Beberapa prinsip pengelolaan Migas berdasarkan model PSC (Product Sharing Contract) yang disampaikan oleh Drs. E.T. Siregar pada seminar Migas “Berkah atau Bencana” tanggal 25 November 2011 di gedung Nusantara V:
- Management atas Operasi Pertambangan Migas berada di tangan BPMIGAS
- Jangka waktu kontrak 30 tahun (explorasi) dan 20 tahun (perpanjangan)
- Semua biaya operasi ditanggung kontraktor; kontraktor menanggung resiko apabila tidak ditemukan minyak dan gas bumi secara komersil
- Semua biaya operasi diperoleh kembali oleh kontraktor apabila ditemukan minyak dan gas bumi secara komersil
- Pembagian produksi antara Pemerintah BP Migas dan Kontraktor berdasarkan perundang-undangan Pajak lama/baru sebagai berikut:
- Untuk minyak :
- Tax 56% : 65.9091;34.0909
- Tax 48%,71.1538;28.8462
- Tax 44%,73.22; 26.78
- Tax 40.50%,62.9630 ;37.0370
- Untuk Gas Bumi
- Tax 48%,31.8182; 68.1818
- Tax 44%, 42.3077; 57.6923%
- Kontraktor wajib menyediakan sejumlah biaya minimum dalam jangka waktu eksplorasi (6 sampai dengan 10 Tahun)
- Kontraktor wajib menyisihkan kembali sebagian wilayah kerjanya sebanyak 2/3 kali (70%) selama jangka waktu explorasi (kewajiban relinquisment)
- Semua peralatan yang dibeli kontraktor untuk operasinya menjadi milik pertamina atau BP Migas setelah masuk di Pelabuhan Indonesia
- Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan minyak dalam negerai setelah mencapai produksi komersial (kewajiban prorata)
- Kontraktor wajib memasarkan minyak bumi hasil produksi wilayah kerjanya
- Kontraktor wajib membayar secara langsung kepada Pemerintah berdasarkan per-UU Pajak, sehingga pembagian hasil produksi antara Pemerintah dan Kontraktor menjadi ; 85:15 unutk Minyak, 70:30 untuk Gas
- Kontraktor dapat memperoleh insentif eksplorasi antara lain berupa:
- Harga minyak DMO untuk 5 tahun pertama sama denga harga harga ekspor/harga pasar dan setelah jangka waktu tersebut adalah 10% harga eskpor
- Insentif Pengembangan (Investment Credit) sebesar 20% (UU Pajak 1925) atau 17% pada UU Pajak 1983, tergantung UU pajak yang dipilih kontraktor waktu negosiasi kontrak
- Insentif laut dalam yaitu operasi dikedalaman tertentu berupa insentif modal (capital invesment) untuk fasilitas produksi sebesar 125%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar