Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

ORASI KETUA DPD RI SARASEHAN NASIONAL KONSOLIDASI DEMOKRASI DAN JATIDIRI BANGSA (bag.II)

Saudara-saudara yang terhormat,
Sebagai negara transisi, kita sedang berada pada jalan menuju konsolidasi demokrasi. Dimana menurut seorang ahli demokrasi Larry Diamond bahwa esensi konsolidasi demokrasi adalah terbentuknya suatu perilaku dan sikap, baik di tingkat elit maupun massa, yang mencakup dan bertolak dari metode dan prinsip-prinsip demokrasi.

Konsolidasi demokrasi juga harus ditopang dengan sistem politik yang kuat, demokratis, dan harus diterima oleh semua pihak sebagai nilai utama dalam memayungi kehidupan sebuah bangsa.

Untuk itu, proses konsolidasi demokrasi harus bisa kita ukur dari sejauh mana demokrasi diimplementasikan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Global Democracy Index yang dirilis oleh Majalah Economist pada tahun 2010 bahwa dari 167 negara, Indonesia berada pada ranking 60 skor 6,53 dengan kategori Flawed Democracy

Index ini lebih rendah dari Afrika Selatan di posisi 30, Slovenia di posisi 32, Estonia di ranking 33, China di urutan 36, India di urutan 40, Thailand posisi 57, Papua New Gini posisi 59, dan bahkan dari sebuah negara baru seperti Timor Leste di urutan 42.

Artinya, proses demokrasi kita masih lemah jika diukur dari variabel-variabel seperti pluralisme dan proses pemilihan umum, fungsi pemerintahan, kebebasan sipil, partisipasi politik, dan budaya politik.

Memang dalam proses demokratisasi ini, kita patut bangga karena tidak semua negara mampu melewati proses transisi demokrasi dengan selamat yang dimulai dengan krisis ekonomi, karut marut politik, ancaman konflik dan disintegrasi bangsa. Tidak semua negara mampu melakukan apa yang dilakukan Indonesia dengan konflik yang relatif minimal.

Dalam hal ini kita harus mengapresiasi proses konsolidasi demokrasi. Dimana demokrasi telah memberikan dampak pada pembangunan politik dan ekonomi. Dari sisi pembangunan ekonomi, demokrasi turut mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Dalam tiga tahun terakhir ini saja, pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan yakni pada tahun 2009 adalah 5,5% dan naik menjadi 6% pada tahun 2010 dan naik menjadi 6,2% pada tahun 2011. Bahkan saat resesi ekonomi melanda dunia pada tahun 2008, ekonomi Indonesia tumbuh secara positif bersama India dan China.

Pada tahun 2025 nanti, Indonesia akan menjadi salah satu dari 10 kekuatan ekonomi dunia dengan perkiraan pendapatan perkapita mencapai 15.000 USS. Juga pada tataran ekonomi global, Indonesia diperkirakan bersama Brasil, China, India, Korea Selatan, dan Rusia, berpotensi menguasai separuh tingkat pertumbuhan ekonomi global.

Ini bukti bahwa demokrasi tidak sekadar berdampak pada tertatanya kehidupan politik secara demokratis namun juga bisa mendorong pembangunan ekonomi.

Saudara-saudara yang terhormat,
Berangkat dari masih lemahnya pembangunan institusi demokrasi, maka kita memerlukan upaya yang lebih untuk membangun sistem demokrasi secara lebih mapan dan kuat. Yakni bagaimana kita membangun sebuah sinergitas sistem ketatanegaraan yang sesuai prinsip-prinsip umum demokrasi yakni kesetaraan dalam kewenangan dan fungsi cabang-cabang kekuasaan lembaga negara, bukan hanya untuk memperkuat kepentingan nasional di pusat tetapi juga kepentingan nasional di daerah.

Masyarakat membutuhkan berjalannya sistem demokrasi untuk lebih menjamin kesejahteraan, terutama masyarakat di daerah. Hal ini bisa kita tangkap dari hasil survei yang dilakukan oleh Reform Institute beberapa waktu lalu. Dari survei yang dilakukan di 33 Provinsi, hasilnya adalah  mayoritas responden 60,9% setuju undang-undang yang terkait dengan daerah harus mendapat persetujuan DPD RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat daerah. Begitu juga 69,6% responden juga setuju apabila DPD turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintah pusat di daerah.

Di sini kita bisa melihat bahwa memang DPD RI dibentuk dalam rangka memperkuat mekanisme checks and balances dalam lembaga legislatif itu sendiri, di samping antarcabang kekuasaan negara, legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Keberadaan DPD juga dimaksudkan untuk menjamin dan menampung perwakilan daerah-daerah dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif.

Kelahiran DPD sebenarnya telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah dimana kepentingan daerah dan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. DPD juga telah memberi warna bagi produk legislasi ataupun keputusan politik lainnya yang dibuat parlemen, terutama yang terkait dengan kepentingan daerah.

Oleh karena itu, demokrasi sebagai sebuah sistem politik memang merupakan sebuah pilihan yang tepat bagi bangsa Indonesia yang memiliki pengalaman buruk dengan sistem otoritarian Orde Baru.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Pemegang kekuasaan dibatasi wewenangnya oleh konstitusi dalam rangka menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Juga antara kekuasaan eksekutif dan cabang-cabang kekuasaan lainnya terdapat check and balance. Lembaga legislatif mengontrol kekuasaan eksekutif sehingga tidak keluar dari rel konstitusi.

