Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

PRINSIP-PRINSIP KONTRAK PRODUCTION SHARING

Beberapa prinsip pengelolaan Migas berdasarkan model PSC (Product Sharing Contract) yang disampaikan oleh Drs. E.T. Siregar pada seminar Migas “Berkah atau Bencana” tanggal 25 November 2011 di gedung Nusantara V:
  1. Management atas Operasi Pertambangan Migas berada di tangan BPMIGAS
  2. Jangka waktu kontrak 30 tahun (explorasi) dan 20 tahun (perpanjangan)
  3.  Semua biaya operasi ditanggung kontraktor; kontraktor menanggung resiko apabila tidak ditemukan minyak dan gas bumi secara komersil
  4. Semua biaya operasi diperoleh kembali oleh kontraktor apabila ditemukan minyak dan gas bumi secara komersil
  5.  Pembagian produksi antara Pemerintah BP Migas dan Kontraktor berdasarkan perundang-undangan Pajak lama/baru sebagai berikut:
      1. Untuk minyak :
        1.  Tax 56% : 65.9091;34.0909
        2.   Tax 48%,71.1538;28.8462
        3.    Tax 44%,73.22; 26.78
        4.    Tax  40.50%,62.9630 ;37.0370
      2. Untuk Gas Bumi
        1.      Tax 48%,31.8182; 68.1818
        2.       Tax 44%, 42.3077; 57.6923%
  6.  Kontraktor wajib menyediakan sejumlah biaya minimum dalam jangka waktu eksplorasi (6 sampai dengan 10 Tahun)
  7. Kontraktor wajib menyisihkan kembali sebagian wilayah kerjanya sebanyak 2/3 kali (70%) selama jangka waktu explorasi (kewajiban relinquisment)
  8. Semua peralatan yang dibeli kontraktor untuk operasinya menjadi milik pertamina atau BP Migas setelah masuk di Pelabuhan Indonesia
  9. Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan minyak dalam negerai setelah mencapai produksi komersial (kewajiban prorata)
  10. Kontraktor wajib memasarkan minyak bumi hasil produksi wilayah kerjanya
  11. Kontraktor wajib membayar secara langsung kepada Pemerintah berdasarkan per-UU Pajak, sehingga pembagian hasil produksi antara Pemerintah dan Kontraktor menjadi ; 85:15 unutk Minyak, 70:30 untuk Gas
  12.  Kontraktor dapat memperoleh insentif eksplorasi antara lain berupa:
    1. Harga minyak DMO untuk 5 tahun pertama sama denga harga harga ekspor/harga pasar dan setelah jangka waktu tersebut adalah 10% harga eskpor
    2. Insentif Pengembangan (Investment Credit) sebesar 20% (UU Pajak 1925) atau 17% pada UU Pajak 1983, tergantung UU pajak yang dipilih kontraktor waktu negosiasi kontrak
    3. Insentif laut dalam yaitu operasi dikedalaman tertentu berupa insentif modal (capital invesment) untuk fasilitas produksi sebesar 125%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600