PUTUSAN NOMOR 79/PUU-IX/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2] Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang diwakili oleh:
1. Nama : Adi Warman, S.H., M.H., M.BA
Pekerjaan : Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pusat
2. Nama : H. TB. Imamudin, S.Pd., M.M
Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pusat
Berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 24 Oktober 2011 memberikan kuasa kepada: 1). M. Arifsyah Matondang, S,H; 2). Syariful Alam, S.H; 3). Rizky Nugraha, S.H; 4). Nur Aliem Halvaima, S.H, kesemuanya advokat dan advokat magang pada kantor Law Office “ADI WARMAN, S.H., M.H., MBA & Partners yang beralamat Gedung Istana Pasar Baru (Office Building) lantai 2-01A Jalan Pintu Air Raya Nomor 58-64, Jakarta, bertindak atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.3] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
2
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Ahli Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Ahli Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Ahli dan Saksi yang diundang Mahkamah;
Memeriksa bukti-bukti tertulis Pemohon,
Membaca kesimpulan tertulis Pemohon dan Pemerintah;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 25 Oktober 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada Rabu tanggal 2 November 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 401/PAN.MK/2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 November 2011, dan diperbaiki pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perseiisihan tentang hasil Pemilihan Umum";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
3
4. Bahwa Pemohon menguraikan dengan jelas tentang materi pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana yang terurai dalam surat permohonan pengujian ini. Sehingga sudah sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi ".... materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (The guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (Inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh ataupun per pasalnya;
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian ini;
7. Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Maka berdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING) DARI PEMOHON
A. Tentang Pemohon
1. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum juga menyandang hak dan kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan orang, demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, mungkin saja badan hukum baik yang bersifat privat maupun publik mengalami kerugian yang mempengaruhi hak konstitusionalnya karena berlakunya atau diundangkannya suatu Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 yang diajukan oleh beberapa organisasi yang bergerak dibidang radio dan televisi maupun organisasi wartawan dalam mengajukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, diantaranya Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang mengklaim diri sebagai badan hukum serta
4
dalam hal ini Mahkamah Konstitusi mengakuinya dan mempunyai legal standing sebagai Badan Hukum;
2. Bahwa yang dimaksud dengan badan hukum privat adalah perjanjian antara lebih dari 2 (dua) orang sebagai tindakan hukum majemuk atau dilakukan lebih dari 2 (dua) orang, yang menyendirikan sebagian kekayaan untuk disendirikan pada badan yang dibentuk dalam perjanjian, bahwa Pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan, telah memiliki anggota hampir di seluruh Indonesia yaitu telah tersebar di 26 provinsi, karena keberadaan Pemohon telah berada di 26 provinsi seluruh Indonesia yaitu dengan dibentuk Pengurus GN-PK provinsi dan Pengurus GN-PK kabupaten/kota, sehingga jelas terbukti Pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan karena tindakannya bersifat majemuk;
3. Bahwa sifat, maksud dan tujuan dibentuknya Pemohon adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK/Pemohon), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Anggaran Dasar Pemohon, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 4
Sifat
“GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama." (Dikutip sesuai aslinya)
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
“GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Peraturan Pemerintan Republik lndonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 71
5
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan Pemberantasan korupsi." (Dikutip sesuai aslinya)
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas Pemohon tujuan dibentuknya Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara Negara;
b. Pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
d. Mendorong percepatan pemberantasan korupsi;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa Pemohon dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (Public interest advocacy), yang dalam hal ini dapat mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 iuncto PENGUJIAN MATERIIL Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4916) terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, sesuai dengan salah satu tujuan Pemohon yaitu, "untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara", sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003;
4. Bahwa berdasarkan hal yang telah diurai di atas maka Pemohon sebagai Badan Hukum mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi, hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 51
“(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara."
B. Kerugian Yang Dialami oleh Pemohon
B.1. Kerugian Konstitusional
1. Bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat yang merupakan hak mutlak rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dan tindakan Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo adalah juga dalam rangka menegakkan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
"(1) Negara Indonesia adalah negara hukum";
2. Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang dipertegas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sebagai berikut:
Pasal 8
“(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
7
(2) Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3".
Dan juga dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sebagai berikut:
Pasal 9
“(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bunyinya sebagai berikut:
Pasal 41
“(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
8
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
2) Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Pemerintah".
3. Bahwa Pemohon sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara yaitu dengan cara selalu aktif mengawasi jalannya pemerintahan, dan juga sebagai wadah kontrol masyarakat terhadap
9
penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hak dan kewajiban konstitusionai seluruh warga negara tanpa kecuali, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa selain hal tersebut di atas permohonan a quo juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa hak konstitusionai para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusionai para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusionai yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah karena Pemohon sebagai suatu Badan Hukum yang berbentuk Organisasi Kemasyarakatan, telah memiliki anggota/kader hampir di seluruh Indonesia yaitu telah tersebar di 26 provinsi, karena keberadaan Pemohon telah berada di 26 provinsi seluruh Indonesia yaitu dengan dibentuk Pengurus GN-PK provinsi dan Pengurus GN-PK kabupaten/kota, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan keberadaan dan berlakunya ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara beserta Penjelasannya, adapun bunyi Pasai 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara sebagai berikut:
Pasal 10
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”.
Hal ini berarti Presiden harus dan wajib menjelaskan kepada publik penanganan secara khusus apa yang membutuhkan pengangkatan Wakil Menteri, di samping hal tersebut di atas dalam Pasal 10 ini ada penekanan pada kata "secara khusus", yang atinya tidak umum dan atau selektif tapi
10
faktanya Presiden mengangkat 20 wakil menteri dari 34 kementerian yang ada, atau dengan kata lain pengangkatan wakil menteri bukan hanya untuk kementerian tertentu, karena faktanya pengangkatan wakil menteri lebih dari setengah Kementerian yang ada, sehingga timbul pertanyaan, apakah dapat dikatakan fakta (pengangkatan 20 wakil menteri) yang dilakukan oleh Presiden masih memenuhi bunyi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara? Jawabnya: tidak, maka dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri oleh Presiden tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum baik Undang-Undang maupun UUD 1945.
Sedangkan bunyi Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, adalah sebagai berikut:
Pasal 10
“Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.”
6. Bahwa kerugian konstitusional dari Pemohon karena keberlakuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara beserta Penjelasannya yaitu yang dapat diangkat menjadi wakil menteri adalah hanya pejabat karier, sehingga hal ini menutup hak-hak konstitusional dari anggota-anggota/Kader-kader Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara khususnya untuk menjadi Wakil Menteri, di mana hak Konstitusional Pemohon ic. kader-kader Pemohon dijamin dalam Konstitusi yaitu dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, adapun bunyi Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan",
Sedangkan bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, adalah sebagai berikut:
Pasal 27
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
7. Bahwa kerugian konstitusional yang diderita Pemohon sebagaimana telah diurai di atas tidak akan terjadi lagi bila keberadaan dan keberlakuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara dan
11
Penjelasannya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, karena dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dalam perkara a quo, maka hak konstitusionai Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 akan terjamin kembali.
B.2. Potensi Kerugian Konstitusional Lainnya
1. Bahwa selain kerugian konstitutional sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dengan diangkatnya 20 wakil menteri juga berpotensi pemborosan uang negara, karena dengan diangkatnya 20 wakil menteri pasti akan mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang dananya bersumber dari APBN, diantaranya; rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, supir, beberapa staf pembantu lainnya, dan sebagainya. Apabila dilihat dari APBN Tahun 2010, di mana anggaran setiap menteri ada yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) per tahun/wakil menteri, bahkan ada menteri yang mendapat anggaran Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) sampai Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) per tahun/wakil menteri per tahun/wakil menteri, sehingga berdasarkan APBN Tahun 2010, dapat melakukan estimasi pemakaian uang negara untuk seorang wakil menteri, yaitu sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) per tahun/wakil menteri dan bayangkan saat ini ada 20 orang wakil menteri, yang berarti Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) setiap tahunnya uang dari APBN terkuras dikalikan dengan 3 tahun sisa masa Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sehingga APBN akan terkuras sebesar Rp. 900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar rupiah), demikian juga halnya dengan anggaran pengadaan mobil dinas wakil menteri berdasar Pasal 70 Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2011, hak keuangan dan fasilitas yang dimiliki wakil menteri setingkat dengan pejabat di eselon lA, sebagai contoh, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal yang menggunakan mobil Toyota Camry, sedangkan Wakil Menteri Perdagangan yang kini menjadi Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner, di mana harga mobil dinas tersebut berada di kisaran Rp 500 juta, Jadi, untuk 20 wakil menteri diperiukan Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dari uang
12
APBN terkuras untuk membeli mobil dinas wakil menteri, hal tersebut di atas di luar anggaran untuk jamuan tamu wamen, pengadaan perlengkapan wamen, operasional keprotokolan, rapat-rapat kerja, terselenggaranya pelayanan/pengawalan, dan Iain-lain, bila estimasikan sama dengan anggaran menteri maka hai tersebut juga akan menguras dan menambah beban defisit APBN yaitu Rp. 900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar rupiah) per tiga tahun.
2. Bahwa selain hal tersebut di atas demikian juga halnya dengan gaji wakil menteri yang setingkat dengan eselon 1A setiap bulan mendapat Rp. 4,1 juta. Hal itu belum termasuk tunjangan yang meliputi tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, beras, jabatan, dan kinerja. Dengan potongan pajak, honor bersih per bulan seorang wakil menteri adalah Rp.51.620.000,- (lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), di mana untuk gaji wakil menteri saja akan menguras APBN sebesar Rp.51.620.000,- x 12 bulan x 20 wakil menteri x 3 tahun = Rp.37.166.400.000,- (tiga puluh tujuh milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) di mana hal tersebut belum memperhitungkan tunjangan remunerasi yang selama ini diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika ditambah gaji ke-13 dengan nominal yang sama, APBN harus menganggarkan Rp.51.620.000,- (lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per tahun jika masa kerja wakil menteri dihitung tiga tahun (sisa pemerintahan SBY-Boediono, Red), beban APBN akan bertambah menjadi Rp.1.032.400.000,- (satu milyar tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), sehingga grand total biaya yang akan dibebankan dan akan menambah beban difisit APBN dengan diangkatnya 20 wakil menteri adalah sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), padahal faktanya saat ini Pemerintah sedang mengalami defisit anggaran dan hal ini sudah diakui sendiri oleh Presiden di mana Presiden menegaskan pemerintah akan melakukan penghematan anggaran negara diantaranya dengan menghentikan sementara proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil mulai tahun depan, dalam hal ini Pemohon melihat justru disini ketidakkonsistenan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang baru-baru ini mengeluarkan kebijakan moratorium rekrutmen Pegawai Negeri Sipil karena beratnya belanja APBN untuk membiayai belanja birokrasi, di sisi
13
lain justru Presiden Susilo Bambang Yudoyono merekrut wakil menteri yang ini menjadi beban APBN juga untuk belanja pegawai;
3. Bahwa tentang Pemerintah sedang mengalami defisit anggaran, diperkuat dengan hasil penelitian dari Makmun Syadullah, selaku Peneliti Utama pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada harian Koran Tempo, tanggal 5 Desember 2011, menyatakan sebagai berikut:
"Dalam konteks dengan utang, Pemerintah sebaiknya terus berusaha menekan laju pertumbuhan defisit anggaran agar rasio utang terhadap PDB dapat diturunkan. Hal ini bukan sekedar himbauan kepada seluruh kementerian, khususnya pengguna/kuasa pengguna anggaran pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk menghemat anggaran yang akan dialokasikan pada tahun 2012".
"Penghematan bisa dilakukan misalnya dengan mengurangi frekuensi perjalanan dinas, baik dalam perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak perlu dan tidak mendesak, mengurangi acara seminar, sosialisasi, dan rapat-rapat dinas di luar kota dengan menggunakan hotel mewah dan sebagainya”.
"Penghematan bisa dilakukan misalnya dengan mengurangi frekuensi perjalanan dinas, baik dalam perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak perlu dan tidak mendesak, mengurangi acara seminar, sosialisasi, dan rapat-rapat dinas luar kota dengan menggunakan hotel mewah dan sebagainya”.
4. Bahwa bertambahnya beban APBN yang telah mengalami defisit dengan diangkatnya 20 wakil menteri yang estimasinya selama tiga tahun (sisa masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono dan Boediono) sebesar Rp. 1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), akan ditanggung rakyat Indonesia melalui pajak, di mana Pemohon adalah salah satu wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 31.320.619.5-075.000 dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-00456/WJP.06/KP.1403/201, tanggal 13 Mei 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, maka Pemohon juga turut menanggung beban anggaran untuk 20 wakil menteri
14
tersebut, sehingga hal ini juga dapat merugikan Pemohon selaku wajib pajak termasuk juga ditanggung oleh Majelis Hakim selaku wajib pajak yang selalu aktif membayar pajak, karena masih banyak hal-hal yang lebih mendesak dibiayai dari pada harus membiayai 20 wakil menteri tersebut, hal ini dapat di lihat dengan banyaknya gedung-gedung sekolah yang tidak layak, banyaknya rakyat miskin yang tidak dapat menikmati jaminan sosial dari Pemerintah dan sebagainya, bayangkan bila anggaran sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk membangun ruang kelas, berapa ruang kelas yang dapat dibangun atau bila kita gunakan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat miskin berapa orang yang dapat kita tolong, padahal faktanya tugas wakil menteri tersebut selama ini telah dijalakan oleh Direktorat Jenderal, dan tidak pemah mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi mengurus manajemen;
5. Bahwa selain lima syarat dalam mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut dalam poin B, butir 4 di atas, dijelaskan lagi oleh Mahkamah Konstitusi melatui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil perubahan kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan sebagai berikut:
"Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (Tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan Iain-Iain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam "Judicial Review in Perspective, 1995).
6. Bahwa sebagaimana telah diurai di atas terbukti tindakan Presiden mengangkat 20 wakil menteri yang terbukti telah membuat pemborosan APBN yang telah mengalami defisit maka hal ini juga membuktikan bahwa tidak benar pernyataan Presiden pada tanggal 18 Oktober 2010 pada saat pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Negara, Presiden menyatakan sebagai berikut:
15
"Tidak ada penggemukan dalam kabinet, namun Presiden sesuai Undang-Undang bisa menunjuk wakil menteri. Wakil menteri, dia bukan anggota kabinet, jadi tidak ada penambahan anggaran”.
Dan justru tindakan Presiden mengangkat 20 wakil menteri telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penghematan Belanja Kementerian dan Lembaga yang ditandatangani oleh Presiden medio Maret tahun ini. Dengan demikian, Presiden dinilai tidak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, dan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah ini;
7. Bahwa selain hal tersebut di atas, dengan diangkatnya 20 wakil menteri berakibat bertambahnya beban APBN yang telah mengalami defisit yaitu sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), hal ini berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon, yaitu:
a) Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Dengan uang sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apa bila dipinjamkan kepada rakyat Indonesia yang kurang mampu untuk modal usaha, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk didalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon, yang dapat dapat membuka usaha baru, atau digunakan oleh Pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru maka akan banyak tenaga kerja yang tertampung, sehingga dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri berpotensi merugikan hak konstitusionai rakyat Indonesia termasuk didalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang bunyinya sebagai berikut "Setiap orang
16
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan", Dengan uang sebesar sebesar Rp. 1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apabila digunakan untuk pelayanan kesehatan, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon khususnya rakyat miskin yang dapat menikmati pelayanan kesehatan, sehingga dengan demikian Pengangkatan 20 wakil menteri berpotensi merugikan hak Konstitusional Rakyat Indonesia termasuk didalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
c) Hak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 31
“(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan llmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.”
Dengan uang sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apabila digunakan untuk pelayanan pendidikan, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon khususnya rakyat miskin yang dapat memperoleh pendidikan, sehingga dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri
17
berpotensi merugikan hak konstitusional rakyat Indonesia termasuk di dalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pendidikan.
d) Hak untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana di atur dalam Pasal 34 UUD 1945 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dengan uang sebesar sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apabila digunakan untuk pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak telantar, pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon khususnya rakyat miskin yang dapat dientaskan dari kemiskinan, menikmati pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum yang dapat diberikan, sehingga dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri berpotensi merugikan hak konstitusionai rakyat Indonesia termasuk didalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum.
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan ini.
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
18
2. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
3. Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta Penjelasannya, yang akan diuji terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 adalah mengatur tentang jabatan wakil menteri, adapun bunyi selengkapnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah sebagai berikut:
Pasal 10
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Hal ini berarti Presiden harus dan wajib menjelaskan kepada publik penanganan secara khusus apa yang membutuhkan pengangkatan Wakil Menteri. Di samping hal tersebut di atas dalam Pasal 10 ini ada penekanan pada kata "secara khusus", yang atinya tidak umum dan atau selektif tapi faktanya Presiden mengangkat 20 wakil menteri dari 34 kementerian yang ada, atau dengan kata tain pengangkatan wakil menteri bukan hanya untuk kementerian tertentu, karena faktanya pengangkatan wakil menteri lebih dari setengah Kementerian yang ada, sehingga timbul pertanyaan, apakah dapat dikatakan fakta (pengangkatan 20 wakil menteri) yang dilakukan oleh Presiden masih memenuhi bunyi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara? Jawabnya: tidak, maka dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri oleh Presiden tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum baik Undang-Undang maupun UUD 1945.
Sedangkan bunyi Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara, adalah sebagai berikut:
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah peiabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
4. Bahwa jabatan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, adalah tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945, yang bunyinya sebagai berikut:
19
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
“(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".
5. Bahwa dalam Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenai istilah atau jabatan Wakil Menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang bersandarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah bertentangan dengan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), apalagi sudah sangat jelas jabatan wakil menteri tidak ada dalam susunan organisasi kementerian sebagai mana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, untuk jelasnya Pemohon kutip bunyi selengkapnya Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, yaitu sebagai berikut:
Pasal 51
“Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur:
a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian;
c. pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan
d. pengawas, yaitu inspektorat kementerian."
Sehingga jelas berdasarkan ketentuan tersebut di atas Wakil Menteri tidak ada dalam susunan Organisasi Kementerian, maka Pengangkatan jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya akan menaikkan anggaran untuk kantor kementerian, apalagi pada kabinet saat ini ada 20 wakil menteri, setelah reshuffle pada Selasa pada tanggal 18 Oktober 2011 yang terdiri dari:
Wakil Menteri Baru:
1) Wakil Menteri Kesehatan: All Gufron Mukti;
2) Wakil Menteri Kebudayaan dan Industri Kreatif: Sapta Nirwandar;
20
3) Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana;
4) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Pendidikan: Musliar Kasim;
5) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Kebudayaan; Wiendu Nuryanti;
6) Wakil Menteri BUMN: Mahmudin Yasin;
7) Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi;
8) Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar;
9) Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan;
10) Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo;
11) Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana;
12) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Widjajono Partowidagdo;
13) Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar;
Wakil Menteri Lama:
1) Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono;
2) Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin;
3) Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun;
4) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Fasli Djalal;
5) Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo;
6) Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati;
7) Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak;
6. Bahwa perlu diperhatikan Presiden dalam tugasnya hendaknya mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
“(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas seharusnya Presiden dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam mengangkat wakil menteri juga mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 17 UUD 1945 mengenai Kementerian Negara, di mana dengan jelas dalam Pasal 17 UUD 1945, tidak ada jabatan wakil menteri.
7. Bahwa di samping hal tersebut di atas, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta Penjelasannya juga
21
bertentangan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, adapun bunyi Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
Karena keberadaan dan keberlakuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta Penjelasannya, menutup hak warga negara Republik lndonesia yang bukan pejabat karier atau pegawai negeri sipil untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan khususnya menjadi Wakil Menteri;
8. Bahwa pengangkatan wakil menteri ini juga akan melahirkan konflik kepentingan di organisasi kementerian, yakni antara menteri dengan wakil menteri, Penyebabnya karena wakil menteri dengan menteri mempunyai kekuasaan yang sama dan juga sama-sama diangkat oleh Presiden. Apalagi yang merasa memiliki kedekatan khusus dengan Presiden, sehingga hal ini akan mengakibatkan pelayanan publik akan semakin lambat karena terjadinya konflik kepentingan antara wakil menteri dan menteri;
9. Bahwa jabatan wakil menteri dapat diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil, dengan modus operandi membagi-bagi jabatan wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan presiden (kroni-kroni Presiden) hal ini adalah dapat dibuktikan dengan diterbitkannya revisi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara pada tanggal 13 Oktober 2011 menjadi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, dengan tujuan agar orang dekat dengan Presiden yang tidak memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi wakil menteri;
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, maka oleh karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
IV. PETITUM
Maka berdasarkan hal tersebut di atas mohon agar Mahkamah Konstitusi berkenan kiranya memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
22
1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk menguji ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa putusan atas perkara a quo akan membawa implikasi konstitusionai dan yuridis atas pengangkatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon mengajukan surat-surat bukti tertulis Bukti P-1 sampai P-12 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor 395/D.III.I/VI/2011;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Akta pernyataan keputusan Rapat Musyawarah Nasional Pertama (MUNAS I) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi NPWP 31.320.619.5-075.000 atas nama Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK);
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM.00456/WPJ.06/KP.1403/2011;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Nomor 11/PUU-V/2007;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Nomor 006/PUU-III/2005;
23
10.Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
11.Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12.Bukti P-12 : Compact Disk Keterangan Terdaftar;
Selain itu, Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yang telah didengar keterangannya pada persidangan tanggal 19 Januari 2012 dan 24 Januari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Yusril Izha Mahendra
• Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, tidak ada norma yang menyebutkan keberadaan wakil menteri bahkan pada saat rancangan Undang-Undang yang diserahkan kepada Presiden pada tahun 2007 keberadaan jabatan wakil menteri tidak ada dalam draf.
• Keberadaan wakil menteri baru muncul pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini sama keadaannya dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang normanya menyebutkan, “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Norma ini tidak menyebutkan adanya jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan keberadaan para wakil kepala daerah tersebut.
• Pertanyaannya kemudian apakah hal ini dibenarkan jika norma dalam UUD 1945 tidak menyebutkan adanya wakil kepala daerah sementara dalam Undang-Undang kemudian menambahkannya dengan keberadaan wakil menteri, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
• Latar belakang munculnya norma Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 adalah situasional, yakni dengan terjadinya pembubaran, pengubahan, serta pembentukan Kementerian negara yang begitu sering dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk mencegah hal itu terulang lagi maka lahirlah norma Pasal 17 ayat (4) agar Presiden tidak
24
dapat seenaknya membentuk, mengubah, dan membubarkan Kementerian Negara yang ada.
• Bahwa Pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak sesuai dengan perintah Pasal 17 ayat (4) UUD 1945.
• Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak memenuhi pula syarat formil. Karena menambahkan sebuah norma baru yang sama sekali tidak diperintahkan oleh norma Undang-Undang Dasar. Hal yang sama juga berlaku pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menambahkan norma yang tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar yakni munculnya keberadaan para wakil kepala daerah.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tidak memenuhi syarat formil adalah penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan lagi sebagai tafsiran resmi dari sebuah Undang-Undang melainkan penjelasan tersebut telah membentuk norma tersendiri hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang tegas mengatakan bahwa penjelasan itu tidak boleh demikian. Apalagi dikaitkan dengan angka 177 lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu yang tegas mengatakan penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
• Bahwa penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berisi norma, bukan lagi berisi penjelasan. Sementara Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 justru menjadikan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu sebagai landasan bagi pengaturan jabatan wakil menteri, hal ini tidak boleh dilakukan dan Mahkamah jika menguji secara formil adalah mengujinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu sesuai dengan perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi;
25
• Bahwa norma Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara materiil dan formil tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 yang hanya menyebutkan adanya menteri-menteri negara dan bukan wakil menteri.
• Bahwa norma Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945;
• Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
• Pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ahli menilai bahwa wakil menteri tidak mempunyai tugas yang jelas sehingga ahli berpendapat bahwa adanya jabatan wakil menteri adalah tindakan yang mubazir dan berlebihan dari Pemerintah.
2. Margarito Kamis
• Bahwa secara substansial, jabatan-jabatan yang diciptakan oleh Bung Karno dengan jawaban wakil menteri pada saat ini memiliki kemiripan dalam substansial yang dipersoalkan kontitusionalitasnya tidak diatur dalam UUD 1945;
• Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie anggota tim ahli bidang hukum, orang yang pertama kali mengusulkan ayat ini dengan dasar dan harapan yang jelas yaitu mencegah siapapun yang menjadi Presiden nantinya tidak akan membentuk, menggabungkan, dan membubarkan kementerian seenaknya.
• Untuk menghindari kesan setiap kali membentuk kementerian, setiap kali pula itu diperlukan undang-undang, maka Affandi dari TNI Polri secara tegas menyarankan perubahan frasa ditetapkan dengan undang-undang, diganti dengan frasa diatur dalam Undang-Undang. Nalarnya, nilai instriksinya dan makna normatif Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 adalah perintah kepada DPR dan Presiden membentuk undang-undang yang mengatur syarat-syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Bukan mengatur organisasi kementerian, apalagi menciptakan jabatan menteri bahkan wakil menteri.
26
• Rumusan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kabur dan tidak berkepastian karena sekalipun beban kerja satu kementerian berat. Tetapi bila tidak dipandang perlu oleh Presiden, maka tentu tidak perlu diangkat wakil menteri. Dalam arti, perlu atau tidak mengangkat wakil menteri pada kementerian tergantung kehendak atau terserah Presiden padahal hal inilah yang dicegah MPR dengan merumuskan ketentuan pasal ini.
• Bahwa ruang presiden semakin kokoh tidak adanya ketentuan pasal yang mengatur mengenai syarat-syarat seseorang dapat diangkat menjadi wakil menteri, tidak ada kualifikasi jabatan apakah wakil menteri merupakan jabatan struktural atau jabatan fungsional, serta tidak ada norma yang mengatur mengenai cara pemberhentian wakil menteri.
• Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.
