Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

Anggota DPD RI yang Militan


Sebagai seorang anggota DPD RI yang militan saya akan melakukan tiga pekerjaan besar. Pertama, memahami  segala hal yang  berkaitan dengan Tugas, Fungsi dan Wewenang DPD. Kedua, menjaring aspirasi dan kepentingan daerah. Ketiga, memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat Nasional. 

Dalam rangka memahami tugas, fungsi dan wewenang DPD RI diawali dengan mengumpulkan segala jenis peraturan yang berkaitan dengan DPD, terutama Undang-Undang MD3 (UU No. 27 Tahun 2009). Mempelajari sejarah DPD sampai kepada implementasi nya dilapangan. Memahami konstelasi politik Nasional dan Daerah. Agar tidak terjebak dalam isu dan kepentingan sektoral, karena walau bagaimanapun DPD tetap dianggap sebagai representasi Lembaga Negara yang menjamin keberlangsungan NKRI.

Pekerjaan kedua adalah menjaring setiap persoalan yang ada di daerah dengan beragam saluran. Saluran yang bisa dipergunakan adalah Rumah Aspirasi, Dialog pada waktu reses, ataupun pengaduan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Rumah Aspirasi dalam artian luas. Reses digunakan semaksimal mungkin untuk menyerap berbagai keluhan dan keinginan masyarakat. Pengaduan langsung dapat dilakukan melalui email, telpon (sms), ataupun bertemu langsung di forum-forum resmi ataupun tidak resmi pemerintah daerah maupun nasional. Tentu saja hasil penjaringan aspirasi tersebut dibuatkan analisis dan skala prioritas dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan dampak bagi masyarakat dan jangka waktu penyelesaian.

Pekerjaan ketiga adalah memperjuangkan aspirasi Daerah di tingkat Nasional. Dalam melakukan pekerjaan yang ketiga sangat tergantung dengan pekerjaan pertama dan kedua, jika pekerjaan pertama dan kedua tidak maksimal maka hasilnya atau pekerjaan ketiga juga tidak maksimal. Memerlukan komitment dan will yang kuat.  Memakai segala macam sarana yang ada (legal) dalam memperjuangkan aspirasi. Baik dengan jalur DPD maupun tidak (diluar kelembagaan DPD). Menjadikan isu daerah tersebut menjadi isu Nasional dengan tetap berpegang pada Konstitusi dan aturan yang ada. Target utama adalah diformalkannya isu dan kepentingan daerah sesuai dengan peraturan dan perUndang-Undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600