Oleh karena itu, demokrasi konstitusi dibangun berdasarkan gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan bersumber pada kedaulatan rakyat, yang artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

Saudara-saudara yang terhormat,
Sehubungan dengan itu penataan sistem politik dan kenegaraan yang sesuai dengan Pancasila merupakan syarat mutlak bagi konsolidasi demokrasi. Kita telah mencapai sebuah kesepakatan bahwa ada empat pilar yang kita sepakati sebagai tiang penyangga Indonesia sebagai sebuah negara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebhinekaaan.

Terkait dengan UUD 1945, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MPR sejak tahun 1999-2002 telah melakukan empat tahap perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut merupakan proses “Desakralisasi” UUD Tahun 1945 yang sangat positif dan memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang semula tak berkembang, kembali bergairah dengan dilakukannya berbagai perubahan diberbagai sektor dimulai dari perubahan ekonomi, politik, sosial, budaya dan juga hukum.

Setelah dirancangnya UUD 1945, para founding fathers menyadari bahwa Perubahan UUD 1945 akan dapat terjadi. Keadaan ini dapat dimengerti, bahkan juga dapat dimanfaatkan, bila orang mengetahui dalam suasana apa pembuatan naskah Undang-Undang Dasar itu terjadi. Seperti apa yang dikatakan Presiden Soekarno, yang pada waktu itu masih sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menyebutkan :

“lni adalah Undang-Undang Dasar kilat” kemudian beliau menambahkan “nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna”.

Maka apabila terhadap naskah asli dapat dilakukan amandemen, maka amandemen ke-5 terhadap hasil amandemen sebelumnya seharusnya tidak perlu ada lagi perdebatan dan ditabukan karena masyarakat memandang bahwa pasca amandemen 4 kali masih belum membawa perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada periode keanggotaan 2004-2009, DPD RI pernah mengajukan untuk dapat dilakukannya amandemen ke-5. Pada waktu itu, DPD RI mengusulkan untuk dapat dilakukannya perubahan Pasal perubahan Pasal 22D ayat (1), (2) dan (3).

Usulan amandemen pada waktu yang lalu itu dimaksudkan untuk dapat lebih mengefektifkan posisi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah, serta dalam rangka meningkatkan peran DPD dalam sistem ketatanegaraan RI, khususnya dalam mengembangkan sistem checks and balances antar lembaga negara.

Pada periode keanggotaan DPD RI saat ini, usulan amandemen yang diusulkan DPD RI tidak hanya parsial mengenai tugas dan kewenangan DPD RI saja namun secara menyeluruh dan komprehensif sehingga DPD RI telah memiliki draft usulan amandemen ke-5 UUD RI.

Ide dalam melakukan amandemen ke-5 didasari pada teori bahwa konstitusi adalah resultante atau sebuah kesepakatan politik lembaga yang menetapkan sesuai dengan perkembangan politik, sosial, budaya saat itu. Konstitusi dapat berubah karena adanya kebutuhan-kebutuhan baru dan ada masalah yang terlewatkan. Bukan untuk mengikuti teori-teori yang ada ataupun menyamakan konstitusi negara-negara yang sudah maju tapi lebih kepada kebutuhan menuntut perubahan itu.

Untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan tersebut DPD RI melalui Kelompok DPD di MPR telah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif dengan melibatkan segenap stakeholders yang meliputi para pakar, lembaga kajian, para kepala daerah, tokoh masyarakat dan perguruan tinggi dari seluruh wilayah di Indonesia.

Hasil dari kajian tersebut dirumuskan dalam 10 (sepuluh) isu strategis yang meliputi 3 (tiga) isu utama yaitu: memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat sistem presidensial, memperkuat otonomi daerah; dan 7 (tujuh) isu lainnya yaitu: calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan pemilu lokal, forum previlegiatum bagi pejabat publik, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal tentang HAM, lima komisi negara independen, penajaman bab pendidikan dan perekonomian. Kesepuluh isu strategis tersebut terelaborasi dalam Naskah Usul Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945.

Perkembangan info terakhir yang kami peroleh bahwa kemarin Pimpinan Kelompok DPD dengan Pimpinan Fraksi MPR telah melakukan pertemuan dengan suasana yang cair yang penuh persaudaraan untuk menyamakan persepsi mengenai perlunya amandemen UUD 1945 dan mempersiapkan langkah-langkah bersama untuk tindaklanjutnya.

Saudara-saudara yang terhormat,
DPD RI meyakini bahwa pada saat inilah momentum untuk dilakukannya reformasi konstitusi menyeluruh. Tahun 2012 yang sebentar lagi akan kita jalani semoga menjadi tahun yang difokuskan bagi penataan dan konsolidasi sistem ketatanegaraan.

Maka, sarasehan nasional pada hari ini sebagai kelanjutan dari sarasehan nasional sebelumnya sebagai rangkaian bagi penataan sistem ketatanegaraan demi terwujudnya bangsa yang adil dan memberikan kemakmuran bagi rakyatnya.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Wabillahi taufik walhidayah,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
        
Jakarta, 15 Desember 2011
Ketua Dewan Perwakilan  Daerah
Republik Indonesia,


IRMAN GUSMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600