[2.3] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 4 Januari 2012, 24 Januari 2012, dan 29 Februari 2012 telah didengar keterangan lisan Pemerintah dan Pemerintah juga mengajukan keterangan tertulis tanggal 31 Januari 2012 melalui Kepaniteraan Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Pemerintah memberikan satu kesimpulan bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan secara rinci, jelas dan tegas apakah telah timbul kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji;
• Pengaturan mengenai wakil menteri adalah merupakan hak yang melekat kepada Presiden dalam hal ini/atau dalam hal Presiden merasa terdapat beban kerja yang memang membutuhkan penanganan secara khusus dalam satu kementerian tertentu, maka Presiden dapat mengangkat wakil menteri;
• Kedudukan dan pertanggungjawabannya, Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi bidang tertentu;
• Keanggotaan kabinet menteri merupakan anggota kabinet sedangkan wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet;
• Hak keuangan dan fasilitas menteri adalah sebagai pejabat negara, sedangkan wakil menteri fasilitasnya adalah setingkat dengan jabatan struktural eselon 1A;
27
• Wakil menteri adalah membantu menteri sedangkan dirjen tetap bertanggung jawab melaporkan seluruh kegiatannya kepada menteri;
• Pemohon tidak konsisten dalam membangun argumentasi bertentangan dengan UUD 1945. Disatu sisi, Pemohon menyatakan bahwa jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Tetapi di sisi lain menyatakan bahwa jabatan wakil menteri yang diperuntukkan hanya kepada pejabat karir dengan status PNS telah menghilangkan hak konstitusional kader atau anggota Pemohon untuk dijadikan sebagai wakil menteri dan dengan demikian menurut Pemohon hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum dan pemnerintahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
• Timbul pertanyaan dari Pemerintah, apakah yang menjadi kehendak sesungguhnya Pemohon? Apakah menghapuskan jabatan wakil menteri, apakah menginginkan jabatan tertsebut terbuka bagi siapa saja, termasuk mereka yang bukan PNS. Bila yang terakhir maksud dari Pemohon, yang harus dilakukan adalah memohonkan agar penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dihapuskan, sehingga semua warga negara memiliki kesempatan menjadi wakil menteri, tidak ekslusif bagi pejabat karier yang berstatus PNS;
• Pemerintah berpendapat bahwa pembatasan jabatan wakil menteri hanya dari pejabat karier, sesungguhnya telah membatasi kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri yang diinginkan;
• Pemerintah sama sekali tidak berkeberatan bila norma yang tercantum dalam penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibatalkan, terlebih norma tersebut tidak jelas, tidak dalam;
• Dalil jabatan wakil menteri memboroskan keuangan negara hanyalah asumsi semata dan bukan argumen konstitusional. Terhadap anggapan Pemohon bahwa pengangkatan menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, menurut Pemerintah anggapan tersebut tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang paling memahami kementerian-kementerian mana saja yang membutuhkan penanganan khusus, dan membutuhkan wakil menteri untuk membantu kementerian tertentu;
28
• Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM amat sangat memberikan dukungan yang sangat besar di dalam upaya meningkatkan kinerja daripada yang bersangkutan pimpin;
• Kedudukan wakil menteri berada di bawah dan bertangggung jawab kepada menteri, sedangkan ruang lingkup tugas Wakil Menteri Hukum dan HAM yang terasa sangat dibutuhkan berkaitan dengan luasnya rentang kendali tugas Kementerian Hukum dan HAM. Ada 5 hal yang sangat dibutuhkan Menteri Hukum dan HAM adalah dalam membantu Menteri Hukum dan HAM dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait beberapa hal sebagai berikut:
1. Monitoring dan pengendalian pelaksanaan program reformasi birokrasi, yang kebetulan telah mendapatkan ranking yang cukup bagus dari Kementerian PAN di mana terjadi peningkatan dari C menjadi B;
2. Koordinasi pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa. Ini juga adalah hal yang penting dan juga mengenai pembenahan sistim pemasyarakatan;
3. Melakukan penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian;
4. Mewakili Menteri Hukum dan HAM dalam acara tertentu dan/atau memip
Keterangan Tertulis Pemerintah
I. POKOK PERMOHONAN DAN DALIL-DALIL PEMOHON
1. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD 1945) yang tidak menyebut posisi Wakil Menteri.
2. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara beserta penjelasannya yang mengatur tentang pengangkatan Wakil Menteri yang dibatasi hanya diisi oleh pejabat karier tertentu dan harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dianggap telah menutup hak-hak konstitusional dari anggota/kader Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara, khususnya untuk menjadi Wakil Menteri. Pemohon mendalilkan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
29
3. Bahwa menurut Pemohon dengan adanya posisi Wakil Menteri, maka akan berpotensi terhadap terjadinya pemborosan keuangan negara, karena Wakil Menteri pasti akan mendapatkan fasilitas khusus dari negara yang dananya bersumber dari APBN.
4. Bahwa menurut Pemohon, pengangkatan Wakil Menteri juga akan melahirkan konflik kepentingan di organisasi kementerian, yakni antara Menteri dan Wakil Menteri, karena kedua pejabat mempunyai kekuasaan yang sama dan juga sama-sama diangkat oleh Presiden, sehingga kedua-duanya merasa memiliki kedekatan yang sama dengan Presiden. Kondisi demikian dapat mengakibatkan pelayanan publik akan terhambat.
5. Terhadap empat dalil permohonan di atas akan dijawab pada bagian III Keterangan Pemerintah ini setelah terlebih dulu Pemerintah memberi tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
KERUGIAN KONSTITUSIONAL YANG DIDALILKAN MENGADA-ADA, TIDAK SPESIFIK, DAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KAUSALITAS
6. Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”), bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
7. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
30
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
8. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “Mahkamah”) sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, bahwa hal tersebut harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
9. Atas hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
10. Jika mencermati seluruh uraian permohonan Pemohon, terutama yang terkait dengan kedudukan hukum yang diuraikan dari halaman 3 sampai dengan halaman 19 dari seluruh permohonan yang berjumlah 25 halaman, dapat disimpulkan bahwa Pemohon telah mengganggap dirinya sebagai Badan Hukum Privat, yaitu Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang antara lain memiliki peran untuk ikut aktif dalam mencegah dan
31
memberantas tindak pidana korupsi tanpa membedakan suku, agama, dan ras. Dengan perkataan lain, aktivitas Pemohon sebagai Badan Hukum Privat adalah dalam rangka ikut berperan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan informasi atau menindaklanjuti laporan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan KPK) atas dugaan adanya tindak pidana lainnya yang dianggap merugikan negara.
11. Selanjutnya Pemohon dalam permohonannya juga menyatakan bahwa telah berperan aktif dalam bidang pemberantasan korupsi sebagaimana wujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
12. Pertanyaannya menurut Pemerintah adalah:
a. Apakah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta penjelasannya telah mengakibatkan hak konstitusional Pemohon sebagaimana didalilkan dalam permohonannya, khususnya terkait dengan hak Pemohon untuk berperan aktif sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan negara, menjadi dirugikan, terganggu, atau setidak-tidaknya terhalang-halangi?
b. Apakah ketentuan a quo telah merugikan, mengganggu atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon untuk ikut serta dalam pemerintahan utamanya hak Pemohon untuk dipilih menjadi wakil menteri oleh Presiden ?
13. Dari pertanyaan di atas menurut Pemerintah, Pemohon ternyata tidak dapat menjelaskan secara rinci, jelas, dan tegas, apakah telah timbul kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Pemohon tidak dapat menyebutkan kerugian yang bersifat spesifik dan khusus, juga hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Demikian pula, Pemohon tidak dapat menjelaskan apabila permohonan
32
dikabulkan maka kerugian yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan putusan-putusan Mahkamah terdahulu (vide putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
14. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, tidaklah tepat Pemohon mengajukan pengujian ketentuan Undang-Undang a quo, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertujuan untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) dan sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Dalil Pemohon yang mengidentikkan kedudukan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) adalah tidak tepat karena pokok permohonan dan subjek Pemohon tidak mempunyai relevansi yang jelas. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Dasar Pemohon yang pada intinya ikut berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemohon tidak bisa begitu saja dengan leluasa memasuki wilayah hukum struktur organisasi yang dibentuk Pemerintah, apalagi dalam kerangka pelaksanaan organisasi yang merupakan kewenangan Presiden.
16. Selain itu, penunjukan seorang wakil menteri merupakan hak Presiden, karena untuk menjadi wakil menteri tidak dibuka lowongan/pendaftaran secara terbuka sebagaimana jabatan publik lainnya.
17. Berdasarkan hal-hal di atas Pemerintah memohon kepada Mahkamah untuk menolak legal standing Pemohon. Walaupun dalam banyak putusan, legal standing tidak ketat, untuk kali ini kiranya perlu dipertimbangkan lagi ada tidaknya kerugian-kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, baik yang aktual maupun potensial, agar forum yang mulia ini tidak dengan mudah dijadikan ajang untuk membatalkan Undang-Undang oleh Pemohon yang sesungguhnya tidak mengalami kerugian konstitusional apa-apa.
33
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
18. Terhadap materi muatan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon tersebut di atas, Pemerintah dapat memberikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:
TIDAK SEMUA JABATAN PUBLIK/NEGARA DISEBUT ATAU DIATUR DALAM UUD 1945
19. Tidak semua jabatan publik disebut atau diatur dalam UUD 1945. Bahkan, hanya sebagian kecil dari banyak jabatan publik/negara yang diatur dalam UUD 1945. Tidak diatur atau disebutnya suatu jabatan publik dalam UUD 1945 tidak lantas menyebabkan jabatan dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 bila diadakan. Terlebih bila dasar hukum untuk mengadakannya kuat. Dalam hal pengadaan jabatan wakil menteri, dasar hukumnya adalah Undang-Undang, suatu produk peraturan yang secara hierakhis berada di bawah Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR. Bila ditarik ke level konstitusi, adalah bukan suatu hal yang bertentangan dengan UUD 1945 bila Presiden mengadakan jabatan Wakil Menteri karena “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” (vide Pasal 4 ayat (1) UUD 1945). Apalagi, kemudian dasar hukum keberadaan Wakil Menteri tersebut dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
20. Bahwa UUD 1945 memang tidak mengatur tentang kedudukan wakil menteri sebagai pembantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, sejak semula pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Presiden) memposisikan wakil menteri berbeda dengan menteri. Perbedaan itu antara lain:
a. Kedudukan dan pertanggungjawaban
1) Menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden;
2) Wakil menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
b. Keanggotaan kabinet
1) Menteri merupakan anggota kabinet;
2) Wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet.
34
c. Hak dan Fasilitas
1) Hak keuangan dan fasilitas menteri sebagai pejabat negara;
2) Wakil Menteri hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1a.
21. Dari contoh di atas, tampak jelas bahwa antara menteri yang memimpin suatu kementerian dan membidangi tugas-tugas tertentu tidaklah sama dengan wakil menteri walaupun sama-sama ditunjuk dan dilantik oleh Presiden. Sehingga walaupun ketentuan mengenai wakil menteri tidak diatur dalam UUD 1945 bukan berarti bertentangan dengan UUD 1945, karena kewenangan dalam merumuskan pembentukan dan pengubahan kementerian telah didelegasikan oleh UUD 1945 kepada pembentuk Undang-Undang. Sebagai contoh dalam UUD 1945 hanya mengatur mengenai gubernur, walikota, dan bupati tidak disebutkan adanya wakil gubernur, wakil walikota, dan wakil bupati. Namun tidak diaturnya wakil kepala daerah tersebut bukan berarti posisi wakil gubernur, wakil walikota, dan wakil bupati menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Adalah pilihan kebijakan (legal policy) pembuat Undang-Undang untuk memutuskan perlu atau tidaknya suatu jabatan diadakan dan diatur dalam undang-undang, meskipun jabatan tersebut tidak diatur di dalam konstitusi.
22. Argumen Pemohon yang menyatakan bahwa hanya posisi atau jabatan yang disebut di dalam UUD 1945 sajalah yang sah dan sesuai dengan konstitusi adalah argumen yang keliru. Jikapun argumen itu benar, maka mayoritas jabatan atau posisi tentu menjadi tidak sah, beberapa di antaranya, misalnya: Jaksa Agung, Kapolri, Pimpinan KPK, dan lain-lain. Masih banyak lagi jabatan atau posisi yang tidak disebutkan di dalam konstitusi, namun tentu saja tetap sah dan sesuai dengan UUD 1945.
DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA, POSISI WAKIL MENTERI PERNAH DIADAKAN
23. Lagi pula, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, posisi Wakil Menteri pernah diadakan, yaitu pada era kabinet presidensial pertama pasca-Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (Periode 2 September - 14 November 1945), yakni Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Penerangan. Padahal kita tahu bahwa masa tersebut, UUD 1945 masih
35
digunakan, karena Indonesia belum masuk pada era sistem pemerintahan parlementer pertama yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir.
24. Demikian pula pada era sekarang, sebelum pengangkatan Wakil Menteri yang dipersoalkan Pemohon, jabatan Wakil Menteri pernah diadakan di beberapa kementerian (dulu departemen). Misalnya, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Pertanian, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Wakil Menteri Perindustrian.
25. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di banyak negara di dunia, hingga sekarangpun adalah suatu hal yang normal serta sudah menjadi praktik ketatanegaraan umum tidak bertentangan dengan konstitusi untuk memiliki jabatan Wakil Menteri. Sebagai contoh, di banyak negara terdapat posisi Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Kehakiman dan lain-lain.
PEMOHON TIDAK KONSISTEN DALAM MEMBANGUN ARGUMENTASI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
26. Lagipula, Pemohon sendiri tidak konsisten dalam membangun argumentasi bertentangan dengan UUD 1945. Di satu sisi, Pemohon menyatakan bahwa jabatan Wakil Menteri bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, tetapi di sisi lain menyatakan bahwa jabatan Wakil Menteri yang peruntukkannya hanya kepada pejabat karier dengan status PNS telah menghilangkan hak konstitusional kader/anggota Pemohon untuk dijadikan sebagai Wakil Menteri, dan dengan sendirinya menurut Pemohon hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Timbul pertanyaan dari Pemerintah, apakah yang menjadi kehendak sesungguhnya Pemohon, apakah menghapuskan jabatan Wakil Menteri, apakah menginginkan jabatan tersebut terbuka bagi siapa saja, termasuk mereka yang bukan PNS? Bila yang terakhir maksud dari Pemohon, yang harus dilakukan adalah memohonkan agar penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dihapuskan, sehingga semua warga negara memiliki kesempatan untuk menjadi Wakil Menteri, tidak eksklusif bagi pejabat karier yang berstatus PNS.
27. Pemerintah sendiri berpendapat bahwa pembatasan jabatan Wakil Menteri hanya dari pejabat karier sesungguhnya telah membatasi kewenangan
36
Presiden untuk menunjuk Wakil Menteri yang diinginkan. Namun, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang yang merupakan kesepakatan Pemerintah dengan DPR, Pemerintah tentu harus menjalankannya. Terhadap hal tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya.
28. Mahkamah sendiri pernah membatalkan penjelasan Undang-Undang yang dinilai memunculkan norma baru, yaitu dalam pengujian Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dan kawan-kawan (Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-II/2005 tanggal 22 Maret 2005). Penjelasan Pasal 59 ayat (1) yang memuat ketentuan bahwa hanya partai yang memperoleh kursi di DPRD yang berhak mengajukan calon Kepala Daerah dinilai bertentangan dengan UUD 1945, karena norma tersebut tidak tercantum dalam Pasal 59 itu sendiri. Selain itu, pelarangan perumusan norma dalam Penjelasan Undang-Undang juga diatur dalam Lampiran II mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, yakni dalam angka 177 yang berbunyi: “Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”.
JABATAN WAKIL MENTERI SEBAGAI BAGIAN DARI UPAYA UNTUK MENGEFEKTIFKAN PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
29. Sejalan dengan posisi Pemerintah, menurut Prof. Dr. Ramlan Surbakti dan kawan-kawan, memiliki jumlah political appointees atau “pejabat politik yang ditunjuk” dalam jumlah yang memadai adalah salah satu dari sekurang-kurangnya delapan kondisi bagi efektifnya pemerintahan presidensial. Tugas para pejabat politik yang ditunjuk tersebut tidak hanya menerjemahkan visi, misi, dan program yang sudah dijanjikan kepada rakyat melalui kampanye Pemilu menjadi RUU APBN dan RUU-Non APBN untuk diperjuangkan menjadi Undang-Undang di DPR, tetapi juga menerjemahkan Undang-Undang yang sudah disepakati dengan DPR menjadi kebijakan operasional untuk kemudian dilaksanakan oleh birokrasi (Ramlan Surbakti dkk., Merancang Sistem Politik
37
Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif, 2011, hlm 16-19). Diadakannya jabatan Wakil Menteri menurut Pemerintah adalah upaya untuk lebih mengefektifkan pemerintahan presidensial, terutama dikaitkan dengan berjalannya secara baik visi, misi, dan program yang telah dijanjikan Presiden sewaktu kampanye Pemilu dalam lingkup kementerian masing-masing, tentu saja melalui kerjasama dengan Menteri yang bersangkutan. Secara tegas dapat dikatakan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, politik Presiden/Wakil Presiden adalah politik Menteri, dan politik Menteri menjadi keharusan politik Wakil Menteri. Secara teoretis, tidak boleh adalah perbedaan atau pertentangan Presiden/Wakil Presiden, Menteri, dan Wakil Menteri.
30. Seandainyapun Mahkamah berpandangan bahwa norma dalam penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tersebut konstitusional, Pemerintah dalam hal ini Presiden tidaklah salah menerapkan ketentuan tersebut dalam pengangkatan 20 (dua puluh) wakil menteri yang dipersoalkan Pemohon. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian), Presiden dapat mengangkat pejabat karier, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar institusi yang bersangkutan, berdasarkan kemampuan profesionalnya.
31. Terkait adanya titik tekan pengangkatan pejabat karier, baik Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional, yang diangkat karena kemampuan profesionalnya, Penjelasan Umum Angka 3 UU Kepegawaian menyatakan:
“Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat...”
32. Terkait adanya titik tekan prestasi kerja, bukan hanya jenjang karier atau kepangkatan, Pasal 12 ayat (2) UU Kepegawaian menyatakan:
“Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang
38
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.”
33. Sedangkan terkait bahwa pengisian jabatan karier dimungkinkan diisi oleh PNS dari luar instansi (dalam hal ini Kementerian Negara), Penjelasan Pasal 12 ayat (2) UU Kepegawaian menyatakan:
“...Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/Lembaga/Propinsi/ Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/ Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.”
DALIL JABATAN WAKIL MENTERI MEMBOROSKAN KEUANGAN NEGARA HANYALAH ASUMSI SEMATA DAN BUKAN ARGUMEN KONSTITUSIONAL
34. Terhadap anggapan Pemohon bahwa pengangkatan wakil menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, menurut Pemerintah, anggapan tersebut tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata, karena Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan paling memahami kementerian-kementerian mana saja yang membutuhkan penanganan khusus dan membutuhkan Wakil Menteri untuk membantu kementerian tertentu. Selain itu, dalil yang dikemukakan tersebut bukanlah argumen konstitusional, sehingga sudah sepatutnya bila diabaikan.
PERLU TIDAKNYA WAKIL MENTERI DALAM SUATU KEMENTERIAN ADALAH HAK PRESIDEN UNTUK MELAKUKAN PENILAIAN DAN PENGISIAN JABATAN
35. Terhadap dalil Pemohon bahwa jabatan wakil menteri tidak ada dalam Susunan Organisasi Kementerian (Perbaikan Permohonan nomor 6 hlm 21), menurut Pemerintah, hal ini disebabkan jabatan Wakil Menteri bukanlah pejabat struktural (yang harus ada) dalam suatu kementerian. Hal ini telah sejalan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang menyatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Sehingga terdapat beberapa kementerian yang tidak memiliki jabatan Wakil Menteri dan terdapat beberapa kementerian yang memiliki jabatan Wakil Menteri. Terhadap Kementerian yang memiliki jabatan Wakil Menteri, apabila
39
Presiden merasa telah cukup ditangani oleh Menteri saja, maka jabatan wakil menteri dapat saja ditiadakan dan tidak perlu diisi kembali. Hal tersebut terpulang kembali kepada Presiden untuk menilai perlu tidaknya menunjuk dan mengangkat kembali wakil menteri dalam suatu Kementerian.
DALIL BAHWA WAKIL MENTERI AKAN MENYEBABKAN KONFLIK KEPENTINGAN DI ORGANISASI KEMENTERIAN SEHINGGA BERDAMPAK BURUK PADA PELAYANAN PUBLIK HANYALAH ASUMSI SEMATA DAN JUGA BUKAN ARGUMEN KONSTITUSIONAL
36. Terhadap dalil Pemohon bahwa pengangkatan wakil menteri melahirkan konflik kepentingan di organisasi kementerian (perbaikan permohonan nomor 8 hlm 23), menurut Pemerintah, hal tersebut merupakan asumsi Pemohon yang tidak didasarkan pada fakta dan juga bukan merupakan argumen konstitusional. Kendati demikian, Pemerintah perlu menjelaskan bahwa pengangkatan wakil menteri telah ditindaklanjuti dengan pengaturan pembagian tugas antara Menteri dan wakil menteri dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Dengan demikian, antara Menteri dan wakil menteri telah terwujud koordinasi, integrasi, dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas.
37. Bahwa dalam permohonannya Pemohon juga mempertentangkan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Menurut Pemerintah, hal ini tidak tepat diajukan pada Mahkamah karena kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
38. Selain hal-hal tersebut di atas, menurut Pemerintah, permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dalam menunjukkan pertentangan ketentuan yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.
PENJELASAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN WAKIL MENTERI
39. Selain tanggapan langsung terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Pemerintah merasa perlu memberikan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:
40
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sehingga untuk mewujudkan tujuan tersebut Presiden mempunyai hak melekat (atributif) untuk mengatur pemerintahan.
40. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 17 UUD 1945.
41. Pasal 17 UUD 1945 selain mengatur mengenai jabatan Menteri (berikut kewenangan mengangkat) dan fungsi Menteri, juga mengatur mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian yang diatur dalam Undang-Undang sehingga dari segi sifatnya norma ini bersifat delegatif dan terbuka. Sifat delegatif dari ketentuan ini yakni mendelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian dalam Undang-Undang. Sifat terbuka dari ketentuan ini adalah pertama, pembentuk Undang-Undang tidak bisa membatasi kewenangan Presiden dalam mengangkat siapa yang menjadi menteri, dan kapan kewenangan tersebut digunakan; kedua, norma yang bersifat terbuka tersebut bermakna UUD 1945 menyediakan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur hal ikhwal yang tidak diatur secara limitatif dalam UUD 1945.
42. Menteri merupakan pembantu Presiden yang memimpin kementerian. Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur melalui UU Kementerian Negara. Salah satu ketentuan dalam UU Kementerian Negara adalah pengaturan mengenai Wakil Menteri, yakni terdapat dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, yang selengkapnya menyatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang
41
membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu”.
43. Bahwa latar belakang filosofis mengenai pengaturan jabatan Wakil Menteri adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja di kementerian, yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak Presiden.
44. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengaturan mengenai Wakil Menteri merupakan hak yang melekat pada Presiden. Dalam hal Presiden merasa terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam suatu kementerian maka Presiden “dapat” mengangkat Wakil Menteri. Secara umum tujuan pengangkatan Wakil Menteri antara lain:
a. dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di beberapa kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus;
c. dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan dan sasaran tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kementerian.
Adapun matriks tugas tertentu yang membutuhkan penanganan khusus oleh Wakil Menteri berdasarkan kebijakan atau prioritas dari Presiden akan dilampirkan.
45. Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Menteri diatur dalam Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 69A
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 69B
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A meliputi:
42
a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
Pasal 69C
Bidang dan rincian tugas Wakil Menteri yang belum diatur dalam Pasal 69A dan Pasal 69B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan.
46. Pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara telah ditindaklanjuti oleh beberapa Kementerian melalui Peraturan Menteri di antaranya:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Berdasarkan penjelasan di atas telah jelas bahwa Wakil Menteri bertugas untuk membantu Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
43
47. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I, telah memasukkan Wakil Menteri sebagai unsur pimpinan dalam kementerian. Sebagai contoh, Pasal 118A yang berbunyi, “Dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pertahanan” sehingga Wakil Menteri dalam struktur kementerian termasuk dalam unsur pimpinan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Pemerintah mengajukan 10 (sepuluh) orang ahli pada persidangan tanggal 7 Februari 2012, 16 Februari 2012, dan 29 Februari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Maruarar Siahaan
• Pasal 17 UUD 1945 cantelannya merupakan wewenang presiden dengan suatu diskresi yang luas. Kita mau keberatan terhadap diskresinya karena presiden sebagai seorang pemimpin yang diberi mandat untuk mengangkat menteri, presiden menafsirkan lebih lanjut;
• Pasal 17 UUD 1945 harus dilihat sebagai bagian daripada pembagian dan pemisahan kekuasaan UUD 1945, bidang kekuasaan pemerintahan negara eksekutif yang tentu tidak dapat dilepaskan dari Pasal 4 UUD 1945.
44
• Di Penjelasan dikatakan bahwa konstitusi bukan hanya yang tertulis. Konvensi dari sejarah negara Indonesia ada nomenklaturnya menteri muda, menteri koordinator yang sampai sekarang diterima;
• Bahwa keberatan Pemohon yang menyebutkan pemborosan dengan adanya wakil menteri, tidak harmonis dalam koordinasi menteri dan wakil, kebutuhan birokrasi dan kabinet yang kurus, atau tidak rapihnya peraturan presiden dalam mengatur kementerian dan pengangkatan wakil menteri, yang dapat dilihat dari banyak peraturan perundang-undangan lain. Ini semuanya menurut ahli di luar masalah konstitusionalitas norma;
• Bahwa Pasal 10 UU Kementerian adalah konstitusional.
2. Miftah Thoha
• Jabatan wakil menteri yang sekarang mulai dipakai lagi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 bukanlah merupakan hal baru bagi susunan kabinet di bawah UUD 1945. Keberadaan jabatan wakil menteri dalam kabinet berdasarkan pertimbangan-pertimbangan presiden perlu adanya jabatan wakil menteri. Pengisian atau penunjukkan jabatan wakil menteri sangat tergantung presidennnya, apakah mau diisi oleh orang politik atau dari PNS, pengusaha, dan mantan Jenderal tentara. Semua itu karena diskresi dan kewenangan presiden dan kabinet presidensil.;
• Jika kewenangan dan diskresi ini dipergunakan oleh presiden dalam membuat kebijakan dalam pandangan ilmu administrasi negara sudah sepantasnya dilakukannya. Maka presiden tidak dapat disalahkan atau dibenturkan dengan konstitusi karena hakekatnya presiden juga menjalankan perintah Undang-Undang. Dengan demikian mempersoalkan kewenangan dan diskresi presiden dalam menyusun dan menunjuk anggota kabinet presindensil, dalam rangka menjalankan pemerintah yang sesuai dengan Undang-Undang;
• Bahwa wakil menteri adalah political appointees yang dapat berasal dari kekuatan politik, sosial, atau kekuatan lainnya. Dengan demikian political appointees, presiden mempunyai diskresi untuk memilihnya secara demokratis memberikan kesempatan apakah pegawai negeri sipil maupun kekuatan politik lainnya, termasuk calon pengusaha.
