Iklan Premium

Judul Iklan

Isi Potongan Iklan
Dikirim oleh : Nama Pengirim, Alamat, No Telp | Kunjungi Website

MEMBANGUN BASISDATA POTENSI, PRODUKSI, PENERIMAAN dan MANFAAT EKONOMI SOSIAL UNTUK MENDORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TATAKELOLA INDUSTRI EKSTRAKTIF di PROVINSI RIAU

A.  Pendahuluan

Bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumberdaya alam strategis tidak terbarukan (Unrenewable ) yang dikuasai oleh Negara dan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak serta mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional. Untuk itu pengelolaannya perlu  dilakukan seoptimal mungkin dengan menggunakan teknologi yang terus dikembangkan dan lebih efisiensi serta ramah lingkungan agar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Alhir-akhir ini, kecenderungan penggunaan minyak bumi sebagai bahan baku semakin meningkat, sementara produksi semakin menurun seiring dengan semakin menipisnya cadangan minyak. Kecenderungan penurunan produksi dan lifting migas saat ini, akan sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara yang berakibat langsung terhadap penerimaan Dana Bagi Hasil dari SDA migas dan ini sangat menentukan dalam perolehan pendapatan asli daerah (anggaran pembangunan).  

Landasan Hukum

Beberapa landasan hukum yang digunakan sebagai kekuatan mengikat bagi pengelolaan industry Migas di Indonesia:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Ayat 2 mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan Bangsa yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat 3 bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat  
2.      Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001,  tentang  Minyak dan Gas Bumi (proses amandemen). Pasal 31, Ayat 6 mengatakan bahwa penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Undang-undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 19 Ayat 1 mengatakan bahwa penerimaan pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. Ayat 2 mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15,5 persen dibagi dengan rincian sebagi berikut :
a. 3,1% dibagikan untuk propinsi yang bersangkutan;
b. 6,2% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 6,2% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi yang  
    bersangkutan.
Pasal 20 ayat  1  menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.  Ayat  (2)  berpendapat bahwa Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masing-masing dengan rincian sebagai berikut: (a).0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang  bersangkutan; (b).0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota penghasil; dan (c).0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Ayat (3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

4.   Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan.  Pasal 28 mengatakan bahwa perhitungan realisasi DBH Sumber Daya alam dilakukan secara triwulan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH perikanan. Pasal 29 menyatakan bahwa penyaluran DBH SDA dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Negara pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran tersebut di atas dilaksanakan secara triwulanan (periode April- Juli- Oktober- Desember)

5.    Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang  Minyak dan Gas Bumi (proses amandemen). Pasal  11 Ayat  3.p mengatakan bahwa Kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok.  Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-  hak masyarakat adat. Pasal  40 butir 5 mengatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

6.   Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal  76 mengatakan bahwa Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh kontraktor dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah. Kegiatan Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di utamakan untuk  masyarakat di sekitar daerah dimana ‘Eksploitasi’ dilaksanakan.  Pasal  77 mengatakan bahwa pelaksanaan keikutsertaan kontraktor dalam pengembangan lingkungan dan masyarakat  setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) diberikan dalam bentuk natura berupa sarana dan prasarana fisik, atau pemberdayaan usaha dan tenaga kerja setempat.
A.  Potensi Minyak Bumi dan Bahan Tambang lainnya di Riau
Propinsi Riau secara Geologi terletak pada Cekungan Sumatera Tengah yang kaya akan sumber daya mineral seperti Minyak dan Gas Bumi, Batubara, Gambut, serta Bahan Galian Mineral  lainnya. Semua bahan galian tersebut diatas sebagian sudah dimanfaatkan sejak zaman  penjajahan Belanda seperti Minyak dan Gas Bumi, dimana  puncak produksinya pada tahun 80-an  minyak bumi mencapai ± 1,2 barel/hari namun sampai saat ini produksinya terus menurun.

Peta Potensi Wilayah Kerja Pertambangan di Provinsi Riau
wkp migas
Sumber: Dinas Pertambangan Riau



Potensi Minyak Bumi di Riau
NO
Kabupaten/Kota
Lokasi Eksplorasi
1
Kabupaten Bengkalis
Bekasap, Kota Batak,  dan Duri
2
Kabupaten Siak
Minas, Libo dan Zamrud
3
Kabupaten Rokan Hilir
Rantau Bais dan Ujung Tanjung
4
Kabupaten Kampar
Petapahan dan tapung
5
Kabupaten Rokan Hulu
Tandun
6
Kabupaten Pelalawan
-
7
Kabupaten Indragiri Hulu
Lirik
8
Kabupaten Kepulauan Meranti

Produksi Minyak Bumi  rata-rata = 375,00 BOPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banner 125x125 dan 160x600