Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

PRESS RELEASE KOMITE III DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal “RUU JPH harus menetapkan MUI sebagai lembaga penjamin halal dan LP POM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan”


Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) telah berlangsung lama. Mengalami pasang surut sejak periode 2004- 2009. Tahun 2009 – 2014, RUU JPH kembali muncul dan menjadi prioritas dalam prolegnas. Draft yang awalnya merupakan inisiatif pemerintah, sekarang menjadi inisiatif DPR RI.

Berdasarkan draft RUU JPH yang merupakan inisiatif DPR RI tersebut DPD RI kemudian menyampaikan pertimbangan yang terangkum dalam empat hal: 1) Konsepsi dasar akan pentingnya RUU JPH yang mempertimbangkan aspek keberagamaan, kebinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia., 2) Penguatan kelembagaan yang sudah eksis , 3) Pembagian peran yang tegas antara pemerintah, masyarakat dan lembaga keagamaan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, 4) dan peyelenggaraan JPH yang mengedepankan asas transparansi, efektifitas, efisiensi, akuntablitas dan keadilan. Keempat hal tersebut terlihat pada beberapa butir  dibawah ini:
  1. negara mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana disebut dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Pada saat yang bersamaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dengan mempertimbangkan keanekaragaman budaya, adat istiadat, dan enam agama yang diakui oleh negara, pemberian jaminan dan pelindungan bagi pelaksanaan ibadat dari suatu agama tertentu harus memperhatikan pilar kebinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Keberadaan Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) tidak diperlukan karena secara historis, filosofis dan yuridis Majelis Ulama Indonesia lebih berhak untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Pengalaman selama 23 tahun, pengakuan dari berbagai pihak,mekanisme dan prosedur yang jelas dan jaringan yang menjangkau hampir seluruh Indonesia.
  3. RUU JPH harus menetapkan MUI sebagai lembaga penjamin halal dan LP POM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan dalam penyelenggaraan jaminan  produk halal.
  4. Menegaskan peran pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator, pembina, pengawas, dan penegak hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal..
  5. Peran pemerintah dan pemerintah daerah sangat penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Peran yang dimaksud berupa kewenangan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan serta penindakan terkait penyelenggaraan jaminan produk halal. Pelaksanaan kewenangan di atas dilakukan dengan berkoordinasi antarinstansi terkait, baik pusat maupun daerah
  6. Prinsip keterjangkauan biaya memperoleh sertifikat dan label halal harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan besarnya biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha tanpa membedakan jenis dan kategori pelaku usaha tersebut dalam pengajuan permohonan sertifikat halal. Namun, DPDRI menekankan perlunya pemberian keringanan, bantuan, bahkan pembebasanbiaya kepada pelaku usaha kecil dan mikro dalam melakukan permohonan sertifikasi halal yang tertuang dalam peraturan menteri.Di samping itu, RUU JPH harus memastikan proses sertifikasi halal dilakukan dengan cara yang sederhana dan cepat serta harus ada batasan  waktu yang pasti bagi penerbitan sertifikasi halal oleh MUI
  7. RUU JPHharus memastikan keterlibatan masyarakat yang mencerminkan asas keterbukaan, partisipatif, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam implementasinya peran tersebut dapat berupa pengawasan, pengaduan, atau pelaporan yang dilakukan oleh perseroangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau ormas.
  8. Berkenaan dengan sanksi dalam RUU JPH dapat dikategorikan menjadi sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap prosedur yang bersifat administratif dalam pengajuan sertifikasi dan labelisasi halal. Jenis sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, tidak diberikan sertifikat, atau label halal hingga pencabutan sertifikat atau label halal. Sementara itu, sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban hukum yang diperintahkan ole undang-undang jaminan produk halal
  9. DPD RI merekomendasikan RUU JPH agar segera disahkan menjadi undang-undang dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan  DPD RI ini. Artinya, setiap pertimbangan yang disampaikan DPD RI ini menjadi syarat mutlak disahkannya RUU JPH.

Hal ini akan disampaikan DPD RI pada saat Pembahasan Tingkat I bersama DPR dan Pemerintah sebagai wujud keikutsertaan DPD RI dalam pembahasan suatu RUU sebagaimana amanah di dalam Pasal 224D UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2012 di Komisi VIII DPR RI.

Ketua Komite III DPD RI
                                                                                                           H. Hardi Selamat Hood

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600