45
3. Philipus M. Hardjon
• Bahwa perlu mencermati secara cermat apakah isu ini adalah isu konstitusionalitas ataukah isu legalitas;
• Menurut ahli apabila isu konstitusionalitas rangkaian konsep di dalam Pasal 10 tidak ada satupun konsep yang inkonstitusional. Sehingga ahli katakan pasal ini konstitusional. Kalau mempermasalahkan legalitas maka permasalahan legalitas bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
4. Prof. Dr. HM. Laica Marzuki, S.H
• Pasal 10 UU 39/2008 selain memuat hal kewenangan (de bevoegheden) guna mengangkat dan menempatkan wakil menteri, juga terutama memberikan kekuasaan diskresi (discretionnary power, pouvoir discretionnaire), baginya, kapan dan dalam hal apa wakil menteri diangkat dan ditempatkan pada suatu kementerian tertentu;
• Frasa “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus...” pada Pasal 10 UU 39/2008, menunjukkan pemberian kekuasaan diskresi kepada presiden guna dapat mengangkat dan menempatkan wakil menteri pada suatu kementerian tertentu. Hanya dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden secara diskresi mengangkat dan menempatkan wakil menteri pada suatu kementerian tertentu.
• Pasal 10 UU 39/2008 berpaut dengan hal diskresi presiden berarti menyangkut doelmatigheid, bukan constitutionele rechmatigheid, maka tidak tepat kiranya manakala pasal a quo dimohonkan pengujian konstitusionalitas, walaupun jabatan wakil mentei itu sendiri tidak inkonstitusional. Jabatan wakil menteri tetap konstitusional walaupun tidak disebut secara expressis verbis dalam UUD 1945. Tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi;
• Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Kekuasaannya ditentukan dan dibatasi oleh kewenangan (de bevoegheden) yang melekat pada jabatan (het ambt) wakil menteri, wakil menteri bertanggung jawab langsung kepada menteri. Hak keuangan dan fasilitas wakil menteri setara dengan jabatan struktural eselon 1A.
46
5. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S
• Dalam menjalankan roda pemerintahan presiden mempunyai tanggung jawab yang amat besar. Hal ini nampak pada banyaknya kewenangan yang melekat pada jabatan presiden yang diberikan oleh konstitusi meskipun setelah amandemen kewenangan itu telah dikurangi agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan di tangan presiden. Tetapi dalam kenyataan rakyat selalu membebankan kegagalan atau keberhasilan pemerintahan itu terutama ada pada presiden, tridak pada lembaga-lembaga negara lainnya;
• Dalam menafsirkan dan menjabarkan Pasal 17 UUD 1945 tidaklah hanya semata-mata melihatnya secara eksplisit, tetapi perlu juga melalui perspektif yang lain yaitu lebih luas dari itu. Dalam hal tidak diatur secara eksplisit tentunya presiden dalam rangka upaya untuk menjalankan roda pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna harus pula diberi keleluasaan untuk membentuk jabatan-jabatan lain (jabatan wakil menteri) asal tidak bertentangan dengan Pasal 17 itu sendiri;
• Pada waktu membaca teks (norma) yang terkandung di dalam Pasal 17 UUD 1945, tidak dapat hanya membaca bunyi kata-kata pasal tersebut, melainkan membacanya secara filosofis, atau yang disebut oleh Ronald Dworkin sebagai moral reading. Konstitusi lebih dari hanya sekedar hukum tertulis, UUD adalah perjanjian luhur dari bangsa ini, sehingga UUD lebih metrupakan dokumen moral luhur suatu bangsa. UUD tidak bersifat semata-mata kuantitatif tetapi kualitatif, tidak begitu konkrit dan riil tetapi lebih bersifat umum (general-pokok-pokok saja) dan pengaturan lebih lanjut diserahkan produk hukum di bawahnya yang harus mendapat persetujuan rakyat;
6. Prijono Tjitoherijanto
• Berdasarkan UU 43/1999, kebijakan manajemen PNS berada pada presiden selaku kepala pemerintahan. Kebijakan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji tunjangan, kesejahteraan pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum, baik PNS Pusat maupun PNS Daerah;
47
• Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, presiden yang berwenang dalam hal itu dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembinaan kepegawaian pusat, dan dapat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
• “Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yanmg ditetapkan untuk masing-masing jabatan tertsebut;
7. Eko Sutrisno
• Pasal 10 dan Penjelasan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet;
• Jabatan karir dalam Pasal 1angka 6 UU 43/1999 tentang Perubahan Atas UU 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa jabatan karir adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan;
• Jabatan struktural menurut PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan stuktural juncto PP 13/2002 adealah sebagai berikut:
a. pengertian jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi negara;
b. eselon atau tingkat jabatan struktural eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah adalah eselon 1A sampai dengan VA;
c. persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, seorang PNS harus memenuhi syarat sebagai berikut: berstatus PNS serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang yang pangkatnya ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, semua unsur penilai prestasi kerja sekurang-kurangnya
48
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan sehat jasmani dan rohani.
8. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh
• Sebuah teks peraturan perundang-undangan harus diinterprestasi tidak hanya secara yuridis, sosiologis, bahkan antropologis. Karena sebuah teks dalam peraturan perundang-undangan sangat terkait dengan konteks yang dinamis dan multiinterpretic;
• Sejalan dengan pendekatan hermeneutic phenomenology tersebut, membaca UUD tidak dapat hanya dilakukan dengan membaca kata-kata atau teks UUD saja, tetapi harus disertai dengan pendalaman maknanya dan membacanya secara filosofis atau meminjam istilah Ronald Dworekin dengan sebutan the moral reading of constitution.
• Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan beratnya tanggung jawab, kewajiban, maupun untuk melaksanakan hak-haknya di dalam penyelenggaraan pemerintahan, presiden berhak membentuk organ-organ pemerintahan lain yang berada dalam tubuh birokrasi;
• Adanya wakil presiden yang tidak disebut dalam UUD 1945 yang dimaksudkan untuk membantu dan memperkuat menteri dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabannya, sesungguhnya analog dengan organ-organ lain di dalam birokrasi yang tidak disebutkan dalam konstitusi, misalnya posisi sekretaris jenderal pada lembaga-lembaga negara seperti KPU, dan Komisi Yudisial, maupun Mahkamah Konstitusi. Yang mana hal ini membantu pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Presiden yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945. Meskipun lembaga-lembaga negara tadi bersifat independent, namun presiden berhak membantunya dengan menyediakan sekjen karena sekjen merupakan perangkat eksekutif yang diberikan kepada Presiden untuk membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan agar dapat terlaksana dengan efektif;
• Apabila dipersoalkan norma tentang wakil menteri adalah pejabat karier, menurut ahli dimaknai dari pendekatan hermeneutic dan phenomenology secara bersama-sama. Maka pemaknaannya harus dilakukan sebagai
49
bagian dari operasional dan pilihan kebijakan dari presiden untuk melaksanakan norma primer yang ada dalam Pasal 10 UU 39/2008;
• Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengoperasionalkan pelaksanaan kewajiban, tanggung jawab, dan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi memberikan makna, dalam hal ini memberikan makna pejabat karier adalah orang yang menduduki jabatan karier. Dalam ketentuan umum, UU 8/1974 sebagaimana diubah dengan UU 43/1999, “Jabatan karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan;
9. Anhar Gonggong
• Bahwa membaca UUD 1945 tidak membaca persoalan norma, tetapi ahli membaca Undang-Undang berdasarkan bunyi teks dengan ketentuan-ketentuan apa yang diharuskan;
• Sebagai seorang yang belajar sejarah, tidak ada sesuatu yang perlu dipertentangkan diantara semua Undang-Undang yang ahli baca. Undang-Undang Dasar menentukan istilah menteri dan kemudian Undang-Undang di bawahnya memberikan ketentuan wakil menteri;
• Kata menteri selalu mempunyai konotasi yang bagaimanapun ada nilai politisnya dan hak presiden adalah mengangkat menteri itu dengan kenyataan politis tertentu dan dengan kewenangan yang dimiliki. Ahli tidak sependapat dengan orang yang mengatakan bahwa ada Undang-Undang yang dipertentangkan;
10. Adnan Buyung Nasution
• Ahli tidak melihat kerugian konstitusional Pemohon.
• Adanya kontradiksi pada Pasal 10 UU 39/2008 karena menurut Pemohon disatu sisi Pemohon dilanggar hak konstitusionalnya karena tidak dapat ikut serta di dalam pemerintahan dan disisi lain Pemohon meminta Pasal 10 UU 39/2008 dihapuskan;
• Bahwa janganlah berpikir secara sempit seolah-olah di dalam Undang-Undang Dasar tidak ada di sebut ada wakil menteri bahwa hal yang menjadi dipertentangkan atau suatu penyimpangan. Bahwa pelaksanaan yang justru diperkokoh dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
50
[2.4] Menimbang bahwa Mahkamah telah mengundang ahli dan saksi yang telah didengar keterangannya pada persidangan tanggal 19 Januari 2012, 24 Januari 2012, dan 7 Februari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Agun Gunandjar Sudarsa (Mantan Ketua Pansus DPR-RI tentang RUU Kementrian Negara)
• Bahwa Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara adalah Rancangan Undang-Undang yang paling lengkap filling-nya mulai dari siapa pengusulnya, lengkap dengan tanda tangannya, naskah akademiknya, sampai dengan sambutan Pemerintah ketika pengambilan keputusan di Paripurna.
• Pembentukan Undang-Undang Kementerian Negara telah melalui proses yang panjang, mengalami dua periode pembentukan dan telah melewati uji publik di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
• Bahwa pada waktu ahli melihat kembali risalah rapat kerja saat pengambilan keputusan pada tingkat pertama bersama Menteri Sekretariat Negara yang pada waktu itu dijabat oleh Hatta Rajasa pada tanggal 16 Oktober 2008, pada waktu itu salah satu anggota pansus dengan nama Abdul Gafur mengajukan pertanyaan mengenai jabatan Wakil Menteri, Abdul Gafur menyatakan Menteri Luar Negeri telah mempunyai wakil menteri yang dilantik sendiri oleh Menteri Luar Negeri kemudian hal yang menjadi pertanyaan adalah status wakil menteri ini apakah sebagai cabinet minister atau bukan.
• Pihak Pemerintah yang diwakili Hatta Rajasa menjelaskan bahwa wakil menteri bukanlah cabinet minister oleh kerena itu wakil menteri dilantik sendiri oleh Menteri yang bersangkutan dan dipilih dari jajaran pejabat Eselon I. Wakil Menteri dipilih oleh Menteri yang memang merasa memerlukan jabatan Wakil Menteri yang lebih bersifat ke dalam.
• Bahwa Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Kementrian Negara salah satu anggota Pansus yaitu Drs. H. A. Husein Humaidi memberikan pernyataan bahwa ia sependapat dengan Abdul Gafur yang menanyakan perihal status wakil menteri untuk itu agar tidak menimbulkan kerancuan maka pernyataan dari Hatta Rajasa yang pada intinya menyatakan bahwa
51
Wakil Menteri bukan anggota kabinet harus dimasukan dalam penjelasan Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Kementrian Negara.
• Peserta rapat menyetujui bahwa pernyataan yang menyatakan wakil menteri bukan anggota kabinet dimasukan ke dalam penjelasan Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara dengan demikian berarti jabatan wakil menteri adalah jabatan karier. Hal ini diperkuat juga pada saat lobi karena dalam draf, naskah akademik, dan Rancangan Undang-Undang tidak ada jabatan wakil menteri.
• Jabatan wakil menteri ada diawali dari draf yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai staf khusus Menteri yang berjumlah lima orang, usulan staf khusus ini mendapatkan protes keras dari Pemerintah karena membuka peluang bagi orang-orang yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi staf khusus.
• Pada tanggal 17 Juli 2008 diadakan lobi antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat itu disepakati bahwa substansi mengenai susunan organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang ini, sedangkan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Presiden. Terdapat usulan mengenai wakil menteri, membutuhkan pembahasan yang mendalam terhadap kedudukan atau posisinya dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan. Apakah wakil menteri merupakan jabatan politik atau jabatan karir dari birokrasi, Apakah wakil menteri termasuk anggota kabinet, apakah kedudukannya dapat mewakili Menteri dalam membahas Rancangan Undang-Undang dalam rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat.
• Adanya usulan wakil menteri akan memunculkan kembali usulan staf khusus yang pernah diusulkan oleh DPR, atau alternatif lain apabila wakil menteri akan dirumuskan dalam Undang-Undang ini dapat saja diberikan hanya untuk tiga menteri yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
• Pada pembahasan berikutnya Taufik Effendi yang merupakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada saat itu mengusulkan mengenai persyaratan kriteria Wakil Menteri. Taufik Effendi menyampaikan jabatan wakil menteri harus ditegaskan untuk diberikan kepada jabatan karier di lingkungan birokrat (Pegawai Negeri Sipil) hal ini penting dilakukan karena
52
berkaca kepada jabatan Duta Besar yang pada awalnya diberikan kepada jabatan karier tetapi akhirnya duduki oleh orang-orang dari kalangan politisi.
• Akhirnya pada saat rapat kerja Pansus tanggal 16 Oktober 2008 seperti yang telah disampaikan di awal Abdul Gafur menanyakan perihal status jabatan wakil menteri apakah sebagai anggota kabinet atau bukan yang kemudian dijawab Pemerintah yang diwakili Hatta Rajasa selaku Menteri Sekretariat Negara bahwa wakil menteri bukan termasuk anggota kabinet melainkan adalah jabatan karier yang diduduki oleh Pejabat Eselon I.
• Bahwa perdebatan Pasal 10 dirancang bangun atas tujuan penguatan sistem pemerintahan presidensial, di mana jumlah kementerian dibatasi, jumlahnya maksimal 34;
• Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier, dan bukan merupakan anggota kabinet. Jadi, pejabat karier bukan jabatan karier artinya wakil menteri adalah unsur pimpinan, namun sumber rekrutmennya adalah dari pejabat karier;
2. Ahli Sofian Effendi
• Sistem kepegawaian yang disusun di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa interfensi-interfensi politik dalam bidang kepegawaian akan semakin besar oleh karena itulah di dalam Undang-Undang tersebut diciptakan di bawah jabatan pimpinan departemen atau di dalam sistem kepegawaian ada 2 jabatan yaitu jabatan karir dan jabatan negara;
• Jabatan karier adalah jabatan untuk pegawai-pegawai yang menduduki jabatan adminitrasi, jabatan struktural, dan jabatan-jabatan fungsional. Jabatan negara adalah jabatan yang penetapannya berdasarkan pemilihan dan jabatan-jabatan negara atas penunjukkan dari presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara;
• Ahli pada waktu Kepala BKN mengangkat saudara Setianto sebagai Sesjen Departemen Infokom. Bapak Setianto langsung diangkat non PNS atas usul BKN, diangkat pegawai dengan golongan;
• Apabila wakil menteri mau ditetapkan sebagai jabatan karier maka dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan jabatan karier, seseorang yang belum memenuhi persyaratan untuk jabatan karaier yang setingkat dengan eselon 1 atau eselon 1 plus, dapat diangkat diberikan jabatan pangkat yang
53
setingkat atau lebih tinggi dari sesjen, dirjen ataupun diberi pangkat lokal. Tetapi apabila mau mengembangkan suatu sistem administrasi pemerintahan yang benar, dan yang ditempatkan di dalam kotak menteri sebagai pemimpin kementerian itu adalah menteri dan wakil menteri yang sebagai pemimpin dari kementerian, lebih baik sebenarnya kalau jabatan wakil menteri mengikuti kebiasaan di negara-negara lain yang ditetapkan sebagai jabatan negara sebagai political appointees. Di dalam (political appointees) tidak ada keharusan mengenai persyaratan-persyaratan yang diberlakukan untuk pejabat karier.
• Untuk jabatan-jabatan eselon 1 dan di dalam UU ASN, ahli sedang menciptakan satu lagi level di atas dari pejabat eselon 1 yaitu yang namanya jabatan eksekutif senior. Jabatan eksekutif senior adalah mereka-mereka yang sekarang menduduki eselon 2, eselon 1, dan eselon di atas eselon 1, yang bekerja di seluruh Indonesia.
3. Saksi Anggito Abimanyu
• Saksi diusulkan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menjadi wakil menteri kepada Presiden.
• Pada tanggal 2 Januari, Bapak Sudi Silalahi mengatakan bahwa beliau telah diajukan menjadi Wakil Menteri Keuangan;
• Saksi disuruh menghadap Presiden dan Presiden menyampaikan nasihat-nasihatnya dan di dalam proses tersebut saksi diminta tanda tangani pakta integritas. Bapak Sudi mengatakan bahwa pelantikan akan dilakukan 2 hari lagi. Tetapi saksi ditelepon kembali oleh Bapak Sudi Silalahi bahwa saksi tidak jadi dilantik karena belum memenuhi eselon 1A sedangkan saksi eselon 1B;
• Saksi setelah menjadi eselon 1A selalu diupdate oleh Sekab ataupun Sekneg belum dapat dilantik karena akan menunggu waktu, dan itu berlangsung terus hingga akhirnya dilantik menteri baru dan wakil menteri baru, tanpa ada pemberitahuan.
• Saksi sudah memenuhi eselon 1A dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 tetapi tidak ada pemberitahuan tentang kapan saksi untuk diangkat sehingga saksi menyatakan mundur;
54
[2.5] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 24 Januari 2012 dan telah mengajukan keterangan tertulisnya tanggal 31 Januari 2012 melalui Kepaniteraan Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dalam Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD 1945. Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karena hanya dikehendaki setiap pembentukan perubahan dan pembubaran kementerian negara harus berdasarkan Undang-Undang;
• Pengaturan pengangkatan wakil menteri dalam Undang-Undang Kementerian Negara adalah dalam rangka untuk membantu tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara dalam menjalankan urusan pemeritahan yang salah satunya adalah urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah;
• DPR tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang beranggapan bahwa penjelasan Pasal 10 a quo telah menutup hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Pemohon. Terhadap dalil Pemohon DPR berpandangan bahwa pengaturan persyaratan untuk jabatan tertentu adalah merupakan hal yang sangat diperlukan, afgar pemegang jabatan tersebut benar-benar memenuhi spekulasi;
A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA (SELANJUTNYA DISEBUT UU KEMENTERIAN NEGARA) YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945.
Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas UU Kementerian Negara terhadap UUD 1945 yaitu:
- Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi:
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.”
- Penjelasan Pasal 10:
55
“Yang dimaksud dengan “wakil menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.”
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UU KEMENTERIAN NEGARA
Pemohon dalam permohonan a quo, mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya UU Kementerian Negara yaitu pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo dikemukakan, jabatan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, adalah tidak diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945, sehingga pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 yang bersandarkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 (vide Permohonan a quo hal. 21).
2. Bahwa menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 10 beserta penjelasannya UU Kementerian Negara yang mengatur bahwa yang dapat diangkat menjadi wakil menteri adalah hanya pejabat karir, sehingga dianggapnya ketentuan tersebut menutup hak-hak konstitusional dari anggota-anggota/kader-kader Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara khususnya untuk menjadi wakil menteri, dimana hak konstitusional Pemohon dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (vide Permohonan a quo hal. 10-11).
3. Bahwa oleh karena itu, Pemohon beranggapan, bahwa ketentuan Pasal 10 dan Penjelasannya UU Kementerian Negara dianggap bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 UUD 1945, berbunyi:
“(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.”
56
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.”
C. KETERANGAN DPR
Dalam penyampaian Keterangan DPR, sebelum menguraikan pandangan DPR atas pokok permohonan, terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, (Selanjutnya disingkat UU Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
Oleh karena itu, berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan
57
hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Pemohon.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR berpandangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo dikemukakan, bahwa pemohon adalah sebagai badan hukum juga menyandang hak dan kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan orang, demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Selanjutnya diuraikan, bahwa pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi
58
kemasyarakatan, telah memiliki anggota hampir diseluruh Indonesia yang tersebar di 26 provinsi, karenanya dibentuk Pengurus GN-PK Provinsi dan Pengurus GN-PK Kabupaten/Kota (vide Permohonan a quo hal. 3-4).
2. Bahwa DPR tidak sependapat dengan dalil pemohon tersebut, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon a quo, perlu mencermati Pasal 4 dan Pasal 6 Anggaran Dasar GN-PK yang pada pokoknya adalah “bahwa GN-PK merupakan gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, yang mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juncto Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, dan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, …”.
3. Bahwa berdasarkan pada Anggaran Dasar GN-PK tersebut sudah jelas dan tegas bahwa pemohon sebagai badan hukum yang berupa organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan a quo, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena tidak terdapat hak konstitusional pemohon yang dalam menjalankan aktifitasnya dilanggar atau dihalang-halangi oleh berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Penjelasan UU Kementerian Negara, sehingga jelas tidak ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Penjelasan UU Kementerian Negara.
4. Bahwa selain itu kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon sama sekali tidak ada relevansinya dengan kedudukan Pemohon sebagai organisasi GN-PK yang tegas dan jelas dalam Anggaran Dasarnya menyebutkan bahwa GN-PK merupakan gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
5. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
59
2011 dan mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai batasan kerugian konstitusional, DPR berpandangan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak Pemohon. Namun demikian DPR tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menilai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam perkara a quo.
2. Pengujian Materil UU Kementerian Negara
Bahwa Pemohon pada pokoknya beranggapan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Penjelasannya UU a quo yang menentukan bahwa yang dapat diangkat menjadi Wakil Menteri adalah hanya pejabat karir, sehingga ketentuan ini menurut Pemohon menutup hak konstitusional anggota/kader pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan Negara, khususnya untuk menjadi Wakil Menteri, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) UUD Tahun 1945. Selain itu Pemohon juga beranggapan bahwa Wakil Menteri tidak diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945, oleh karenanya dianggapnya bertentangan dengan Pasal 17 UUD Tahun 1945.
DPR tidak sependapat dengan dalil-dalil Pemohon tersebut, terhadap dalil-dalil yang dikemukakan dalam permohonan pengujian pasal a quo UU Kementerian Negara, DPR menyampaikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 alinia keempat bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar hal ini tentu penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara tersebut. Oleh karena itu, sejak Proklamasi Kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad untuk menjalankan pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b. Bahwa sesuai amanat konstitusi tentunya Pemerintah negara Indonesia dalam menjalankan fungsi pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara tersebut haruslah berlandaskan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan
60
yang berlaku, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Bahwa menurut Pasal 4 UUD Tahun 1945, yang menjalankan kekuasaan pemerintahan adalah Presiden, hal ini mencerminkan prinsip constitutional government. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD 1945. Pasal 17 UUD 1945 ini menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara harus berdasarkan Undang-Undang, termasuk juga dalam hal pengangkatan Wakil Menteri.
c. Bahwa berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 telah dibentuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara termasuk juga dalam hal pengangkatan wakil menteri. Pengaturan pengangkatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara adalah dalam rangka untuk membantu tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara dalam menjalankan urusan pemerintahan yang salah satunya ialah urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Oleh karena itu diangkatnya wakil menteri diharapkan dapat mendukung menteri dalam memimpin kementerian negara menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Urusan tertentu dalam pemerintahan yang merupakan bidang tugas dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Kementerian Negara yaitu: ‘’Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah”. Selanjutnya urusan tertentu dalam pemerintahan tersebut diurai lagi yang masing-masing urusan pemerintahan memiliki ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Kementerian Negara.
61
d. Bahwa mengingat luasnya urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU a quo, maka setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 UU a quo. Atas dasar ketentuan tersebut, diperlukan wakil menteri untuk membantu menteri dalam menjalankan urusan pemerintahan yang begitu luas pada kementeriannya. Bahwa selain itu juga pengangkatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 UU a quo pada kementerian tertentu didasari pertimbangan dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus sehingga wakil menteri tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian dalam menjalankan urusan pemerintahan pada kementeriannya.
e. Bahwa selain pandangan secara konstitusional tersebut, terkait dengan pengujian materiil ketentuan Pasal 10 dan Penjelasannya UU a quo dipandang perlu melihat latar belakang perumusan Pasal 10 dan Penjelasannya UU a quo dalam risalah rapat pembahasan RUU tentang Kementerian Negara, yaitu:
e.1. Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Kementerian Negara kepada Panja RUU tentang Kementerian Negara, hari Rabu, 15 Oktober 2008, yang menyebutkan rincian kesepakatan yang dapat dicapai dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebagai berikut: “... Pasal 9 ayat (1) mengatur mengenai susunan organisasi kementerian yang menangani urusan terkait dengan Pasal 5 ayat (1) yaitu urusan dalam negeri, urusan luar negeri dan pertahanan. Tim Perumus mengusulkan untuk ditambah Pasal baru Pasal 10 yang mengatur bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian yang menangani urusan tertentu. Hal tersebut mengingat fakta yang ada pada saat ini telah diangkat wakil menteri luar negeri. Sedangkan untuk kedepan diharapkan tidak hanya di kementerian luar negeri, tetapi pada kementerian tertentu terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus dan dianggap tepat untuk dapat diangkat seorang wakil menteri...”
e.2. Laporan Ketua Panja dalam Rapat Kerja Panitia Khusus RUU Kementerian Negara hari kamis, 16 Oktober 2008.
- “....Panja dapat menerima usulan Tim Perumus untuk ditambah pasal baru Pasal 10 yang mengatur bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian yang menangani urusan tertentu. Hal
62
tersebut, mengingat fakta yang ada pada saat ini telah diangkat wakil menteri luar negeri. Sedangkan untuk kedepan diharapkan tidak hanya pada kementerian luar negeri tetapi pada kementerian yang menangani urusan tertentu yang dianggap tepat untuk dapat diangkat seorang wakil menteri. Adapun rumusan Pasal 10 adalah sebagai berikut Pasal 10, “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”, ini disepakati...”
- FPG (Dr. H. Abdul Gafur): “....Yang Pertama, Tapi sebelum diskors ini. Ada satu pasal yang mungkin sudah disetujui, tapi saya mau angkat saja. Masalah wakil menteri ini, kita sudah punya pengalaman. Menteri Luar Negeri sudah punya wakil, Yang saya pertanyakan itu, status dia apa? Cabinet Minister atau bukan? Itusaja. Karena ada penjelasan yang cukup jelas, saya angkat saja supaya tolong jadi perhatian, karena kita punya wakil menteri luar negeri, sekarang ini bukan cabinet minister, dia dilantik oleh menlu. Padahal disini berbunyi dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu di pasal, penjelasan Pasal 10 cukup jelas, itu nanti bagaimana itu prakteknya, wakil menteri luar negeri yang sekarang itu bukan Cabinet Minister. Dia dilantik oleh Pak Hasan kok, itu saja Ketua, saya cuma mengingatkan saja kok. Karena supaya jangan rancu dia, Pak Hatta saya ingat malam itu, itu Pak Hatta angkat dan wakil menterinya, dan saya setuju. tapi tolong statusnya diperjelas betul, ini cabinet minister atau bukan, karena wakil menteri is not cabinet minister, tidak dilantik presiden, dilantik oleh menlu, padahal disini diangkat oleh presiden, jadi jangan rancu ini undang-undang, itu saja...saya ingatkan betul, ini karena saya pengalaman, wakil dulu menteri muda, dulu menteri muda cabinet minister, kami hadir dalam sidang-sidang kabinet, dilantik oleh presiden tetapi ini dilantik oleh menteri, wakil menteri luar negeri yang sudah ada itu, terimakasih pak ... "
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “.... ya, saya rasa kita, tidak berati Pak Gafur ingin merubah yang ada. tetapi bisa menerima, namun hanya himbauan, harapan, agar kiranya pemerintah
63
dalam mengambil kebijakan sesuai dengan aturan ini, memberikan posisi-posisi yang jelas. Sehingga publik juga tidak lalu menimbulkan penafsiran, dan saya pikir aturan ini sudah cukup jelas, sudah cukup bahwa presiden dapat mengangkat wakil menteri..”
- Pemerintah (Mensesneg/Hatta Rajasa), “...Terima kasih Pimpinan, yang terhormat Bapak Gafur. Terima kasih atas pandangannya yang ingin kami sampaikan bahwa wakil Menlu kalau kita mengambil sekarang.Contoh Wakil Menlu, Wakil Menteri Luar Negeri itu adalah bukan cabinet minister, bukan anggota kabinet. Oleh sebab itu, Wakil Menlu tersebut dilantik oleh Menlu dan beliau adalah Pejabat Eselon I. Nah, oleh sebab itu, tentu yang kita maksudkan di dalam ini pun bukanlah anggota kabinet. Karena anggota kabinet kita ada 34. Kalau wakilnya anggota kabinet, pasti akan melampaui jumlah 34 itu. Dan ini memang sebagaimana juga kita di dalam ini juga disebutkan sangat selektif. Kepada departemen-departemen atau kementerian, yang memang dirasakan memerlukan jabatan seorang wakil menteri, yang lebih banyak bersifat ke dalam. Saya kira itu penjelasan dari Pemerintah. Sekian, terima kasih."
- FPPP (Drs. H. Chozin Chumaidi): “...Yang Pasal 10 tadi, yang dari Pak Gafur. Jadi, saya kira saya sependapat dan bagus sekali. Tapi supaya tidak rancu nanti atau pemahaman kita tidak bias, apa yang dijelaskan oleh Pak Hatta Rajasa tadi, saya kira perlu dimasukkan di penjelasan. Jadi wakil menteri ini adalah bukan anggota kabinet. Karena terus terang, Pak Agun, saya tadinya membayangkan bahwa wakil menteri itu umpamanya kalau di departemen dalam negeri, itu rasanya volume kerja agraria, volume kerja otonomi daerah, itu mungkin memerlukan wakil menteri, tapi tidak anggota kabinet gitu Iho. Jadi secara tegas bukan anggota kabinet." Kalau menurut penjelasan atau apa yang disampaikan oleh Pak Hatta Rajasa, "Jadi dimasukkan saja dalam penjelasan pimpinan..”
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “...Karena memang semangatnya sebetulnya sama, pak. Karena dalam perdebatan di kita pun, kita sudah dibatasi oleh menteri itu 34 itu. Jadi bukan lalu membuat organisasi itu menjadi semakin menambah gemuk
64
lagi, namanya bukan reformasi. "Tapi saya setuju, kalau memang ini dianggap membutuhkan di dalam penjelasan, setuju, masuk di dalam penjelasan. Setuju ya? Pasal 10 diberi penjelasan seperti tadi apa yang sudah dijelaskan oleh Pak Menteri?"
- Ketua Panja (Permadi, SH): “....Panja dapat menerima usulan Tim Perumus, Pasal 10 yang mengatur bahwa presiden dapat mengangkat pada kementerian yang menangani urusan tertentu. Hal tersebut mengingat fakta yang ada pada saat ini diangkat wakil menteri luar negeri, sedangkan untuk kedepan diharapkan tidak hanya pada kementerian luar negeri, tapi pada kementerian tertentu yang dianggap tepat untuk dapat diangkat seorang wakil menteri. Adapun rumusan Pasal 10 adalah sebagai berikut, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu, ini telah disepakati...selanjutnya diakhir laporan panja ini, ijinkan kami untuk memohon kiranya forum raker pansus ini dapat mengambil keputusan menyetujui atas 4 pasal tersebut di atas yaitu Pasal 10 dan Pasal 19, serta Pasal 22 dan Pasal 24 ...”
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “... demikian kita telah sama-sama mendengarkan laporan Ketua Panja, berkenaan dengan apa yang sudah dikerjkannya. Maka selanjutnya pada kesempatan ini ada beberapa hal sesuai dengan laporan Panja yang masih meminta persetujuan Rapat Kerja ini untuk diputuskan. Yaitu yang berkenaan dengan 4 pasal yaitu Pasal 10, Pasal 19, serta Pasal 22 dan Pasal 24. Untuk itu kami menawarkan terlebih dahulu kepada forum yang terhormat ini untuk melanjutkan apa yang sudah disampaikan oleh Panja ini. kami mengusulkan agar kiranya pasal-pasal yang sudah memang bulat, tidak ada lagi problem, kami usulkan untuk diambil keputusan dulu. lalu setelah itu baru kita masuk kepada 4 hal yang akan kita bicarakan kembali. Bisa disetujui pertama ini, setuju ya ?...Peserta Rapat:..SETUJU.
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “...kita bisa lihat di dalam draft rancangan yang sudah dikerjakan oleh Panja. Sebetulnya yang di Pasal 10, ini ada di halaman 5 dalam draft rancangan undang-
65
undang kita ini. Ini sebetulnya tidak ada permasalahan. Pihak DPR juga sudah setuju, pihak pemerintah juga sudah setuju, hanya proses pengambilan keputusannya memang ini sesuatu yang baru, tidak bisa didalam konteks forum di Panja. Tapi forum Rapat Kerja inilah yang mengesahkan, karena ini substansi baru dimana rumusannya, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Artinya posisi pengangkatan wakil menteri ini menjadi hak sepenuhnya kepada presiden dan kementerian apa saja yang membutuhkan wakil, tentunya presiden yang mengetahui beban-beban kerja itu. Saya rasa ini tidak ada masalah, bisa kita ketok dulu ini yah.” Peserta Rapat:... SETUJU.
e.3. Rapat Loby (penjelasan Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si/mantan Ketua Panitia Khusus RUU Kementerian Negara dalam sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Januari 2012): ”... Penjelasan itu masuk yang rumusannya disepakati sesuai dengan bunyi Pasal 10 Penjelasan. Artinya bahwa jabatan itu adalah jabatan karier yang itu pun diperkuat ketika dalam proses lobi yang terjadi, lobi yang terjadi itu sebetulnya, Majelis Hakim. Dalam draf, jabatan wakil menteri itu tidak ada. Dalam naskah akademik, jabatan wakil menteri itu juga tidak ada. Dalam rancangan, jabatan wakil menteri itu juga tidak ada. Wakil menteri itu ada diawali dari draf yang dikerjakan oleh DPR, adanya staf khusus berjumlah lima orang. Staf khusus ini mendapatkan penolakan yang keras dari Pemerintah karena bisa terjadi politisasi di kementerian. Karena staf khusus itu dan dimaksud dengan staf khusus itu memberi ruang kepada orang yang bukan PNS untuk masuk jadi staf khusus menteri.
Nah, akhirnya dalam perdebatan tersebut memunculkan gagasan-gagasan pemikiran. Yang diantaranya kami perlu sampaikan gagasan pemikiran dari Bapak Taufik Effendi (Menpan) pada saat itu. Ini ada hasil loby dan juga kami akan lampirkan pada tanggal 17 Juli tahun 2008.
Hasil loby itu menyepakati substansi mengenai susunan organisasi diatur secara umum dalam undang-undang ini, sedangkan ketentuan
66
lebih lanjut diatur oleh presiden. Terdapat usulan mengenai wakil menteri, membutuhkan pembahasan yang mendalam terhadap kedudukan atau posisinya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Apakah wakil menteri merupakan jabatan politik atau jabatan karier dari birokrasi? Apakah wakil menteri termasuk anggota kabinet? Apakah kedudukannya dapat mewakili menteri dalam membahas RUU dalam Rapat Kerja di DPR?
Usulan wakil menteri akan memunculkan kembali staf khusus, political appointees, sebagaimana yang diusulkan DPR dalam draf RUU. Staf khusus telah disepakati dihapus dan diatur dalam peraturan di bawah undang-undang ini. Begitu juga dengan jumlah Dirjen, staf ahli, dan badan sebagaimana keputusan Panja 3 Juli 2008 yang menyetujui rumusan pemerintahan dibahas di Timus. Ada alternatif lain apabila usulan wakil menteri akan dirumuskan dalam undang-undang ini, yaitu dapat saja diberikan hanya untuk tiga menteri yang tercantum secara tegas dalam UUD Tahun 1945. Hal ini perlu pemikiran secara mendalam. Ini hasil loby pada tanggal 17 Juli, yang pada akhirnya, pada waktu proses pembahasan berikutnya, yang dimaksud dengan keterangan Bapak Menpan, beliau mengemukakan tentang persyaratan kriteria wakil menteri, ini dari Bapak Menpan.
Pembicaraan mengenai persyaratan kriteria wakil menteri secara singkat disampaikan oleh Bapak Taufik Effendi, Menteri PAN pada saat itu. Dalam forum loby di DPR dan Pemerintah tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran wakil menteri dalam Kementerian Luar Negeri pada waktu itu menjadi contoh dalam pembicaraan mengenai posisi wakil menteri. Disampaikan oleh Bapak Taufik Effendi pada waktu itu bahwa di kalangan birokrasi saat ini sudah muncul kecemburuan terhadap para politisi. Jadi kami singgung sedikit karena ini berangkat dari usul draf DPR tentang staf khusus itu. Jadi perdebatannya soal jabatan politik dan jabatan karier sebetulnya.
"Hal ini berkaca," ini Pak Taufik mengatakan, "Hal ini berkaca dari posisi Dubes yang pada saat lampau merupakan jabatan karier tertinggi yang merupakan cita-cita para birokrat di kalangan Kementerian Luar Negeri, namun saat ini sudah banyak diisi oleh para politisi." Oleh karena itu, beliau
67
sangat mengharapkan agar posisi wakil menteri ditegaskan untuk diberikan kepada pejabat karier di lingkungan birokrat (PNS).
f. Bahwa benar UUD Tahun 1945 tidak mengatur mengenai kedudukan Wakil Menteri sebagai pembantu Presiden dalam penyelenggaraan Pemerintahan, karena UUD Tahun 1945 merupakan hukum dasar (groundnorm) tertulis yang hanya memuat hal-hal pokok atau memuat aturan yang bersifat umum, sedangkan untuk hal-hal yang lebih khusus konstitusi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam UU. Atas dasar ini, Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan untuk membentuk UU yang mengatur mengenai kementerian negara, sehingga dengan demikian meskipun dalam UUD 1945 tidak diatur mengenai kedudukan Wakil Menteri, hal tersebut tidak berarti terdapat larangan untuk mengatur mengenai keberadaan Wakil Menteri yang bersifat tentatif (pilihan) artinya Wakil Menteri hanya dapat diangkat oleh Presiden dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Bahwa legal policy Pembentuk UU membuat ketentuan mengenai keberadaan Wakil Menteri yang bersifat tentatif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, dimaksudkan agar tercipta penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan Negara yang berjalan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di beberapa kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus yang pada akhirnya dapat menjamin terwujudnya tujuan dan sasaran tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kementerian dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Oleh karenanya, DPR berpandangan bahwa ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.
g. Bahwa DPR tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang beranggapan bahwa Penjelasan Pasal 10 UU a quo telah menutup hak konstitusional setiap warga Negara termasuk Pemohon, dikarenakan Wakil Menteri adalah pejabat karir. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa pengaturan persyaratan untuk jabatan tertentu adalah merupakan hal yang sangat diperlukan agar pemegang jabatan tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi untuk jabatan tersebut. Pengangkatan wakil menteri dari pejabat
68
karir karena kedudukan wakil menteri adalah bukan anggota kabinet seperti kedudukan Menteri yang memang merupakan anggota kabinet. Dalam hal ini, pejabat karir yang dimaksud adalah pejabat karir pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan tertentu untuk menduduki jabatan tertentu dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat karir adalah pejabat yang menduduki jabatan karir yang hanya diduduki oleh pegawai negeri sipil setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Bahwa jabatan karir hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 karena pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Sehingga pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan jabatan karir hanya bagi pegawai negeri sipil tidak berarti hal ini menutup dan menghalang-halangi hak konstitusional setiap warga negara termasuk pemohon dalam memperoleh kedudukan yang sama dalam pemerintahan, oleh karena pembatasan tersebut dibenarkan sepanjang diatur dalam Undang-Undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
h. Bahwa terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan pengangkatan Wakil Menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, DPR berpandangan anggapan tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan perkara pengujian UU a quo, dengan demikian hal ini bukanlah persoalan konstitusionalitas suatu norma, karenanya anggapan pemohon tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
Berdasarkan pandangan tersebut di atas, DPR memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan pengujian
69
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
2. Menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditolak;
3. Menyatakan Pasal 10 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
4. Menyatakan Pasal 10 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
[2.6] Menimbang bahwa Pemohon dan Pemerintah telah mengajukan kesimpulan tertulis melalui Kepaniteraan Mahkamah masing-masing tanggal 7 Maret 2012;
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU 39/2008) yang menurut Pemohon dianggap bertentangan terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
70
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang kemudian ditetapkan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
71
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi sebagai badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dengan tujuan memperjuangkan kepentingan umum menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 10 UU 39/2008;
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
72
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Pemohon mendalilkan bahwa kerugian konstitusional Pemohon adalah terkait dengan penegakan kedaulatan rakyat [vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945], pengakuan Indonesia sebagai negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945], hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai organisasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), selain berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, juga mengaktualkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150), yang menyatakan, “Masyarakat dapat berperan, serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Kerugian konstitusional lainnya adalah akibat pengangkatan dua puluh orang Wakil Menteri, sehingga negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, supir dan lain-lain yang oleh Pemohon diperkirakan selama tiga tahun akan berjumlah sekitar satu trilyun delapan ratus juta rupiah lebih. Menurut
73
Pemohon, jika tidak ada pengangkatan wakil menteri maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk usaha-usaha yang bisa membuka kesempatan kerja, sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, atau dipergunakan untuk pelayanan kesehatan sebagai manifestasi dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Demikian pula dapat dipergunakan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dan sehat serta pelayanan kesehatan atau untuk menambah biaya pendidikan, dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, atau dipergunakan untuk membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Anggota-anggota GN-PK sebagai Pemohon adalah warga negara Indonesia pembayar pajak yang merasa dirugikan hak-haknya dengan adanya pengangkatan wakil menteri tersebut;
[3.8] Menimbang bahwa Mahkamah menilai, keseluruhan syarat tentang kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, prima facie telah dipenuhi, sehingga oleh karenanya Pemohon dipandang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Undang-Undang a quo;
[3.9] Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang, bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya sebagaimana yang tertera pada bagian Duduk Perkara, adalah menguji konstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu” yang menurut Pemohon
74
bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan, “(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”, karena dalam Pasal 17 UUD 1945 tidak ada menyebutkan jabatan Wakil Menteri, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, padahal Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘Wakil Menteri’ adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”, sehingga menutup hak warga negara yang bukan pejabat karir atau pegawai negeri sipil untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan khususnya menjadi Wakil Menteri;
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang, bahwa karena ketentuan Pasal 17 UUD 1945 hanya menyebutkan menteri-menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri, maka menurut Mahkamah kalau menteri dapat diangkat oleh Presiden, logikanya bahwa Presiden pun tentu dapat mengangkat wakil menteri;
[3.12] Menimbang, bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok sehingga untuk pelaksanaan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan konstitusi pengangkatan wakil menteri itu adalah bagian dari kewenangan Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak adanya perintah maupun larangan di dalam UUD 1945 memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam Undang-Undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam UUD 1945. Menurut Mahkamah, baik diatur maupun tidak diatur di dalam Undang-Undang, pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tersebut berarti bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di dalam UUD 1945
75
kemudian diatur dalam Undang-Undang, sepanjang hal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945;
[3.12.1] UUD 1945 juga tidak menentukan adanya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi tertentu. Padahal di dalam tata pemerintahan kita sudah ada kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum perkara pidana;
[3.12.2] Dalam rangka melaksanakan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, meskipun suatu lembaga negara tidak secara tegas dicantumkan dalam UUD 1945, hal tersebut dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun mengenai biaya yang dikeluarkan untuk suatu jabatan atau suatu lembaga yang oleh Pemohon dianggap sebagai pemborosan keuangan negara, tidak boleh dinilai sebagai kerugian semata, sebab selain kerugian finansial ada juga keuntungan dan manfaatnya untuk bangsa dan negara. Sebagai salah satu contoh, biaya yang dikeluarkan untuk pegawai lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, biaya pembuatan gedung, biaya untuk para narapidana atau tahanan, semua itu tidak boleh dinilai dari pengeluaran yang dianggap kerugian negara sebab hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan salah satu aspek negara hukum, dalam hal ini penjatuhan pidana terhadap mereka yang melakukan tindak pidana. Apalagi bukan tidak mungkin adanya wakil menteri itu bisa turut mengawasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan berbagai korupsi;
76
[3.13] Menimbang, oleh karena pengangkatan wakil menteri itu boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur dalam Undang-Undang, maka mengenai orang yang dapat diangkat sebagai wakil menteri menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa, sebab Presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945];
Bahwa Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”, merupakan ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo yang tidak mencantumkan wakil menteri dalam susunan organisasi Kementerian. Oleh karena Undang-Undang tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus” maka menurut Mahkamah hal tersebut menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya sebelum mengangkat wakil menteri. Presiden-lah yang menilai seberapa berat beban kerja sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri. Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri, Presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri tersebut. Berkembangnya masyarakat baik dari sudut pertambahan penduduk, ekonomi, pendidikan, kesehatan di satu pihak dan kemampuan Negara untuk memenuhi harapan masyarakat terutama di bidang ekonomi serta keamanan di lain pihak akan menimbulkan ledakan harapan masyarakat dan kebutuhan masyarakat sendiri. Misalnya di bidang ekonomi semakin meningkatnya daya beli rakyat untuk membeli mobil semakin diperlukan infrastruktur jalan yang memadai untuk berkendaraan secara nyaman. Jika harapan tersebut tidak terpenuhi maka hal ini akan menimbulkan frustrasi masyarakat dan akan menjadi beban negara yang akan membahayakan posisi politis pemerintah. Padahal kecepatan memenuhi harapan masyarakat oleh negara seringkali tidak sebanding dengan pertumbuhan harapan masyarakat untuk dipenuhi kebutuhannya. Keadaaan ekonomi dunia menunjukkan bahwa negara-negara maju (seperti Eropa dan Amerika Serikat) saat ini menghadapi resesi ekonomi yang sangat mungkin mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Krisis minyak yang dialami
77
Indonesia dapat menambah beban hutang negara untuk menutup defisit anggaran belanja negara. Oleh sebab itu, kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat tidak bertentangan dengan konstitusi jika dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid) atau nilai kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Dengan demikian, Pasal 10 UU 39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas;
[3.14] Menimbang bahwa meskipun Pasal 10 UU 39/2008 dari sudut kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri tidak merupakan persoalan konstitusionalitas, akan tetapi pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas yakni ketidakpastian hukum karena tidak sesuainya implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi. Terlebih lagi Penjelasan Pasal 10 ternyata berisi norma baru padahal menurut Putusan Mahkamah Nomor 011/PUU-III/2005, tanggal 19 Oktober 2005 yang kemudian dimuat pula di dalam Lampiran II angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) dinyatakan, “Penjelasan ... tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”. Hal ini memang menjadi masalah di dalam ketatanegaraan kita karena meskipun Presiden mempunyai hak prerogatif dalam hal-hal tertentu tetapi Presiden juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan sumpah Presiden/Wakil Presiden yang menyatakan, “...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ...” [vide Pasal 9 ayat (1) UUD 1945] sehingga tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahkamah persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan wakil menteri, antara lain, adalah:
Pertama, terjadi eksesifitas dalam pengangkatan wakil menteri sehingga tampak tidak sejalan dengan dengan latar belakang dan filosofi pembentukan Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Dalam bahasa teknis judicial review
78
eksesifitas yang seperti itu sering disebut tidak sejalan dengan maksud semula pembentukan Undang-Undang dimaksud (original intent). Salah satu latar belakang terpenting dari keharusan konstitusional untuk membentuk Undang-Undang Kementerian Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dimaksudkan untuk membatasi agar dalam membentuk kementerian negara guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, Presiden melakukannya secara efektif dan efisien. Jabatan menteri dan kementerian tidak boleh diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan, sekaligus tidak dapat sembarangan dibubarkan tanpa analisis yang mendalam bagi kepentingan negara dan bangsa seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Dengan pembentukan wakil menteri yang terjadi berdasar fakta hukum sekarang, yakni pembentukan yang tanpa job analysis dan job specification yang jelas telah memberi kesan kuat bahwa jabatan wakil menteri hanya dibentuk sebagai kamuflase politik dan membagi-bagi hadiah politik. Hal ini nyata-nyata tidak sesuai dengan filosofi dan latar belakang pembentukan UU 39/2008 yang dalam implementasinya menimbulkan persoalan legalitas sebagaimana akan diuraikan pula pada uraian selanjutnya.
Kedua, saat mengangkat wakil menteri Presiden tidak menentukan beban kerja secara spesifik bagi setiap wakil menteri sehingga tak terhindarkan memberi kesan kuat sebagai langkah yang lebih politis daripada mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara profesional dalam jabatan negeri. Apalagi seleksi jabatan wakil menteri dilakukan secara sama dengan pengangkatan menteri yakni didahului dengan fit and proper test di tempat dan dengan cara yang sama dengan seleksi dan pengangkatan menteri. Hal tersebut menjadi sangat politis dan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang sudah lama berlaku terutama jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo.
Ketiga, menurut Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dari PNS tetapi dalam pengangkatannya tidaklah jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional. Seperti dinyatakan oleh pimpinan BKN di persidangan tanggal 7 Februari 2012 jabatan karier bagi PNS itu ada dua yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Persoalannya, jika dianggap sebagai jabatan struktural maka yang bersangkutan haruslah menduduki jabatan Eselon IA yang berarti, sesuai dengan
79
hukum kepegawaian, pembinaan kepegawaiannya di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal. Akan tetapi jika jabatan wakil menteri tersebut diperlakukan sebagai jabatan fungsional masalahnya menjadi aneh, sebab jabatan fungsional itu bersifat tertentu terhadap satu bidang dan bukan jenis profesi dan keahlian yang berbeda-beda yang kemudian dijadikan satu paket sebagai jabatan fungsional. Adalah tidak masuk akal kalau jabatan wakil menteri yang sangat beragam bidang tugas, keahlian, dan unit kerjanya dianggap sebagai satu kelompok jabatan fungsional. Lagipula jabatan fungsional harus ditentukan lebih dahulu di dalam peraturan perundang-undangan dengan mengklasifikasi masing-masing jabatan fungsional ke dalam jenis tertentu. Para wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi misalnya, semuanya sudah mempunyai jabatan fungsional akademik. Pertanyaannya, kalau jabatan wakil menteri dianggap sebagai jabatan karier fungsional maka bisakah seorang PNS memiliki dua jabatan fungsional sekaligus berdasar peraturan perundang-undangan?
Keempat, masih terkait dengan jabatan karier, jika seorang wakil menteri akan diangkat dalam jabatan karier dengan jabatan struktural (Eselon IA) maka pengangkatannya haruslah melalui seleksi, dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Wakil Presiden atas usulan masing-masing instansi yang bersangkutan. Tim Penilai Akhir tersebut kemudian mengusulkan pengangkatannya kepada Presiden dalam bentuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kemudian dilantik oleh Menteri/Jaksa Agung/Kapolri dan pejabat yang setingkat sesuai dengan penempatan yang bersangkutan. Menurut fakta di persidangan, para wakil menteri diangkat tanpa melalui prosedur tersebut dan pelantikannya dilakukan oleh Presiden sendiri di istana negara sehingga prosedurnya menggunakan prosedur yang berlaku bagi menteri, bukan prosedur yang berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan karier.
Kelima, nuansa politisasi dalam pengangkatan jabatan wakil menteri tampak juga dari terjadinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sampai dua kali menjelang (Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011) dan sesudah (Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2011) pengangkatan wakil menteri bulan Oktober 2011 yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat untuk
80
diangkat menjadi wakil menteri supaya memenuhi syarat tersebut. Perubahan-perubahan Perpres tersebut tampak dibuat secara kurang cermat sehingga mengacaukan sistem pembinaan pegawai sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ada lebih dulu.
Keenam, komplikasi legalitas dalam pengangkatan wakil menteri seperti yang berlaku sekarang ini, muncul juga terkait dengan berakhirnya masa jabatan. Jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat politik yang membantu menteri maka masa jabatannya berakhir bersama dengan periode jabatan Presiden yang mengangkatnya. Akan tetapi, jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat birokrasi dalam jabatan karier maka jabatan itu melekat terus sampai dengan tiba masa pensiunnya atau berakhir masa tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk jabatan karier sehingga tidak serta merta berakhir bersama dengan jabatan Presiden yang mengangkatnya. Pertanyaannya, kapan berakhirnya masa jabatan wakil menteri berdasarkan fakta hukum yang ada sekarang ini? Apakah bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang dibantunya dan dalam periode Presiden yang mengangkatnya ataukah dapat berakhir sebelum atau sesudah itu? Di sinilah letak komplikasi legalitas tersebut.
[3.15] Menimbang pula bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.16] Menimbang bahwa timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo
81
maka menurut Mahkamah keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini diangkat antara lain berdasar Pasal 10 dan Penjelasannya dalam Undang-Undang a quo, menurut Mahkamah posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini. Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum;
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan untuk sebagian;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pemohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
82
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
• Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman masing-
83
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Harjono
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Hamdam Zoelva
ttd.
