Jakarta Harta karun yang ditemukan dari sebuah kapal yang tenggelam di perairan Indonesia seribu tahun silam rencananya akan dijual di Singapura. Jika benar demikian, maka hal tersebut melanggar Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya .
"Kalau saya tetap kepada UU Cagar Budaya. Harta karun dan sebagainya sudah diatur kalau itu sudah jadi milik negara, apapun hasilnya dikembalikan ke pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi Kebudayaan dan Pendidikan DPR RI, Rully Chairul Azwar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/4/2012) malam.
Rully meminta agar pemerintah segera turun tangan mengecek kondisi dan status harta karun tersebut. Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait dengan rencana penjualan harta karun tersebut di negeri singa.
"Kalau Komisi X ingin agar pemerintah turun tangan mengecek dulu, agar tidak terjadi pelanggaran hukum," tuturnya.
Seperti diketahui harta karun yang ditemukan dari sebuah kapal yang tenggelam di perairan Indonesia 1.000 tahun silam akhirnya akan dijual. Ini terjadi 8 tahun setelah barang-barang dari abad ke-10 Masehi tersebut ditemukan.
Sekitar 250 ribu benda, termasuk keramik-keramik, kristal, permata dan emas itu ditemukan oleh para penyelam di Cirebon, Jawa Barat. Kini,sebagian dari harta karun tersebut akan dijual di Singapura.
Dua tahun sebelumnya, harta karun tersebut gagal dilelang di Indonesia pada tahun 2010 karena tak ada peminat.
Harta karun tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 720 miliar. Keberadaan harta karun itu awalnya terkuak oleh para nelayan yang menemukan bangkai sebuah kapal sejauh 187 kaki di bawah laut.
Item yang dilego mencakup rubi, mutiara, perhiasan emas, batu kristal dari dinasti Fatimiyah, gelas dari Iran dan porselen indah kekaisaran Cina peninggalan sekitar tahun 976 M.
Rincian harta karun yang dilelang antara lain vas bunga terbesar dari Dinasti Liao (907-1125), keramik Yue Mise dari era Lima Dinasti (907-960) dengan warna hijau khusus untuk Kaisar.
Selain itu ada juga 11.000 mutiara, 4.000 rubi, 400 safir merah dan lebih dari 2.200 batu akik.
(trq/fdn)
"Kalau saya tetap kepada UU Cagar Budaya. Harta karun dan sebagainya sudah diatur kalau itu sudah jadi milik negara, apapun hasilnya dikembalikan ke pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi Kebudayaan dan Pendidikan DPR RI, Rully Chairul Azwar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/4/2012) malam.
Rully meminta agar pemerintah segera turun tangan mengecek kondisi dan status harta karun tersebut. Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait dengan rencana penjualan harta karun tersebut di negeri singa.
"Kalau Komisi X ingin agar pemerintah turun tangan mengecek dulu, agar tidak terjadi pelanggaran hukum," tuturnya.
Seperti diketahui harta karun yang ditemukan dari sebuah kapal yang tenggelam di perairan Indonesia 1.000 tahun silam akhirnya akan dijual. Ini terjadi 8 tahun setelah barang-barang dari abad ke-10 Masehi tersebut ditemukan.
Sekitar 250 ribu benda, termasuk keramik-keramik, kristal, permata dan emas itu ditemukan oleh para penyelam di Cirebon, Jawa Barat. Kini,sebagian dari harta karun tersebut akan dijual di Singapura.
Dua tahun sebelumnya, harta karun tersebut gagal dilelang di Indonesia pada tahun 2010 karena tak ada peminat.
Harta karun tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 720 miliar. Keberadaan harta karun itu awalnya terkuak oleh para nelayan yang menemukan bangkai sebuah kapal sejauh 187 kaki di bawah laut.
Item yang dilego mencakup rubi, mutiara, perhiasan emas, batu kristal dari dinasti Fatimiyah, gelas dari Iran dan porselen indah kekaisaran Cina peninggalan sekitar tahun 976 M.
Rincian harta karun yang dilelang antara lain vas bunga terbesar dari Dinasti Liao (907-1125), keramik Yue Mise dari era Lima Dinasti (907-960) dengan warna hijau khusus untuk Kaisar.
Selain itu ada juga 11.000 mutiara, 4.000 rubi, 400 safir merah dan lebih dari 2.200 batu akik.
(trq/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar