Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

CITIZEN LAW SUIT TELUK MERANTI

SECARA RESMI MASYARAKAT TELUK MERANTI, FMPSK Kabupaten Pelalawan dan TP2SK mendaftarkan gugatan pada 26 Oktober 2011 di Pengadilan Negeri Pelalawan. Nama gugatannya citizen law suit. Kantor Bantuan Hukum Riau (KBH Riau) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menjadi Penasehat Hukum mereka. Mereka menggugat Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Bupati Pelalawan.

Citizen Lawsuit adalah salah satu bentuk gugatan perdata yang memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia (hak warganegara). Penggugat biasanya Individu, Kelompok, Masyarakat, Badan Hukum dan NGO. Tergugagat adalah pemerintah. Tuntutan umumnya Ganti rugi maupun pemulian suatu keadaan.

Menurut Zulefendi, warga Teluk Meranti, Pemerintah tidak mendengar apa-apa yang menjadi tuntuan, "Makanya kami berusaha menuntut secara hukum," kata Ketua FMPSK. "Untuk menang bagi kami masyarakat mungkin terlalu tipis, tapi setidaknya pemerintah bisa melihat apa sebenarnya tuntutan kami."

"Dulu air sungai bagus, nyuci tak pakai bilas, sekarang nyuci pakai bilas, minum terpaksa pakai aqua, jadi dana pengeluaran kami sehari-hari bertambah," kata Desmidarti, warga Teluk Meranti.

Masyarakat Teluk Meranti, FMPSK dan TP2SK sebagai Penggugat. Menteri Kehutanan sebagai Tergugat I dan Bupati Pelalawan sebagai Tergugat II. Penggugat menuntut Pemulihan Suatu Keadaan akibat terbitnya SK No 327 tahun 2009 atas nama HTI PT RAPP di Pelalawan.

Saat sidang Mediasi di PN Pelalawan pada 9 Januari 2012 tak temukan kata sepakat, akhirnya sidang berlanjut disidang PN Pelalawan: pembacaan gugatan (25 Januari 2012), Eksepsi Tergugat I dan II (8 Februari 2012), Replik Penggugat (20 Februari 2012), Duplik Terugat I (7 Maret 2012), dan Duplik Tergugat II (14 Maret 2012). Artinya sudah lima kali sidang berlangsung.

Memasuki sidang ke enam pada Rabu 21 Maret 2012 mendatang di PN Pelalawan, ini harus menjadi perhatian serius.

Dalam gugatan itu Penggugat menilai terbitnya SK Menhut 327 Tahun 2009 melanggar beberapa aturan.

Pertama, terbitnya SK Menhut 327, berada dalam kawasan lindung gambut. Ini sesuai peta pola Ruang Wilayah Nasional lampiran tujuh berdasarkan PP No. 26 tahun 2008; hutan gambut di Semenanjung Kampar adalah kawasan lindung gambut.
Kedua, melanggar UU No. 41 tahun 1999 pasal 28 ayat 1; usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan pada hutan produksi yang tak produktif, kenyataan sebaliknya; hutan sangat produktif.

Ketiga, adanya aturan kadaluarsa yang digunakan Menhut guna terbitkan SK Menhut 327. Yakni, SK Gubri No. Kpts 667/XI/2004 tentang kelayakan lingkungan. Artinya sesuai PP No.27 tahun 1999 tentang AMDAL pasal 24 ayat 1 nyatakan keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan usaha tak dilakukan selama tiga tahun sejak terbitnya kelayakan lingkungan tersebut. Buktinya, pihak yang gunakan SK Menhut 327 sampai 2009 belum juga lakukan usaha kegiatan.

Keempat, terjadinya kerugian pada warga Teluk Meranti. Seperti, perubahan suhu, banyaknya binatang keluar dari hutan dan masuk perkampungan sehingga mencemaskan warga. Punahnya ekosistem sungai akibat masuknya air gambut kedalam sungai warga, sehingga pengaruhi mata pencaharian warga. Terancamnya petani padi. Hilangnya mata pencaharian warga yang mencari satwa liar di hutan serta musnahnya hasil hutan; rotan, damar, madu lebah.