Anwar Usman
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2] Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang diwakili oleh:
1. Nama : Adi Warman, S.H., M.H., M.BA
Pekerjaan : Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pusat
2. Nama : H. TB. Imamudin, S.Pd., M.M
Pekerjaan : Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pusat
Berdasarkan Surat kuasa khusus tertanggal 24 Oktober 2011 memberikan kuasa kepada: 1). M. Arifsyah Matondang, S,H; 2). Syariful Alam, S.H; 3). Rizky Nugraha, S.H; 4). Nur Aliem Halvaima, S.H, kesemuanya advokat dan advokat magang pada kantor Law Office “ADI WARMAN, S.H., M.H., MBA & Partners yang beralamat Gedung Istana Pasar Baru (Office Building) lantai 2-01A Jalan Pintu Air Raya Nomor 58-64, Jakarta, bertindak atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.3] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
2
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Ahli Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Ahli Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis Ahli dan Saksi yang diundang Mahkamah;
Memeriksa bukti-bukti tertulis Pemohon,
Membaca kesimpulan tertulis Pemohon dan Pemerintah;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 25 Oktober 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada Rabu tanggal 2 November 2011 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 401/PAN.MK/2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 November 2011, dan diperbaiki pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perseiisihan tentang hasil Pemilihan Umum";
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
3
4. Bahwa Pemohon menguraikan dengan jelas tentang materi pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana yang terurai dalam surat permohonan pengujian ini. Sehingga sudah sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi ".... materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (The guardian of constitution). Apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (Inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh ataupun per pasalnya;
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian ini;
7. Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Maka berdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING) DARI PEMOHON
A. Tentang Pemohon
1. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum juga menyandang hak dan kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan orang, demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, mungkin saja badan hukum baik yang bersifat privat maupun publik mengalami kerugian yang mempengaruhi hak konstitusionalnya karena berlakunya atau diundangkannya suatu Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 yang diajukan oleh beberapa organisasi yang bergerak dibidang radio dan televisi maupun organisasi wartawan dalam mengajukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, diantaranya Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang mengklaim diri sebagai badan hukum serta
4
dalam hal ini Mahkamah Konstitusi mengakuinya dan mempunyai legal standing sebagai Badan Hukum;
2. Bahwa yang dimaksud dengan badan hukum privat adalah perjanjian antara lebih dari 2 (dua) orang sebagai tindakan hukum majemuk atau dilakukan lebih dari 2 (dua) orang, yang menyendirikan sebagian kekayaan untuk disendirikan pada badan yang dibentuk dalam perjanjian, bahwa Pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan, telah memiliki anggota hampir di seluruh Indonesia yaitu telah tersebar di 26 provinsi, karena keberadaan Pemohon telah berada di 26 provinsi seluruh Indonesia yaitu dengan dibentuk Pengurus GN-PK provinsi dan Pengurus GN-PK kabupaten/kota, sehingga jelas terbukti Pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan karena tindakannya bersifat majemuk;
3. Bahwa sifat, maksud dan tujuan dibentuknya Pemohon adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK/Pemohon), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Anggaran Dasar Pemohon, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 4
Sifat
“GN-PK adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama." (Dikutip sesuai aslinya)
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
“GN-PK mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Peraturan Pemerintan Republik lndonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 71
5
Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan Pemberantasan korupsi." (Dikutip sesuai aslinya)
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas jelas Pemohon tujuan dibentuknya Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara Negara;
b. Pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
d. Mendorong percepatan pemberantasan korupsi;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa Pemohon dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (Public interest advocacy), yang dalam hal ini dapat mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 iuncto PENGUJIAN MATERIIL Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4916) terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, sesuai dengan salah satu tujuan Pemohon yaitu, "untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara", sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003;
4. Bahwa berdasarkan hal yang telah diurai di atas maka Pemohon sebagai Badan Hukum mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi, hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 51
“(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
6
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara."
B. Kerugian Yang Dialami oleh Pemohon
B.1. Kerugian Konstitusional
1. Bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat yang merupakan hak mutlak rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dan tindakan Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo adalah juga dalam rangka menegakkan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:
"(1) Negara Indonesia adalah negara hukum";
2. Bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang dipertegas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sebagai berikut:
Pasal 8
“(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
7
(2) Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3".
Dan juga dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sebagai berikut:
Pasal 9
“(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bunyinya sebagai berikut:
Pasal 41
“(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
8
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
2) Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Pemerintah".
3. Bahwa Pemohon sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara yaitu dengan cara selalu aktif mengawasi jalannya pemerintahan, dan juga sebagai wadah kontrol masyarakat terhadap
9
penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan hak dan kewajiban konstitusionai seluruh warga negara tanpa kecuali, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa selain hal tersebut di atas permohonan a quo juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa hak konstitusionai para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusionai para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusionai yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
5. Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah karena Pemohon sebagai suatu Badan Hukum yang berbentuk Organisasi Kemasyarakatan, telah memiliki anggota/kader hampir di seluruh Indonesia yaitu telah tersebar di 26 provinsi, karena keberadaan Pemohon telah berada di 26 provinsi seluruh Indonesia yaitu dengan dibentuk Pengurus GN-PK provinsi dan Pengurus GN-PK kabupaten/kota, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan keberadaan dan berlakunya ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara beserta Penjelasannya, adapun bunyi Pasai 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara sebagai berikut:
Pasal 10
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”.
Hal ini berarti Presiden harus dan wajib menjelaskan kepada publik penanganan secara khusus apa yang membutuhkan pengangkatan Wakil Menteri, di samping hal tersebut di atas dalam Pasal 10 ini ada penekanan pada kata "secara khusus", yang atinya tidak umum dan atau selektif tapi
10
faktanya Presiden mengangkat 20 wakil menteri dari 34 kementerian yang ada, atau dengan kata lain pengangkatan wakil menteri bukan hanya untuk kementerian tertentu, karena faktanya pengangkatan wakil menteri lebih dari setengah Kementerian yang ada, sehingga timbul pertanyaan, apakah dapat dikatakan fakta (pengangkatan 20 wakil menteri) yang dilakukan oleh Presiden masih memenuhi bunyi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara? Jawabnya: tidak, maka dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri oleh Presiden tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum baik Undang-Undang maupun UUD 1945.
Sedangkan bunyi Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, adalah sebagai berikut:
Pasal 10
“Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.”
6. Bahwa kerugian konstitusional dari Pemohon karena keberlakuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara beserta Penjelasannya yaitu yang dapat diangkat menjadi wakil menteri adalah hanya pejabat karier, sehingga hal ini menutup hak-hak konstitusional dari anggota-anggota/Kader-kader Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara khususnya untuk menjadi Wakil Menteri, di mana hak Konstitusional Pemohon ic. kader-kader Pemohon dijamin dalam Konstitusi yaitu dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, adapun bunyi Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan",
Sedangkan bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, adalah sebagai berikut:
Pasal 27
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
7. Bahwa kerugian konstitusional yang diderita Pemohon sebagaimana telah diurai di atas tidak akan terjadi lagi bila keberadaan dan keberlakuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara dan
11
Penjelasannya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, karena dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dalam perkara a quo, maka hak konstitusionai Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 akan terjamin kembali.
B.2. Potensi Kerugian Konstitusional Lainnya
1. Bahwa selain kerugian konstitutional sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dengan diangkatnya 20 wakil menteri juga berpotensi pemborosan uang negara, karena dengan diangkatnya 20 wakil menteri pasti akan mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang dananya bersumber dari APBN, diantaranya; rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, supir, beberapa staf pembantu lainnya, dan sebagainya. Apabila dilihat dari APBN Tahun 2010, di mana anggaran setiap menteri ada yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) per tahun/wakil menteri, bahkan ada menteri yang mendapat anggaran Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) sampai Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) per tahun/wakil menteri per tahun/wakil menteri, sehingga berdasarkan APBN Tahun 2010, dapat melakukan estimasi pemakaian uang negara untuk seorang wakil menteri, yaitu sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) per tahun/wakil menteri dan bayangkan saat ini ada 20 orang wakil menteri, yang berarti Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah) setiap tahunnya uang dari APBN terkuras dikalikan dengan 3 tahun sisa masa Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sehingga APBN akan terkuras sebesar Rp. 900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar rupiah), demikian juga halnya dengan anggaran pengadaan mobil dinas wakil menteri berdasar Pasal 70 Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2011, hak keuangan dan fasilitas yang dimiliki wakil menteri setingkat dengan pejabat di eselon lA, sebagai contoh, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal yang menggunakan mobil Toyota Camry, sedangkan Wakil Menteri Perdagangan yang kini menjadi Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner, di mana harga mobil dinas tersebut berada di kisaran Rp 500 juta, Jadi, untuk 20 wakil menteri diperiukan Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dari uang
12
APBN terkuras untuk membeli mobil dinas wakil menteri, hal tersebut di atas di luar anggaran untuk jamuan tamu wamen, pengadaan perlengkapan wamen, operasional keprotokolan, rapat-rapat kerja, terselenggaranya pelayanan/pengawalan, dan Iain-lain, bila estimasikan sama dengan anggaran menteri maka hai tersebut juga akan menguras dan menambah beban defisit APBN yaitu Rp. 900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar rupiah) per tiga tahun.
2. Bahwa selain hal tersebut di atas demikian juga halnya dengan gaji wakil menteri yang setingkat dengan eselon 1A setiap bulan mendapat Rp. 4,1 juta. Hal itu belum termasuk tunjangan yang meliputi tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, beras, jabatan, dan kinerja. Dengan potongan pajak, honor bersih per bulan seorang wakil menteri adalah Rp.51.620.000,- (lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), di mana untuk gaji wakil menteri saja akan menguras APBN sebesar Rp.51.620.000,- x 12 bulan x 20 wakil menteri x 3 tahun = Rp.37.166.400.000,- (tiga puluh tujuh milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) di mana hal tersebut belum memperhitungkan tunjangan remunerasi yang selama ini diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika ditambah gaji ke-13 dengan nominal yang sama, APBN harus menganggarkan Rp.51.620.000,- (lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) per tahun jika masa kerja wakil menteri dihitung tiga tahun (sisa pemerintahan SBY-Boediono, Red), beban APBN akan bertambah menjadi Rp.1.032.400.000,- (satu milyar tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), sehingga grand total biaya yang akan dibebankan dan akan menambah beban difisit APBN dengan diangkatnya 20 wakil menteri adalah sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), padahal faktanya saat ini Pemerintah sedang mengalami defisit anggaran dan hal ini sudah diakui sendiri oleh Presiden di mana Presiden menegaskan pemerintah akan melakukan penghematan anggaran negara diantaranya dengan menghentikan sementara proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil mulai tahun depan, dalam hal ini Pemohon melihat justru disini ketidakkonsistenan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang baru-baru ini mengeluarkan kebijakan moratorium rekrutmen Pegawai Negeri Sipil karena beratnya belanja APBN untuk membiayai belanja birokrasi, di sisi
13
lain justru Presiden Susilo Bambang Yudoyono merekrut wakil menteri yang ini menjadi beban APBN juga untuk belanja pegawai;
3. Bahwa tentang Pemerintah sedang mengalami defisit anggaran, diperkuat dengan hasil penelitian dari Makmun Syadullah, selaku Peneliti Utama pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada harian Koran Tempo, tanggal 5 Desember 2011, menyatakan sebagai berikut:
"Dalam konteks dengan utang, Pemerintah sebaiknya terus berusaha menekan laju pertumbuhan defisit anggaran agar rasio utang terhadap PDB dapat diturunkan. Hal ini bukan sekedar himbauan kepada seluruh kementerian, khususnya pengguna/kuasa pengguna anggaran pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk menghemat anggaran yang akan dialokasikan pada tahun 2012".
"Penghematan bisa dilakukan misalnya dengan mengurangi frekuensi perjalanan dinas, baik dalam perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak perlu dan tidak mendesak, mengurangi acara seminar, sosialisasi, dan rapat-rapat dinas di luar kota dengan menggunakan hotel mewah dan sebagainya”.
"Penghematan bisa dilakukan misalnya dengan mengurangi frekuensi perjalanan dinas, baik dalam perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak perlu dan tidak mendesak, mengurangi acara seminar, sosialisasi, dan rapat-rapat dinas luar kota dengan menggunakan hotel mewah dan sebagainya”.
4. Bahwa bertambahnya beban APBN yang telah mengalami defisit dengan diangkatnya 20 wakil menteri yang estimasinya selama tiga tahun (sisa masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono dan Boediono) sebesar Rp. 1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), akan ditanggung rakyat Indonesia melalui pajak, di mana Pemohon adalah salah satu wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 31.320.619.5-075.000 dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-00456/WJP.06/KP.1403/201, tanggal 13 Mei 2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, maka Pemohon juga turut menanggung beban anggaran untuk 20 wakil menteri
14
tersebut, sehingga hal ini juga dapat merugikan Pemohon selaku wajib pajak termasuk juga ditanggung oleh Majelis Hakim selaku wajib pajak yang selalu aktif membayar pajak, karena masih banyak hal-hal yang lebih mendesak dibiayai dari pada harus membiayai 20 wakil menteri tersebut, hal ini dapat di lihat dengan banyaknya gedung-gedung sekolah yang tidak layak, banyaknya rakyat miskin yang tidak dapat menikmati jaminan sosial dari Pemerintah dan sebagainya, bayangkan bila anggaran sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk membangun ruang kelas, berapa ruang kelas yang dapat dibangun atau bila kita gunakan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat miskin berapa orang yang dapat kita tolong, padahal faktanya tugas wakil menteri tersebut selama ini telah dijalakan oleh Direktorat Jenderal, dan tidak pemah mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi mengurus manajemen;
5. Bahwa selain lima syarat dalam mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut dalam poin B, butir 4 di atas, dijelaskan lagi oleh Mahkamah Konstitusi melatui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil perubahan kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan sebagai berikut:
"Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (Tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan Iain-Iain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam "Judicial Review in Perspective, 1995).
6. Bahwa sebagaimana telah diurai di atas terbukti tindakan Presiden mengangkat 20 wakil menteri yang terbukti telah membuat pemborosan APBN yang telah mengalami defisit maka hal ini juga membuktikan bahwa tidak benar pernyataan Presiden pada tanggal 18 Oktober 2010 pada saat pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Negara, Presiden menyatakan sebagai berikut:
15
"Tidak ada penggemukan dalam kabinet, namun Presiden sesuai Undang-Undang bisa menunjuk wakil menteri. Wakil menteri, dia bukan anggota kabinet, jadi tidak ada penambahan anggaran”.
Dan justru tindakan Presiden mengangkat 20 wakil menteri telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penghematan Belanja Kementerian dan Lembaga yang ditandatangani oleh Presiden medio Maret tahun ini. Dengan demikian, Presiden dinilai tidak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, dan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah ini;
7. Bahwa selain hal tersebut di atas, dengan diangkatnya 20 wakil menteri berakibat bertambahnya beban APBN yang telah mengalami defisit yaitu sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), hal ini berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon, yaitu:
a) Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Dengan uang sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apa bila dipinjamkan kepada rakyat Indonesia yang kurang mampu untuk modal usaha, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk didalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon, yang dapat dapat membuka usaha baru, atau digunakan oleh Pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru maka akan banyak tenaga kerja yang tertampung, sehingga dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri berpotensi merugikan hak konstitusionai rakyat Indonesia termasuk didalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang bunyinya sebagai berikut "Setiap orang
16
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan", Dengan uang sebesar sebesar Rp. 1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apabila digunakan untuk pelayanan kesehatan, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon khususnya rakyat miskin yang dapat menikmati pelayanan kesehatan, sehingga dengan demikian Pengangkatan 20 wakil menteri berpotensi merugikan hak Konstitusional Rakyat Indonesia termasuk didalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
c) Hak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 31
“(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan llmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.”
Dengan uang sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apabila digunakan untuk pelayanan pendidikan, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon khususnya rakyat miskin yang dapat memperoleh pendidikan, sehingga dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri
17
berpotensi merugikan hak konstitusional rakyat Indonesia termasuk di dalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pendidikan.
d) Hak untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana di atur dalam Pasal 34 UUD 1945 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dengan uang sebesar sebesar Rp.1.848.198.800.000,- (satu trilyun delapan ratus empat puluh delapan milyar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), apabila digunakan untuk pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak telantar, pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum, berapa banyak rakyat Indonesia termasuk di dalamnya anggota-anggota/kader-kader Pemohon khususnya rakyat miskin yang dapat dientaskan dari kemiskinan, menikmati pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum yang dapat diberikan, sehingga dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri berpotensi merugikan hak konstitusionai rakyat Indonesia termasuk didalamnya Pemohon ic. anggota-anggota/kader-kader Pemohon yaitu hak untuk memperoleh pelayanan jaminan sosial dan pelayanan umum.
8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan ini.
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
18
2. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
3. Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta Penjelasannya, yang akan diuji terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 adalah mengatur tentang jabatan wakil menteri, adapun bunyi selengkapnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah sebagai berikut:
Pasal 10
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Hal ini berarti Presiden harus dan wajib menjelaskan kepada publik penanganan secara khusus apa yang membutuhkan pengangkatan Wakil Menteri. Di samping hal tersebut di atas dalam Pasal 10 ini ada penekanan pada kata "secara khusus", yang atinya tidak umum dan atau selektif tapi faktanya Presiden mengangkat 20 wakil menteri dari 34 kementerian yang ada, atau dengan kata tain pengangkatan wakil menteri bukan hanya untuk kementerian tertentu, karena faktanya pengangkatan wakil menteri lebih dari setengah Kementerian yang ada, sehingga timbul pertanyaan, apakah dapat dikatakan fakta (pengangkatan 20 wakil menteri) yang dilakukan oleh Presiden masih memenuhi bunyi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara? Jawabnya: tidak, maka dengan demikian pengangkatan 20 wakil menteri oleh Presiden tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum baik Undang-Undang maupun UUD 1945.
Sedangkan bunyi Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian Negara, adalah sebagai berikut:
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah peiabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
4. Bahwa jabatan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, adalah tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945, yang bunyinya sebagai berikut:
19
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
“(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".
5. Bahwa dalam Pasal 17 UUD 1945 tidak mengenai istilah atau jabatan Wakil Menteri, sehingga pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang bersandarkan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah bertentangan dengan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), apalagi sudah sangat jelas jabatan wakil menteri tidak ada dalam susunan organisasi kementerian sebagai mana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, untuk jelasnya Pemohon kutip bunyi selengkapnya Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, yaitu sebagai berikut:
Pasal 51
“Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur:
a. pemimpin, yaitu Menteri;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian;
c. pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan
d. pengawas, yaitu inspektorat kementerian."
Sehingga jelas berdasarkan ketentuan tersebut di atas Wakil Menteri tidak ada dalam susunan Organisasi Kementerian, maka Pengangkatan jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945 dan hanya akan menaikkan anggaran untuk kantor kementerian, apalagi pada kabinet saat ini ada 20 wakil menteri, setelah reshuffle pada Selasa pada tanggal 18 Oktober 2011 yang terdiri dari:
Wakil Menteri Baru:
1) Wakil Menteri Kesehatan: All Gufron Mukti;
2) Wakil Menteri Kebudayaan dan Industri Kreatif: Sapta Nirwandar;
20
3) Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana;
4) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Pendidikan: Musliar Kasim;
5) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Kebudayaan; Wiendu Nuryanti;
6) Wakil Menteri BUMN: Mahmudin Yasin;
7) Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi;
8) Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar;
9) Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan;
10) Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo;
11) Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana;
12) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Widjajono Partowidagdo;
13) Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar;
Wakil Menteri Lama:
1) Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono;
2) Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin;
3) Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun;
4) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Fasli Djalal;
5) Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo;
6) Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati;
7) Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak;
6. Bahwa perlu diperhatikan Presiden dalam tugasnya hendaknya mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
“(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas seharusnya Presiden dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam mengangkat wakil menteri juga mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 17 UUD 1945 mengenai Kementerian Negara, di mana dengan jelas dalam Pasal 17 UUD 1945, tidak ada jabatan wakil menteri.
7. Bahwa di samping hal tersebut di atas, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta Penjelasannya juga
21
bertentangan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, adapun bunyi Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
Karena keberadaan dan keberlakuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta Penjelasannya, menutup hak warga negara Republik lndonesia yang bukan pejabat karier atau pegawai negeri sipil untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan khususnya menjadi Wakil Menteri;
8. Bahwa pengangkatan wakil menteri ini juga akan melahirkan konflik kepentingan di organisasi kementerian, yakni antara menteri dengan wakil menteri, Penyebabnya karena wakil menteri dengan menteri mempunyai kekuasaan yang sama dan juga sama-sama diangkat oleh Presiden. Apalagi yang merasa memiliki kedekatan khusus dengan Presiden, sehingga hal ini akan mengakibatkan pelayanan publik akan semakin lambat karena terjadinya konflik kepentingan antara wakil menteri dan menteri;
9. Bahwa jabatan wakil menteri dapat diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil, dengan modus operandi membagi-bagi jabatan wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan presiden (kroni-kroni Presiden) hal ini adalah dapat dibuktikan dengan diterbitkannya revisi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara pada tanggal 13 Oktober 2011 menjadi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, dengan tujuan agar orang dekat dengan Presiden yang tidak memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi wakil menteri;
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, maka oleh karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
IV. PETITUM
Maka berdasarkan hal tersebut di atas mohon agar Mahkamah Konstitusi berkenan kiranya memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
22
1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk menguji ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa putusan atas perkara a quo akan membawa implikasi konstitusionai dan yuridis atas pengangkatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon mengajukan surat-surat bukti tertulis Bukti P-1 sampai P-12 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor 395/D.III.I/VI/2011;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Salinan Akta pernyataan keputusan Rapat Musyawarah Nasional Pertama (MUNAS I) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi NPWP 31.320.619.5-075.000 atas nama Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK);
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM.00456/WPJ.06/KP.1403/2011;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Nomor 11/PUU-V/2007;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Nomor 006/PUU-III/2005;
23
10.Bukti P-10 : Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
11.Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12.Bukti P-12 : Compact Disk Keterangan Terdaftar;
Selain itu, Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yang telah didengar keterangannya pada persidangan tanggal 19 Januari 2012 dan 24 Januari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Yusril Izha Mahendra
• Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, tidak ada norma yang menyebutkan keberadaan wakil menteri bahkan pada saat rancangan Undang-Undang yang diserahkan kepada Presiden pada tahun 2007 keberadaan jabatan wakil menteri tidak ada dalam draf.
• Keberadaan wakil menteri baru muncul pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini sama keadaannya dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang normanya menyebutkan, “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Norma ini tidak menyebutkan adanya jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, namun pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan keberadaan para wakil kepala daerah tersebut.
• Pertanyaannya kemudian apakah hal ini dibenarkan jika norma dalam UUD 1945 tidak menyebutkan adanya wakil kepala daerah sementara dalam Undang-Undang kemudian menambahkannya dengan keberadaan wakil menteri, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota.
• Latar belakang munculnya norma Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 adalah situasional, yakni dengan terjadinya pembubaran, pengubahan, serta pembentukan Kementerian negara yang begitu sering dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Untuk mencegah hal itu terulang lagi maka lahirlah norma Pasal 17 ayat (4) agar Presiden tidak
24
dapat seenaknya membentuk, mengubah, dan membubarkan Kementerian Negara yang ada.
• Bahwa Pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak sesuai dengan perintah Pasal 17 ayat (4) UUD 1945.
• Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak memenuhi pula syarat formil. Karena menambahkan sebuah norma baru yang sama sekali tidak diperintahkan oleh norma Undang-Undang Dasar. Hal yang sama juga berlaku pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menambahkan norma yang tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar yakni munculnya keberadaan para wakil kepala daerah.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tidak memenuhi syarat formil adalah penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan lagi sebagai tafsiran resmi dari sebuah Undang-Undang melainkan penjelasan tersebut telah membentuk norma tersendiri hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang tegas mengatakan bahwa penjelasan itu tidak boleh demikian. Apalagi dikaitkan dengan angka 177 lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu yang tegas mengatakan penjelasan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
• Bahwa penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berisi norma, bukan lagi berisi penjelasan. Sementara Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 justru menjadikan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu sebagai landasan bagi pengaturan jabatan wakil menteri, hal ini tidak boleh dilakukan dan Mahkamah jika menguji secara formil adalah mengujinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu sesuai dengan perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi;
25
• Bahwa norma Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara materiil dan formil tidak sejalan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 yang hanya menyebutkan adanya menteri-menteri negara dan bukan wakil menteri.
• Bahwa norma Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945;
• Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
• Pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ahli menilai bahwa wakil menteri tidak mempunyai tugas yang jelas sehingga ahli berpendapat bahwa adanya jabatan wakil menteri adalah tindakan yang mubazir dan berlebihan dari Pemerintah.
2. Margarito Kamis
• Bahwa secara substansial, jabatan-jabatan yang diciptakan oleh Bung Karno dengan jawaban wakil menteri pada saat ini memiliki kemiripan dalam substansial yang dipersoalkan kontitusionalitasnya tidak diatur dalam UUD 1945;
• Bahwa Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie anggota tim ahli bidang hukum, orang yang pertama kali mengusulkan ayat ini dengan dasar dan harapan yang jelas yaitu mencegah siapapun yang menjadi Presiden nantinya tidak akan membentuk, menggabungkan, dan membubarkan kementerian seenaknya.
• Untuk menghindari kesan setiap kali membentuk kementerian, setiap kali pula itu diperlukan undang-undang, maka Affandi dari TNI Polri secara tegas menyarankan perubahan frasa ditetapkan dengan undang-undang, diganti dengan frasa diatur dalam Undang-Undang. Nalarnya, nilai instriksinya dan makna normatif Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 adalah perintah kepada DPR dan Presiden membentuk undang-undang yang mengatur syarat-syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Bukan mengatur organisasi kementerian, apalagi menciptakan jabatan menteri bahkan wakil menteri.
26
• Rumusan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kabur dan tidak berkepastian karena sekalipun beban kerja satu kementerian berat. Tetapi bila tidak dipandang perlu oleh Presiden, maka tentu tidak perlu diangkat wakil menteri. Dalam arti, perlu atau tidak mengangkat wakil menteri pada kementerian tergantung kehendak atau terserah Presiden padahal hal inilah yang dicegah MPR dengan merumuskan ketentuan pasal ini.
• Bahwa ruang presiden semakin kokoh tidak adanya ketentuan pasal yang mengatur mengenai syarat-syarat seseorang dapat diangkat menjadi wakil menteri, tidak ada kualifikasi jabatan apakah wakil menteri merupakan jabatan struktural atau jabatan fungsional, serta tidak ada norma yang mengatur mengenai cara pemberhentian wakil menteri.
• Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.
[2.3] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 4 Januari 2012, 24 Januari 2012, dan 29 Februari 2012 telah didengar keterangan lisan Pemerintah dan Pemerintah juga mengajukan keterangan tertulis tanggal 31 Januari 2012 melalui Kepaniteraan Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Pemerintah memberikan satu kesimpulan bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan secara rinci, jelas dan tegas apakah telah timbul kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji;
• Pengaturan mengenai wakil menteri adalah merupakan hak yang melekat kepada Presiden dalam hal ini/atau dalam hal Presiden merasa terdapat beban kerja yang memang membutuhkan penanganan secara khusus dalam satu kementerian tertentu, maka Presiden dapat mengangkat wakil menteri;
• Kedudukan dan pertanggungjawabannya, Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi bidang tertentu;
• Keanggotaan kabinet menteri merupakan anggota kabinet sedangkan wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet;
• Hak keuangan dan fasilitas menteri adalah sebagai pejabat negara, sedangkan wakil menteri fasilitasnya adalah setingkat dengan jabatan struktural eselon 1A;
27
• Wakil menteri adalah membantu menteri sedangkan dirjen tetap bertanggung jawab melaporkan seluruh kegiatannya kepada menteri;
• Pemohon tidak konsisten dalam membangun argumentasi bertentangan dengan UUD 1945. Disatu sisi, Pemohon menyatakan bahwa jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Tetapi di sisi lain menyatakan bahwa jabatan wakil menteri yang diperuntukkan hanya kepada pejabat karir dengan status PNS telah menghilangkan hak konstitusional kader atau anggota Pemohon untuk dijadikan sebagai wakil menteri dan dengan demikian menurut Pemohon hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum dan pemnerintahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
• Timbul pertanyaan dari Pemerintah, apakah yang menjadi kehendak sesungguhnya Pemohon? Apakah menghapuskan jabatan wakil menteri, apakah menginginkan jabatan tertsebut terbuka bagi siapa saja, termasuk mereka yang bukan PNS. Bila yang terakhir maksud dari Pemohon, yang harus dilakukan adalah memohonkan agar penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dihapuskan, sehingga semua warga negara memiliki kesempatan menjadi wakil menteri, tidak ekslusif bagi pejabat karier yang berstatus PNS;
• Pemerintah berpendapat bahwa pembatasan jabatan wakil menteri hanya dari pejabat karier, sesungguhnya telah membatasi kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri yang diinginkan;
• Pemerintah sama sekali tidak berkeberatan bila norma yang tercantum dalam penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibatalkan, terlebih norma tersebut tidak jelas, tidak dalam;
• Dalil jabatan wakil menteri memboroskan keuangan negara hanyalah asumsi semata dan bukan argumen konstitusional. Terhadap anggapan Pemohon bahwa pengangkatan menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, menurut Pemerintah anggapan tersebut tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang paling memahami kementerian-kementerian mana saja yang membutuhkan penanganan khusus, dan membutuhkan wakil menteri untuk membantu kementerian tertentu;
28
• Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM amat sangat memberikan dukungan yang sangat besar di dalam upaya meningkatkan kinerja daripada yang bersangkutan pimpin;
• Kedudukan wakil menteri berada di bawah dan bertangggung jawab kepada menteri, sedangkan ruang lingkup tugas Wakil Menteri Hukum dan HAM yang terasa sangat dibutuhkan berkaitan dengan luasnya rentang kendali tugas Kementerian Hukum dan HAM. Ada 5 hal yang sangat dibutuhkan Menteri Hukum dan HAM adalah dalam membantu Menteri Hukum dan HAM dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait beberapa hal sebagai berikut:
1. Monitoring dan pengendalian pelaksanaan program reformasi birokrasi, yang kebetulan telah mendapatkan ranking yang cukup bagus dari Kementerian PAN di mana terjadi peningkatan dari C menjadi B;
2. Koordinasi pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa. Ini juga adalah hal yang penting dan juga mengenai pembenahan sistim pemasyarakatan;
3. Melakukan penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian;
4. Mewakili Menteri Hukum dan HAM dalam acara tertentu dan/atau memip
Keterangan Tertulis Pemerintah
I. POKOK PERMOHONAN DAN DALIL-DALIL PEMOHON
1. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD 1945) yang tidak menyebut posisi Wakil Menteri.
2. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara beserta penjelasannya yang mengatur tentang pengangkatan Wakil Menteri yang dibatasi hanya diisi oleh pejabat karier tertentu dan harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dianggap telah menutup hak-hak konstitusional dari anggota/kader Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara, khususnya untuk menjadi Wakil Menteri. Pemohon mendalilkan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
29
3. Bahwa menurut Pemohon dengan adanya posisi Wakil Menteri, maka akan berpotensi terhadap terjadinya pemborosan keuangan negara, karena Wakil Menteri pasti akan mendapatkan fasilitas khusus dari negara yang dananya bersumber dari APBN.
4. Bahwa menurut Pemohon, pengangkatan Wakil Menteri juga akan melahirkan konflik kepentingan di organisasi kementerian, yakni antara Menteri dan Wakil Menteri, karena kedua pejabat mempunyai kekuasaan yang sama dan juga sama-sama diangkat oleh Presiden, sehingga kedua-duanya merasa memiliki kedekatan yang sama dengan Presiden. Kondisi demikian dapat mengakibatkan pelayanan publik akan terhambat.
5. Terhadap empat dalil permohonan di atas akan dijawab pada bagian III Keterangan Pemerintah ini setelah terlebih dulu Pemerintah memberi tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
KERUGIAN KONSTITUSIONAL YANG DIDALILKAN MENGADA-ADA, TIDAK SPESIFIK, DAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KAUSALITAS
6. Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”), bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
7. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
30
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
8. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “Mahkamah”) sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, bahwa hal tersebut harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
9. Atas hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
10. Jika mencermati seluruh uraian permohonan Pemohon, terutama yang terkait dengan kedudukan hukum yang diuraikan dari halaman 3 sampai dengan halaman 19 dari seluruh permohonan yang berjumlah 25 halaman, dapat disimpulkan bahwa Pemohon telah mengganggap dirinya sebagai Badan Hukum Privat, yaitu Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang antara lain memiliki peran untuk ikut aktif dalam mencegah dan
31
memberantas tindak pidana korupsi tanpa membedakan suku, agama, dan ras. Dengan perkataan lain, aktivitas Pemohon sebagai Badan Hukum Privat adalah dalam rangka ikut berperan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan informasi atau menindaklanjuti laporan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan KPK) atas dugaan adanya tindak pidana lainnya yang dianggap merugikan negara.
11. Selanjutnya Pemohon dalam permohonannya juga menyatakan bahwa telah berperan aktif dalam bidang pemberantasan korupsi sebagaimana wujud partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
12. Pertanyaannya menurut Pemerintah adalah:
a. Apakah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara beserta penjelasannya telah mengakibatkan hak konstitusional Pemohon sebagaimana didalilkan dalam permohonannya, khususnya terkait dengan hak Pemohon untuk berperan aktif sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan negara, menjadi dirugikan, terganggu, atau setidak-tidaknya terhalang-halangi?
b. Apakah ketentuan a quo telah merugikan, mengganggu atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon untuk ikut serta dalam pemerintahan utamanya hak Pemohon untuk dipilih menjadi wakil menteri oleh Presiden ?
13. Dari pertanyaan di atas menurut Pemerintah, Pemohon ternyata tidak dapat menjelaskan secara rinci, jelas, dan tegas, apakah telah timbul kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Pemohon tidak dapat menyebutkan kerugian yang bersifat spesifik dan khusus, juga hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Demikian pula, Pemohon tidak dapat menjelaskan apabila permohonan
32
dikabulkan maka kerugian yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan berdasarkan putusan-putusan Mahkamah terdahulu (vide putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
14. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, tidaklah tepat Pemohon mengajukan pengujian ketentuan Undang-Undang a quo, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertujuan untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) dan sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Dalil Pemohon yang mengidentikkan kedudukan hukum dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) adalah tidak tepat karena pokok permohonan dan subjek Pemohon tidak mempunyai relevansi yang jelas. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Dasar Pemohon yang pada intinya ikut berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemohon tidak bisa begitu saja dengan leluasa memasuki wilayah hukum struktur organisasi yang dibentuk Pemerintah, apalagi dalam kerangka pelaksanaan organisasi yang merupakan kewenangan Presiden.
16. Selain itu, penunjukan seorang wakil menteri merupakan hak Presiden, karena untuk menjadi wakil menteri tidak dibuka lowongan/pendaftaran secara terbuka sebagaimana jabatan publik lainnya.
17. Berdasarkan hal-hal di atas Pemerintah memohon kepada Mahkamah untuk menolak legal standing Pemohon. Walaupun dalam banyak putusan, legal standing tidak ketat, untuk kali ini kiranya perlu dipertimbangkan lagi ada tidaknya kerugian-kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, baik yang aktual maupun potensial, agar forum yang mulia ini tidak dengan mudah dijadikan ajang untuk membatalkan Undang-Undang oleh Pemohon yang sesungguhnya tidak mengalami kerugian konstitusional apa-apa.
33
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
18. Terhadap materi muatan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon tersebut di atas, Pemerintah dapat memberikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:
TIDAK SEMUA JABATAN PUBLIK/NEGARA DISEBUT ATAU DIATUR DALAM UUD 1945
19. Tidak semua jabatan publik disebut atau diatur dalam UUD 1945. Bahkan, hanya sebagian kecil dari banyak jabatan publik/negara yang diatur dalam UUD 1945. Tidak diatur atau disebutnya suatu jabatan publik dalam UUD 1945 tidak lantas menyebabkan jabatan dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 bila diadakan. Terlebih bila dasar hukum untuk mengadakannya kuat. Dalam hal pengadaan jabatan wakil menteri, dasar hukumnya adalah Undang-Undang, suatu produk peraturan yang secara hierakhis berada di bawah Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR. Bila ditarik ke level konstitusi, adalah bukan suatu hal yang bertentangan dengan UUD 1945 bila Presiden mengadakan jabatan Wakil Menteri karena “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” (vide Pasal 4 ayat (1) UUD 1945). Apalagi, kemudian dasar hukum keberadaan Wakil Menteri tersebut dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
20. Bahwa UUD 1945 memang tidak mengatur tentang kedudukan wakil menteri sebagai pembantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, sejak semula pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Presiden) memposisikan wakil menteri berbeda dengan menteri. Perbedaan itu antara lain:
a. Kedudukan dan pertanggungjawaban
1) Menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden;
2) Wakil menteri di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
b. Keanggotaan kabinet
1) Menteri merupakan anggota kabinet;
2) Wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet.
34
c. Hak dan Fasilitas
1) Hak keuangan dan fasilitas menteri sebagai pejabat negara;
2) Wakil Menteri hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1a.
21. Dari contoh di atas, tampak jelas bahwa antara menteri yang memimpin suatu kementerian dan membidangi tugas-tugas tertentu tidaklah sama dengan wakil menteri walaupun sama-sama ditunjuk dan dilantik oleh Presiden. Sehingga walaupun ketentuan mengenai wakil menteri tidak diatur dalam UUD 1945 bukan berarti bertentangan dengan UUD 1945, karena kewenangan dalam merumuskan pembentukan dan pengubahan kementerian telah didelegasikan oleh UUD 1945 kepada pembentuk Undang-Undang. Sebagai contoh dalam UUD 1945 hanya mengatur mengenai gubernur, walikota, dan bupati tidak disebutkan adanya wakil gubernur, wakil walikota, dan wakil bupati. Namun tidak diaturnya wakil kepala daerah tersebut bukan berarti posisi wakil gubernur, wakil walikota, dan wakil bupati menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Adalah pilihan kebijakan (legal policy) pembuat Undang-Undang untuk memutuskan perlu atau tidaknya suatu jabatan diadakan dan diatur dalam undang-undang, meskipun jabatan tersebut tidak diatur di dalam konstitusi.
22. Argumen Pemohon yang menyatakan bahwa hanya posisi atau jabatan yang disebut di dalam UUD 1945 sajalah yang sah dan sesuai dengan konstitusi adalah argumen yang keliru. Jikapun argumen itu benar, maka mayoritas jabatan atau posisi tentu menjadi tidak sah, beberapa di antaranya, misalnya: Jaksa Agung, Kapolri, Pimpinan KPK, dan lain-lain. Masih banyak lagi jabatan atau posisi yang tidak disebutkan di dalam konstitusi, namun tentu saja tetap sah dan sesuai dengan UUD 1945.
DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA, POSISI WAKIL MENTERI PERNAH DIADAKAN
23. Lagi pula, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, posisi Wakil Menteri pernah diadakan, yaitu pada era kabinet presidensial pertama pasca-Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (Periode 2 September - 14 November 1945), yakni Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Penerangan. Padahal kita tahu bahwa masa tersebut, UUD 1945 masih
35
digunakan, karena Indonesia belum masuk pada era sistem pemerintahan parlementer pertama yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir.
24. Demikian pula pada era sekarang, sebelum pengangkatan Wakil Menteri yang dipersoalkan Pemohon, jabatan Wakil Menteri pernah diadakan di beberapa kementerian (dulu departemen). Misalnya, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Pertanian, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Wakil Menteri Perindustrian.
25. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di banyak negara di dunia, hingga sekarangpun adalah suatu hal yang normal serta sudah menjadi praktik ketatanegaraan umum tidak bertentangan dengan konstitusi untuk memiliki jabatan Wakil Menteri. Sebagai contoh, di banyak negara terdapat posisi Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Kehakiman dan lain-lain.
PEMOHON TIDAK KONSISTEN DALAM MEMBANGUN ARGUMENTASI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
26. Lagipula, Pemohon sendiri tidak konsisten dalam membangun argumentasi bertentangan dengan UUD 1945. Di satu sisi, Pemohon menyatakan bahwa jabatan Wakil Menteri bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, tetapi di sisi lain menyatakan bahwa jabatan Wakil Menteri yang peruntukkannya hanya kepada pejabat karier dengan status PNS telah menghilangkan hak konstitusional kader/anggota Pemohon untuk dijadikan sebagai Wakil Menteri, dan dengan sendirinya menurut Pemohon hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Timbul pertanyaan dari Pemerintah, apakah yang menjadi kehendak sesungguhnya Pemohon, apakah menghapuskan jabatan Wakil Menteri, apakah menginginkan jabatan tersebut terbuka bagi siapa saja, termasuk mereka yang bukan PNS? Bila yang terakhir maksud dari Pemohon, yang harus dilakukan adalah memohonkan agar penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara dihapuskan, sehingga semua warga negara memiliki kesempatan untuk menjadi Wakil Menteri, tidak eksklusif bagi pejabat karier yang berstatus PNS.
27. Pemerintah sendiri berpendapat bahwa pembatasan jabatan Wakil Menteri hanya dari pejabat karier sesungguhnya telah membatasi kewenangan
36
Presiden untuk menunjuk Wakil Menteri yang diinginkan. Namun, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang yang merupakan kesepakatan Pemerintah dengan DPR, Pemerintah tentu harus menjalankannya. Terhadap hal tersebut di atas, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya.
28. Mahkamah sendiri pernah membatalkan penjelasan Undang-Undang yang dinilai memunculkan norma baru, yaitu dalam pengujian Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dan kawan-kawan (Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-II/2005 tanggal 22 Maret 2005). Penjelasan Pasal 59 ayat (1) yang memuat ketentuan bahwa hanya partai yang memperoleh kursi di DPRD yang berhak mengajukan calon Kepala Daerah dinilai bertentangan dengan UUD 1945, karena norma tersebut tidak tercantum dalam Pasal 59 itu sendiri. Selain itu, pelarangan perumusan norma dalam Penjelasan Undang-Undang juga diatur dalam Lampiran II mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, yakni dalam angka 177 yang berbunyi: “Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”.
JABATAN WAKIL MENTERI SEBAGAI BAGIAN DARI UPAYA UNTUK MENGEFEKTIFKAN PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
29. Sejalan dengan posisi Pemerintah, menurut Prof. Dr. Ramlan Surbakti dan kawan-kawan, memiliki jumlah political appointees atau “pejabat politik yang ditunjuk” dalam jumlah yang memadai adalah salah satu dari sekurang-kurangnya delapan kondisi bagi efektifnya pemerintahan presidensial. Tugas para pejabat politik yang ditunjuk tersebut tidak hanya menerjemahkan visi, misi, dan program yang sudah dijanjikan kepada rakyat melalui kampanye Pemilu menjadi RUU APBN dan RUU-Non APBN untuk diperjuangkan menjadi Undang-Undang di DPR, tetapi juga menerjemahkan Undang-Undang yang sudah disepakati dengan DPR menjadi kebijakan operasional untuk kemudian dilaksanakan oleh birokrasi (Ramlan Surbakti dkk., Merancang Sistem Politik
37
Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif, 2011, hlm 16-19). Diadakannya jabatan Wakil Menteri menurut Pemerintah adalah upaya untuk lebih mengefektifkan pemerintahan presidensial, terutama dikaitkan dengan berjalannya secara baik visi, misi, dan program yang telah dijanjikan Presiden sewaktu kampanye Pemilu dalam lingkup kementerian masing-masing, tentu saja melalui kerjasama dengan Menteri yang bersangkutan. Secara tegas dapat dikatakan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, politik Presiden/Wakil Presiden adalah politik Menteri, dan politik Menteri menjadi keharusan politik Wakil Menteri. Secara teoretis, tidak boleh adalah perbedaan atau pertentangan Presiden/Wakil Presiden, Menteri, dan Wakil Menteri.
30. Seandainyapun Mahkamah berpandangan bahwa norma dalam penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tersebut konstitusional, Pemerintah dalam hal ini Presiden tidaklah salah menerapkan ketentuan tersebut dalam pengangkatan 20 (dua puluh) wakil menteri yang dipersoalkan Pemohon. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian), Presiden dapat mengangkat pejabat karier, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar institusi yang bersangkutan, berdasarkan kemampuan profesionalnya.
31. Terkait adanya titik tekan pengangkatan pejabat karier, baik Pejabat Struktural atau Pejabat Fungsional, yang diangkat karena kemampuan profesionalnya, Penjelasan Umum Angka 3 UU Kepegawaian menyatakan:
“Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat...”
32. Terkait adanya titik tekan prestasi kerja, bukan hanya jenjang karier atau kepangkatan, Pasal 12 ayat (2) UU Kepegawaian menyatakan:
“Untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang
38
dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.”
33. Sedangkan terkait bahwa pengisian jabatan karier dimungkinkan diisi oleh PNS dari luar instansi (dalam hal ini Kementerian Negara), Penjelasan Pasal 12 ayat (2) UU Kepegawaian menyatakan:
“...Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen/Lembaga/Propinsi/ Kabupaten/Kota yang satu ke Departemen/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/ Kota yang lain atau sebaliknya, terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manajerial.”
DALIL JABATAN WAKIL MENTERI MEMBOROSKAN KEUANGAN NEGARA HANYALAH ASUMSI SEMATA DAN BUKAN ARGUMEN KONSTITUSIONAL
34. Terhadap anggapan Pemohon bahwa pengangkatan wakil menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, menurut Pemerintah, anggapan tersebut tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata, karena Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan paling memahami kementerian-kementerian mana saja yang membutuhkan penanganan khusus dan membutuhkan Wakil Menteri untuk membantu kementerian tertentu. Selain itu, dalil yang dikemukakan tersebut bukanlah argumen konstitusional, sehingga sudah sepatutnya bila diabaikan.
PERLU TIDAKNYA WAKIL MENTERI DALAM SUATU KEMENTERIAN ADALAH HAK PRESIDEN UNTUK MELAKUKAN PENILAIAN DAN PENGISIAN JABATAN
35. Terhadap dalil Pemohon bahwa jabatan wakil menteri tidak ada dalam Susunan Organisasi Kementerian (Perbaikan Permohonan nomor 6 hlm 21), menurut Pemerintah, hal ini disebabkan jabatan Wakil Menteri bukanlah pejabat struktural (yang harus ada) dalam suatu kementerian. Hal ini telah sejalan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang menyatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Sehingga terdapat beberapa kementerian yang tidak memiliki jabatan Wakil Menteri dan terdapat beberapa kementerian yang memiliki jabatan Wakil Menteri. Terhadap Kementerian yang memiliki jabatan Wakil Menteri, apabila
39
Presiden merasa telah cukup ditangani oleh Menteri saja, maka jabatan wakil menteri dapat saja ditiadakan dan tidak perlu diisi kembali. Hal tersebut terpulang kembali kepada Presiden untuk menilai perlu tidaknya menunjuk dan mengangkat kembali wakil menteri dalam suatu Kementerian.
DALIL BAHWA WAKIL MENTERI AKAN MENYEBABKAN KONFLIK KEPENTINGAN DI ORGANISASI KEMENTERIAN SEHINGGA BERDAMPAK BURUK PADA PELAYANAN PUBLIK HANYALAH ASUMSI SEMATA DAN JUGA BUKAN ARGUMEN KONSTITUSIONAL
36. Terhadap dalil Pemohon bahwa pengangkatan wakil menteri melahirkan konflik kepentingan di organisasi kementerian (perbaikan permohonan nomor 8 hlm 23), menurut Pemerintah, hal tersebut merupakan asumsi Pemohon yang tidak didasarkan pada fakta dan juga bukan merupakan argumen konstitusional. Kendati demikian, Pemerintah perlu menjelaskan bahwa pengangkatan wakil menteri telah ditindaklanjuti dengan pengaturan pembagian tugas antara Menteri dan wakil menteri dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Dengan demikian, antara Menteri dan wakil menteri telah terwujud koordinasi, integrasi, dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas.
37. Bahwa dalam permohonannya Pemohon juga mempertentangkan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Menurut Pemerintah, hal ini tidak tepat diajukan pada Mahkamah karena kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
38. Selain hal-hal tersebut di atas, menurut Pemerintah, permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dalam menunjukkan pertentangan ketentuan yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.
PENJELASAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN WAKIL MENTERI
39. Selain tanggapan langsung terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Pemerintah merasa perlu memberikan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:
40
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyelenggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sehingga untuk mewujudkan tujuan tersebut Presiden mempunyai hak melekat (atributif) untuk mengatur pemerintahan.
40. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 17 UUD 1945.
41. Pasal 17 UUD 1945 selain mengatur mengenai jabatan Menteri (berikut kewenangan mengangkat) dan fungsi Menteri, juga mengatur mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian yang diatur dalam Undang-Undang sehingga dari segi sifatnya norma ini bersifat delegatif dan terbuka. Sifat delegatif dari ketentuan ini yakni mendelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian dalam Undang-Undang. Sifat terbuka dari ketentuan ini adalah pertama, pembentuk Undang-Undang tidak bisa membatasi kewenangan Presiden dalam mengangkat siapa yang menjadi menteri, dan kapan kewenangan tersebut digunakan; kedua, norma yang bersifat terbuka tersebut bermakna UUD 1945 menyediakan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur hal ikhwal yang tidak diatur secara limitatif dalam UUD 1945.
42. Menteri merupakan pembantu Presiden yang memimpin kementerian. Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur melalui UU Kementerian Negara. Salah satu ketentuan dalam UU Kementerian Negara adalah pengaturan mengenai Wakil Menteri, yakni terdapat dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, yang selengkapnya menyatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang
41
membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu”.
43. Bahwa latar belakang filosofis mengenai pengaturan jabatan Wakil Menteri adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja di kementerian, yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak Presiden.
44. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengaturan mengenai Wakil Menteri merupakan hak yang melekat pada Presiden. Dalam hal Presiden merasa terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam suatu kementerian maka Presiden “dapat” mengangkat Wakil Menteri. Secara umum tujuan pengangkatan Wakil Menteri antara lain:
a. dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di beberapa kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus;
c. dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan dan sasaran tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kementerian.
Adapun matriks tugas tertentu yang membutuhkan penanganan khusus oleh Wakil Menteri berdasarkan kebijakan atau prioritas dari Presiden akan dilampirkan.
45. Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas Wakil Menteri diatur dalam Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 69A
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 69B
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A meliputi:
42
a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
Pasal 69C
Bidang dan rincian tugas Wakil Menteri yang belum diatur dalam Pasal 69A dan Pasal 69B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan.
46. Pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara telah ditindaklanjuti oleh beberapa Kementerian melalui Peraturan Menteri di antaranya:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Wakil Menteri Perhubungan;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Berdasarkan penjelasan di atas telah jelas bahwa Wakil Menteri bertugas untuk membantu Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri.
43
47. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I, telah memasukkan Wakil Menteri sebagai unsur pimpinan dalam kementerian. Sebagai contoh, Pasal 118A yang berbunyi, “Dalam memimpin Kementerian Pertahanan, Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Pertahanan” sehingga Wakil Menteri dalam struktur kementerian termasuk dalam unsur pimpinan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Pemerintah mengajukan 10 (sepuluh) orang ahli pada persidangan tanggal 7 Februari 2012, 16 Februari 2012, dan 29 Februari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Maruarar Siahaan
• Pasal 17 UUD 1945 cantelannya merupakan wewenang presiden dengan suatu diskresi yang luas. Kita mau keberatan terhadap diskresinya karena presiden sebagai seorang pemimpin yang diberi mandat untuk mengangkat menteri, presiden menafsirkan lebih lanjut;
• Pasal 17 UUD 1945 harus dilihat sebagai bagian daripada pembagian dan pemisahan kekuasaan UUD 1945, bidang kekuasaan pemerintahan negara eksekutif yang tentu tidak dapat dilepaskan dari Pasal 4 UUD 1945.
44
• Di Penjelasan dikatakan bahwa konstitusi bukan hanya yang tertulis. Konvensi dari sejarah negara Indonesia ada nomenklaturnya menteri muda, menteri koordinator yang sampai sekarang diterima;
• Bahwa keberatan Pemohon yang menyebutkan pemborosan dengan adanya wakil menteri, tidak harmonis dalam koordinasi menteri dan wakil, kebutuhan birokrasi dan kabinet yang kurus, atau tidak rapihnya peraturan presiden dalam mengatur kementerian dan pengangkatan wakil menteri, yang dapat dilihat dari banyak peraturan perundang-undangan lain. Ini semuanya menurut ahli di luar masalah konstitusionalitas norma;
• Bahwa Pasal 10 UU Kementerian adalah konstitusional.
2. Miftah Thoha
• Jabatan wakil menteri yang sekarang mulai dipakai lagi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 bukanlah merupakan hal baru bagi susunan kabinet di bawah UUD 1945. Keberadaan jabatan wakil menteri dalam kabinet berdasarkan pertimbangan-pertimbangan presiden perlu adanya jabatan wakil menteri. Pengisian atau penunjukkan jabatan wakil menteri sangat tergantung presidennnya, apakah mau diisi oleh orang politik atau dari PNS, pengusaha, dan mantan Jenderal tentara. Semua itu karena diskresi dan kewenangan presiden dan kabinet presidensil.;
• Jika kewenangan dan diskresi ini dipergunakan oleh presiden dalam membuat kebijakan dalam pandangan ilmu administrasi negara sudah sepantasnya dilakukannya. Maka presiden tidak dapat disalahkan atau dibenturkan dengan konstitusi karena hakekatnya presiden juga menjalankan perintah Undang-Undang. Dengan demikian mempersoalkan kewenangan dan diskresi presiden dalam menyusun dan menunjuk anggota kabinet presindensil, dalam rangka menjalankan pemerintah yang sesuai dengan Undang-Undang;
• Bahwa wakil menteri adalah political appointees yang dapat berasal dari kekuatan politik, sosial, atau kekuatan lainnya. Dengan demikian political appointees, presiden mempunyai diskresi untuk memilihnya secara demokratis memberikan kesempatan apakah pegawai negeri sipil maupun kekuatan politik lainnya, termasuk calon pengusaha.
45
3. Philipus M. Hardjon
• Bahwa perlu mencermati secara cermat apakah isu ini adalah isu konstitusionalitas ataukah isu legalitas;
• Menurut ahli apabila isu konstitusionalitas rangkaian konsep di dalam Pasal 10 tidak ada satupun konsep yang inkonstitusional. Sehingga ahli katakan pasal ini konstitusional. Kalau mempermasalahkan legalitas maka permasalahan legalitas bukan wewenang Mahkamah Konstitusi.
