.822.12
1.604.976.07
    136.431,73
      31.262,44
    628,465,94
      45.818,10
1.205.354,79
      58.421,11
    271.499,99
            (32,46)
         2.465,92
            123,39
                      -
              35,09
B.     Ppn dan PPn BM Indirect Tax
1.      Ppn dalam Negeri
2.      PPn Impor
3.      PPn BM dalam Negeri
4.      PPn BM Impor
5.      PPn dan PPn BM lainnya
1.904.014,07
1.800.502,02
      92.962,86
            725,12
            607,65
         9.216,42
C.     Pajak Lainnya Other Tax
1.      Bea Materai
2.      Pajak Tidak Langsung Lainnya
3.      Bunga Penagihan PPh
4.      Bunga Penagihan PPn/PTLL
5.      BPP
6.      Pembelian Imbalan Bunga
       54.254,35
       60.802,69
                 3,64
          519,56
          191,07
                    -
     (7.262,61)
D.    Pajak Bumi dan Bangunan
1.      PBB Pedesaan
2.      PBB Perkotaan
3.      PBB Perkebunan
4.      PBB Perhutanan
5.      PBB Pertambangan
1.770.955.281,65
         6.177.493,75
       67.187.252,91
       83.665.959,59
       16.754.244,03
  1.597.170.331,37
E.     BPHTB
        48.211.705,33
Jumlah
1.825.100.077,52
Sumber; BPS Riau Tahun 2009



Tahun
Migas
Non-Migas
2008
Rp 53.26 Juta
Rp 28.74 Juta
2009
Rp 60.21 Juta
Rp 33.77 Juta
Sumber: Diolah Dari BPS dan hasil wawancara dengan Tokoh Masyarakat (Drs. Ediyanus, MM), 2010
                                         

KKKS P.T. CPI di Riau

Kegiatan ekplorasi dan ekploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia dilakukan oleh para Kontraktor berdasarkan suatu Kontrak Kerja Sama dengan pemerintah. Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih  menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

KKS ditandatangani oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Setiap KKKS diberikan hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada satu Wilayah Kerja.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai dengan pasal 10 PP nomor 42 tahun 2002, BPMIGAS mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Salah satu bentuk KKS adalah Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Prinsip-prinsip PSC adalah sebagai berikut:
1. Manajemen ditangan Pertamina (sekarang beralih kepada BPMIGAS).
2. Kontraktor menyediakan semua dana, teknologi, dan keahlian.
3. Kontraktor menanggung semua resiko finansial.
4. Besarnya Bagi Hasil ditentukan atas dasar tingkat produksi minyak dan atau gas bumi.

PSC Wilayah Kerja Rokan

Sejarah perkembangan PT CPI berawal pada Tim Geologi dari Standard Oil of California (Socal) melakukan penelitian di 1924 yang kemudian di tahun 1936 Socal bersama Texaco mendirikan Caltex. Pada tahun 1963 Caltex resmi menjadi PT Caltex Pasific Indonesia. Perkembangannnya nama Socal berubah menjadi Chevron dan di tahun 2001 Chevron & Texaco bergabung menjadi ChevronTexaco. Pada awal 2005 gabungan perusahaan Chevron Texaco berganti nama menjadi Chevron Corporation. Dan saat ini, PT CPI bertindak sebagai kontraktor dari tiga PSC di Sumatera, yaitu PSC Rokan, PSC C&T Siak dan PSC C&T Mountain Front & Kuantan (MFK).



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600