Dari kelima poin di atas, ada lima tuntutan dalam pokok perkara:
1. Menerima gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan tidak berharga dan punya kekuatan hukum tetap SK Menhut 327 tahun 2009.
4. Memerintahkan tergugat lakukan penyelamatan dan perbaikan hutan yang telah rusak
akibat SK Menhut 327 tahun 2009.

GAMBARAN KASUS

WARGA KELURAHAN TELUK MERANTI sejak ribuan tahun lalu, sebelum Indonesia merdeka, hidup makmur. Pasalnya, tersedianya sumber-sumber kehidupan; hasil pertanian melimpah, perikanan, hutan kayu juga melimpah.

Namun, sejak masuknya PT Riau Pulp and Paper (PT RAPP), dengan mengantongi SK Menhhut 327 tahun 2009 keadaan berbalik. Hasil kehidupan mereka dari alam sirna. Walaupun masih bisa berladang, namun penghasilan sedikit, karena banyaknya hama babi hutan. PT RAPP dapat konsesi lewat SK Menhut 327 tahun 2009 secara keseluruhan seluas 151.254 hektar di Kabupaten Pelalawan.

Berawal dari penolakan kolektif masyarakat terhadap keberadaan PT. RAPP yang berada di kawasan Semenanjung Kampar khususnya yang masuk dalam willayah administrasi Kelurahan Teluk Meranti dan Desa Teluk Binjai dimana penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Penolakkan Masyarakat Teluk Meranti terhadap PT. RAPP (APRIL) Tanggal: 20 Juni 2009 yang ditujukan kepada Direktur PT. RAPP dan ditembuskan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surat Penolakan Masyarakat Desa Teluk Binjai terhadap Rencana Operasional PT. RAPP di Desa Teluk Binjai Tanggal: 31 Juli 2009 dimana kedua surat penolakan tersebut ditanda tangani langsung oleh Lurah Teluk Meranti dan Kepala Desa Teluk Binjai.

Sampai pada akhirnya PT. RAPP datang ke masyarakat dan mengatakan bahwa mereka sudah punya Izin pengelolaan Kawasan Semenanjung Kampar, masyarakat setuju atau tidak setuju mereka akan tetap melakukan kegiatan.

Dengan pola pendekatan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap aparat Kelurahan dan aparat Desa serta beberapa orang tokoh dimasyarakat telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat yang menyebabkan masyarakat menjadi terkotak-kotak, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Masyarakat seakan diposisikan tidak bisa berbuat apa-apa dengan izin yang perusahaan kantongi.

Beberapa LSM yang sebelumnya sudah mendampingi masyarakat seperti Scale Up dan Jikalahari (Mitra Insani) memfasilitasi aspirasi masyarakat tersebut dengan mendistribusikan penolakan masyarakat terhadap perusahaan kepada jaringan LSM yang ada.

Salah satu LSM yang mendukung langkah penolakkan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut adalah Greenpeace Asia Tenggara, sebagai organisasi kampanye untuk lingkungan dan perdamaian.

Kehadiran Greenpeace dirasakan oleh perusahaan akan sangat mengganggu aktivitas mereka dalam mengkonversi kawasan hutan Semenanjung Kampar, sehingga pihak perusahaan tidak tinggal diam dan mulai memprovokasi aparat desa, tokoh masyarakat dan masyarakat untuk menolak kehadiran Greenpeace sampai kepada tindakkan intimidasi yang dilakukan terhadap masyarakat yang mendukung aktivitas Greenpeace, seperti akan diculik dan diberhentikan sebagai tenaga pengajar (guru) di salah satu sekolah yang terdapat di Kelurahan Teluk Meranti.

Pada saat aksi Greenpeace di konsesi PT. RAPP ( Semenanjung Kampar), pihak perusahaan berupaya membenturkan masyarakat dengan Greenpeace.

Masyarakat membentuk Tim untuk melakukan perundingan dengan perusahaan yang dilatar belakangi bahwa masyarakaat tidak mungkin bisa menolak kehadiran perusahaan karena mereka sudah punya izin. Waktu itu sudah ada tiga tim yang dibentuk di kelurahan Teluk Meranti: tim 9 diinisiasi oleh Camat Teluk Meranti, tim 49 diinisiasi oleh masyarakat melalui rapat di kelurahan dan dilanjutkan di tingkat RT (49 orang ini adalah utusan masyarakat dari setiap RT dan yang terakhir adalah tim 11 yang diinisiasi oleh lurah. Pembentukan tim yang berubah-ubah ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dimana pada akhirnya masyarakat mengalami krisis kepercayaan kepada pemerintah dan anggota tim yang mewakili mereka.

Berbagai upaya dilakukan oleh perusahaan untuk mengusir Greeenpeace baik melalui aparat Kelurahan maupun dengan cara memobilisasi masyarakat untuk melakukan aksi mengusir Greenpeace seperti yang terjadi pada Hari Sabtu, Tanggal: 14 November 2009.

Perusahaan membayar masyarakat dengan kisaran angka Rp. 50.000 – Rp. 200.000,-. Masyarakat yang dikerahkan untuk mendemo Camp Greenpeace tidak mengetahui sebelumnya tujuan mendatangi camp karena informasi yang mereka dapatkan bahwa akan ada makan bersama di camp.

Dukungan tanda tangan penolakan Greenpeace juga dilakukan oleh perusahaan melalui masyarakat yang pro perusahaan bahkan sampai dengan melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan dimana saat ini beberapa orang masyarakat yang merasa tanda tangannya dipalsukan telah mengadukan tindakan pemalsuan tanda tangan ini kepada Polres Pelalawan.

Pada Hari Minggu, Tanggal: 15 November 2009 sekitar 500 orang masyarakat kembali mendatangi camp Greenpeace dalam jumlah yang lebih besar dengan tujuan mempertahankan Greenpeace agar tetap berada di Kelurahan Teluk Meranti. Sebenarnya, bentrok sesama masyarakat tidak akan terhindarkan jika masyarakat yang mendukung keberadaan Greeenpeace tidak dicegah pada saat masyarakat yang pro perusahaan mendatangi Camp Greenpeace. Masyarakat yang mempertahankan Greenpeace sangat keberatan dengan cara-cara yang dilakukan oleh perusahaan yang menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Pada tanggal 25 November 2009 di rumah H. M. Dun masyarakat kelurahan Teluk Meranti secara langsung telah menyampaikan penolakan mereka terhadap kehadiran PT RAPP di wilayah mereka, karena masyarakat telah banyak belajar dan mengetahui bahwa kehadiran HTI di banyak daerah tidak banyak membawa kebaikan bagi masyarakat terutama dalam hal kesejahteraan masyarakat. Sehingga dalam pertemuan tersebut masyarakat meminta kepada PT RAPP agar mereka memberikan contoh daerah mana yang telah makmur dengan kehadiran HTI PT RAPP untuk itu sebaiknya PT RAPP makmurkan dulu daerah-daerah yang telah dimasuki PT RAPP baru kemudian berbicara lagi dengan masyarakat Teluk Meranti.

SEMENANJUNG KAMPAR

Semenanjung Kampar berada di sebelah timur propinsi, secara geografis terletak di antara 101° 50' dan 103° 07' Bujur Timur serta 0° 10' dan 1° 14' Lintang Utara dan secara administrasi berada diantara dua kabupaten yaitu Kabupaten Siak (38%) dan Kabupaten Pelalawan (62%). Kawasan semenanjung Kampar mencakup 28 desa ( 14 desa berada di Kabupaten Siak dan 14 desa berada di Kabupaten Pelalawan).