4. Prof. Dr. HM. Laica Marzuki, S.H
• Pasal 10 UU 39/2008 selain memuat hal kewenangan (de bevoegheden) guna mengangkat dan menempatkan wakil menteri, juga terutama memberikan kekuasaan diskresi (discretionnary power, pouvoir discretionnaire), baginya, kapan dan dalam hal apa wakil menteri diangkat dan ditempatkan pada suatu kementerian tertentu;
• Frasa “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus...” pada Pasal 10 UU 39/2008, menunjukkan pemberian kekuasaan diskresi kepada presiden guna dapat mengangkat dan menempatkan wakil menteri pada suatu kementerian tertentu. Hanya dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden secara diskresi mengangkat dan menempatkan wakil menteri pada suatu kementerian tertentu.
• Pasal 10 UU 39/2008 berpaut dengan hal diskresi presiden berarti menyangkut doelmatigheid, bukan constitutionele rechmatigheid, maka tidak tepat kiranya manakala pasal a quo dimohonkan pengujian konstitusionalitas, walaupun jabatan wakil mentei itu sendiri tidak inkonstitusional. Jabatan wakil menteri tetap konstitusional walaupun tidak disebut secara expressis verbis dalam UUD 1945. Tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi;
• Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet. Kekuasaannya ditentukan dan dibatasi oleh kewenangan (de bevoegheden) yang melekat pada jabatan (het ambt) wakil menteri, wakil menteri bertanggung jawab langsung kepada menteri. Hak keuangan dan fasilitas wakil menteri setara dengan jabatan struktural eselon 1A.
46
5. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S
• Dalam menjalankan roda pemerintahan presiden mempunyai tanggung jawab yang amat besar. Hal ini nampak pada banyaknya kewenangan yang melekat pada jabatan presiden yang diberikan oleh konstitusi meskipun setelah amandemen kewenangan itu telah dikurangi agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan di tangan presiden. Tetapi dalam kenyataan rakyat selalu membebankan kegagalan atau keberhasilan pemerintahan itu terutama ada pada presiden, tridak pada lembaga-lembaga negara lainnya;
• Dalam menafsirkan dan menjabarkan Pasal 17 UUD 1945 tidaklah hanya semata-mata melihatnya secara eksplisit, tetapi perlu juga melalui perspektif yang lain yaitu lebih luas dari itu. Dalam hal tidak diatur secara eksplisit tentunya presiden dalam rangka upaya untuk menjalankan roda pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna harus pula diberi keleluasaan untuk membentuk jabatan-jabatan lain (jabatan wakil menteri) asal tidak bertentangan dengan Pasal 17 itu sendiri;
• Pada waktu membaca teks (norma) yang terkandung di dalam Pasal 17 UUD 1945, tidak dapat hanya membaca bunyi kata-kata pasal tersebut, melainkan membacanya secara filosofis, atau yang disebut oleh Ronald Dworkin sebagai moral reading. Konstitusi lebih dari hanya sekedar hukum tertulis, UUD adalah perjanjian luhur dari bangsa ini, sehingga UUD lebih metrupakan dokumen moral luhur suatu bangsa. UUD tidak bersifat semata-mata kuantitatif tetapi kualitatif, tidak begitu konkrit dan riil tetapi lebih bersifat umum (general-pokok-pokok saja) dan pengaturan lebih lanjut diserahkan produk hukum di bawahnya yang harus mendapat persetujuan rakyat;
6. Prijono Tjitoherijanto
• Berdasarkan UU 43/1999, kebijakan manajemen PNS berada pada presiden selaku kepala pemerintahan. Kebijakan manajemen PNS mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya PNS, pemindahan, gaji tunjangan, kesejahteraan pemberhentian, hak, kewajiban dan kedudukan hukum, baik PNS Pusat maupun PNS Daerah;
47
• Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, presiden yang berwenang dalam hal itu dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembinaan kepegawaian pusat, dan dapat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
• “Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yanmg ditetapkan untuk masing-masing jabatan tertsebut;
7. Eko Sutrisno
• Pasal 10 dan Penjelasan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet;
• Jabatan karir dalam Pasal 1angka 6 UU 43/1999 tentang Perubahan Atas UU 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa jabatan karir adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan;
• Jabatan struktural menurut PP 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan stuktural juncto PP 13/2002 adealah sebagai berikut:
a. pengertian jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu organisasi negara;
b. eselon atau tingkat jabatan struktural eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah adalah eselon 1A sampai dengan VA;
c. persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, seorang PNS harus memenuhi syarat sebagai berikut: berstatus PNS serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang yang pangkatnya ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, semua unsur penilai prestasi kerja sekurang-kurangnya
48
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan sehat jasmani dan rohani.
8. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh
• Sebuah teks peraturan perundang-undangan harus diinterprestasi tidak hanya secara yuridis, sosiologis, bahkan antropologis. Karena sebuah teks dalam peraturan perundang-undangan sangat terkait dengan konteks yang dinamis dan multiinterpretic;
• Sejalan dengan pendekatan hermeneutic phenomenology tersebut, membaca UUD tidak dapat hanya dilakukan dengan membaca kata-kata atau teks UUD saja, tetapi harus disertai dengan pendalaman maknanya dan membacanya secara filosofis atau meminjam istilah Ronald Dworekin dengan sebutan the moral reading of constitution.
• Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan beratnya tanggung jawab, kewajiban, maupun untuk melaksanakan hak-haknya di dalam penyelenggaraan pemerintahan, presiden berhak membentuk organ-organ pemerintahan lain yang berada dalam tubuh birokrasi;
• Adanya wakil presiden yang tidak disebut dalam UUD 1945 yang dimaksudkan untuk membantu dan memperkuat menteri dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabannya, sesungguhnya analog dengan organ-organ lain di dalam birokrasi yang tidak disebutkan dalam konstitusi, misalnya posisi sekretaris jenderal pada lembaga-lembaga negara seperti KPU, dan Komisi Yudisial, maupun Mahkamah Konstitusi. Yang mana hal ini membantu pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Presiden yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945. Meskipun lembaga-lembaga negara tadi bersifat independent, namun presiden berhak membantunya dengan menyediakan sekjen karena sekjen merupakan perangkat eksekutif yang diberikan kepada Presiden untuk membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan agar dapat terlaksana dengan efektif;
• Apabila dipersoalkan norma tentang wakil menteri adalah pejabat karier, menurut ahli dimaknai dari pendekatan hermeneutic dan phenomenology secara bersama-sama. Maka pemaknaannya harus dilakukan sebagai
49
bagian dari operasional dan pilihan kebijakan dari presiden untuk melaksanakan norma primer yang ada dalam Pasal 10 UU 39/2008;
• Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengoperasionalkan pelaksanaan kewajiban, tanggung jawab, dan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi memberikan makna, dalam hal ini memberikan makna pejabat karier adalah orang yang menduduki jabatan karier. Dalam ketentuan umum, UU 8/1974 sebagaimana diubah dengan UU 43/1999, “Jabatan karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan;
9. Anhar Gonggong
• Bahwa membaca UUD 1945 tidak membaca persoalan norma, tetapi ahli membaca Undang-Undang berdasarkan bunyi teks dengan ketentuan-ketentuan apa yang diharuskan;
• Sebagai seorang yang belajar sejarah, tidak ada sesuatu yang perlu dipertentangkan diantara semua Undang-Undang yang ahli baca. Undang-Undang Dasar menentukan istilah menteri dan kemudian Undang-Undang di bawahnya memberikan ketentuan wakil menteri;
• Kata menteri selalu mempunyai konotasi yang bagaimanapun ada nilai politisnya dan hak presiden adalah mengangkat menteri itu dengan kenyataan politis tertentu dan dengan kewenangan yang dimiliki. Ahli tidak sependapat dengan orang yang mengatakan bahwa ada Undang-Undang yang dipertentangkan;
10. Adnan Buyung Nasution
• Ahli tidak melihat kerugian konstitusional Pemohon.
• Adanya kontradiksi pada Pasal 10 UU 39/2008 karena menurut Pemohon disatu sisi Pemohon dilanggar hak konstitusionalnya karena tidak dapat ikut serta di dalam pemerintahan dan disisi lain Pemohon meminta Pasal 10 UU 39/2008 dihapuskan;
• Bahwa janganlah berpikir secara sempit seolah-olah di dalam Undang-Undang Dasar tidak ada di sebut ada wakil menteri bahwa hal yang menjadi dipertentangkan atau suatu penyimpangan. Bahwa pelaksanaan yang justru diperkokoh dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
50
[2.4] Menimbang bahwa Mahkamah telah mengundang ahli dan saksi yang telah didengar keterangannya pada persidangan tanggal 19 Januari 2012, 24 Januari 2012, dan 7 Februari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Agun Gunandjar Sudarsa (Mantan Ketua Pansus DPR-RI tentang RUU Kementrian Negara)
• Bahwa Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara adalah Rancangan Undang-Undang yang paling lengkap filling-nya mulai dari siapa pengusulnya, lengkap dengan tanda tangannya, naskah akademiknya, sampai dengan sambutan Pemerintah ketika pengambilan keputusan di Paripurna.
• Pembentukan Undang-Undang Kementerian Negara telah melalui proses yang panjang, mengalami dua periode pembentukan dan telah melewati uji publik di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
• Bahwa pada waktu ahli melihat kembali risalah rapat kerja saat pengambilan keputusan pada tingkat pertama bersama Menteri Sekretariat Negara yang pada waktu itu dijabat oleh Hatta Rajasa pada tanggal 16 Oktober 2008, pada waktu itu salah satu anggota pansus dengan nama Abdul Gafur mengajukan pertanyaan mengenai jabatan Wakil Menteri, Abdul Gafur menyatakan Menteri Luar Negeri telah mempunyai wakil menteri yang dilantik sendiri oleh Menteri Luar Negeri kemudian hal yang menjadi pertanyaan adalah status wakil menteri ini apakah sebagai cabinet minister atau bukan.
• Pihak Pemerintah yang diwakili Hatta Rajasa menjelaskan bahwa wakil menteri bukanlah cabinet minister oleh kerena itu wakil menteri dilantik sendiri oleh Menteri yang bersangkutan dan dipilih dari jajaran pejabat Eselon I. Wakil Menteri dipilih oleh Menteri yang memang merasa memerlukan jabatan Wakil Menteri yang lebih bersifat ke dalam.
• Bahwa Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Kementrian Negara salah satu anggota Pansus yaitu Drs. H. A. Husein Humaidi memberikan pernyataan bahwa ia sependapat dengan Abdul Gafur yang menanyakan perihal status wakil menteri untuk itu agar tidak menimbulkan kerancuan maka pernyataan dari Hatta Rajasa yang pada intinya menyatakan bahwa
51
Wakil Menteri bukan anggota kabinet harus dimasukan dalam penjelasan Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Kementrian Negara.
• Peserta rapat menyetujui bahwa pernyataan yang menyatakan wakil menteri bukan anggota kabinet dimasukan ke dalam penjelasan Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara dengan demikian berarti jabatan wakil menteri adalah jabatan karier. Hal ini diperkuat juga pada saat lobi karena dalam draf, naskah akademik, dan Rancangan Undang-Undang tidak ada jabatan wakil menteri.
• Jabatan wakil menteri ada diawali dari draf yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai staf khusus Menteri yang berjumlah lima orang, usulan staf khusus ini mendapatkan protes keras dari Pemerintah karena membuka peluang bagi orang-orang yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi staf khusus.
• Pada tanggal 17 Juli 2008 diadakan lobi antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat itu disepakati bahwa substansi mengenai susunan organisasi secara umum diatur dalam Undang-Undang ini, sedangkan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Presiden. Terdapat usulan mengenai wakil menteri, membutuhkan pembahasan yang mendalam terhadap kedudukan atau posisinya dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan. Apakah wakil menteri merupakan jabatan politik atau jabatan karir dari birokrasi, Apakah wakil menteri termasuk anggota kabinet, apakah kedudukannya dapat mewakili Menteri dalam membahas Rancangan Undang-Undang dalam rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat.
• Adanya usulan wakil menteri akan memunculkan kembali usulan staf khusus yang pernah diusulkan oleh DPR, atau alternatif lain apabila wakil menteri akan dirumuskan dalam Undang-Undang ini dapat saja diberikan hanya untuk tiga menteri yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
• Pada pembahasan berikutnya Taufik Effendi yang merupakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada saat itu mengusulkan mengenai persyaratan kriteria Wakil Menteri. Taufik Effendi menyampaikan jabatan wakil menteri harus ditegaskan untuk diberikan kepada jabatan karier di lingkungan birokrat (Pegawai Negeri Sipil) hal ini penting dilakukan karena
52
berkaca kepada jabatan Duta Besar yang pada awalnya diberikan kepada jabatan karier tetapi akhirnya duduki oleh orang-orang dari kalangan politisi.
• Akhirnya pada saat rapat kerja Pansus tanggal 16 Oktober 2008 seperti yang telah disampaikan di awal Abdul Gafur menanyakan perihal status jabatan wakil menteri apakah sebagai anggota kabinet atau bukan yang kemudian dijawab Pemerintah yang diwakili Hatta Rajasa selaku Menteri Sekretariat Negara bahwa wakil menteri bukan termasuk anggota kabinet melainkan adalah jabatan karier yang diduduki oleh Pejabat Eselon I.
• Bahwa perdebatan Pasal 10 dirancang bangun atas tujuan penguatan sistem pemerintahan presidensial, di mana jumlah kementerian dibatasi, jumlahnya maksimal 34;
• Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karier, dan bukan merupakan anggota kabinet. Jadi, pejabat karier bukan jabatan karier artinya wakil menteri adalah unsur pimpinan, namun sumber rekrutmennya adalah dari pejabat karier;
2. Ahli Sofian Effendi
• Sistem kepegawaian yang disusun di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa interfensi-interfensi politik dalam bidang kepegawaian akan semakin besar oleh karena itulah di dalam Undang-Undang tersebut diciptakan di bawah jabatan pimpinan departemen atau di dalam sistem kepegawaian ada 2 jabatan yaitu jabatan karir dan jabatan negara;
• Jabatan karier adalah jabatan untuk pegawai-pegawai yang menduduki jabatan adminitrasi, jabatan struktural, dan jabatan-jabatan fungsional. Jabatan negara adalah jabatan yang penetapannya berdasarkan pemilihan dan jabatan-jabatan negara atas penunjukkan dari presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara;
• Ahli pada waktu Kepala BKN mengangkat saudara Setianto sebagai Sesjen Departemen Infokom. Bapak Setianto langsung diangkat non PNS atas usul BKN, diangkat pegawai dengan golongan;
• Apabila wakil menteri mau ditetapkan sebagai jabatan karier maka dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan jabatan karier, seseorang yang belum memenuhi persyaratan untuk jabatan karaier yang setingkat dengan eselon 1 atau eselon 1 plus, dapat diangkat diberikan jabatan pangkat yang
53
setingkat atau lebih tinggi dari sesjen, dirjen ataupun diberi pangkat lokal. Tetapi apabila mau mengembangkan suatu sistem administrasi pemerintahan yang benar, dan yang ditempatkan di dalam kotak menteri sebagai pemimpin kementerian itu adalah menteri dan wakil menteri yang sebagai pemimpin dari kementerian, lebih baik sebenarnya kalau jabatan wakil menteri mengikuti kebiasaan di negara-negara lain yang ditetapkan sebagai jabatan negara sebagai political appointees. Di dalam (political appointees) tidak ada keharusan mengenai persyaratan-persyaratan yang diberlakukan untuk pejabat karier.
• Untuk jabatan-jabatan eselon 1 dan di dalam UU ASN, ahli sedang menciptakan satu lagi level di atas dari pejabat eselon 1 yaitu yang namanya jabatan eksekutif senior. Jabatan eksekutif senior adalah mereka-mereka yang sekarang menduduki eselon 2, eselon 1, dan eselon di atas eselon 1, yang bekerja di seluruh Indonesia.
3. Saksi Anggito Abimanyu
• Saksi diusulkan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menjadi wakil menteri kepada Presiden.
• Pada tanggal 2 Januari, Bapak Sudi Silalahi mengatakan bahwa beliau telah diajukan menjadi Wakil Menteri Keuangan;
• Saksi disuruh menghadap Presiden dan Presiden menyampaikan nasihat-nasihatnya dan di dalam proses tersebut saksi diminta tanda tangani pakta integritas. Bapak Sudi mengatakan bahwa pelantikan akan dilakukan 2 hari lagi. Tetapi saksi ditelepon kembali oleh Bapak Sudi Silalahi bahwa saksi tidak jadi dilantik karena belum memenuhi eselon 1A sedangkan saksi eselon 1B;
• Saksi setelah menjadi eselon 1A selalu diupdate oleh Sekab ataupun Sekneg belum dapat dilantik karena akan menunggu waktu, dan itu berlangsung terus hingga akhirnya dilantik menteri baru dan wakil menteri baru, tanpa ada pemberitahuan.
• Saksi sudah memenuhi eselon 1A dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 tetapi tidak ada pemberitahuan tentang kapan saksi untuk diangkat sehingga saksi menyatakan mundur;
54
[2.5] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 24 Januari 2012 dan telah mengajukan keterangan tertulisnya tanggal 31 Januari 2012 melalui Kepaniteraan Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dalam Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD 1945. Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karena hanya dikehendaki setiap pembentukan perubahan dan pembubaran kementerian negara harus berdasarkan Undang-Undang;
• Pengaturan pengangkatan wakil menteri dalam Undang-Undang Kementerian Negara adalah dalam rangka untuk membantu tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara dalam menjalankan urusan pemeritahan yang salah satunya adalah urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah;
• DPR tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang beranggapan bahwa penjelasan Pasal 10 a quo telah menutup hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Pemohon. Terhadap dalil Pemohon DPR berpandangan bahwa pengaturan persyaratan untuk jabatan tertentu adalah merupakan hal yang sangat diperlukan, afgar pemegang jabatan tersebut benar-benar memenuhi spekulasi;
A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA (SELANJUTNYA DISEBUT UU KEMENTERIAN NEGARA) YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945.
Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas UU Kementerian Negara terhadap UUD 1945 yaitu:
- Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi:
“Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.”
- Penjelasan Pasal 10:
55
“Yang dimaksud dengan “wakil menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.”
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UU KEMENTERIAN NEGARA
Pemohon dalam permohonan a quo, mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya UU Kementerian Negara yaitu pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo dikemukakan, jabatan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, adalah tidak diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945, sehingga pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden pada kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 yang bersandarkan pada Pasal 10 UU Kementerian Negara adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 (vide Permohonan a quo hal. 21).
2. Bahwa menurut Pemohon, keberlakuan Pasal 10 beserta penjelasannya UU Kementerian Negara yang mengatur bahwa yang dapat diangkat menjadi wakil menteri adalah hanya pejabat karir, sehingga dianggapnya ketentuan tersebut menutup hak-hak konstitusional dari anggota-anggota/kader-kader Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara khususnya untuk menjadi wakil menteri, dimana hak konstitusional Pemohon dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (vide Permohonan a quo hal. 10-11).
3. Bahwa oleh karena itu, Pemohon beranggapan, bahwa ketentuan Pasal 10 dan Penjelasannya UU Kementerian Negara dianggap bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 UUD 1945, berbunyi:
“(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.”
56
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan.”
C. KETERANGAN DPR
Dalam penyampaian Keterangan DPR, sebelum menguraikan pandangan DPR atas pokok permohonan, terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, (Selanjutnya disingkat UU Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
Oleh karena itu, berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan
57
hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Pemohon.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR berpandangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonan a quo dikemukakan, bahwa pemohon adalah sebagai badan hukum juga menyandang hak dan kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan orang, demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Selanjutnya diuraikan, bahwa pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi
58
kemasyarakatan, telah memiliki anggota hampir diseluruh Indonesia yang tersebar di 26 provinsi, karenanya dibentuk Pengurus GN-PK Provinsi dan Pengurus GN-PK Kabupaten/Kota (vide Permohonan a quo hal. 3-4).
2. Bahwa DPR tidak sependapat dengan dalil pemohon tersebut, terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon a quo, perlu mencermati Pasal 4 dan Pasal 6 Anggaran Dasar GN-PK yang pada pokoknya adalah “bahwa GN-PK merupakan gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, yang mempunyai maksud dan tujuan untuk melaksanakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juncto Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, dan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, …”.
3. Bahwa berdasarkan pada Anggaran Dasar GN-PK tersebut sudah jelas dan tegas bahwa pemohon sebagai badan hukum yang berupa organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan a quo, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena tidak terdapat hak konstitusional pemohon yang dalam menjalankan aktifitasnya dilanggar atau dihalang-halangi oleh berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Penjelasan UU Kementerian Negara, sehingga jelas tidak ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Penjelasan UU Kementerian Negara.
4. Bahwa selain itu kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon sama sekali tidak ada relevansinya dengan kedudukan Pemohon sebagai organisasi GN-PK yang tegas dan jelas dalam Anggaran Dasarnya menyebutkan bahwa GN-PK merupakan gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
5. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
59
2011 dan mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai batasan kerugian konstitusional, DPR berpandangan bahwa Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak Pemohon. Namun demikian DPR tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menilai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam perkara a quo.
2. Pengujian Materil UU Kementerian Negara
Bahwa Pemohon pada pokoknya beranggapan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 10 dan Penjelasannya UU a quo yang menentukan bahwa yang dapat diangkat menjadi Wakil Menteri adalah hanya pejabat karir, sehingga ketentuan ini menurut Pemohon menutup hak konstitusional anggota/kader pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan Negara, khususnya untuk menjadi Wakil Menteri, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) UUD Tahun 1945. Selain itu Pemohon juga beranggapan bahwa Wakil Menteri tidak diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945, oleh karenanya dianggapnya bertentangan dengan Pasal 17 UUD Tahun 1945.
DPR tidak sependapat dengan dalil-dalil Pemohon tersebut, terhadap dalil-dalil yang dikemukakan dalam permohonan pengujian pasal a quo UU Kementerian Negara, DPR menyampaikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 alinia keempat bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar hal ini tentu penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara tersebut. Oleh karena itu, sejak Proklamasi Kemerdekaan negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad untuk menjalankan pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b. Bahwa sesuai amanat konstitusi tentunya Pemerintah negara Indonesia dalam menjalankan fungsi pemerintahan untuk mewujudkan tujuan negara tersebut haruslah berlandaskan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan
60
yang berlaku, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Bahwa menurut Pasal 4 UUD Tahun 1945, yang menjalankan kekuasaan pemerintahan adalah Presiden, hal ini mencerminkan prinsip constitutional government. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD 1945. Pasal 17 UUD 1945 ini menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara harus berdasarkan Undang-Undang, termasuk juga dalam hal pengangkatan Wakil Menteri.
c. Bahwa berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 telah dibentuk UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara termasuk juga dalam hal pengangkatan wakil menteri. Pengaturan pengangkatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara adalah dalam rangka untuk membantu tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara dalam menjalankan urusan pemerintahan yang salah satunya ialah urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Oleh karena itu diangkatnya wakil menteri diharapkan dapat mendukung menteri dalam memimpin kementerian negara menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Urusan tertentu dalam pemerintahan yang merupakan bidang tugas dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Kementerian Negara yaitu: ‘’Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah”. Selanjutnya urusan tertentu dalam pemerintahan tersebut diurai lagi yang masing-masing urusan pemerintahan memiliki ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Kementerian Negara.
61
d. Bahwa mengingat luasnya urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU a quo, maka setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 UU a quo. Atas dasar ketentuan tersebut, diperlukan wakil menteri untuk membantu menteri dalam menjalankan urusan pemerintahan yang begitu luas pada kementeriannya. Bahwa selain itu juga pengangkatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 UU a quo pada kementerian tertentu didasari pertimbangan dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus sehingga wakil menteri tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian dalam menjalankan urusan pemerintahan pada kementeriannya.
e. Bahwa selain pandangan secara konstitusional tersebut, terkait dengan pengujian materiil ketentuan Pasal 10 dan Penjelasannya UU a quo dipandang perlu melihat latar belakang perumusan Pasal 10 dan Penjelasannya UU a quo dalam risalah rapat pembahasan RUU tentang Kementerian Negara, yaitu:
e.1. Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Kementerian Negara kepada Panja RUU tentang Kementerian Negara, hari Rabu, 15 Oktober 2008, yang menyebutkan rincian kesepakatan yang dapat dicapai dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebagai berikut: “... Pasal 9 ayat (1) mengatur mengenai susunan organisasi kementerian yang menangani urusan terkait dengan Pasal 5 ayat (1) yaitu urusan dalam negeri, urusan luar negeri dan pertahanan. Tim Perumus mengusulkan untuk ditambah Pasal baru Pasal 10 yang mengatur bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian yang menangani urusan tertentu. Hal tersebut mengingat fakta yang ada pada saat ini telah diangkat wakil menteri luar negeri. Sedangkan untuk kedepan diharapkan tidak hanya di kementerian luar negeri, tetapi pada kementerian tertentu terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus dan dianggap tepat untuk dapat diangkat seorang wakil menteri...”
e.2. Laporan Ketua Panja dalam Rapat Kerja Panitia Khusus RUU Kementerian Negara hari kamis, 16 Oktober 2008.
- “....Panja dapat menerima usulan Tim Perumus untuk ditambah pasal baru Pasal 10 yang mengatur bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian yang menangani urusan tertentu. Hal
62
tersebut, mengingat fakta yang ada pada saat ini telah diangkat wakil menteri luar negeri. Sedangkan untuk kedepan diharapkan tidak hanya pada kementerian luar negeri tetapi pada kementerian yang menangani urusan tertentu yang dianggap tepat untuk dapat diangkat seorang wakil menteri. Adapun rumusan Pasal 10 adalah sebagai berikut Pasal 10, “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”, ini disepakati...”
- FPG (Dr. H. Abdul Gafur): “....Yang Pertama, Tapi sebelum diskors ini. Ada satu pasal yang mungkin sudah disetujui, tapi saya mau angkat saja. Masalah wakil menteri ini, kita sudah punya pengalaman. Menteri Luar Negeri sudah punya wakil, Yang saya pertanyakan itu, status dia apa? Cabinet Minister atau bukan? Itusaja. Karena ada penjelasan yang cukup jelas, saya angkat saja supaya tolong jadi perhatian, karena kita punya wakil menteri luar negeri, sekarang ini bukan cabinet minister, dia dilantik oleh menlu. Padahal disini berbunyi dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu di pasal, penjelasan Pasal 10 cukup jelas, itu nanti bagaimana itu prakteknya, wakil menteri luar negeri yang sekarang itu bukan Cabinet Minister. Dia dilantik oleh Pak Hasan kok, itu saja Ketua, saya cuma mengingatkan saja kok. Karena supaya jangan rancu dia, Pak Hatta saya ingat malam itu, itu Pak Hatta angkat dan wakil menterinya, dan saya setuju. tapi tolong statusnya diperjelas betul, ini cabinet minister atau bukan, karena wakil menteri is not cabinet minister, tidak dilantik presiden, dilantik oleh menlu, padahal disini diangkat oleh presiden, jadi jangan rancu ini undang-undang, itu saja...saya ingatkan betul, ini karena saya pengalaman, wakil dulu menteri muda, dulu menteri muda cabinet minister, kami hadir dalam sidang-sidang kabinet, dilantik oleh presiden tetapi ini dilantik oleh menteri, wakil menteri luar negeri yang sudah ada itu, terimakasih pak ... "
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “.... ya, saya rasa kita, tidak berati Pak Gafur ingin merubah yang ada. tetapi bisa menerima, namun hanya himbauan, harapan, agar kiranya pemerintah
63
dalam mengambil kebijakan sesuai dengan aturan ini, memberikan posisi-posisi yang jelas. Sehingga publik juga tidak lalu menimbulkan penafsiran, dan saya pikir aturan ini sudah cukup jelas, sudah cukup bahwa presiden dapat mengangkat wakil menteri..”
