Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

Gedung Baru KPK, Saweran euy....atau Konstitusional

Menarik disimak apa yang disampaikan oleh Adhi M. Massardi selaku ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) pada saat menjadi narasumber dalam salah satu Talk Show di PErs Room DPD RI, Senayan. Beliau mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan KPK dengan melakukan Aksi Penggalangan dana publik merupakan sebuah langkah yang kontraproduktif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan oleh sebab itu, GIB meminta pimpinan KPK menghintakan Aksi tersebut.

Menurut Adhi Massardi adat tiga hal mengapa kemudian Aksi Penggalangan dana publik itu dianggap kontraproduktif:
  1. Sebagai satu-satunya lembaga hukum yang masih dipercayai publik. Keinginan KPK untuk memiliki gedung baru di tengah negara yang terancam gagal (failed state) merupakan bentuk \ pimpinan KPK tidak memiliki sense of crisis.
  2. Langkah KPK untuk penggalangan dana publik guna membangun gedung baru yang dilakukan karena penganggarannya dipersulit oleh DPR justru mempertontonkan pimpinan KPK tidak memahami tatanegara. 
  3. Langkah KPK dengan tergesa-gesa mengeluh kepada rakyat dan melawan (Banggar DPR) dengan menggalang dana publik menyisyaratkan KPK lemah dan permisif terhadap perilaku korup (yang terindikasi ada) di DPR.
  4. Kinerja sebuah lembaga tidak ditentukan oleh gedung dan kelengkapannya fasilitasnya. KPK justru harus menyontohkan dengan fasilitas minimal bisa melahirkan kinerja maksimal.

Analisis
Sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan Undang-undang 31 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang Pembentukan KPK sudah sewajarnya KPK menerima atau menggunakan dana yang berasal dari APBN. Jika kemudian didalam perjalanannya DPR belum memberikan izin bagi pencairan dana pembangunan Gedung baru KPK tersebut, boleh jadi ada hal-hal tertentu yang bersifat teknin yang belum terpenuhi dalam pengganggaran tersebut. Jika persoalan teknis penganggaran sudah terpenuhi, patut dicurigai kalau DPR tidak membolehkan penganggaran Gedung Baru KPK tersebut. Oleh karena itu, yang perlu dipertanyakan adalah apakah mekanisme teknis penganggaran yang diajukan sebagai syarat di sahkan penganggaran sudah dipenuhi oleh KPK? sangat aneh  jika lembaga negara tidak memahami mekanisme teknis penganggaran?

Kemungkinan kedua adalah, DPR sebagai lembaga negara (mitra pemerintah) memang tidak menginginkan KPK membangun gedung baru dengan berbagai alasan yang bersifat politis, boleh jadi dikarenakan KPK sedang giat-giatnya "menangkapi" para politikus dengan beragam kasus korupsi yang terindikasi dilakukan atau telah dilakukan. Mengingat penganggaran gedung baru KPK sudah diusulkan sejak tahun 2008 dan sampai sekarang masih diberik tanda bintang atau belum disetujui oleh DPR.

Pemberantasan Korupsi Setengah Hati
Satu sisi pembangunan gedung baru yang lebih representatif sudah selayaknya dilakukan oleh KPK, mengingat kasus korupsi yang terjadi (terutama korupsi politik) bukannya semakin berkurang malahan semakin marak dan melibatkan beragam politisi dari beragam latar belakang.

Sisi yang lain, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK masih dianggap setengah hati. Beberapa kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan dengan tuntas. Sebut saja kasus Century, mafia pajak gayus tambunan, Kasus Nazarudiin, dan cek pelawat. Kasus-kasus yang mendapat soroton luas dari publik tersebut masih samar dan berkabut.

Sisi yang ketiga, diantara tiga lembaga penegak hukum lainnya (Polisi, Kejaksaaan Agung, dan Mahkamah Agung), KPK cenderung masih dinggap lebih berhasil dalam upaya penuntasan korupsi. Hasil-Hasil yang dicapai oleh KPK relatif lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan daripada ketiga lembaga hukum negara lainnya.

So, jika menilik dan mencermati kembali keberhasilan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dan keinginan untuk membangung gedung baru yang lebih representatif, saya kira sudah selayaknya KPK mendapatkannya. Alsan tanda bintang sejak tahun 2008 oleh DPR lebih kental nuansa politisnya ketimbang teknis profesionalisme kelembagaan dan penganggaran. walaupun hasil-hasil yang diperoleh oleh KPK belum memuaskan amat, paling tidak KPK telah menunjukkan niat yang tulus untuk menjadikan negara bersih, sehat, dan bebas dari Korupsi dengan tetap berpegang pada aturan hukum Negara KEsatuan Republik Indonesia.

Bravo KPK''''''''''

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600