Semananjung Kampar memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi khas hutan rawa gambut. Kawasan seluas 682,511 ha atau 17% dari luasan gambut yang ada di Riau 4,044 juta ha . kawasan ini mencakup ; Hutan Rawa Gambut dengan 2 kubah gambut berkedalaman lebih 20 meter, empat kawasan lindung yaitu Suaka Margasatwa (SM) Danau Pulau Besar, SM Tasik Belat, SM Tasik Metas, SM Tasik Serkap, ekosistem hutan Mangrove dibagian pesisir utara, memiliki potensi kayu yang tinggi (287 m3/ha). 58 jenis flora 10 jenis diantaranya dilindungi, 25 jenis fauna 7 jenis diantaranya dilindungi, dan persentase tutupan tajuk rata-rata 76 %. Kisaran indeks keragaman jenis pohon diatas 3,0 sedangkan indeks dominansi jenis 0,04, baca nilai keanekaragaman hayati Semenanjung Kampar.

Selain memiliki tingkat keanekaragaman hayati tinggi kawasan semenanjung kampar berperan penting sebagai daerah penyimpan carbon (CO2). Setiap konversi dan eksploitasi lahan gambut akan menyebabkan terlepasnya emisi Carbon (CO2) yang mencemari lingkungan global karena terganggunya sistem water table (sistem hidrologis). Apabila emisi dari lahan gambut diperhitungkan kontribusinya bagi perubahan iklim di dunia, maka Indonesia tercatat sebagai negara urutan tiga penghasil emisi karbon (CO2) terbesar di dunia . Kemampuan gambut menyerap karbon rata-rata 7 x 102 ton/ha/tahun namun dipengaruhi oleh vegetasi diatasnya dan jenis gambutnya; sifat gambut menyimpan air 15-20 kali berat kering gambut.

Dari hasil klasifikasi lahan dengan menggunakan sistem klasifikasi FAO Asia Scheme 1980 – 1990, Lansekap yang didominasi oleh hutan rawa gambut ini mempunyai tiga tipe ekosistem hutan yaitu: mangrove, rawa dan rawa gambut. Mangrove terdapat di sebelah timur lansekap dan berada di pinggir pantai atau sungai yang terpengaruh pasang surut air laut dengan kondisi vegetasi yang semakin rusak. Tipe kedua adalah hutan rawa yang dibedakan dari spesies pohon yang mendominasinya, wilayahnya relatif kecil dan berada di sepanjang sungai pada area yang dipengaruhi oleh air yang mengalir. Tipe ketiga adalah tipe hutan rawa gambut, tipe ini yang terdegradasi hebat.

Semenjak tahun 1996 hingga tahun 2007 kawasan Semenanjung Kampar telah kehilangan 239,517 ha (35,09 %) hutan alamnya dan selama 7 tahun terakhir pertumbuhan akasia merubah tutupan lahan hutan dan merupakan ancaman bagi kesetabilan di lansekap tersebut.

Yang jelas, Warga Teluk Meranti akibat kebijakan pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum telah merugikan warga Teluk Meranti. Seperti, perubahan suhu, banyaknya binatang keluar dari hutan dan masuk perkampungan sehingga mencemaskan warga. Punahnya ekosistem sungai akibat masuknya air gambut kedalam sungai warga, sehingga pengaruhi mata pencaharian warga. Terancamnya petani padi. Hilangnya mata pencaharian warga yang mencari satwa liar di hutan serta musnahnya hasil hutan; rotan, damar, madu lebah.

Dan kita semua tahu, bahwa penyumbang emisi dari degradasi dan deforestasi berasal dari pembukaan hutan dan lahan gambut. Dan jelas ini bertentangan dengan komitmen pemerintahan SBY untuk mengurangi emisi CO2 dari deforestasi dan degradasi hutan. #

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600