- Pemerintah (Mensesneg/Hatta Rajasa), “...Terima kasih Pimpinan, yang terhormat Bapak Gafur. Terima kasih atas pandangannya yang ingin kami sampaikan bahwa wakil Menlu kalau kita mengambil sekarang.Contoh Wakil Menlu, Wakil Menteri Luar Negeri itu adalah bukan cabinet minister, bukan anggota kabinet. Oleh sebab itu, Wakil Menlu tersebut dilantik oleh Menlu dan beliau adalah Pejabat Eselon I. Nah, oleh sebab itu, tentu yang kita maksudkan di dalam ini pun bukanlah anggota kabinet. Karena anggota kabinet kita ada 34. Kalau wakilnya anggota kabinet, pasti akan melampaui jumlah 34 itu. Dan ini memang sebagaimana juga kita di dalam ini juga disebutkan sangat selektif. Kepada departemen-departemen atau kementerian, yang memang dirasakan memerlukan jabatan seorang wakil menteri, yang lebih banyak bersifat ke dalam. Saya kira itu penjelasan dari Pemerintah. Sekian, terima kasih."
- FPPP (Drs. H. Chozin Chumaidi): “...Yang Pasal 10 tadi, yang dari Pak Gafur. Jadi, saya kira saya sependapat dan bagus sekali. Tapi supaya tidak rancu nanti atau pemahaman kita tidak bias, apa yang dijelaskan oleh Pak Hatta Rajasa tadi, saya kira perlu dimasukkan di penjelasan. Jadi wakil menteri ini adalah bukan anggota kabinet. Karena terus terang, Pak Agun, saya tadinya membayangkan bahwa wakil menteri itu umpamanya kalau di departemen dalam negeri, itu rasanya volume kerja agraria, volume kerja otonomi daerah, itu mungkin memerlukan wakil menteri, tapi tidak anggota kabinet gitu Iho. Jadi secara tegas bukan anggota kabinet." Kalau menurut penjelasan atau apa yang disampaikan oleh Pak Hatta Rajasa, "Jadi dimasukkan saja dalam penjelasan pimpinan..”
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “...Karena memang semangatnya sebetulnya sama, pak. Karena dalam perdebatan di kita pun, kita sudah dibatasi oleh menteri itu 34 itu. Jadi bukan lalu membuat organisasi itu menjadi semakin menambah gemuk
64
lagi, namanya bukan reformasi. "Tapi saya setuju, kalau memang ini dianggap membutuhkan di dalam penjelasan, setuju, masuk di dalam penjelasan. Setuju ya? Pasal 10 diberi penjelasan seperti tadi apa yang sudah dijelaskan oleh Pak Menteri?"
- Ketua Panja (Permadi, SH): “....Panja dapat menerima usulan Tim Perumus, Pasal 10 yang mengatur bahwa presiden dapat mengangkat pada kementerian yang menangani urusan tertentu. Hal tersebut mengingat fakta yang ada pada saat ini diangkat wakil menteri luar negeri, sedangkan untuk kedepan diharapkan tidak hanya pada kementerian luar negeri, tapi pada kementerian tertentu yang dianggap tepat untuk dapat diangkat seorang wakil menteri. Adapun rumusan Pasal 10 adalah sebagai berikut, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu, ini telah disepakati...selanjutnya diakhir laporan panja ini, ijinkan kami untuk memohon kiranya forum raker pansus ini dapat mengambil keputusan menyetujui atas 4 pasal tersebut di atas yaitu Pasal 10 dan Pasal 19, serta Pasal 22 dan Pasal 24 ...”
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “... demikian kita telah sama-sama mendengarkan laporan Ketua Panja, berkenaan dengan apa yang sudah dikerjkannya. Maka selanjutnya pada kesempatan ini ada beberapa hal sesuai dengan laporan Panja yang masih meminta persetujuan Rapat Kerja ini untuk diputuskan. Yaitu yang berkenaan dengan 4 pasal yaitu Pasal 10, Pasal 19, serta Pasal 22 dan Pasal 24. Untuk itu kami menawarkan terlebih dahulu kepada forum yang terhormat ini untuk melanjutkan apa yang sudah disampaikan oleh Panja ini. kami mengusulkan agar kiranya pasal-pasal yang sudah memang bulat, tidak ada lagi problem, kami usulkan untuk diambil keputusan dulu. lalu setelah itu baru kita masuk kepada 4 hal yang akan kita bicarakan kembali. Bisa disetujui pertama ini, setuju ya ?...Peserta Rapat:..SETUJU.
- Ketua Rapat (Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si): “...kita bisa lihat di dalam draft rancangan yang sudah dikerjakan oleh Panja. Sebetulnya yang di Pasal 10, ini ada di halaman 5 dalam draft rancangan undang-
65
undang kita ini. Ini sebetulnya tidak ada permasalahan. Pihak DPR juga sudah setuju, pihak pemerintah juga sudah setuju, hanya proses pengambilan keputusannya memang ini sesuatu yang baru, tidak bisa didalam konteks forum di Panja. Tapi forum Rapat Kerja inilah yang mengesahkan, karena ini substansi baru dimana rumusannya, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Artinya posisi pengangkatan wakil menteri ini menjadi hak sepenuhnya kepada presiden dan kementerian apa saja yang membutuhkan wakil, tentunya presiden yang mengetahui beban-beban kerja itu. Saya rasa ini tidak ada masalah, bisa kita ketok dulu ini yah.” Peserta Rapat:... SETUJU.
e.3. Rapat Loby (penjelasan Drs. Agun Gunanjar Sudarsa, BcIP, M.Si/mantan Ketua Panitia Khusus RUU Kementerian Negara dalam sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Januari 2012): ”... Penjelasan itu masuk yang rumusannya disepakati sesuai dengan bunyi Pasal 10 Penjelasan. Artinya bahwa jabatan itu adalah jabatan karier yang itu pun diperkuat ketika dalam proses lobi yang terjadi, lobi yang terjadi itu sebetulnya, Majelis Hakim. Dalam draf, jabatan wakil menteri itu tidak ada. Dalam naskah akademik, jabatan wakil menteri itu juga tidak ada. Dalam rancangan, jabatan wakil menteri itu juga tidak ada. Wakil menteri itu ada diawali dari draf yang dikerjakan oleh DPR, adanya staf khusus berjumlah lima orang. Staf khusus ini mendapatkan penolakan yang keras dari Pemerintah karena bisa terjadi politisasi di kementerian. Karena staf khusus itu dan dimaksud dengan staf khusus itu memberi ruang kepada orang yang bukan PNS untuk masuk jadi staf khusus menteri.
Nah, akhirnya dalam perdebatan tersebut memunculkan gagasan-gagasan pemikiran. Yang diantaranya kami perlu sampaikan gagasan pemikiran dari Bapak Taufik Effendi (Menpan) pada saat itu. Ini ada hasil loby dan juga kami akan lampirkan pada tanggal 17 Juli tahun 2008.
Hasil loby itu menyepakati substansi mengenai susunan organisasi diatur secara umum dalam undang-undang ini, sedangkan ketentuan
66
lebih lanjut diatur oleh presiden. Terdapat usulan mengenai wakil menteri, membutuhkan pembahasan yang mendalam terhadap kedudukan atau posisinya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Apakah wakil menteri merupakan jabatan politik atau jabatan karier dari birokrasi? Apakah wakil menteri termasuk anggota kabinet? Apakah kedudukannya dapat mewakili menteri dalam membahas RUU dalam Rapat Kerja di DPR?
Usulan wakil menteri akan memunculkan kembali staf khusus, political appointees, sebagaimana yang diusulkan DPR dalam draf RUU. Staf khusus telah disepakati dihapus dan diatur dalam peraturan di bawah undang-undang ini. Begitu juga dengan jumlah Dirjen, staf ahli, dan badan sebagaimana keputusan Panja 3 Juli 2008 yang menyetujui rumusan pemerintahan dibahas di Timus. Ada alternatif lain apabila usulan wakil menteri akan dirumuskan dalam undang-undang ini, yaitu dapat saja diberikan hanya untuk tiga menteri yang tercantum secara tegas dalam UUD Tahun 1945. Hal ini perlu pemikiran secara mendalam. Ini hasil loby pada tanggal 17 Juli, yang pada akhirnya, pada waktu proses pembahasan berikutnya, yang dimaksud dengan keterangan Bapak Menpan, beliau mengemukakan tentang persyaratan kriteria wakil menteri, ini dari Bapak Menpan.
Pembicaraan mengenai persyaratan kriteria wakil menteri secara singkat disampaikan oleh Bapak Taufik Effendi, Menteri PAN pada saat itu. Dalam forum loby di DPR dan Pemerintah tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran wakil menteri dalam Kementerian Luar Negeri pada waktu itu menjadi contoh dalam pembicaraan mengenai posisi wakil menteri. Disampaikan oleh Bapak Taufik Effendi pada waktu itu bahwa di kalangan birokrasi saat ini sudah muncul kecemburuan terhadap para politisi. Jadi kami singgung sedikit karena ini berangkat dari usul draf DPR tentang staf khusus itu. Jadi perdebatannya soal jabatan politik dan jabatan karier sebetulnya.
"Hal ini berkaca," ini Pak Taufik mengatakan, "Hal ini berkaca dari posisi Dubes yang pada saat lampau merupakan jabatan karier tertinggi yang merupakan cita-cita para birokrat di kalangan Kementerian Luar Negeri, namun saat ini sudah banyak diisi oleh para politisi." Oleh karena itu, beliau
67
sangat mengharapkan agar posisi wakil menteri ditegaskan untuk diberikan kepada pejabat karier di lingkungan birokrat (PNS).
f. Bahwa benar UUD Tahun 1945 tidak mengatur mengenai kedudukan Wakil Menteri sebagai pembantu Presiden dalam penyelenggaraan Pemerintahan, karena UUD Tahun 1945 merupakan hukum dasar (groundnorm) tertulis yang hanya memuat hal-hal pokok atau memuat aturan yang bersifat umum, sedangkan untuk hal-hal yang lebih khusus konstitusi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam UU. Atas dasar ini, Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan untuk membentuk UU yang mengatur mengenai kementerian negara, sehingga dengan demikian meskipun dalam UUD 1945 tidak diatur mengenai kedudukan Wakil Menteri, hal tersebut tidak berarti terdapat larangan untuk mengatur mengenai keberadaan Wakil Menteri yang bersifat tentatif (pilihan) artinya Wakil Menteri hanya dapat diangkat oleh Presiden dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Bahwa legal policy Pembentuk UU membuat ketentuan mengenai keberadaan Wakil Menteri yang bersifat tentatif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, dimaksudkan agar tercipta penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan Negara yang berjalan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di beberapa kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus yang pada akhirnya dapat menjamin terwujudnya tujuan dan sasaran tertentu yang hendak dicapai oleh suatu kementerian dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Oleh karenanya, DPR berpandangan bahwa ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.
g. Bahwa DPR tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang beranggapan bahwa Penjelasan Pasal 10 UU a quo telah menutup hak konstitusional setiap warga Negara termasuk Pemohon, dikarenakan Wakil Menteri adalah pejabat karir. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpandangan bahwa pengaturan persyaratan untuk jabatan tertentu adalah merupakan hal yang sangat diperlukan agar pemegang jabatan tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi untuk jabatan tersebut. Pengangkatan wakil menteri dari pejabat
68
karir karena kedudukan wakil menteri adalah bukan anggota kabinet seperti kedudukan Menteri yang memang merupakan anggota kabinet. Dalam hal ini, pejabat karir yang dimaksud adalah pejabat karir pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan tertentu untuk menduduki jabatan tertentu dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat karir adalah pejabat yang menduduki jabatan karir yang hanya diduduki oleh pegawai negeri sipil setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Bahwa jabatan karir hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 karena pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Sehingga pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan jabatan karir hanya bagi pegawai negeri sipil tidak berarti hal ini menutup dan menghalang-halangi hak konstitusional setiap warga negara termasuk pemohon dalam memperoleh kedudukan yang sama dalam pemerintahan, oleh karena pembatasan tersebut dibenarkan sepanjang diatur dalam Undang-Undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
h. Bahwa terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan pengangkatan Wakil Menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, DPR berpandangan anggapan tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan perkara pengujian UU a quo, dengan demikian hal ini bukanlah persoalan konstitusionalitas suatu norma, karenanya anggapan pemohon tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
Berdasarkan pandangan tersebut di atas, DPR memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan pengujian
69
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
2. Menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditolak;
3. Menyatakan Pasal 10 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
4. Menyatakan Pasal 10 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
[2.6] Menimbang bahwa Pemohon dan Pemerintah telah mengajukan kesimpulan tertulis melalui Kepaniteraan Mahkamah masing-masing tanggal 7 Maret 2012;
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya disebut UU 39/2008) yang menurut Pemohon dianggap bertentangan terhadap Pasal 17 dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
70
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang kemudian ditetapkan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
71
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi sebagai badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dengan tujuan memperjuangkan kepentingan umum menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 10 UU 39/2008;
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
72
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Pemohon mendalilkan bahwa kerugian konstitusional Pemohon adalah terkait dengan penegakan kedaulatan rakyat [vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945], pengakuan Indonesia sebagai negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945], hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai organisasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), selain berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, juga mengaktualkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150), yang menyatakan, “Masyarakat dapat berperan, serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Kerugian konstitusional lainnya adalah akibat pengangkatan dua puluh orang Wakil Menteri, sehingga negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, supir dan lain-lain yang oleh Pemohon diperkirakan selama tiga tahun akan berjumlah sekitar satu trilyun delapan ratus juta rupiah lebih. Menurut
73
Pemohon, jika tidak ada pengangkatan wakil menteri maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk usaha-usaha yang bisa membuka kesempatan kerja, sebagai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, atau dipergunakan untuk pelayanan kesehatan sebagai manifestasi dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Demikian pula dapat dipergunakan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik dan sehat serta pelayanan kesehatan atau untuk menambah biaya pendidikan, dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, atau dipergunakan untuk membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Anggota-anggota GN-PK sebagai Pemohon adalah warga negara Indonesia pembayar pajak yang merasa dirugikan hak-haknya dengan adanya pengangkatan wakil menteri tersebut;
[3.8] Menimbang bahwa Mahkamah menilai, keseluruhan syarat tentang kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, prima facie telah dipenuhi, sehingga oleh karenanya Pemohon dipandang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Undang-Undang a quo;
[3.9] Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang, bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya sebagaimana yang tertera pada bagian Duduk Perkara, adalah menguji konstitusionalitas Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu” yang menurut Pemohon
74
bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan, “(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang”, karena dalam Pasal 17 UUD 1945 tidak ada menyebutkan jabatan Wakil Menteri, serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, padahal Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘Wakil Menteri’ adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet”, sehingga menutup hak warga negara yang bukan pejabat karir atau pegawai negeri sipil untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan khususnya menjadi Wakil Menteri;
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang, bahwa karena ketentuan Pasal 17 UUD 1945 hanya menyebutkan menteri-menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri, maka menurut Mahkamah kalau menteri dapat diangkat oleh Presiden, logikanya bahwa Presiden pun tentu dapat mengangkat wakil menteri;
[3.12] Menimbang, bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok sehingga untuk pelaksanaan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan konstitusi pengangkatan wakil menteri itu adalah bagian dari kewenangan Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak adanya perintah maupun larangan di dalam UUD 1945 memberi arti berlakunya asas umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam Undang-Undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam UUD 1945. Menurut Mahkamah, baik diatur maupun tidak diatur di dalam Undang-Undang, pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tersebut berarti bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di dalam UUD 1945
75
kemudian diatur dalam Undang-Undang, sepanjang hal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945;
[3.12.1] UUD 1945 juga tidak menentukan adanya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih dikenal dengan sebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi tertentu. Padahal di dalam tata pemerintahan kita sudah ada kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum perkara pidana;
[3.12.2] Dalam rangka melaksanakan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, meskipun suatu lembaga negara tidak secara tegas dicantumkan dalam UUD 1945, hal tersebut dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun mengenai biaya yang dikeluarkan untuk suatu jabatan atau suatu lembaga yang oleh Pemohon dianggap sebagai pemborosan keuangan negara, tidak boleh dinilai sebagai kerugian semata, sebab selain kerugian finansial ada juga keuntungan dan manfaatnya untuk bangsa dan negara. Sebagai salah satu contoh, biaya yang dikeluarkan untuk pegawai lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, biaya pembuatan gedung, biaya untuk para narapidana atau tahanan, semua itu tidak boleh dinilai dari pengeluaran yang dianggap kerugian negara sebab hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan salah satu aspek negara hukum, dalam hal ini penjatuhan pidana terhadap mereka yang melakukan tindak pidana. Apalagi bukan tidak mungkin adanya wakil menteri itu bisa turut mengawasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan berbagai korupsi;
76
[3.13] Menimbang, oleh karena pengangkatan wakil menteri itu boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur dalam Undang-Undang, maka mengenai orang yang dapat diangkat sebagai wakil menteri menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa, sebab Presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945];
Bahwa Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”, merupakan ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo yang tidak mencantumkan wakil menteri dalam susunan organisasi Kementerian. Oleh karena Undang-Undang tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus” maka menurut Mahkamah hal tersebut menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya sebelum mengangkat wakil menteri. Presiden-lah yang menilai seberapa berat beban kerja sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri. Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri, Presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri tersebut. Berkembangnya masyarakat baik dari sudut pertambahan penduduk, ekonomi, pendidikan, kesehatan di satu pihak dan kemampuan Negara untuk memenuhi harapan masyarakat terutama di bidang ekonomi serta keamanan di lain pihak akan menimbulkan ledakan harapan masyarakat dan kebutuhan masyarakat sendiri. Misalnya di bidang ekonomi semakin meningkatnya daya beli rakyat untuk membeli mobil semakin diperlukan infrastruktur jalan yang memadai untuk berkendaraan secara nyaman. Jika harapan tersebut tidak terpenuhi maka hal ini akan menimbulkan frustrasi masyarakat dan akan menjadi beban negara yang akan membahayakan posisi politis pemerintah. Padahal kecepatan memenuhi harapan masyarakat oleh negara seringkali tidak sebanding dengan pertumbuhan harapan masyarakat untuk dipenuhi kebutuhannya. Keadaaan ekonomi dunia menunjukkan bahwa negara-negara maju (seperti Eropa dan Amerika Serikat) saat ini menghadapi resesi ekonomi yang sangat mungkin mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Krisis minyak yang dialami
77
Indonesia dapat menambah beban hutang negara untuk menutup defisit anggaran belanja negara. Oleh sebab itu, kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat tidak bertentangan dengan konstitusi jika dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid) atau nilai kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat. Dengan demikian, Pasal 10 UU 39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas;
[3.14] Menimbang bahwa meskipun Pasal 10 UU 39/2008 dari sudut kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri tidak merupakan persoalan konstitusionalitas, akan tetapi pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas yakni ketidakpastian hukum karena tidak sesuainya implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi. Terlebih lagi Penjelasan Pasal 10 ternyata berisi norma baru padahal menurut Putusan Mahkamah Nomor 011/PUU-III/2005, tanggal 19 Oktober 2005 yang kemudian dimuat pula di dalam Lampiran II angka 177 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) dinyatakan, “Penjelasan ... tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”. Hal ini memang menjadi masalah di dalam ketatanegaraan kita karena meskipun Presiden mempunyai hak prerogatif dalam hal-hal tertentu tetapi Presiden juga mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan sumpah Presiden/Wakil Presiden yang menyatakan, “...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ...” [vide Pasal 9 ayat (1) UUD 1945] sehingga tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tuntutan legalitas yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahkamah persoalan legalitas yang muncul dalam pengangkatan wakil menteri, antara lain, adalah:
Pertama, terjadi eksesifitas dalam pengangkatan wakil menteri sehingga tampak tidak sejalan dengan dengan latar belakang dan filosofi pembentukan Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Dalam bahasa teknis judicial review
78
eksesifitas yang seperti itu sering disebut tidak sejalan dengan maksud semula pembentukan Undang-Undang dimaksud (original intent). Salah satu latar belakang terpenting dari keharusan konstitusional untuk membentuk Undang-Undang Kementerian Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 dimaksudkan untuk membatasi agar dalam membentuk kementerian negara guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, Presiden melakukannya secara efektif dan efisien. Jabatan menteri dan kementerian tidak boleh diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan, sekaligus tidak dapat sembarangan dibubarkan tanpa analisis yang mendalam bagi kepentingan negara dan bangsa seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Dengan pembentukan wakil menteri yang terjadi berdasar fakta hukum sekarang, yakni pembentukan yang tanpa job analysis dan job specification yang jelas telah memberi kesan kuat bahwa jabatan wakil menteri hanya dibentuk sebagai kamuflase politik dan membagi-bagi hadiah politik. Hal ini nyata-nyata tidak sesuai dengan filosofi dan latar belakang pembentukan UU 39/2008 yang dalam implementasinya menimbulkan persoalan legalitas sebagaimana akan diuraikan pula pada uraian selanjutnya.
Kedua, saat mengangkat wakil menteri Presiden tidak menentukan beban kerja secara spesifik bagi setiap wakil menteri sehingga tak terhindarkan memberi kesan kuat sebagai langkah yang lebih politis daripada mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara profesional dalam jabatan negeri. Apalagi seleksi jabatan wakil menteri dilakukan secara sama dengan pengangkatan menteri yakni didahului dengan fit and proper test di tempat dan dengan cara yang sama dengan seleksi dan pengangkatan menteri. Hal tersebut menjadi sangat politis dan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang sudah lama berlaku terutama jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo.
Ketiga, menurut Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo jabatan wakil menteri adalah jabatan karier dari PNS tetapi dalam pengangkatannya tidaklah jelas apakah jabatan tersebut merupakan jabatan struktural ataukah jabatan fungsional. Seperti dinyatakan oleh pimpinan BKN di persidangan tanggal 7 Februari 2012 jabatan karier bagi PNS itu ada dua yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Persoalannya, jika dianggap sebagai jabatan struktural maka yang bersangkutan haruslah menduduki jabatan Eselon IA yang berarti, sesuai dengan
79
hukum kepegawaian, pembinaan kepegawaiannya di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal. Akan tetapi jika jabatan wakil menteri tersebut diperlakukan sebagai jabatan fungsional masalahnya menjadi aneh, sebab jabatan fungsional itu bersifat tertentu terhadap satu bidang dan bukan jenis profesi dan keahlian yang berbeda-beda yang kemudian dijadikan satu paket sebagai jabatan fungsional. Adalah tidak masuk akal kalau jabatan wakil menteri yang sangat beragam bidang tugas, keahlian, dan unit kerjanya dianggap sebagai satu kelompok jabatan fungsional. Lagipula jabatan fungsional harus ditentukan lebih dahulu di dalam peraturan perundang-undangan dengan mengklasifikasi masing-masing jabatan fungsional ke dalam jenis tertentu. Para wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi misalnya, semuanya sudah mempunyai jabatan fungsional akademik. Pertanyaannya, kalau jabatan wakil menteri dianggap sebagai jabatan karier fungsional maka bisakah seorang PNS memiliki dua jabatan fungsional sekaligus berdasar peraturan perundang-undangan?
Keempat, masih terkait dengan jabatan karier, jika seorang wakil menteri akan diangkat dalam jabatan karier dengan jabatan struktural (Eselon IA) maka pengangkatannya haruslah melalui seleksi, dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai oleh Wakil Presiden atas usulan masing-masing instansi yang bersangkutan. Tim Penilai Akhir tersebut kemudian mengusulkan pengangkatannya kepada Presiden dalam bentuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kemudian dilantik oleh Menteri/Jaksa Agung/Kapolri dan pejabat yang setingkat sesuai dengan penempatan yang bersangkutan. Menurut fakta di persidangan, para wakil menteri diangkat tanpa melalui prosedur tersebut dan pelantikannya dilakukan oleh Presiden sendiri di istana negara sehingga prosedurnya menggunakan prosedur yang berlaku bagi menteri, bukan prosedur yang berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan karier.
Kelima, nuansa politisasi dalam pengangkatan jabatan wakil menteri tampak juga dari terjadinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sampai dua kali menjelang (Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011, tanggal 13 Oktober 2011) dan sesudah (Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011, tanggal 18 Oktober 2011) pengangkatan wakil menteri bulan Oktober 2011 yang oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat untuk
80
diangkat menjadi wakil menteri supaya memenuhi syarat tersebut. Perubahan-perubahan Perpres tersebut tampak dibuat secara kurang cermat sehingga mengacaukan sistem pembinaan pegawai sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang ada lebih dulu.
Keenam, komplikasi legalitas dalam pengangkatan wakil menteri seperti yang berlaku sekarang ini, muncul juga terkait dengan berakhirnya masa jabatan. Jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat politik yang membantu menteri maka masa jabatannya berakhir bersama dengan periode jabatan Presiden yang mengangkatnya. Akan tetapi, jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat birokrasi dalam jabatan karier maka jabatan itu melekat terus sampai dengan tiba masa pensiunnya atau berakhir masa tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk jabatan karier sehingga tidak serta merta berakhir bersama dengan jabatan Presiden yang mengangkatnya. Pertanyaannya, kapan berakhirnya masa jabatan wakil menteri berdasarkan fakta hukum yang ada sekarang ini? Apakah bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang dibantunya dan dalam periode Presiden yang mengangkatnya ataukah dapat berakhir sebelum atau sesudah itu? Di sinilah letak komplikasi legalitas tersebut.
[3.15] Menimbang pula bahwa Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari atas unsur: pemimpin yaitu Menteri; pembantu pemimpin yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.16] Menimbang bahwa timbulnya kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena bersumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang a quo
81
maka menurut Mahkamah keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional. Oleh karena keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini diangkat antara lain berdasar Pasal 10 dan Penjelasannya dalam Undang-Undang a quo, menurut Mahkamah posisi wakil menteri perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif Presiden menurut putusan Mahkamah ini. Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum;
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan untuk sebagian;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pemohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
82
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
• Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman masing-
83
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Achmad Sodiki
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Harjono
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Hamdam Zoelva
ttd.
Anwar Usman
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ida Ria Tambunan
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,
BalasHapusSetelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.