Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

DPD RI DUKUNG GANTI RUGI MASYARAKAT TOBASA SENILAI Rp. 157 MILYAR


DPD RI mendukung upaya tuntutan ganti rugi masyarakat Toba Samosir terhadap PT. Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) atas 2 megawatt (MW) energy listrik selama 32 tahun senilai      Rp. 157 Miliar. Hal ini ditegaskan Anggota Komite IV DPD RI  Provinsi Sulawesi Tengah, Nurmawaty Dewi Bantilan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Pemkab Tobasa, Pansus 2 MW DPRD Tobasa, Otorita Asahan, PT PLN Wilayah Sumut dan Dr. Bisuk Siahaan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Nurmawaty mengatakan, dalam pertemuan antara DPD RI, Pemkab Tobasa, DPRD Tobasa, Otorita Asahan, PT. Inalum dan PT PLN Wilayah Sumut 20 September 2011 silam telah ada kesepahaman untuk mengikuti keputusan yang terbangun pada dialog saat itu. Sehingga seharusnya saat ini masing-masing unsur menghormati kesepakatan itu. “Inalum seperti mau menafikan lagi, terjadi kemunduran. Saya minta pihak Inalum dan Otoritas Asahan, jangan coba-coba mengatakan bahwa perusahaan selama ini tidak mendapatkan untung, “tegas Nurmawaty.

Senada dengan Nurmawaty, Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Papua, Tonny Tesar menilai mudah untuk menghitung keuntungan 2MW yang seharusnya diberikan oleh PT. Inalum kepada masyarakat Tobasa, yakni menghitung selisih antara harga yang diberikan PT. Inalum kepada PT. PLN dengan TDL yang diberlakukan PT. PLN kepada masyarakat Tobasa. “Hitung saja berapa dana yang dikeluarkan masyarakat Tobasa kepada PLN dikurangi harga jual PT. Inalum kepada PLN selama 30 tahun terakhir, “ujar Tonny.

Sementara itu Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Rudolf Pardede berharap agar tuntutan ganti rugi masyarakat Tobasa dapat diselesaikan sebelum diambil alih pada tahun 2013 mendatang. “Masyarakat sudah sangat resah, bukan karena masalah 2 MW saja tapi juga masalah lingkungan, jadi saya harapkan masalah ini akan selesai sebelum diambil alih pada 2013 mendatang. Kalau sudah diambil alih, akan susah sekali penyelesaiannya,” tambah Rudolf.


Solusi Setengah Kamar Dengan PT. PLN, PI. Inalum Dan Otorita Asahan.

Menyikapi alotnya pembicaraan antara Pemkab Tobasa, DPRD Tobasa, PT. Inalum, Otorita Asahan dan PT.PLN, Anggota DPD RI Provinsi Riau , Abdul Gafar Usman mengusulkan untuk dilakukan rapat intern dengan masing-masing pihak atau yang lebih dikenal dengan sistem setengah kamar. Gafar Usman menilai  sistem setengah kamar efektif untuk menyelesaikan persoalan. “Tidak ada yang tidak ingin yang terbaik untuk rakyat, kita selesaikan dengan sistim setengah kamar saja, jadi kita bisa tahu apa yang sebenarnya diharapkan oleh seluruh pihak, setelah itu kita baru bisa rembukkan lagi untuk mencapai kesepakatan,” jelas Gafar.

Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, Zulbahri menilai dengan sistem setengah kamar diharapkan ada solusi yang menguntungkan untuk rakyat, meskipun menurutnya keputusan sepenuhnya bisa diselesaikan oleh Otorita Asahan selaku perpanjangan tangan pemerintah. “Bolanya tergantung Otorita Asahan, kalaulah Otorita mau sebenarnya selesai semua,” tambah Zulbahri. Menurutnya, perlu ada gerak cepat untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat kontrak pengelolaan Inalum antara Indonesia dengan Jepang akan berakhir 2013 dan janji memberikan kompensasi otomatis  gugur jika kontrak kerja sama berakhir.

Pemkab Tobasa Berharap PT. Inalum Segera Bayarkan Kerugian Sebesar Rp. 157 Miliar.

Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu mengaku perjuangan masyarakat Tobasa untuk meminta ganti rugi 2MW energy listrik cukup panjang dan sangat melelahkan. Dirinya berharap dialog yang dibangun tidak lagi pada tahapan adu pendapat, melainkan melangkah ke tahap perhitungan biaya ganti rugi yang harus diterima dan pihak mana yang harus membayarkan. Untuk itu, Pemkab Tobasa meminta dukungan DPD RI yang dinilai konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat Tobasa. “Kami harapkan rapat ini bisa mengambil keputusan, berapa yang harus dibayar dan siapa yang harus membayar kewajiban yang belum terwujud selama 30 tahun operasional Inalum” ujar Liberty.

Senada dengan Liberty, Ketua Pansus DPRD Tobasa Victor Silalahi, mengatakan jika dihitung secara kasar total nilai dana kompensasi yang bersumber dari selisih harga listrik yang dijual PLN kepada umum dengan harga khusus kepada masyarakat Tobasa selama 30 tahun sedikitnya Rp 157 miliar. “Kami sangat berharap uang itu dapat kami bawa pulang sekarang, karena rakyat menantikannya,” ungkap Victor.

Penggagas megaproyek PT Inalum Dr. Bisuk Siahaan yang juga hadir dalam RDP menjelaskan, pemberian 2 MW listrik dengan tarif khusus kepada warga Balige dan Porsea (Tobasa) sebagai kompensasi kepada masyarakat yang berperan menjaga air di Hulu (Danau Toba) dan sepanjang aliran Sungai Asahan (DAS) yang digunakan menggerakkan turbin PLTA Asahan 2 di Paritohan. Namun, setelah operasi Inalum berjalan sejak master agreement diteken di Tokyo (Jepang) tahun 1976, janji tersebut belum juga bisa terwujud hingga saat ini.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan kepada pihaknya, Sekretaris Perusahaan PT. Inalum,  Benny Tampubolon menegaskan Inalum telah memberikan kompensasi yang dijanjikan dalam Master Agreement yakni menyalurkan listrik sebesar 2MW kepada masyarakat Tobasa.

Sementara itu, Ketua Otorita Asahan, Efendi Sirait mengatakan Otorita Asahan telah mencoba untuk melakukan penyelesaian atas tuntutan yang diajukan oleh masyarakat Tobasa, namun diakuinya terdapat kekosongan hukum dalam menindaklanjuti master agreement tersebut. Menurutnya, seharusnya ada dasar hukum yang mengatur, berapa harga yang diberlakukan PLN kepada masyarakat. “Yang ada adalah harga beli PLN dari Inalum, PLN sendiri mungkin tidak meginfokan kepada masyarakat sehingga PLN memberlakukan TDL yang sama dengan daerah yang tidak mendapat kompensasi 2 MW,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600